
Panduan Lengkap Pengajuan Persetujuan Lingkungan melalui AMDAL di Indonesia
Persetujuan Lingkungan merupakan izin yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak signifikan terhadap lingkungan hidup. Salah satu instrumen utama dalam persetujuan lingkungan adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
AMDAL bertujuan untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, serta mengelola dampak lingkungan dari suatu proyek atau usaha sebelum kegiatan tersebut dijalankan. Proses ini diatur dalam beberapa regulasi utama, yaitu:
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL
Pengertian AMDAL
Pasal 1 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PP 22/2021) menjelaskan bahwa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah Kajian mengenai dampak penting pada Lingkungan Hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat. pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Persyaratan Pengajuan Persetujuan Lingkungan melalui AMDAL
- Persyaratan Pemeriksaan Formulir KA-ANDAL
- Surat Permohonan
- Surat Arahan Persetujuan Lingkungan
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Surat pernyataan bahwa kegiatan masih dalam tahap perencanaan
- Draft formulir KA-ANDAL
- Bukti registrasi lembaga penyusun AMDAL (jika menggunakan pihak ketiga)
- Bukti sertifikasi kompetensi penyusun AMDAL
- Dokumen izin lainnya yang relevan
- Persyaratan Penilaian Dokumen ANDAL, RKL, dan RPL
- Surat Permohonan
- NIB
- Surat Pernyataan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL)
- Dokumen final KA-ANDAL yang telah disahkan
- Bukti kesesuaian pemanfaatan ruang
- Persetujuan awal terkait rencana usaha/kegiatan
- Persetujuan teknis dari instansi terkait
- Draft dokumen ANDAL, RKL, dan RPL
- Bukti hasil konsultasi publik
- Dokumen izin lainnya
Proses Pengajuan Persetujuan Lingkungan melalui AMDAL
- Tahapan Penyusunan dan Penilaian AMDAL
Secara umum, pengajuan AMDAL mencakup dua tahap utama:- Penyusunan Formulir Kerangka Acuan (KA-ANDAL)
- Penyusunan dan Penilaian Dokumen ANDAL, RKL, dan RPL
- Proses Penyusunan Formulir Kerangka Acuan (KA-ANDAL)
- Pengisian data di Amdalnet
Pelaku usaha mengunggah data dan dokumen melalui Amdalnet serta mengajukan permohonan pemeriksaan KA-ANDAL di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) - Pemeriksaan kelengkapan administrasi
Pemeriksaan oleh instansi terkait untuk memastikan dokumen telah lengkap dan sesuai format - Penunjukan tim ahli dan pelaksanaan rapat pemeriksaan KA-ANDAL
Komisi Penilai AMDAL mengadakan rapat dengan tim ahli untuk menilai kelayakan KA-ANDAL - Penerbitan Berita Acara Kesepakatan KA-ANDAL
Jika disetujui, dokumen KA-ANDAL menjadi dasar untuk penyusunan dokumen AMDAL berikutnya
- Pengisian data di Amdalnet
- Proses Penyusunan dan Penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
- Pengisian data di Amdalnet & pengajuan permohonan penilaian ANDAL, RKL-RPL ke PTSP
- Penilaian administrasi oleh instansi lingkungan hidup
- Undangan dan identifikasi daftar ahli untuk rapat penilaian
- Penilaian mandiri oleh Tim Uji Kelayakan (TUK) selama maksimal 50 hari kerja
- Rapat penilaian AMDAL & perbaikan dokumen jika diperlukan
- Penyampaian hasil uji kelayakan dan penerbitan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL)
Waktu Penyelesaian
- Pemeriksaan KA-ANDAL: 10 hari kerja sejak dinyatakan lengkap secara administrasi
- Penilaian ANDAL, RKL-RPL: 50 hari kerja sejak dokumen diajukan dan dinyatakan lengkap
AMDAL merupakan instrumen penting dalam pengelolaan lingkungan yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum menjalankan kegiatan yang berdampak besar terhadap lingkungan. Proses ini terdiri dari penyusunan KA-ANDAL, penyusunan dokumen AMDAL, serta uji kelayakan hingga penerbitan SKKL.Â
Dengan mengikuti prosedur yang benar, pelaku usaha dapat memastikan proyeknya berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan.
Butuh Bantuan Mengurus Persetujuan Lingkungan dan AMDAL? GoLaw siap membantu Anda dalam setiap tahap pengajuan AMDAL, mulai dari penyusunan dokumen hingga penerbitan izin. Hubungi tim ahli kami sekarang melalui [email protected] atau klik disini untuk konsultasi.
Referensi:Â
https://amdalnet.menlhk.go.id/#/home/tata-cara/amdal