Mau Jual Kosmetik? Ini Cara Mengurus Izin Edar BPOM dengan Mudah
“Daftar izin edar BPOM memastikan setiap produk kosmetik memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat sebelum dipasarkan. Kepemilikan izin edar meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus menghindarkan pelaku usaha dari risiko sanksi hukum dan denda.”
Dalam industri kecantikan, keamanan produk kosmetik menjadi hal yang sangat penting. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mewajibkan setiap produk kosmetik yang beredar untuk didaftarkan dan mendapatkan izin edar.
Proses pendaftaran BPOM untuk kosmetik bertujuan untuk memastikan bahwa produk yang digunakan oleh masyarakat aman dan sesuai dengan standar yang berlaku.
Apa Itu Izin Edar BPOM Kosmetik?
Izin edar BPOM adalah persetujuan resmi yang diberikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kepada produk kosmetik sebelum dipasarkan di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, kosmetik termasuk dalam kategori farmasi yang harus memenuhi standar keamanan, manfaat, dan mutu sebelum diedarkan.
Tanpa izin edar BPOM, pelaku usaha berisiko terkena sanksi pidana hingga 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp1,5 miliar.
Izin edar diberikan dalam bentuk nomor notifikasi BPOM, yang terdiri dari kode NX(A/B/C/D/E) 12345678901:
- X menunjukkan kode benua asal produk.
- 2 angka pertama: kode negara asal.
- 2 angka berikutnya: tahun notifikasi.
- 2 angka berikutnya: jenis produk.
- 2 angka berikutnya: nomor urut notifikasi.
Syarat Pendaftaran Izin Edar BPOM Kosmetik
Kewajiban memiliki izin edar berlaku untuk produk lokal maupun impor. Persyaratan berbeda tergantung pada jenis pemohon:
1. Industri Kosmetik di Indonesia
- Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Identitas pimpinan perusahaan.
- Sertifikat Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) dengan sisa masa berlaku minimal 3 bulan.
- Surat pernyataan pimpinan perusahaan tidak terlibat tindak pidana di bidang kosmetik.
- Sertifikat merek (jika telah terdaftar).
2. Usaha Perorangan/Badan Usaha Kontrak Produksi (Maklon)
- NIB dan NPWP.
- Surat rekomendasi dari UPT BPOM setempat.
- Perjanjian kontrak produksi dengan industri kosmetik bersertifikat CPKB.
- Penanggung jawab teknis Dokumen Informasi Produk (DIP).
3. Importir Kosmetik
- NIB dan NPWP.
- Surat penunjukan keagenan minimal berlaku 6 bulan.
- Certificate of Free Sale (CFS) untuk produk luar ASEAN.
- Good Manufacturing Practice(GMP) untuk produk dari ASEAN.
- Letter of Authorization (LOA) dengan produsen negara asal.
Proses Pendaftaran Izin Edar BPOM Kosmetik
1. Pembuatan Akun Badan Usaha
- Registrasi akun di laman BPOM https://registrasi.pom.go.id/register.
- Verifikasi data perusahaan oleh BPOM (7-14 hari kerja).
2. Pendaftaran Produk Kosmetik
- Mengunggah dokumen persyaratan melalui sistem BPOM.
- Evaluasi produk oleh BPOM.
3. Hasil Evaluasi
BPOM akan memberikan status sebagai berikut:
- Disetujui → nomor notifikasi BPOM diterbitkan.
- Konfirmasi → perlu melengkapi dokumen tambahan dalam waktu 14 hari.
- Ditolak → produk tidak memenuhi persyaratan.
Pentingnya Izin Edar BPOM untuk Kosmetik
Memiliki izin edar BPOM sangat penting bagi pelaku usaha kosmetik karena:
- Menjamin keamanan dan kualitas produk.
- Meningkatkan kepercayaan konsumen.
- Meminimalkan risiko sanksi hukum dan denda.
Mengurus izin BPOM bisa jadi proses yang panjang dan rumit, tetapi Anda tidak perlu khawatir! GOLAW.id siap membantu Anda mengurus pendaftaran izin edar BPOM kosmetik dengan cepat, mudah, dan sesuai regulasi terbaru. Hubungi kami melalui [email protected] atau klik disini untuk konsultasi sekarang!