Panduan OSS-RBA untuk Pemula: Pengajuan Perizinan Berusaha Jadi Lebih Praktis 

Panduan OSS-RBA untuk Pemula: Pengajuan Perizinan Berusaha Jadi Lebih Praktis 

OSS-RBA adalah sistem perizinan berbasis risiko yang mempermudah pelaku usaha dalam mendapatkan perizinan berusaha secara praktis dan efisien.” 

Dalam upaya meningkatkan kemudahan berusaha dan menarik investasi, Pemerintah Indonesia telah menghadirkan sistem perizinan terintegrasi melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).  

Sistem ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang bertujuan untuk menyederhanakan proses perizinan berusaha, meningkatkan transparansi, dan mempercepat pelayanan perizinan.  

Bagi pelaku usaha pemula, memahami proses pengajuan perizinan melalui OSS-RBA sangat penting untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. 

Apa Itu OSS-RBA? 

OSS-RBA adalah sistem perizinan berusaha yang menggunakan pendekatan berbasis risiko, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).  

Dalam sistem ini, perizinan usaha dikategorikan berdasarkan tingkat risikonya, yang kemudian menentukan jenis perizinan yang dibutuhkan. Pendekatan ini memastikan bahwa proses perizinan lebih efisien dan sesuai dengan potensi dampak yang ditimbulkan oleh setiap jenis usaha.

Kategori Risiko dalam OSS-RBA

Kategori Risiko dalam OSS-RBA
Kategori Risiko dalam OSS-RBA

Berdasarkan PP 5/2021, kegiatan usaha diklasifikasikan menjadi empat tingkat risiko: 

  1. Risiko Rendah: Hanya memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas usaha (Pasal 10 ayat (1) huruf a PP 5/2021). 
  2. Risiko Menengah Rendah: Memerlukan NIB dan Sertifikat Standar yang berbentuk pernyataan oleh pelaku usaha (Pasal 10 ayat (2) huruf a PP 5/2021). 
  3. Risiko MenengahTinggi: Memerlukan NIB dan Sertifikat Standar yang telah diverifikasi oleh instansi terkait (Pasal 10 ayat (2) huruf b PP 5/2021). 
  4. Risiko Tinggi: Memerlukan NIB dan Izin Berusaha yang diterbitkan setelah evaluasi dan pemenuhan persyaratan oleh instansi terkait (Pasal 10 ayat (1) huruf c PP 5/2021). 

Panduan Pengajuan Perizinan melalui OSS-RBA 

Berikut adalah tahapan pengajuan perizinan berusaha melalui OSS-RBA: 

  1. Pembuatan Akun OSS 
  • Kunjungi situs resmi OSS di oss.go.id
  • Klik menu “Daftar” dan pilih jenis pelaku usaha (perseorangan atau non-perseorangan). 
  • Isi formulir pendaftaran dan lakukan verifikasi melalui email. 
  1. Pengisian Data Usaha 
  • Login ke akun OSS yang telah dibuat. 
  • Pilih menu “Perizinan Berusaha” dan tambahkan data usaha, meliputi informasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), lokasi usaha, modal usaha, dan detail informasi lainnya. 
  1. Penentuan Tingkat Risiko 
  • Sistem OSS-RBA akan secara otomatis menentukan tingkat risiko berdasarkan data yang telah dimasukkan. 
  • Pelaku usaha akan diberitahu mengenai jenis  perizinan berusaha yang wajib diperoleh. 
  1. Penerbitan NIB dan Perizinan Berusaha 

Setelah semua persyaratan dipenuhi, sistem akan menerbitkan NIB dan perizinan berusaha sesuai dengan tingkat risiko usaha. 

  1. Klik “Proses Perizinan Berusaha”, maka NIB untuk KBLI terkait akan terbit;
  2. Untuk tingkat risiko menengah rendah, SS akan terbit bersamaan dengan NIB;
  3. Untuk tingkat risiko menengah tinggi dan tinggi, lakukan pemenuhan persyaratan terlebih dahulu melalui Sistem OSS, agar Perizinan Berusaha berupa SS dan IZIN dapat terbit.

OSS-RBA merupakan inovasi pemerintah Indonesia dalam menyederhanakan proses perizinan berusaha dengan pendekatan berbasis risiko. Dengan memahami dan mengikuti prosedur yang ditetapkan, pelaku usaha dapat memperoleh perizinan dengan lebih efisien dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. 

Butuh Bantuan Mengurus Perizinan Usaha OSS- RBA? Tim ahli GoLaw siap membantu Anda dalam setiap tahap pengajuan OSS-RBA. Hubungi Kami Sekarang di [email protected] atau melalui WhatsApp di nomor 0811-1015-513

Author: Aulina Nadhira
Editor: Farhan Izzatul Ulya

Artikel Terkait