Ingin Urus Izin Usaha? Pahami Dulu RDTR dan Peraturan Zonasi!
“Pahami cara memeriksa RDTR dan zonasi wilayah agar lokasi usaha Anda sesuai tata ruang, sehingga proses KKPR dan izin operasional berjalan mulus. Ikuti langkah cek zonasi, ajukan KKPR, dan siapkan dokumen pendukung untuk meminimalkan risiko penolakan.”
Dalam menjalankan usaha, pemilihan lokasi menjadi salah satu aspek krusial. Namun, tidak semua lokasi bisa digunakan untuk bisnis tertentu, karena setiap wilayah memiliki aturan tata ruang yang harus dipatuhi. Oleh karena itu, sebelum mengajukan izin lokasi usaha, penting bagi pelaku usaha untuk memahami Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
RDTR adalah dokumen perencanaan yang mengatur pemanfaatan ruang secara lebih rinci dalam suatu wilayah kabupaten/kota. Dokumen ini menjadi acuan utama dalam menentukan apakah lokasi usaha yang dipilih sudah sesuai dengan peraturan zonasi yang berlaku.
Tanpa memperhatikan RDTR, pelaku usaha bisa menghadapi risiko penolakan izin atau bahkan sanksi karena melanggar aturan tata ruang.
Jadi, bagaimana cara memahami RDTR dan mengapa ini penting dalam pengajuan izin usaha? Simak ulasan berikut.
Apa Itu RDTR dan Mengapa Penting untuk Izin Lokasi Usaha?
Dalam peraturan di Indonesia, semua kegiatan pemanfaatan ruang harus sesuai dengan tata ruang yang berlaku. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang merupakan penetapan atas Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 (PP 21/2021) tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang menegaskan bahwa Rencana Tata Ruang (RTR) digunakan sebagai pedoman dalam penerbitan berbagai perizinan, termasuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), yang merupakan dokumen wajib sebelum mengajukan izin usaha.
KKPR berfungsi untuk memastikan bahwa lokasi usaha sesuai dengan RDTR dan tata ruang wilayah. Jika lokasi yang dipilih tidak sesuai dengan zonasi, maka izin usaha tidak akan disetujui.
Sebagai contoh, jika seorang pengusaha ingin mendirikan pabrik, ia harus memastikan bahwa lahan yang dipilih berada di zona industri, bukan zona perumahan atau zona hijau yang dilindungi.
Bagaimana RDTR Disusun?
RDTR dibuat oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mengatur pemanfaatan ruang secara terperinci. Dokumen ini juga dikembangkan dalam format digital, sehingga pelaku usaha bisa mengaksesnya secara online untuk memeriksa zonasi di wilayah yang diinginkan.
Proses penyusunan RDTR melibatkan beberapa tahap, antara lain:
- Perencanaan: Pemerintah menetapkan konsep dan rancangan tata ruang berdasarkan kebutuhan wilayah.
- Partisipasi Publik: Masyarakat dan pemangku kepentingan diajak berdiskusi untuk memberikan masukan sebelum aturan ditetapkan.
- Pengesahan: Setelah disusun, RDTR disahkan melalui peraturan daerah atau peraturan kepala daerah.
Setiap daerah memiliki RDTR yang berbeda, sehingga penting bagi pelaku usaha untuk selalu memeriksa aturan yang berlaku di wilayah usaha mereka.
Mengenal Peraturan Zonasi dalam RDTR
Peraturan zonasi dalam RDTR membagi wilayah menjadi beberapa kategori, tergantung pada fungsi dan pemanfaatannya. Berikut beberapa contoh zona yang sering ditemukan:
- Zona Lindung: Meliputi kawasan konservasi, taman nasional, atau daerah dengan risiko tinggi bencana.
- Zona Hijau: Digunakan untuk hutan kota dan taman yang berfungsi sebagai ruang terbuka hijau.
- Zona Industri: Diperuntukkan bagi kegiatan manufaktur, pabrik, dan industri lainnya.
- Zona Perdagangan dan Jasa: Digunakan untuk kegiatan bisnis, perkantoran, dan pusat perbelanjaan.
- Zona Perumahan: Dikhususkan untuk hunian, baik rumah tapak maupun apartemen.
- Zona Pemerintahan: Wilayah yang digunakan untuk kantor pemerintahan dan fasilitas publik lainnya.
Sebagai contoh, di DKI Jakarta, peraturan zonasi diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Pergub DKI Jakarta 31/2022).
Dengan adanya pembagian zona ini, pelaku usaha bisa memastikan bahwa lokasi yang dipilih sudah sesuai dengan peraturan sebelum mengajukan izin usaha.
Apa yang Harus Dilakukan Pelaku Usaha Sebelum Mengajukan Izin Lokasi?
Agar proses pengajuan izin usaha berjalan lancar, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan oleh pelaku usaha:
- Cek RDTR Wilayah Tujuan
- Gunakan sistem online yang disediakan pemerintah untuk melihat zonasi wilayah.
- Pastikan lokasi usaha sesuai dengan ketentuan RDTR setempat.
- Ajukan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
- KKPR harus diperoleh terlebih dahulu sebelum mengajukan izin usaha.
- Jika lokasi tidak sesuai zonasi, pengajuan izin bisa ditolak.
- Siapkan Dokumen Pendukung
- Dokumen kepemilikan lahan atau perjanjian sewa.
- Rencana bisnis yang menunjukkan kesesuaian dengan RTR.
- Gunakan Jasa Konsultasi Hukum jika Diperlukan
Jika masih bingung mengenai aturan RDTR dan KKPR, sebaiknya konsultasikan dengan ahli hukum atau layanan yang berpengalaman dalam perizinan usaha.
Memahami RDTR sangat penting bagi pelaku usaha sebelum mengajukan izin lokasi. Dengan mengikuti aturan zonasi yang berlaku, proses perizinan akan lebih mudah dan minim risiko penolakan.
Jika Anda ingin mendirikan usaha dan membutuhkan bantuan dalam memahami peraturan tata ruang, GOLAW.id siap membantu! GoLaw adalah layanan profesional yang siap membantu Anda dalam proses perizinan usaha, mulai dari pengecekan RDTR, pengurusan KKPR, hingga pengajuan izin lokasi usaha. Hubungi kami melalui [email protected] atau Anda bisa klik Konsultasikan sekarang!