4 Kasus Sengketa Merek Terbaru di Indonesia dan Penyelesaiannya Sesuai UU Merek

Sengketa Merek

4 Kasus Sengketa Merek Terbaru di Indonesia dan Penyelesaiannya Sesuai UU Merek

“Pelajari 4 contoh sengketa merek terkenal di Indonesia, seperti TikTok dan Gudang Garam, lengkap dengan analisis hukumnya. Simak cara penyelesaian sesuai UU Merek 2016.”

Hak merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar untuk menggunakan merek tersebut dalam kegiatan perdagangan. Di Indonesia, merek merupakan aset penting bagi perusahaan karena merek mewakili identitas, reputasi, dan nilai jual suatu produk atau jasa. Perlindungan hukum terhadap merek sangat krusial untuk mencegah penyalahgunaan, pemalsuan, atau penjiplakan yang bisa merugikan pemilik sah.

Dasar hukum utama perlindungan merek di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek). Dalam praktiknya, kasus sengketa merek terus meningkat seiring dengan pesatnya pertumbuhan bisnis, baik lokal maupun internasional. Sengketa ini berdampak pada citra, keberlangsungan usaha, hingga potensi kerugian finansial yang besar.

Kasus Sengketa Merek Terkenal di Indonesia (2023–2024)

Sengketa Merek TikTok

Pada tahun 2023, TikTok menghadapi masalah merek dengan pihak lokal yang lebih dahulu mendaftarkan nama “TikTok” untuk kategori produk tertentu di Indonesia. Pihak lokal tersebut mengklaim hak eksklusif atas merek “TikTok” untuk produk mainan anak, yang berbeda dengan layanan media sosial milik ByteDance.

Putusan: Pengadilan memutuskan bahwa merek “TikTok” milik ByteDance tetap bisa digunakan karena perbedaan kelas barang, namun mendorong penyelesaian administratif di DJKI agar tidak terjadi konflik di masa depan.

Pelajaran: Perusahaan global harus segera mendaftarkan merek mereka di Indonesia sebelum diluncurkan secara resmi agar terhindar dari pembajakan merek (brand squatting).

Sengketa Merek Hugo Boss

Kasus ini melibatkan merek fesyen “Hugo Boss” asal Jerman dengan pemilik merek lokal yang mendaftarkan merek serupa untuk produk pakaian pria. Hugo Boss menggugat karena merek lokal dianggap menjiplak nama dan logo yang membingungkan konsumen.

Putusan: Pengadilan memenangkan Hugo Boss dan menyatakan bahwa merek lokal harus dibatalkan karena melanggar prinsip itikad baik dan dapat menyesatkan konsumen (Pasal 21 ayat (1) UU Merek).

Pelajaran: Itikad baik menjadi syarat penting dalam pendaftaran merek. Jika terbukti meniru merek terkenal, pendaftar bisa kalah dalam gugatan.

Sengketa Merek Polo vs Polo Ralph Lauren

Indonesia memiliki merek “Polo” yang sudah lebih dulu terdaftar oleh PT Polo Ralph Lauren Indonesia, tetapi kemudian muncul merek “Polo by Ralph Lauren” yang berasal dari luar negeri. Kedua pihak mengklaim merek tersebut atas dasar hak dagang.

Putusan: DJKI dan pengadilan menilai ada cukup perbedaan antara kedua merek dari sisi logo dan segmentasi pasar. Namun konsumen bisa tetap bingung sehingga beberapa produk asing dilarang beredar jika tidak melalui pemilik merek lokal.

Pelajaran: Perbedaan logo atau desain tidak cukup jika nama merek sangat mirip dan berada pada kategori produk yang sama.

Sengketa Merek Gudang Garam vs Gudang Baru

Kasus ini terjadi ketika merek rokok “Gudang Baru” muncul di pasar dan diduga memanfaatkan popularitas “Gudang Garam” yang sudah lama dikenal masyarakat. Gudang Garam mengajukan gugatan pembatalan terhadap merek “Gudang Baru” karena dianggap menumpang ketenaran.

Putusan: Pengadilan menyatakan bahwa merek “Gudang Baru” harus dibatalkan karena menyerupai merek terkenal yang telah ada sebelumnya dan berpotensi menyesatkan konsumen.

Pelajaran: Merek terkenal mendapatkan perlindungan ekstra meskipun belum digunakan di semua kategori produk.

Mekanisme Penyelesaian Sengketa Merek di Indonesia

A. Jalur Litigasi

  • Dilakukan melalui Pengadilan Niaga
  • Biaya dan waktu relatif tinggi (rata-rata 6–12 bulan)
  • Cocok jika terjadi pelanggaran berat atau peniruan oleh kompetitor besar

B. Jalur Non-Litigasi

  • Mediasi di DJKI: proses damai antara pemilik merek
  • Negosasi: solusi langsung antar pihak
  • Arbitrase: lebih cepat dan rahasia, namun memerlukan kesepakatan awal

Strategi Perlindungan Merek yang Efektif

  1. Daftarkan merek segera di DJKI sebelum produk diluncurkan
  2. Lakukan pencarian merek terlebih dahulu untuk menghindari kesamaan
  3. Gunakan pemantauan online untuk mendeteksi pelanggaran
  4. Konsultasikan dengan ahli HKI sebelum ekspansi merek ke luar negeri
  5. Tindakan hukum cepat terhadap pelanggaran akan memperkuat posisi merek

 Analisis dan Tren Sengketa Merek di Indonesia

  • Kasus merek meningkat seiring e-commerce dan ekspansi global
  • Merek asing banyak menghadapi sengketa karena belum mendaftar di Indonesia
  • Tren pengadilan cenderung mendukung pemilik pertama yang mendaftar resmi
  • Tantangan utama: pemalsuan digital, iklan palsu, dan pelanggaran di platform online

Sengketa merek di Indonesia menunjukkan pentingnya pendaftaran dan perlindungan yang cepat dan tepat. Pelaku usaha harus bersikap proaktif dalam menjaga identitas mereknya. Perlu adanya penguatan regulasi dan edukasi publik mengenai pentingnya hak merek, serta peningkatan pengawasan di ranah digital.

Punya masalah sengketa merek atau butuh pendampingan hukum merek dagang? Tim ahli kami di golaw.id siap membantu Anda menyusun strategi perlindungan merek dan menyelesaikan sengketa secara efektif. Hubungi kami di [email protected]  atau langsung konsultasi via WhatsApp: Klik di sini.

Author: Aulina Nadhira

Referensi: 

https://jasamerek.com/blog/contoh-pelanggaran-hak-merek/ 

https://mebiso.com/wiki/kasus-sengketa-merek-tiktok/ 

https://hakpaten.id/contoh-kasus-sengketa-merek-di-indonesia/ 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *