Apa Itu RUPS? Perbedaan RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa dalam PT
“RUPS Tahunan digelar sekali setahun untuk menyetujui laporan keuangan dan kinerja perusahaan, sedangkan RUPS Luar Biasa dapat diadakan kapan saja untuk keputusan strategis.”
Dalam sebuah Perseroan Terbatas (PT), Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah forum penting untuk mengambil keputusan yang tidak bisa diputuskan oleh direksi atau dewan komisaris. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), RUPS terbagi menjadi RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa.
Untuk memahami lebih lanjut, mari simak penjelasan lengkap mengenai perbedaan RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa berikut ini.
Apa Itu RUPS dalam Perseroan Terbatas
Sebelum mendirikan perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT), penting untuk memahami struktur dan organ yang ada di dalamnya. Salah satu organ utama dalam PT adalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), RUPS adalah bagian dari perusahaan yang memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan penting yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris, sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau anggaran dasar perusahaan.
Singkatnya, RUPS adalah forum resmi tempat para pemegang saham berdiskusi dan mengambil keputusan terkait perusahaan.
Tanggung Jawab Pemegang Saham dalam PT
Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) UUPT, pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan atau kerugian yang dialami perusahaan. Artinya, jika PT mengalami kerugian atau memiliki utang, pemegang saham tidak perlu menanggungnya di luar jumlah saham yang telah mereka setorkan.
Namun, ada beberapa kondisi yang membuat pemegang saham bisa diminta pertanggungjawaban lebih dari modal yang ia setorkan, yaitu jika terjadi hal-hal berikut (Pasal 3 ayat (2) UUPT):
- Perseroan belum atau tidak memenuhi syarat sebagai badan hukum yang sah.
- Pemegang saham menggunakan perusahaan dengan niat buruk untuk kepentingan pribadi.
- Pemegang saham terlibat dalam tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh perusahaan.
- Pemegang saham menyalahgunakan aset perusahaan sehingga menyebabkan perusahaan tidak memiliki cukup dana untuk memenuhi kewajiban keuangannya.
Jenis-Jenis RUPS
Dalam Pasal 78 ayat (1) UUPT, disebutkan bahwa ada dua jenis RUPS dalam PT, yaitu RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa.
Kedua jenis RUPS ini memiliki perbedaan dalam waktu pelaksanaan dan agenda yang dibahas.
-
-
RUPS Tahunan
-
RUPS Tahunan adalah rapat wajib yang harus diselenggarakan oleh PT paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir. Misalnya, jika tahun buku PT berakhir pada 31 Desember 2023, maka RUPS Tahunan wajib dilaksanakan sebelum 1 Juli 2024.
Dalam RUPS Tahunan, perusahaan harus menyampaikan laporan tahunan yang berisi berbagai informasi terkait kinerja perusahaan selama satu tahun terakhir. Dokumen yang wajib disampaikan dalam RUPS Tahunan sesuai dengan Pasal 66 ayat (2) UUPT, antara lain:
-
-
- Laporan keuangan, termasuk neraca dan laporan laba rugi.
- Laporan kegiatan perusahaan sepanjang tahun buku yang telah berjalan.
- Laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), jika ada.
- Rincian masalah yang dihadapi perusahaan, terutama yang mempengaruhi kegiatan usaha.
- Laporan pengawasan dari dewan komisaris terkait jalannya perusahaan.
- Nama anggota direksi dan komisaris yang menjabat selama tahun buku tersebut.
- Informasi tentang gaji, tunjangan, dan honorarium untuk direksi dan dewan komisaris.
-
Tujuan utama RUPS Tahunan adalah memastikan bahwa semua pemegang saham mengetahui kondisi perusahaan dan dapat memberikan persetujuan terhadap laporan tahunan.
-
-
-
RUPS Luar Biasa
-
-
Berbeda dengan RUPS Tahunan yang sudah memiliki jadwal tetap, RUPS Luar Biasa dapat diadakan kapan saja jika diperlukan, sesuai dengan Pasal 78 ayat (4) UUPT.
RUPS Luar Biasa diadakan untuk membahas keputusan penting di luar dari agenda RUPS Tahunan. Contoh agenda yang dapat dibahas dalam RUPS Luar Biasa meliputi:
- Perubahan susunan direksi dan komisaris dalam PT.
- Perubahan anggaran dasar perusahaan.
- Keputusan mengenai aksi korporasi, seperti merger, akuisisi, atau konsolidasi.
- Rencana pembubaran PT.
Karena sifatnya yang fleksibel, RUPS Luar Biasa dapat diadakan kapan saja sepanjang terdapat aktivitas perusahaan yang harus mendapatkan keputusan yang dari para pemegang saham.
Baik RUPS Tahunan maupun RUPS Luar Biasa memiliki peran penting dalam pengambilan keputusan perusahaan. RUPS Tahunan diadakan secara rutin untuk membahas laporan tahunan, sementara RUPS Luar Biasa diadakan untuk memperoleh keputusan dari para pemegang saham.
Bagi pemilik bisnis yang ingin mendirikan atau mengelola PT dengan baik, memahami mekanisme RUPS sangatlah penting.
Masih bingung tentang aturan dan prosedur RUPS? GOLAW.id siap membantu Anda memahami lebih lanjut tentang pengelolaan PT sesuai dengan hukum yang berlaku. Hubungi kami sekarang melalui [email protected] atau klik konsultasikan sekarang!
Author : Aulina Nadhira
Editor : Farhan Izzatul Ulya