Legalitas Produk di Indonesia: Mengapa Izin BPOM Sangat Penting?

Legalitas Produk di Indonesia: Mengapa Izin BPOM Sangat Penting?

“Izin BPOM menjamin produk obat, makanan, kosmetik, dan alat kesehatan untuk memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat. Dengan pendaftaran resmi, pelaku usaha terhindar dari sanksi hukum sekaligus meningkatkan daya saing produknya.”

Dalam era perdagangan modern, keamanan dan mutu produk menjadi perhatian utama bagi konsumen maupun pemerintah. Di Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bertanggung jawab mengawasi peredaran obat, makanan, kosmetik, dan produk lainnya untuk memastikan produk yang beredar aman dikonsumsi atau digunakan. 

Oleh karena itu, pendaftaran BPOM menjadi hal yang wajib bagi pelaku usaha di industri tertentu. 

Dalam artikel ini akan dibahas mengenai BPOM, pentingnya pendaftaran BPOM, dasar hukum yang mengaturnya, serta industri yang wajib memiliki izin BPOM sebelum menjual produknya ke pasar.

Apa Itu BPOM?

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengawasi peredaran obat, makanan, suplemen kesehatan, kosmetik, dan produk lainnya untuk memastikan keamanan, mutu, dan manfaatnya bagi masyarakat. 

BPOM bertindak sebagai regulator yang menetapkan standar keamanan produk, melakukan pengujian laboratorium, serta memberikan izin edar sebelum produk dipasarkan di Indonesia.

Sebagai lembaga yang memiliki otoritas penuh dalam pengawasan produk yang berhubungan dengan kesehatan masyarakat, BPOM juga melakukan inspeksi terhadap industri yang memproduksi atau mengimpor produk tertentu guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Mengapa Harus Mendaftarkan BPOM?

Mendaftarkan produk ke BPOM merupakan langkah penting bagi pelaku usaha untuk memastikan legalitas dan keamanan produknya. Berikut adalah beberapa alasan utama mengapa produk harus memiliki izin BPOM:

  1. Menjamin Keamanan Konsumen
    Produk yang telah terdaftar di BPOM telah melalui serangkaian uji keamanan, sehingga terjamin tidak mengandung zat berbahaya.
  1. Memastikan Kualitas dan Mutu Produk
    Dengan adanya standar yang ditetapkan BPOM, setiap produk yang telah terdaftar memenuhi kriteria mutu yang layak untuk dikonsumsi atau digunakan.
  1. Menjaga Legalitas Produk
    Produk tanpa izin BPOM dianggap ilegal dan berisiko untuk ditarik dari peredaran, bahkan dapat dikenakan sanksi hukum bagi pelaku usaha yang melanggarnya.
  1. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
    Produk yang memiliki nomor registrasi BPOM lebih dipercaya oleh konsumen karena telah diuji dan dinyatakan aman.
  1. Meningkatkan Daya Saing di Pasar
    Produk yang memiliki izin BPOM lebih mudah masuk ke pasar nasional maupun internasional karena memenuhi standar keamanan yang berlaku.

Dasar Hukum BPOM

Beberapa peraturan yang mengatur peran BPOM dan pendaftaran produk di Indonesia antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
    Mengatur tentang pengawasan obat dan makanan untuk melindungi kesehatan masyarakat.
  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
    Mengatur standar keamanan pangan dan keharusan pendaftaran BPOM untuk produk pangan olahan.
    UU 18/2012 dicabut sebagian dengan UU 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012.
  • Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
    Mengatur kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang dikonsumsi dan digunakan oleh masyarakat Muslim, yang diawasi juga oleh BPOM. UU 33/2014 diubah menjadi UU 6/2023 (UU Cipta Kerja).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan
    Menetapkan standar keamanan dan mutu pangan sebelum diedarkan ke masyarakat.
  • Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pendaftaran Obat dan Makanan
    Mengatur prosedur dan persyaratan pendaftaran produk ke BPOM sebelum dipasarkan.Peraturan ini diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia.

Industri yang Wajib Memiliki Izin BPOM

BPOM mewajibkan beberapa jenis industri untuk mendaftarkan produknya sebelum dijual ke pasar. Berikut adalah beberapa sektor yang wajib memiliki izin BPOM:

    1. Industri Obat dan Farmasi
      Industri ini mencakup:

      • Obat-obatan kimia dan tradisional (herbal).
      • Suplemen kesehatan dan vitamin.
      • Produk jamu dan obat alami lainnya yang dikonsumsi oleh masyarakat.
      1. Industri Makanan dan Minuman
        Produk makanan dan minuman olahan yang dikemas dan didistribusikan secara luas harus memiliki izin BPOM, seperti:

      • Produk susu dan turunannya.
      • Makanan ringan dan minuman kemasan.
      • Makanan bayi dan suplemen makanan.
      1. Industri Kosmetik dan Perawatan Kulit
        Semua produk kosmetik yang dijual di pasaran wajib mendaftar ke BPOM, termasuk:

      • Produk skincare seperti pelembab, sunscreen, dan serum.
      • Produk make-up seperti foundation, bedak, dan lipstik.
      • Produk perawatan tubuh seperti sabun, sampo, dan parfum.
      1. Industri Alat Kesehatan dan Produk Rumah Tangga
        Beberapa produk rumah tangga dan alat kesehatan juga memerlukan izin BPOM, seperti:

      • Desinfektan dan antiseptik.
      • Obat nyamuk dan produk pengusir hama berbahan kimia.
      • Alat kesehatan yang memiliki efek farmakologis terhadap tubuh manusia.

BPOM memiliki peran krusial dalam memastikan keamanan dan mutu produk yang beredar di Indonesia. Oleh karena itu, setiap pelaku usaha yang bergerak di industri obat, makanan, kosmetik, dan alat kesehatan wajib mendaftarkan produknya agar dapat beredar secara legal dan terpercaya. 

Dengan mengikuti regulasi dan proses pendaftaran BPOM, pelaku usaha tidak hanya melindungi konsumennya tetapi juga meningkatkan daya saing produknya di pasar.

Ingin mengajukan izin BPOM tetapi masih bingung? GOLAW.id siap membantu Anda memahami regulasi dan prosedurnya. Hubungi kami melalui [email protected] atau melalui WhatsApp di nomor 0811-1015-513 untuk konsultasi hukum lebih lanjut! 

Artikel Terkait