Apa Itu Perusahaan Dormant? Panduan Mengenal Perusahaan Dormant
“Perusahaan dormant adalah perusahaan yang secara hukum masih berdiri namun tidak menjalankan aktivitas bisnis untuk sementara waktu. Status ini memiliki kewajiban administratif dan hukum yang harus dipatuhi untuk menghindari risiko sanksi.”
Dalam menjalankan bisnis, kondisi pasar yang berubah, kendala keuangan, atau strategi manajemen yang berbeda bisa menyebabkan sebuah perusahaan menghentikan sementara operasionalnya. Kondisi ini dikenal dengan istilah perusahaan dormant atau perusahaan tidak aktif. Secara sederhana, perusahaan dormant adalah perusahaan yang secara hukum masih berdiri, tetapi tidak menjalankan kegiatan operasional bisnis untuk jangka waktu tertentu. Meski terdengar sederhana, status ini membawa sejumlah konsekuensi hukum yang wajib dipahami agar perusahaan tetap mematuhi kewajiban administratif dan menghindari risiko sanksi.
Artikel ini akan membahas secara jelas tentang apa itu perusahaan dormant, bagaimana peraturannya di Indonesia, serta langkah-langkah yang harus diambil jika ingin menjadikan perusahaan dalam status dormant.
Apa Itu Perusahaan Dormant?
Perusahaan dormant adalah perusahaan yang terdaftar secara resmi namun tidak melakukan kegiatan operasional atau transaksi bisnis dalam jangka waktu tertentu. Meskipun tidak aktif secara operasional, perusahaan ini tetap eksis secara hukum dan memiliki kewajiban administratif yang harus dipenuhi. Status dormant sering dipilih oleh perusahaan yang ingin menghentikan sementara operasionalnya tanpa melalui proses pembubaran.
Dasar Hukum Perusahaan Dormant di Indonesia
Meskipun istilah “dormant” tidak secara eksplisit disebutkan dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, beberapa ketentuan hukum mengatur tentang perusahaan yang tidak aktif:
-
-
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT)
Pasal 142 ayat (1) UU PT menyebutkan bahwa pembubaran perseroan dapat terjadi karena:
-
-
-
- Berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
- Jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir.
- Berdasarkan penetapan pengadilan.
- Dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan.
- Harta pailit perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan.
- Harta hasil likuidasi tidak cukup untuk membayar seluruh utang.
- Dicabutnya izin usaha perseroan.
-
Pasal 146 ayat (1) huruf c UU PT juga menyatakan bahwa pengadilan dapat membubarkan perseroan atas permohonan pemegang saham, direksi, atau dewan komisaris jika perseroan tidak dapat melanjutkan kegiatan usahanya. Hal ini dapat diartikan bahwa perusahaan yang tidak aktif selama tiga tahun berturut-turut dapat diajukan untuk dibubarkan melalui pengadilan.
-
-
-
Peraturan Direktorat Jenderal Pajak
Perusahaan yang tidak aktif dapat mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif (WP NE) sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020. Status WP NE membebaskan perusahaan dari kewajiban pelaporan pajak selama tidak ada kegiatan usaha.
-
-
-
-
-
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas
Peraturan ini mengatur tentang tata cara pembubaran badan hukum, termasuk Perseroan Terbatas, yang dapat dilakukan tanpa melalui proses likuidasi jika seluruh pemegang saham sepakat dan tidak ada kewajiban yang harus diselesaikan.
-
-
Prosedur Menjadikan Perusahaan Dormant
Untuk menjadikan perusahaan dalam status dormant, beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
- Keputusan RUPS
Mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk memutuskan penghentian sementara kegiatan operasional perusahaan. - Pengajuan Status WP Non-Efektif
Mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak untuk menetapkan perusahaan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif, sehingga dibebaskan dari kewajiban pelaporan pajak selama tidak ada kegiatan usaha. - Pencabutan Izin Usaha
Jika diperlukan, perusahaan dapat mencabut izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk menonaktifkan izin yang dimiliki. - Pemeliharaan Dokumen Legal
Meskipun tidak aktif, perusahaan harus tetap memelihara dokumen legal seperti akta pendirian, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kewajiban Hukum Perusahaan Dormant
Meskipun tidak aktif beroperasi, perusahaan dormant tetap terikat berbagai kewajiban hukum penting berikut:
- RUPS Tahunan & Laporan Keuangan: Sesuai Pasal 78 ayat (2) UU PT, perusahaan wajib menyelenggarakan RUPS Tahunan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku. Direksi harus menyusun laporan tahunan (laporan keuangan dan kegiatan) untuk disetujui RUPS. Hasil RUPS dan laporan keuangan tersebut kemudian dilaporkan ke Ditjen Administrasi Hukum Umum (Kemenkumham) paling lambat 3 bulan setelah rapat. Kegagalan menjalankan RUPS atau menyetor laporan dapat menyebabkan perusahaan dianggap mangkir administrasi.
- Pelaporan Pajak: Selama NPWP Badan masih aktif, perusahaan wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan setiap tahun. Jika perusahaan tidak menghasilkan pemasukan, SPT tetap dilaporkan nihil (misalnya Formulir 1771 tanpa harta). Demikian pula, SPT Masa (misal PPh Pasal 23/26) tetap harus dilaporkan bila ada transaksi tertentu. Jika perusahaan telah dinonaktifkan NPWP-nya, kewajiban pajak (pelaporan SPT) diliburkan hingga NPWP diaktifkan kembali.
- LKPM dan Perizinan: Perusahaan yang masih berstatus PMA/PMDN wajib menyampaikan LKPM sesuai ketentuan. Selain itu, izin usaha atau lisensi khusus (misalnya izin industri, izin lingkungan, sertifikat kelayakan) tetap harus diperbarui atau dicabut sesuai prosedur. Misalnya, izin industri atau lingkungan yang masih berlaku wajib diperpanjang agar tidak kadaluarsa selama dormant.
- Administrasi Lainnya: Kewajiban administratif lain tetap berlaku. Contohnya, perubahan susunan direksi atau pemegang saham harus dilaporkan ke Kemenkumham. Perusahaan juga harus mematuhi kewajiban ketenagakerjaan (misalnya iuran BPJS karyawan) jika masih terdaftar. Direksi dan pemegang saham wajib memantau agar perusahaan dormant tidak melanggar peraturan apa pun, termasuk kontrak dan perjanjian hukum lainnya.
- Pendapatan Pasif: Jika perusahaan dormant masih memiliki aset yang menghasilkan pendapatan (misal bunga bank atau sewa properti), pendapatan tersebut tetap harus dilaporkan dalam SPT Tahunan dan dikenai pajak sesuai ketentuan. Direksi harus mencatat pendapatan pasif ini dalam pembukuan meskipun aktivitas operasional perusahaan dihentikan.
Semua kewajiban ini menunjukkan bahwa menghentikan operasi tidak membebaskan perusahaan dari tanggung jawab hukum. Perusahaan dormant tetap harus memenuhi ketentuan UU Perseroan, peraturan perpajakan, dan perizinan sampai ia resmi dibubarkan.
Secara singkat, perusahaan dormant adalah perusahaan yang menghentikan kegiatannya sementara tanpa dibubarkan. Meski tidak beroperasi, perusahaan dormant tetap memiliki kewajiban hukum dan perpajakan seperti perusahaan aktif – mulai dari mengadakan RUPS, menyampaikan laporan keuangan dan pajak, hingga memenuhi ketentuan perizinan – kecuali status NPWP/izin usahanya secara resmi dinonaktifkan. Memahami dan mengelola status dormant dengan benar sangat penting untuk meminimalkan risiko hukum dan finansial.
Butuh Konsultasi Terkait Perusahaan Dormant? GOLAW.id siap membantu Anda memastikan kepatuhan hukum dan memberikan solusi terbaik. Segera hubungi GOLAW.id melalui [email protected] atau klik disini untuk konsultasi hukum yang tepat dan terpercaya!