Mau Jualan Makanan? Kenali Perbedaan Izin SPP-IRT dan BPOM untuk Pangan Olahan!

Mau Jualan Makanan? Kenali Perbedaan Izin SPP-IRT dan BPOM untuk Pangan Olahan!

“Kenali perbedaan SPP-IRT untuk usaha rumahan dan Izin Edar BPOM bagi produk dengan bahan tambahan atau klaim kesehatan. Dengan memahami kriteria, lembaga penerbit, dan proses pendaftarannya, Anda bisa memilih izin yang tepat agar produk legal dan terpercaya.”

Bagi pelaku usaha kuliner, memiliki izin edar sangat penting agar produk bisa dijual secara legal dan dipercaya oleh konsumen. Ada dua jenis izin yang digunakan untuk produk makanan, yaitu SPP-IRT (Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga) dan Izin Edar BPOM. Apa bedanya, dan mana yang harus Anda pilih? 

Artikel ini akan membantu Anda memahami perbedaan keduanya dengan bahasa yang lebih mudah dipahami.

Apa Itu SPP-IRT?

SPP-IRT adalah izin edar yang diberikan kepada usaha kecil atau rumahan yang memproduksi makanan dalam skala kecil. Izin ini diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan diurus melalui sistem Online Single Submission (OSS). Izin SPP-IRT diatur di dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (Per BPOM 4/2024).

Syarat Perusahaan Pangan

Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) merupakan  perusahaan Pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan Pangan manual hingga semi otomatis.

Ketentuan IPRT menurut Pasal 5 Per BPOM 4/2024 adalah sebagai berikut: 

  1. Memproduksi Pangan Olahan di wilayah Indonesia; 
  2. Memiliki atau menyewa sarana produksi terletak di rumah tinggal dan/atau rumah toko yang ditinggali oleh pemilik IRTP yang mengajukan permohonan penerbitan SPP-IRT; 
  3. Menggunakan peralatan manual hingga semi otomatis; dan
  4. Memproduksi jenis Pangan Olahan yang diizinkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Per BPOM 4/2024.

IRTP tidak dapat mengajukan permohonan penerbitan SPP-IRT untuk produk dengan kriteria sebagai berikut: 

  1. BTP; 
  2. Bahan penolong;
  3. Pangan Olahan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI);
  4. Pangan Olahan yang diproduksi dengan menggunakan peralatan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c; 
  5. Pangan Olahan dengan penanganan khusus, baik dalam produksi maupun rantai distribusi;
  6. Pangan Olahan yang mencantumkan Klaim; 
  7. PKGK; 
  8. Minuman beralkohol; dan/atau
  9. Produk non Pangan.

Apa Itu Izin Edar BPOM?

Izin edar BPOM diberikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kepada pangan olahan yang tidak memenuhi kriteria SPP-IRT sebagaimana di atas, dan tidak dikecualikan dari kewajiban memperoleh izin edar menurut Pasal 4 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Registrasi Pangan Olahan (Per BPOM 4/2023) adalah sebagai berikut:

  1. Pangan Olahan yang mempunyai masa simpan kurang dari 7 (tujuh) hari;
  2. Pangan Olahan yang digunakan lebih lanjut sebagai Bahan Baku Pangan dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir;
  3. Pangan Olahan dan BTP yang dikemas dalam jumlah besar dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir; 
  4. Pangan Olahan, tidak termasuk BTP, yang dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen;
  5. Pangan Olahan yang termasuk barang kebutuhan pokok hasil industri yang lazim dikemas kembali dalam jumlah kecil untuk diperdagangkan yang meliputi gula kristal putih, minyak goreng, dan tepung terigu;
  6. Pangan Olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Pangan Olahan yang diimpor dalam jumlah kecil untuk keperluan: 
  • Sampel dalam rangka pengujian;
  • Penelitian; dan/atau 
  • Konsumsi sendiri; 
  1. Pangan siap saji; dan/atau 
  2. Pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan Pangan. 

Siapa yang Perlu Izin Edar BPOM?

Izin Edar BPOM diwajibkan bagi produk pangan olahan, baik yang diproduksi di Indonesia maupun pangan olahan impor. Izin Edar BPOM diperlukan oleh produk pangan olahan sebagai berikut:

  1. Produk makanan atau minuman dalam kemasan yang dijual secara eceran di supermarket atau minimarket.
  2. Produk yang mengandung bahan tambahan pangan (seperti pengawet, pewarna, atau penyedap).
  3. Produk dengan klaim kesehatan seperti minuman herbal, susu, atau suplemen.
  4. Usaha yang memiliki tempat produksi terpisah dari rumah tinggal dan memenuhi standar kebersihan BPOM.

Perbedaan SPP-IRT dan Izin Edar BPOM

Tabel Perbedaan SPP-IRT dan Izin Edar BPOM
Tabel Perbedaan SPP-IRT dan Izin Edar BPOM

Jika Anda memiliki usaha kecil yang memproduksi makanan ringan atau minuman sederhana, maka anda perlu memperoleh SPP-IRT. Namun, jika ingin menjual produk dengan bahan tambahan tertentu atau klaim kesehatan, maka Izin BPOM diperlukan.

Pilih izin yang sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda agar produk bisa dipasarkan secara legal dan aman bagi konsumen.

Jika Anda membutuhkan bantuan dalam pengurusan izin usaha, GOLAW.id siap membantu Anda mengurus semua perizinan dengan cepat dan mudah. Hubungi kami melalui [email protected] atau melalui WhatsApp di nomor 0811-1015-513 sekarang untuk mendapatkan konsultasi terbaik untuk usaha Anda.

Artikel Terkait