Apa Itu Merek? Pengertian, Fungsi, dan Prosedur Pendaftaran yang Wajib Diketahui

Apa Itu Merek? Pengertian, Fungsi, dan Prosedur Pendaftaran yang Wajib Diketahui

“Pendaftaran Merek di Indonesia menggunakan prinsip first to file, sehingga sebelum mendaftarkan Merek, Anda harus melakukan penelusuran Merek terlebih dahulu.”

Merek merupakan aset penting bagi bisnis karena berfungsi sebagai identitas yang membedakan produk atau jasa dari pesaing. Di Indonesia, pendaftaran merek dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk memperoleh perlindungan hukum. 

Dalam artikel ini, kita akan membahas pengertian merek, fungsi dan manfaatnya, serta prosedur pendaftaran merek melalui DJKI berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Apa Itu Merek?

Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis, seperti gambar, logo, nama, huruf, angka, warna, suara, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut. Merek digunakan untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh individu atau badan usaha dalam kegiatan perdagangan.

Jenis- Jenis Merek

Menurut Modul Kilat milik DJKI, merek memiliki 2 jenis, yaitu:

  1. Merek Tradisional

  • Merek Kata;
  • Merek Gambar;
  • Merek Kombinasi.
  1. Merek Non-Tradisional

  • Merek 3 Dimensi;
  • Merek Hologram;
  • Merek Suara.

Fungsi dan Manfaat Merek

Merek memiliki berbagai fungsi penting bagi pemiliknya, antara lain:

  1. Sebagai Identitas – Merek membantu membedakan produk atau jasa dari kompetitor.
  2. Sebagai Alat Promosi – Konsumen dapat mengenali produk hanya dengan melihat merek tanpa perlu penjelasan lebih lanjut.
  3. Sebagai Jaminan Mutu – Produk dengan merek yang sudah dikenal biasanya lebih dipercaya oleh pelanggan.
  4. Sebagai Penunjuk Asal Produk – Merek memberikan informasi tentang siapa yang memproduksi atau menyediakan jasa tersebut.

Selain fungsi di atas, mendaftarkan merek memberikan manfaat perlindungan hukum, mencegah penggunaan ilegal oleh pihak lain, serta meningkatkan nilai bisnis.

Prosedur Pendaftaran Merek di DJKI

Pendaftaran Merek di Indonesia menggunakan prinsip first to file. Prinsip first to file berarti hak atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mendaftarkan merek tersebut secara resmi, sehingga mendaftarkan merek lebih awal sangat penting untuk melindungi hak eksklusif dan menghindari sengketa di kemudian hari. 

Untuk mendaftarkan merek melalui sistem DJKI, pemohon perlu menyiapkan beberapa persyaratan dan mengikuti tahapan berikut:

Persyaratan Pendaftaran Merek

  1. Nama dan logo Merek dalam format digital;
  2. Tanda tangan pemohon atau kuasa pemohon;
  3. Kelas Merek;
  4. Data kepemilikan Merek.

Tahapan Pendaftaran Merek

  1. Membuat Akun
    Pemohon harus membuat akun di https://merek.dgip.go.id/ dan masuk ke sistem.
  1. Mengisi Formulir Permohonan
    Mengisi data pemohon, data merek, serta kategori barang atau jasa yang dilindungi.
  1. Mengunggah Dokumen
    Mengunggah dokumen persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
  1. Pembayaran Biaya Pendaftaran
    Pemohon akan mendapatkan kode billing yang harus dibayar melalui sistem yang tersedia.
  1. Pemeriksaan Administratif
    DJKI akan memeriksa kelengkapan administrasi dan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku.
  1. Pengumuman Merek
    Jika lolos pemeriksaan, Merek akan diumumkan selama dua bulan untuk memberi kesempatan pihak lain mengajukan keberatan.
  1. Penerbitan Sertifikat Merek
    Jika tidak ada keberatan atau keberatan ditolak, sertifikat Merek akan diterbitkan dan berlaku selama 10 tahun dengan opsi perpanjangan.

Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan dan Ditolak

    1. Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan

      Merek tidak dapat didaftarkan apabila mengandung unsur sebagai berikut:
  • Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
  • Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
  • Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya, atau berupa nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa sejenis.
  • Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat barang dan/atau jasa yang diproduksi.
  • Tidak memiliki daya pembeda di antara Merek-merek sejenis.
  • Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.
    1. Merek yang Ditolak
      Permohonan pendaftaran Merek akan ditolak jika memenuhi salah satu ketentuan berikut:
  • Persamaan dengan Merek Lain
    • Merek tersebut identical atau serupa pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain, atau Merek yang lebih dahulu dimohonkan oleh pihak lain, untuk barang dan/atau jasa sejenis.
    • Merek tersebut identical atau serupa pokoknya dengan Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.
    • Merek tersebut identical atau serupa pokoknya dengan Merek terkenal milik pihak lain, meskipun untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis (jika memenuhi syarat tertentu).
    • Merek tersebut identik atau serupa pokoknya dengan Indikasi Geografis yang sudah terdaftar.
  • Penggunaan Nama, Singkatan, atau Simbol Tanpa Izin
    • Merupakan atau menyerupai nama, singkatan nama, atau foto orang terkenal; atau nama badan hukum milik orang lain, tanpa persetujuan tertulis yang berhak.
    • Merupakan tiruan atau menyerupai nama, singkatan nama, bendera, lambang, simbol, atau emblem suatu negara, lembaga nasional, maupun internasional, tanpa persetujuan tertulis pihak yang berwenang.
    • Merupakan tiruan atau menyerupai tanda, cap, atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, tanpa persetujuan tertulis pihak yang berwenang.
  • Permohonan dengan Itikad Tidak Baik
    Permohonan Merek ditolak apabila diajukan dengan itikad tidak baik (contoh: hanya untuk menghalangi hak pihak lain, atau tanpa niat sungguh-sungguh menggunakan Merek)
  • Peraturan Menteri
    Ketentuan lebih lanjut terkait penolakan permohonan Merek diatur oleh Peraturan Menteri.

Tips Mendaftarkan Merek

Mendaftarkan Merek adalah langkah penting dalam melindungi identitas bisnis dan mencegah penggunaan ilegal oleh pihak lain. Tips- tips berikut dapat Anda ikuti sebelum mendaftarkan Merek, agar tidak ditolak.

  1. Buatlah Merek yang Unik, tetapi tidak bertentangan dengan syarat- syarat yang terdapat di UU Merek;
  2. Melakukan penelusuran Merek melalui https://pdki-indonesia.dgip.go.id/. Jika Merek yang Anda daftarkan belum ada yang sama dengan orang lain/ belum digunakan oleh orang lain, Anda dapat mendaftarkannya.

Jika Anda ingin mendaftarkan Merek dengan mudah dan sesuai regulasi, GOLAW.id siap membantu. Hubungi kami melalui [email protected] atau klik disini sekarang dan dapatkan perlindungan hukum terbaik untuk bisnis Anda!

Author: Aulina Nadhira
Editor: Farhan Izzatul Ulya

Artikel Terkait