Perseroan Terbatas di Indonesia: Pengertian, Dasar Hukum, dan Ciri- Cirinya

Perseroan Terbatas: Pengertian, Dasar Hukum, dan Ciri- Cirinya

“Dengan status badan hukum, Perseroan Terbatas memberikan perlindungan dan fleksibilitas dalam menjalankan usaha.” 

Perseroan Terbatas (PT) merupakan bentuk badan usaha yang paling banyak digunakan oleh pelaku bisnis di Indonesia. Sebagai badan hukum, PT memiliki struktur dan regulasi yang jelas untuk memastikan kepastian hukum dalam menjalankan usaha.  

Artikel ini akan membahas pengertian, dasar hukum, jenis, dan ciri- ciri PT berdasarkan peraturan terbaru. 

Pengertian PT 

Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbagi dalam saham, dan pemiliknya memiliki tanggung jawab terbatas terhadap utang perusahaan sebesar nilai saham yang dimiliki. 

Dengan adanya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023), PT kini bisa didirikan oleh satu orang (PT Perorangan), berbeda dari sebelumnya yang mengharuskan minimal dua orang pendiri. 

Dasar Hukum Perseroan Terbatas 

Regulasi utama yang mengatur tentang PT di Indonesia adalah: 

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana telah diubah dengan UU 6/2023. 
  2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran pendirian, perubahan, dan pembubaran PT bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK). 
  3. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 tentang prosedur pendaftaran dan perubahan badan hukum PT. 

Regulasi ini memberikan kemudahan, terutama bagi UMK, untuk mendirikan PT dengan modal yang lebih fleksibel dan proses perizinan yang lebih sederhana. 

Jenis-Jenis Perseroan Terbatas 

Berdasarkan kepemilikan saham dan tujuan pendiriannya, PT dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, yaitu: 

  1. PT Tertutup
    PT yang sahamnya dimiliki oleh pihak tertentu (keluarga atau kelompok tertentu) dan tidak diperdagangkan di bursa efek.
  2. PT Terbuka (Tbk.)
    PT yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui bursa efek dan tunduk pada regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  3. PT Perorangan
    PT yang didirikan oleh satu orang, umumnya untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK). PT ini memiliki peraturan khusus terkait modal dan pengelolaan.
  4. PT PMA (Penanaman Modal Asing)
    PT yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh investor asing dan harus mendapatkan izin dari BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal).
  5. PT BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
    PT yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah, misalnya PT PLN dan PT Pertamina.

Karakteristik Perseroan Terbatas 

Beberapa karakteristik utama PT adalah sebagai berikut: 

  1. Berbadan Hukum
    PT memiliki status badan hukum yang terpisah dari pemiliknya, sehingga memiliki hak dan kewajiban sendiri.
  2. Modal Terdiri dari Saham
    Modal PT terbagi dalam saham yang dapat diperjualbelikan, sehingga kepemilikannya dapat berubah dengan mudah.
  3. Tanggung Jawab Terbatas
    Pemegang saham hanya bertanggung jawab sebesar nilai saham yang dimilikinya, tidak lebih dari itu.
  4. Struktur Organisasi Jelas
    PT memiliki struktur yang terdiri dari:

    1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) – pengambil keputusan tertinggi.
    2. Direksi – menjalankan operasional perusahaan.
    3. Dewan Komisaris – mengawasi kinerja direksi. 
  5. Keberlanjutan Usaha Terjamin
    PT tetap dapat berjalan meskipun terjadi pergantian kepemilikan saham atau pemegang saham meninggal dunia.
  6. Bisa Berorientasi Profit atau Sosial
    Selain PT yang berorientasi bisnis, ada juga PT Perseroan Sosial yang mengutamakan dampak sosial selain keuntungan ekonomi.

Perseroan Terbatas adalah bentuk badan usaha yang memberikan perlindungan hukum bagi pemiliknya melalui prinsip tanggung jawab terbatas. Regulasi terbaru di Indonesia memberikan kemudahan bagi pengusaha, terutama bagi UMK, untuk mendirikan PT dengan lebih sederhana.  

Dengan memahami jenis dan karakteristik PT, pelaku usaha dapat memilih struktur bisnis yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka. 

Ingin mendirikan PT dengan mudah dan legal? Hubungi tim GoLaw sekarang melalui [email protected] atau klik disini untuk konsultasi dan bantuan profesional.