Penting! Syarat dan Cara Mengurus Perubahan Akta PT
“Perubahan akta PT wajib saat terjadi perubahan signifikan (nama, alamat, modal, bidang usaha, atau pengurus) dengan persetujuan Kemenkumham, publikasi BNRI, dan dokumen lengkap (akta pendirian/SK, KTP/NPWP, Berita Acara RUPS, NIB, dsb.).”
Perubahan akta Perseroan Terbatas (PT) wajib dilakukan jika perusahaan Anda mengalami perubahan penting, seperti mengganti nama, pindah alamat, perubahan modal usaha, pergantian pengurus, atau bahkan perubahan jenis usaha. Hal ini diperlukan untuk memastikan perusahaan tetap legal dan bisa beroperasi secara sah menurut aturan pemerintah Indonesia.
Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan dengan sederhana cara mengurus perubahan akta PT, lengkap dengan syarat, estimasi biaya, dan berapa lama prosesnya.
Kapan Perlu Melakukan Perubahan Akta PT?
Tidak semua perubahan dalam perusahaan perlu diubah akta pendiriannya. Namun, beberapa perubahan berikut wajib dibuatkan akta perubahan yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham):
- Perubahan nama perusahaan (misalnya karena rebranding atau alasan lainnya).
- Pindah alamat perusahaan ke kota atau kabupaten lain.
- Perubahan jenis atau bidang usaha, misalnya menambah kegiatan usaha baru atau mengganti Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
- Perubahan jangka waktu berdirinya perusahaan, misalnya memperpanjang masa berlaku perusahaan.
- Perubahan modal usaha, baik menambah maupun mengurangi modal dasar, serta modal yang disetor oleh pemegang saham.
- Perubahan status perusahaan dari perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka (go public) atau sebaliknya.
Semua perubahan tersebut wajib mendapat persetujuan Kemenkumham sesuai dengan UU No. 40 Tahun 2007 yang terakhir diperbarui dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Syarat Dokumen untuk Perubahan Akta
Berikut ini adalah dokumen yang perlu disiapkan oleh perusahaan Anda sebelum melakukan perubahan akta PT:
- Akta pendirian PT dan surat keputusan (SK) pengesahan terakhir dari Kemenkumham.
- Akta perubahan terakhir beserta SK pengesahannya, jika sebelumnya pernah ada perubahan.
- Fotokopi KTP dan NPWP dari pemegang saham, direksi, dan komisaris yang masih berlaku.
- Berita Acara hasil rapat umum pemegang saham (RUPS).
- Surat pernyataan persetujuan perubahan dari semua pemegang saham.
- NPWP perusahaan.
- Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diperoleh melalui sistem OSS (Online Single Submission).
- Dokumen tambahan tergantung jenis perubahan, misalnya surat keterangan domisili baru untuk perubahan alamat.
Prosedur Mudah Mengurus Perubahan Akta
Berikut langkah-langkah jelas dan sederhana untuk melakukan perubahan akta PT:
-
Melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Langkah pertama adalah mengadakan rapat pemegang saham untuk mengambil keputusan bersama terkait perubahan yang akan dilakukan.
- Undangan RUPS harus disampaikan oleh Direksi paling lambat 14 hari sebelum rapat berlangsung.
- RUPS dianggap sah apabila dihadiri minimal 2/3 pemegang saham yang memiliki hak suara.
- Keputusan disetujui jika minimal 1/2 pemegang saham yang hadir menyatakan setuju.
- Hasil keputusan rapat ditulis dalam Berita Acara RUPS dan ditandatangani oleh ketua rapat dan minimal satu pemegang saham yang mewakili.
-
Membuat Akta Perubahan Melalui Notaris
Setelah RUPS selesai, langkah selanjutnya:
- Perusahaan menunjuk notaris untuk membuat akta perubahan.
- Notaris menyiapkan akta perubahan berdasarkan hasil keputusan rapat.
- Akta ditandatangani oleh pihak-pihak terkait di hadapan notaris.
-
Mengajukan Persetujuan ke Kemenkumham
Setelah akta ditandatangani, langkah selanjutnya:
- Notaris mengajukan permohonan secara online melalui sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) di website Kemenkumham.
- Kemenkumham akan memeriksa dan melakukan verifikasi dokumen.
- Jika sudah disetujui, Kemenkumham akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) persetujuan perubahan akta.
-
Mengumumkan Perubahan dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI)
Langkah terakhir setelah mendapatkan SK dari Kemenkumham:
- Perusahaan wajib mengajukan permohonan publikasi perubahan tersebut ke BNRI.
- Perubahan yang sudah disahkan diumumkan dalam BNRI agar diketahui publik secara luas.
Hal Penting Tambahan yang Wajib Anda Ketahui
- Pastikan alamat perusahaan terbaru sesuai dengan zonasi peruntukan usaha.
- Jika ada perubahan jenis usaha, pastikan KBLI yang baru sudah sesuai dengan NIB Anda.
- Perubahan modal perusahaan harus dicatat secara detail agar tidak bermasalah dengan pajak.
Mengurus perubahan akta PT merupakan langkah wajib yang harus dilakukan apabila perusahaan mengalami perubahan penting seperti nama, alamat, modal usaha, bidang usaha, ataupun susunan pengurus. Prosesnya dimulai dengan mengadakan RUPS, pembuatan akta perubahan oleh notaris, pengajuan persetujuan ke Kemenkumham, hingga pengumuman resmi di Berita Negara Republik Indonesia (BNRI).
Penting bagi perusahaan untuk menyiapkan dokumen dengan lengkap dan memahami prosedur yang berlaku agar proses perubahan akta berjalan lancar dan sesuai aturan hukum di Indonesia.
Kesulitan Mengurus Perubahan Akta PT? Tenang saja! Golaw siap membantu proses perubahan akta PT Anda hingga selesai. Konsultasikan kebutuhan Anda melalui [email protected] atau klik disini!
Leave a Reply