Cara Menghindari Penolakan Pendaftaran Merek di DJKI
“Pendaftaran merek di DJKI kerap gagal akibat kemiripan, pelanggaran norma, serta dokumen tak lengkap. Cara menghindarinya adalah telusuri merek terdahulu, siapkan desain unik dan dokumen lengkap, dan jika tetap ditolak, pahami alasannya, ajukan keberatan, atau perbaiki dan daftar ulang.”
Pendaftaran merek adalah langkah penting untuk melindungi identitas bisnis. Merek yang terdaftar memberikan hak eksklusif kepada pemilik usaha untuk menggunakan nama atau logo tersebut dalam kegiatan bisnis.
Namun, proses pendaftarannya tidak selalu mudah karena banyak pengajuan yang ditolak oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Penolakan ini bisa terjadi karena berbagai alasan, mulai dari kesamaan dengan merek lain hingga kelengkapan dokumen yang tidak sesuai.
Artikel ini akan memberikan panduan lengkap agar pendaftaran merek Anda tidak ditolak.
Kriteria Penolakan Merek
Kriteria merek yang tidak dapat didaftarkan dan berpotensi akan ditolak terdapat di dalam Pasal 20 Undang- Undang Nomor 29 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek).
Untuk menghindari penolakan, pengusaha perlu memahami alasan-alasan yang menyebabkan permohonan merek ditolak. Penolakan ini terbagi dalam beberapa aspek, yaitu:
- Kesamaan dengan Merek Terdaftar
Berdasarkan Pasal 21 UU Merek, merek yang memiliki persamaan pada pokoknya atau secara keseluruhan dengan merek terdaftar lainnya akan ditolak.
- Bertentangan dengan Norma Kesopanan dan Hukum
Merek yang mengandung unsur penghinaan, pornografi, atau melanggar kesusilaan tidak dapat didaftarkan dan akan ditolak berdasarkan Pasal 20.
- Mengandung Nama Geografis yang Menyesatkan
Pendaftaran merek yang menggunakan nama tempat yang menyesatkan asal barang atau jasa akan ditolak berdasarkan Pasal 21 ayat (1) huruf d.
- Unsur Diskriminatif
Merek yang mengandung unsur diskriminasi terhadap suku, agama, ras, atau golongan tidak dapat didaftarkan (Pasal 20 huruf a).
- Persyaratan Administratif Tidak Lengkap
Jika dokumen seperti identitas pemohon, logo, atau klasifikasi barang/jasa tidak lengkap, maka permohonan akan ditolak pada tahap pemeriksaan administratif.
Tips Persiapan Sebelum Mendaftarkan Merek
Persiapan yang matang menjadi kunci agar pendaftaran merek tidak ditolak. Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:
- Melakukan Penelitian atau Penelusuran Merek
Gunakan https://pdki-indonesia.dgip.go.id./ atau Pangkalan Data Kekayaan Intelektual di website DJKI untuk memastikan merek yang diajukan belum terdaftar oleh pihak lain. - Membuat Desain Merek yang Unik
Ciptakan desain yang memiliki ciri khas dan tidak bersifat deskriptif agar mudah diterima. - Konsultasi dengan Konsultan Hukum Kekayaan Intelektual
Ahli hukum akan membantu mengecek keunikan merek dan menyusun dokumen yang dibutuhkan. - Menyiapkan Dokumen yang Diperlukan
Dokumen yang dibutuhkan meliputi:- Identitas pemohon
- Desain merek
- Klasifikasi barang/jasa
- Surat pernyataan kepemilikan merek
- Bukti Penggunaan (Jika Ada)
Jika merek sudah digunakan sebelumnya, lampirkan bukti penggunaan seperti kemasan produk atau materi promosi.
Proses Pendaftaran Merek
Proses pendaftaran merek dilakukan secara online melalui https://dgip.go.id/. Berikut tahapan yang harus dilalui:
- Pengajuan Permohonan
Buat akun di website DJKI dan isi formulir permohonan secara lengkap. - Pembayaran Biaya Pendaftaran
Lakukan pembayaran biaya pendaftaran sesuai tarif yang berlaku. - Pemeriksaan Administratif
DJKI akan memeriksa kelengkapan dokumen. Jika ada kekurangan, pemohon akan diberi kesempatan untuk melengkapinya. - Pemeriksaan Substantif
DJKI akan memeriksa apakah merek memiliki persamaan dengan merek lain atau melanggar peraturan yang berlaku. - Pengumuman Merek
Jika lulus pemeriksaan, merek akan diumumkan selama 2 bulan untuk memberikan kesempatan pihak lain mengajukan keberatan. - Penerbitan Sertifikat Merek
Jika tidak ada keberatan, sertifikat merek akan diterbitkan dan berlaku selama 10 tahun sejak tanggal pendaftaran.
Tindakan Jika Merek Ditolak
Jika merek ditolak, pemohon akan menerima surat penolakan yang berisi alasan penolakan. Langkah yang bisa dilakukan adalah:
- Memahami Alasan Penolakan
Baca surat penolakan dengan teliti dan identifikasi alasan spesifik yang menyebabkan permohonan ditolak. - Mengajukan Keberatan
Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) dan ayat (4) UU Merek, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada DJKI dalam waktu 30 hari setelah menerima surat penolakan. - Perbaikan Merek
Jika alasan penolakan terkait desain atau nama, pemohon bisa melakukan perubahan dan mengajukan permohonan baru. - Konsultasi dengan Ahli Hukum
Konsultasi dengan ahli hukum akan membantu menyusun argumen yang lebih kuat saat mengajukan keberatan.
Pendaftaran merek membutuhkan ketelitian dan persiapan yang matang agar tidak mengalami penolakan. Dengan memahami dasar hukum, melakukan penelitian, dan menyiapkan dokumen secara lengkap, peluang pendaftaran merek untuk disetujui akan semakin besar. Jika permohonan ditolak, masih ada upaya hukum yang dapat dilakukan untuk memperbaikinya.
Ingin mendaftarkan merek dengan aman tanpa risiko penolakan? GOLAW.id siap membantu proses pendaftaran merek Anda dengan cepat dan mudah! Dapatkan layanan konsultasi dengan tim ahli hukum profesional. Hubungi kami sekarang melalui [email protected] atau Klik disini!
Author: Aulina Nadhira
Leave a Reply