Hal-hal yang terdampak oleh Perubahan PP 28/2025 yang Harus Diketahui Pengusaha

Hal-hal yang terdampak oleh Perubahan PP 28/2025 yang Harus Diketahui Pengusaha

“PP 28/2025 menggantikan PP 5/2021 dengan perluasan 22 sektor, OSS sebagai pintu tunggal, sanksi administratif baru, dan aturan transisi jelas. Pengusaha wajib menyesuaikan perizinan risiko agar tetap patuh dan efisien.”

Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia telah meningkatkan sistem perizinan berusaha untuk memudahkan dan memperjelas proses bagi pengusaha dan investor. Salah satu langkah penting adalah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), yang memperkenalkan pendekatan perizinan berbasiskan risiko sebagai bagian dari  Undang-Undang Cipta Kerja. Regulasi ini bertujuan menyederhanakan izin dengan menyesuaikan persyaratan berdasarkan tingkat risiko usaha. 

Namun, seiring penyempurnaan kerangka hukum, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025), yang menggantikan PP 5/2021. PP 28/2025 membangun fondasi sebelumnya dengan perubahan signifikan untuk memberikan kepastian hukum dan efisiensi lebih besar bagi masyarakat umum dan komunitas bisnis. 

Berikut ini adalah pembahasan beberapa perubahan PP 5/2021 ke PP 28/2025.

Perluasan Cakupan Sektor

Penambahan Sektor Baru

Sebelumnya PP 5/2021 hanya mencakup 15 sektor usaha utama. Dengan PP 28/2025, cakupan diperluas menjadi 22 sektor, yakni:

  1. Kelautan dan perikanan;
  2. Pertanian;
  3. Kehutanan;
  4. Energi dan sumber daya mineral;
  5. Ketenaganukliran;
  6. Perindustrian;
  7. Perdagangan dan metrologi legal;
  8. Pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
  9. Transportasi;
  10. Kesehatan, obat, dan makanan;
  11. Pendidikan dan kebudayaan;
  12. Pariwisata;
  13. Keagamaan;
  14. Pos, telekomunikasi, dan penyiaran; 
  15. Pertahanan dan keamanan; 

Sektor tambahan:

  1. Ekonomi Kreatif;
  2. Informasi Geospasial
  3. Ketenagakerjaan;
  4. Perkoperasian;
  5. Penanaman modal;
  6. Penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik; dan 
  7. Lingkungan hidup.

Dengan memasukkan tujuh sektor baru ke dalam sistem perizinan berbasis risiko, PP 28/2025 memastikan hampir semua lini bisnis berada di bawah kerangka OSS (Online Single Submission).

Penyederhanaan Prosedur Administratif

  1. OSS Sebagai “Gerbang Utama”

Semua perizinan kini terpusat melalui sistem OSS. Meskipun OSS diperkenalkan sejak PP lama, realisasi di lapangan sempat terfragmentasi, beberapa izin masih diurus manual atau melalui portal berbeda. PP 28/2025 menegaskan bahwa semua perizinan wajib diproses melalui OSS:

  • Pengajuan NIB dan lampiran
  • Otomatis distribusi data ke kementerian/instansi teknis
  • Pengiriman kembali dokumen izin melalui OSS

Artinya, pelaku usaha hanya membutuhkan satu akun dan satu portal saja, tanpa bolak-balik antar kantor atau situs.

  1. Pengawasan & Sanksi Administratif

    1. Profil Pelaku Usaha ditegaskan ke dalam empat kategori: sangat baik, baik, kurang baik, dan tidak baik.
    2. Tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan dapat berupa:
    • Pembinaan atau pendampingan,
    • Pengenaan sanksi administratif, dan/atau
    • Inspeksi lapangan.
    1. Inspeksi lapangan rutin dilaksanakan secara terintegrasi dan terkoordinasi melalui sistem OSS.
    2. Pelaksanaan inspeksi dilakukan oleh koordinator dan pelaksana yang memiliki tugas masing-masing secara jelas.
    3. Pencabutan Persyaratan Dasar, PB, dan PB UMKU diatur sesuai dengan kewenangan instansi penerbit masing-masing.
    4. Ketentuan teknis (NSPK) pengawasan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri yang membidangi investasi/penanaman modal.
    5. Pengawasan sektor mencakup seluruh K/L pengampu KBLI dan instansi penerbit PB UMKU.
    6. Penambahan Pasal tentang Jenis Sanksi Administratif (mengacu UU Cipta Kerja):
    • Peringatan tertulis;
    • Penghentian sementara kegiatan usaha;
    • Denda administratif;
    • Tindakan paksa polisional;
    • Pencabutan lisensi, sertifikat, atau persetujuan;
    • Pencabutan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMK.
    1. Pengaturan sanksi sektoral yang wajib diterapkan oleh seluruh kementerian/lembaga pengampu KBLI serta instansi penerbit PB dan PB UMKU.   

Tahapan Kegiatan Usaha

  1. Memulai usaha; dan
  2. Menjalankan usaha.

Penerbitan KKPR Otomatis

Pada pasal 27 PP 28/2021, terdapat penambahan penerbitan KKPR otomatis, yaitu : 

  1. Usaha/kegiatan berada di dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) atau kawasan industri yang poligon koordinatnya sudah terdaftar di OSS, dan terdapat bukti izin usaha di lokasi tersebut;
  2. Usaha/kegiatan berada di kawasan yang dikelola oleh otorita/badan pengelola pengembangan kawasan (poligon terdaftar di OSS), dengan bukti kesanggupan menjalankan usaha di area itu;
  3. Usaha/kegiatan berlokasi di tanah yang sebelumnya sudah memiliki KKPR untuk KBLI dan jenis usaha sama, kemudian dialihkan kepada pelaku usaha baru dengan luas dan jenis kegiatan identik;
  4. Usaha/kegiatan berlokasi di tanah yang sepenuhnya dikuasai pihak lain yang memiliki KKPR untuk KBLI dan jenis usaha sama, lalu disewakan atau dipinjam-pakai kepada pelaku usaha baru dengan jenis dan luas identik;
  5. Usaha/kegiatan hulu migas yang berlokasi pada area yang telah ditetapkan pemerintah sebagai wilayah hulu minyak dan gas bumi;
  6. Usaha/kegiatan untuk perluasan aktivitas yang sudah ada dan terintegrasi, dengan luas tambahan lebih kecil dari area eksisting, berbatasan langsung, dan sesuai pola ruang yang sama;
  7. Usaha/kegiatan pembangunan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan luas ≤ 5 hektar dan sesuai rencana tata ruang (RTR).

Ketentuan Peralihan

Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku:

  1. Semua permohonan persyaratan dasar, Perizinan Berusaha, dan/atau PB UMKU yang masih dalam proses melalui OSS, sebelum sistem OSS diperbarui sesuai PP ini, tetap diproses berdasarkan PP 5/2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  2. Untuk usaha Risiko Menengah Tinggi yang telah memperoleh:
    a. Sertifikat Standar namun belum terverifikasi; dan/atau
    b. PB UMKU namun belum efektif berlaku,
    maka sampai sistem OSS yang disesuaikan dengan PP ini beroperasi, verifikasi sertifikat dan efektifnya PB UMKU juga mengikuti ketentuan PP 5/2021.
  3. Untuk usaha Risiko Tinggi yang telah memperoleh:
    a. Izin percepatan namun belum memenuhi persyaratan; dan/atau
    b. PB UMKU namun belum efektif berlaku,
    maka sampai sistem OSS yang diperbarui beroperasi, penerbitan dan pengesahan izin tersebut tetap merujuk PP  5/2021.
  4. Lembaga pemerintah yang menangani pembinaan, pengaturan, pengembangan, dan pengawasan perdagangan berjangka, wajib tetap melaksanakan tugas PB untuk aset keuangan digital (termasuk kripto dan derivatif) hingga secara resmi dialihkan sesuai perundang-undangan terkait;
  5. Pelaku Usaha yang sudah memiliki hak akses OSS sebelum PP ini berlaku, wajib memperbarui data hak aksesnya di sistem OSS;
  6. Setelah pembaruan data, sistem OSS akan mengirimkan notifikasi melalui email terdaftar kepada Pelaku Usaha.

Peraturan Pemerintah ini dijalankan 4 (empat) bulan setelah Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

PP 28/2025 memperluas cakupan perizinan berbasis risiko menjadi 22 sektor dan mewajibkan seluruh proses melalui OSS. Regulasi ini menambah jenis sanksi administratif, mengatur inspeksi lapangan terintegrasi, serta menetapkan aturan transisi bagi izin yang masih diproses. Pengusaha harus memperbarui data OSS dan menyesuaikan kepatuhan sebelum masa transisi empat bulan berakhir.

Pastikan bisnis Anda menyesuaikan dengan PP 28/2025. Tidak memiliki waktu untuk mengurusnya? Atau butuh pendampingan untuk menyesuaikan ke peraturan baru? Konsultasikan kebutuhan perizinan, pembaruan OSS, dan manajemen risiko bersama tim ahli GOLAW.id. Hubungi kami melalui sales@golaw.id atau klik disini sekarang juga!

Artikel Terkait