Mau Mendirikan PT? Simak Cara Mendirikan PT di Tahun 2025! 

Mau Mendirikan PT? Simak Cara Mendirikan PT di Tahun 2025! 

“Pendirian PT terdiri dari PT Biasa dan PT Perorangan, sesuai kebutuhan usaha. Memahami jenis dan prosedurnya akan mempermudah proses legalitas bisnis Anda.”

Saat ini, proses pendirian PT menjadi lebih mudah dengan adanya Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM. 

Apa itu PT ? 

Menurut ahu.go.id, Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang menjalankan kegiatan usaha dengan modal yang terbagi dalam bentuk saham. Pemegang saham hanya bertanggung jawab atas kewajiban perusahaan sebatas jumlah saham yang dimilikinya.  

Pendirian PT di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta peraturan pelaksananya. 

Dalam mendirikan sebuah Perseroan Terbatas (PT), penting untuk memahami jenis PT yang tersedia agar sesuai dengan kebutuhan dan skala usaha. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021, terdapat dua jenis PT yang dapat dipilih, yaitu PT Persekutuan Modal (PT Biasa) dan PT Perorangan

Masing-masing memiliki karakteristik dan persyaratan berbeda, yang memengaruhi aspek kepemilikan, permodalan, serta proses pendiriannya. Berikut penjelasan mengenai kedua jenis PT tersebut. 

Merujuk pada Pasal 2 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (Permenkumham 21/2021), terdapat dua jenis Perseroan Terbatas (PT) yang dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan perusahaan, yaitu: 

  1. PT Persekutuan Modal (PT Biasa)
    PT Persekutuan Modal, atau yang dikenal sebagai PT Biasa, merupakan badan hukum berbentuk persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian dan menjalankan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.
  1. PT Perorangan
    PT Perorangan, atau disebut juga PT UMK (Usaha Mikro dan Kecil), adalah badan hukum yang dapat didirikan oleh satu orang dan memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. PT jenis ini diperuntukkan bagi pelaku usaha dengan skala UMK, sehingga lebih sederhana dalam proses pendiriannya.

Syarat Pendirian PT 

Pendirian oleh Notaris 

  1. Akta Pendirian PT harus dibuat di hadapan notaris dalam bahasa Indonesia. 
  2. Notaris akan mengajukan permohonan pendirian PT ke Menteri Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) di www.ahu.go.id

Nama PT

  1. Nama PT harus unik dan belum digunakan oleh perusahaan lain. 
  2. Pemesanan nama dilakukan melalui laman ahu.go.id

Pemilik Manfaat (Beneficial Owner/BO)

Jika pemilik manfaat perusahaan telah ditentukan, datanya harus diisi dalam sistem SABH. 

Modal Dasar dan Modal Disetor 

  1. Modal dasar minimal Rp50 juta (kecuali untuk PT UMK yang tidak memiliki batasan modal). 
  2. Modal yang disetor minimal 25% dari modal dasar. 

Bidang Usaha Sesuai KBLI

PT wajib memilih bidang usaha yang sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) terbaru

Cara Mendirikan PT di Indonesia 

      1. Pemesanan Nama PT 
      • Notaris mengajukan pemesanan nama PT melalui ahu.go.id. 
      • Nama PT tidak boleh sama dengan perusahaan lain dan harus sesuai dengan ketentuan hukum.

      1. Pembuatan Akta Pendirian di Hadapan Notaris 
      • Notaris menyusun Akta Pendirian PT, yang memuat Anggaran Dasar sesuai hukum yang berlaku. 
      • Akta ini ditandatangani oleh pendiri PT.

      1. Pengesahan Badan Hukum oleh Kemenkumham 
      • Notaris mengajukan permohonan pengesahan badan hukum melalui SABH (Sistem Administrasi Badan Hukum). 
      • Jika disetujui, Surat Keputusan (SK) Pengesahan Badan Hukum PT diterbitkan oleh Kemenkumham.

      1. Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS 
      • PT didaftarkan melalui sistem Online Single Submission – Risk-Based Approach (OSS-RBA)
      • Setelah pendaftaran berhasil, sistem OSS akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas resmi perusahaan. 
      1. Pengurusan Perizinan Usaha
        Berdasarkan sistem OSS-RBA, izin usaha diberikan berdasarkan tingkat risiko:
      • Risiko Rendah: Cukup memiliki NIB. 
      • Risiko Menengah Rendah: Memerlukan NIB + Sertifikat Standar (Pernyataan Mandiri). 
      • Risiko Menengah Tinggi: Memerlukan NIB + Sertifikat Standar (Verifikasi Pemerintah). 
      • Risiko Tinggi: Memerlukan Izin Usaha Khusus dari instansi terkait.

      1. Pengurusan NPWP dan Kewajiban Pajak 
      • Setelah mendapatkan NIB, perusahaan harus mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP Badan. 
      • Perusahaan wajib melaporkan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

      1. Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan
        Jika PT memiliki karyawan, perusahaan wajib mendaftarkan mereka ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Pendirian PT di Indonesia kini lebih mudah dengan adanya sistem OSS-RBA dan SABH Kemenkumham. Dengan memahami prosedur ini, pendiri PT dapat mengurus legalitas usahanya dengan lebih cepat dan efisien. 

Ingin mendirikan PT tanpa ribet? GOLAW.id siap membantu Anda dalam proses pendirian PT, mulai dari pemesanan nama hingga pengesahan badan hukum. Hubungi kami sekarang melalui [email protected] atau WhatsApp di nomor 0811-1015-513. Mari wujudkan bisnis impian Anda! 

Artikel Terkait