Mudah dan Cepat! Begini Cara Mendirikan CV Sesuai Peraturan Indonesia
“Mendirikan CV kini lebih mudah dengan sistem online dari Kemenkumham dan OSS. Pastikan Anda mengikuti prosedur yang tepat untuk memperoleh legalitas usaha secara resmi.”
Commanditaire Vennootschap (CV) atau Persekutuan Komanditer adalah salah satu bentuk badan usaha yang banyak dipilih oleh pelaku usaha di Indonesia, terutama sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dibandingkan dengan Perseroan Terbatas (PT), CV memiliki proses pendirian yang lebih sederhana.
Dalam pendiriannya, CV diatur dalam Pasal 19-21 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), serta dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata (Permenkumham 17/2018).
Seiring dengan perkembangan teknologi, kini pendirian CV dilakukan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) Kemenkumham dan Online Single Submission (OSS). Sebelumnya, proses pendirian CV di Indonesia mewajibkan pendaftaran akta pendirian ke Pengadilan Negeri sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Namun, sejak diterbitkannya Permenkumhan 17/2018, prosedur tersebut telah mengalami perubahan.
Artikel ini akan membahas langkah-langkah pendirian CV sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Pengertian CV
CV adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih, di mana terdapat perbedaan peran di antara pendirinya. Dalam CV, ada Sekutu Aktif yang bertanggung jawab dalam pengelolaan usaha, dan ada Sekutu Pasif yang hanya berperan sebagai penyetor modal tanpa ikut mengelola bisnis.
Jenis-Jenis CV
CV memiliki beberapa jenis yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan usaha, yaitu:
-
- CV Murni – Hanya memiliki satu sekutu aktif dan satu sekutu pasif.
- CV Campuran – Biasanya dibentuk oleh perusahaan berbentuk firma yang membutuhkan tambahan modal dari sekutu pasif.
- CV Bersaham – CV yang menerbitkan saham bagi para sekutunya sebagai bukti kepemilikan modal, meskipun saham tersebut tidak dapat diperjualbelikan seperti di PT.
- CV Diam-diam – CV yang tidak menyatakan dirinya sebagai CV kepada pihak luar. Usaha dijalankan seolah milik pribadi sekutu aktif.
- CV Terang-terangan – Didirikan secara resmi dan dikenal publik sebagai CV, dengan peran sekutu aktif dan komanditer yang jelas.
Dasar Hukum Mendirikan CV
Pendirian dan operasional CV di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 19-21 – Mengatur tentang bentuk persekutuan komanditer.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) – Mengatur tentang hak dan kewajiban para pihak dalam persekutuan perdata.
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 17 Tahun 2018 – Mengatur tentang tata cara pendaftaran CV secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU).
Syarat Pendirian CV
Sebelum mendirikan CV, pendiri harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Minimal dua pendiri (Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif);
- Nama CV belum digunakan oleh badan usaha lain;
- Pendiri CV harus Warga Negara Indonesia (WNI) dan kepemilikan 100% oleh WNI;
- Alamat domisili usaha yang sah.
Dokumen pendirian CV diantaranya sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif;
- Nomor telepon dan email perusahaan.
Prosedur Pendirian CV
Berikut tahapan resmi untuk mendirikan CV sesuai dengan regulasi yang berlaku:
-
Pemesanan Nama CV di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
Nama CV harus diajukan terlebih dahulu melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) yang dikelola oleh Kemenkumham. Adapun ketentuan dalam pemilihan nama CV adalah:
- Menggunakan huruf latin.
- Tidak bertentangan dengan norma kesopanan dan ketertiban umum.
- Tidak boleh sama dengan badan usaha lain yang sudah terdaftar.
- Tidak menggunakan angka atau karakter khusus.
- Tidak menyerupai nama lembaga pemerintah atau organisasi internasional.
-
Pembuatan Akta Pendirian CV oleh Notaris
Setelah nama CV disetujui, langkah berikutnya adalah menyusun Akta Pendirian CV di hadapan notaris. Akta ini berisi:
- Nama dan alamat CV.
- Maksud dan tujuan usaha sesuai KBLI.
- Struktur permodalan dan pembagian peran antara Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif.
- Hak dan kewajiban masing-masing sekutu.
-
Pendaftaran CV ke Kemenkumham melalui SABU
Setelah akta pendirian dibuat, notaris akan mendaftarkan CV secara elektronik melalui SABU Kemenkumham. Jika pendaftaran berhasil, CV akan mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai bukti sah pendirian badan usaha. Permohonan pendaftaran diajukan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penandatanganan akta pendirian CV (Pasal 10 ayat (2) Permenkumham 17/2018).
-
Pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha
CV wajib memiliki NPWP Badan Usaha yang didaftarkan di kantor pajak setempat atau secara online melalui sistem Coretax. NPWP ini diperlukan untuk aktivitas perpajakan dan pengajuan perizinan usaha lainnya.
-
Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS
Setelah CV mendapatkan SKT dan NPWP, langkah berikutnya adalah mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui portal Online Single Submission (OSS) di oss.go.id. NIB berfungsi sebagai identitas usaha dan perizinan berusaha yang memungkinkan CV untuk menjalankan kegiatan bisnisnya secara legal.
-
Mengurus Perizinan Berusaha Tambahan (Jika Diperlukan)
Tergantung pada jenis usaha yang dijalankan, CV mungkin perlu mengurus izin tambahan sesuai sektor usaha yang dijalankannya, seperti:
- Izin BPOM untuk industri atau importir makanan dan obat.
- Tanda Daftar Gudang (TDG) untuk pelaku usaha distributor barang.
Proses pendirian CV dimulai dengan pemesanan nama, pembuatan akta pendirian di hadapan notaris, hingga pendaftaran melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) Kemenkumham. Setelah itu, CV perlu mengurus NPWP Badan Usaha dan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS sebagai identitas usaha dan perizinan berusahanya. Jika dibutuhkan, pelaku usaha juga harus mengurus perizinan tambahan sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan.
Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, CV dapat beroperasi secara legal dan menikmati berbagai manfaat, termasuk kemudahan akses ke perbankan dan perlindungan hukum bagi usaha. Untuk memastikan pendirian berjalan lancar, pelaku usaha juga dapat menggunakan layanan profesional atau konsultan hukum yang berpengalaman dalam pengurusan badan usaha.
GOLAW.id siap membantu Anda mengurus pendirian CV secara profesional dan efisien. Dapatkan layanan konsultasi hukum serta pendirian badan usaha yang cepat dan terpercaya. Hubungi kami sekarang melalui [email protected] atau klik disini untuk informasi lebih lanjut.
Author: Aulina Nadhira
Editor: Farhan Izzatul Ulya