Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan : Panduan untuk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil
“Panduan ringkas bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk memahami kewajiban, kriteria, dan prosedur pembuatan SPPL sesuai regulasi lingkungan hidup Indonesia. Lengkap dengan langkah, dokumen pendukung, serta tips agar proses pengajuan berjalan lancar dan sesuai aturan.”
Lingkungan hidup adalah aspek yang sangat penting diperhatikan oleh para pelaku usaha. Setiap aktivitas usaha atau kegiatan pasti memberikan dampak pada lingkungan sekitar, baik positif maupun negatif. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia telah menetapkan berbagai kebijakan untuk memastikan bahwa kegiatan usaha tidak merusak lingkungan hidup, salah satunya dengan kewajiban membuat Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan atau SPPL.
Dalam regulasi di Indonesia, SPPL merupakan instrumen pengelolaan lingkungan yang bersifat wajib bagi pelaku usaha tertentu yang aktivitasnya tidak termasuk dalam kategori wajib AMDAL maupun UKL-UPL. Pemahaman mengenai SPPL sangat penting bagi pelaku usaha agar aktivitas bisnisnya berjalan lancar, berkelanjutan, serta mematuhi aturan yang berlaku.
Pengertian SPPL
Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) merupakan dokumen berisi komitmen pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan hidup yang dibuat oleh pelaku usaha atau kegiatan tertentu. Dokumen ini wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang kegiatannya berdampak ringan terhadap lingkungan, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021.
SPPL ini didasarkan pada beberapa regulasi utama, yaitu:
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU Lingkungan).
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PP 22/2021).
- Peraturan Menteri LHK No. 4 Tahun 2021 tentang kewajiban memiliki dokumen lingkungan hidup (Permen LHK 4/2021).
Tujuan Pembuatan SPPL
Tujuan utama pembuatan SPPL adalah untuk memastikan bahwa setiap pelaku usaha menjalankan tanggung jawabnya dalam pengelolaan lingkungan secara mandiri. SPPL berfungsi sebagai bentuk komitmen resmi bahwa kegiatan yang dilakukan akan mengelola dampak negatif terhadap lingkungan secara berkelanjutan.
Dengan SPPL, pelaku usaha secara sukarela menyatakan komitmennya untuk menjaga kelestarian lingkungan selama beroperasi, yang secara tidak langsung melindungi kepentingan masyarakat sekitar dan ekosistem lokal.
Fungsi SPPL dalam Sistem Pengelolaan Lingkungan
SPPL memiliki fungsi strategis dalam sistem pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia:
- Memastikan Kepatuhan Lingkungan: SPPL membantu memastikan bahwa pemohon mematuhi peraturan terkait pengelolaan lingkungan, sehingga pembangunan atau kegiatan usaha tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar;
- Sebagai Dokumen Pendukung: Dalam pengajuan perizinan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), SPPL menjadi salah satu dokumen wajib yang harus dilampirkan, terutama untuk bangunan yang berada di kawasan tertentu;
- Mempercepat Proses Perizinan: Dengan melampirkan SPPL yang lengkap dan sesuai, proses pengajuan perizinan dapat berjalan lebih lancar karena persyaratan lingkungan telah terpenuhi;
- Instrumen Mitigasi Dampak Lingkungan: SPPL berfungsi untuk mengidentifikasi potensi dampak lingkungan dan menetapkan langkah-langkah yang akan dilakukan untuk mencegah atau mengurangi dampak tersebut;
- Pemenuhan Standar Lingkungan: SPPL memastikan bahwa kegiatan usaha mematuhi standar lingkungan yang telah ditetapkan, baik dalam tahap pembangunan maupun operasional.
Kriteria Usaha/Kegiatan yang Wajib SPPL
Berdasarkan PP 22/ 2021 Pasal 7 ayat (2), usaha/kegiatan yang wajib memiliki SPPL meliputi:
- Jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki dampak penting dan tidak wajib UKL-UPL;
- Usaha dan/atau kegiatan usaha mikro dan kecil yang tidak memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup;
- Jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang dikecualikan dari wajib UKL-UPL.
Beberapa contoh sektor usaha yang memerlukan SPPL antara lain:
- Sektor PUPR: Konstruksi Bangunan;
- Sektor Perhubungan: Aktivitas Perparkiran di Luar Badan Jalan;
- Sektor Perindustrian: Industri Besi dan Baja Dasar;
- Sektor Pariwisata: Hotel Bintang.
Selain Pasal 7 ayat (2) PP 22/2021 peraturan mengenai kriteria usaha yang wajib memiliki SPPL terdapat di dalam Pasal 6 Permen LHK 4/2021.
Prosedur Pembuatan dan Pengajuan SPPL
Langkah-langkah Pembuatan SPPL
Untuk membuat SPPL, pemohon perlu mengikuti beberapa langkah sebagai berikut:
- Mengidentifikasi potensi dampak lingkungan dari kegiatan pembangunan atau usaha;
- Menyusun rencana pengelolaan lingkungan yang mencakup langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan dampak;
- Membuat surat permohonan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) setempat;
- Menyiapkan dokumen persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Melakukan konsultasi dengan DLHK untuk mendapatkan arahan;
- Menyusun SPPL sesuai dengan format dan struktur yang telah ditentukan;
- Mengajukan dokumen SPPL ke instansi terkait;
- Mendapatkan pengesahan dari pihak berwenang.
Dokumen Persyaratan
Dokumen yang umumnya perlu dilampirkan saat pengajuan SPPL antara lain:
- Fotokopi KTP pemohon/penanggung jawab usaha;
- Fotokopi IPPT/SKTBL/IMB yang sesuai dengan kegiatan;
- Fotokopi sertifikat tanah;
- Fotokopi akta pendirian perusahaan (jika pemohon adalah badan hukum);
- Deskripsi rencana usaha atau kegiatan;
- Denah lokasi dan layout bangunan;
- Persetujuan warga sekitar (untuk jenis usaha tertentu);
- Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan setempat.
Proses Pengajuan dan Persetujuan
Proses pengajuan dan persetujuan SPPL biasanya meliputi:
- Pemohon datang sendiri atau memberikan kuasa untuk menyampaikan formulir SPPL yang telah diisi dan ditandatangani kepada Kepala Dinas atau Camat;
- Pemeriksaan dokumen SPPL oleh instansi berwenang (dapat dilaksanakan apabila rencana kegiatan telah sesuai dengan rencana tata ruang daerah);
- Jika terdapat kekurangan data dan/atau informasi, pemohon wajib menyempurnakannya dan/atau melengkapinya sesuai hasil pemeriksaan;
- Setelah dokumen lengkap dan benar, Kepala Dinas atau Camat akan memberikan persetujuan atau penolakan SPPL berdasarkan hasil pemeriksaan;
- Keputusan persetujuan atau penolakan SPPL diberikan dalam jangka waktu paling lama 7 hari kerja sejak formulir SPPL diterima dan dinyatakan lengkap dan benar.
Format dan Struktur SPPL
Format dan struktur SPPL dapat berbeda-beda di setiap daerah, namun secara umum harus memuat informasi sebagai berikut:
-
Informasi Umum
- Identitas pemohon/penanggung jawab (nama, jabatan, alamat, nomor telepon)
- Identitas usaha/kegiatan (nama usaha, alamat usaha, jenis usaha, luas lahan/bangunan).
-
Pernyataan Kesanggupan
SPPL biasanya berisi pernyataan kesanggupan penanggung jawab usaha untuk:
- Melaksanakan kegiatan pada lokasi yang sesuai dengan rencana tata ruang
- Menyediakan fasilitas penyimpanan sementara limbah dan sampah sesuai dengan standar
- Menyediakan fasilitas pengelolaan limbah cair dan emisi sesuai dengan jumlah limbah yang dihasilkan
- Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
- Bersedia dilakukan pengawasan oleh pejabat yang berwenang.
Tantangan dalam Pengurusan SPPL
Beberapa tantangan yang sering dihadapi dalam pengurusan SPPL antara lain:
- Kurangnya pemahaman tentang prosedur dan persyaratan SPPL
- Dokumen yang tidak lengkap atau tidak sesuai
- Perbedaan interpretasi peraturan di setiap daerah
- Waktu pengurusan yang berlarut-larut
SPPL merupakan instrumen penting dalam sistem pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, terutama bagi usaha dan kegiatan yang tidak diwajibkan memiliki AMDAL atau UKL-UPL. Dokumen ini menjadi bukti komitmen pelaku usaha untuk mengelola dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan dari kegiatan usahanya.
Memahami dengan baik mengenai SPPL, mulai dari pengertian, dasar hukum, tujuan, kriteria, prosedur pembuatan, hingga kewajiban yang menyertainya, sangat penting bagi para pelaku usaha untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup yang berlaku.
Dengan mematuhi ketentuan SPPL, pelaku usaha tidak hanya berkontribusi pada upaya pelestarian lingkungan, tetapi juga memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan usahanya. Selain itu, kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dapat meningkatkan citra positif usaha di mata konsumen dan masyarakat yang semakin peduli terhadap isu keberlanjutan lingkungan.
Untuk konsultasi dan bantuan penyusunan SPPL sesuai regulasi terbaru, hubungi tim profesional Golaw.id melalui WhatsApp di 08111015513 atau email [email protected]. Kunjungi website resmi kami di GOLAW.id untuk informasi lebih lanjut.