Jenis-jenis Koperasi di Indonesia: Mana yang Cocok untuk Anda?
“Jenis koperasi di Indonesia menurut KBLI sangat beragam. Setiap koperasi wajib memiliki izin usaha sesuai ketentuan untuk menjalankan kegiatan simpan pinjam.”
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan individu atau badan hukum yang beroperasi berdasarkan prinsip kebersamaan dan kekeluargaan. Di Indonesia, koperasi memiliki berbagai jenis yang disesuaikan dengan kebutuhan anggotanya. Jenis koperasi ini telah diklasifikasikan dalam Keputusan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perizinan Usaha Berbasis Risiko untuk Usaha Simpan Pinjam Koperasi.
Setiap koperasi harus memiliki izin usaha sesuai dengan kategori dan kegiatan operasionalnya. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat yang ingin mendirikan koperasi untuk memahami jenis-jenis koperasi serta regulasi yang mengaturnya.
Berikut ini adalah jenis-jenis koperasi di Indonesia berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) terbaru.
Pengertian Koperasi
Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian (UU Koperasi), menjelaskan Koperasi adalah badan usaha yang dibentuk oleh orang atau koperasi lain dengan mengumpulkan modal bersama dari para anggota untuk menjalankan usaha yang bisa memenuhi kebutuhan ekonomi, sosial, dan budaya sesuai prinsip-prinsip koperasi.
Jenis-jenis Koperasi di Indonesia Berdasarkan KBLI
-
Koperasi Simpan Pinjam Primer (KBLI 64141)
Koperasi ini hanya berfokus pada usaha simpan pinjam dan anggotanya terdiri dari individu. Koperasi ini bertujuan untuk memberikan akses keuangan bagi anggotanya dengan sistem yang lebih fleksibel dibandingkan perbankan konvensional.
-
Koperasi Simpan Pinjam Sekunder (KBLI 64143)
Jenis koperasi ini memiliki konsep yang sama dengan KSP Primer, tetapi anggotanya adalah koperasi-koperasi lain. Koperasi ini berperan sebagai penyedia layanan simpan pinjam bagi koperasi anggota.
-
Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Primer (KBLI 64145)
Koperasi ini beroperasi berdasarkan prinsip syariah dan tidak menggunakan sistem bunga. Selain itu, koperasi ini juga dapat mengelola dana sosial seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf (maal).
-
Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Sekunder (KBLI 64147)
Jenis koperasi ini melayani koperasi-koperasi lain yang ingin menerapkan sistem keuangan syariah dalam pengelolaan keuangannya.
-
Unit Simpan Pinjam Koperasi Primer (KBLI 64142)
Merupakan unit usaha dalam koperasi primer yang menyediakan layanan simpan pinjam untuk anggotanya, meskipun koperasi tersebut memiliki kegiatan usaha lain di luar bidang keuangan.
-
Unit Simpan Pinjam Koperasi Sekunder (KBLI 64144)
Sama dengan unit simpan pinjam koperasi primer, tetapi khusus untuk koperasi sekunder yang melayani koperasi-koperasi lain.
-
Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Koperasi Primer (KBLI 64146)
Unit usaha dalam koperasi primer yang mengadopsi sistem keuangan syariah serta dapat mengelola dana sosial berbasis syariah.
-
Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Koperasi Sekunder (KBLI 64148)
Merupakan unit usaha dalam koperasi sekunder yang beroperasi dengan prinsip syariah dan melayani koperasi-koperasi lain yang ingin menggunakan layanan tersebut.
Proses Perizinan Koperasi Simpan Pinjam di Indonesia
Semua jenis koperasi di atas harus memiliki izin usaha yang diterbitkan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS-RBA). Karena termasuk kategori usaha dengan risiko tinggi, koperasi wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta pemenuhan izin lainnya.
Proses pemenuhan izin ini harus diselesaikan dalam waktu tiga hari dan diverifikasi oleh pemerintah sesuai dengan wilayah operasional koperasi, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.
Tips Memilih Jenis Koperasi yang Tepat
Jika Anda ingin bergabung atau mendirikan koperasi, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan agar sesuai dengan kebutuhan:
- Pahami Tujuan Anda – Jika Anda mencari layanan simpan pinjam, maka Koperasi Simpan Pinjam (KSP) bisa menjadi pilihan. Jika ingin berbasis syariah, pilih Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS).
- Periksa Keanggotaan – Jika Anda seorang individu, bergabunglah dengan koperasi primer. Namun, jika Anda mewakili koperasi lain, pilih koperasi sekunder.
- Cek Legalitas Koperasi – Pastikan koperasi yang Anda pilih telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha yang sah.
- Perhatikan Manfaat dan Program yang Ditawarkan – Beberapa koperasi menawarkan keuntungan lebih dalam hal pinjaman, bagi hasil, atau program sosial seperti pengelolaan zakat dan wakaf.
Dengan memahami jenis-jenis koperasi dan proses perizinannya, Anda bisa memilih koperasi yang paling sesuai dengan kebutuhan usaha atau finansial Anda.
Butuh Bantuan Mengurus Izin Koperasi? GOLAW.id siap membantu Anda dalam proses pendirian dan perizinan koperasi dengan cepat dan sesuai regulasi. Hubungi kami sekarang melalui [email protected] atau klik disini untuk mendapatkan solusi hukum terbaik bagi usaha Anda.
Leave a Reply