Apakah Tetap Wajib Lapor LKPM OSS Jika Tidak Ada Tambahan Investasi?
“Wajib lapor LKPM tiap periode meski tanpa investasi baru. Cantumkan alasan agar tidak ditolak dan jika usaha benar-benar selesai, ajukan penghentian laporan ke BKPM dengan dokumen pendukung.”
Dalam menjalankan bisnis, terutama yang berhubungan dengan penanaman modal, perusahaan wajib membuat dan melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala melalui sistem OSS-RBA. Laporan ini berlaku untuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA).
Namun, banyak pelaku usaha yang bertanya: Jika perusahaan sudah merealisasikan seluruh modal tetap, dan modal kerja pun tidak mengalami penambahan, apakah tetap wajib lapor LKPM? Berikut penjelasannya!
Dasar Hukum Kewajiban Pelaporan LKPM
Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021, setiap pelaku usaha wajib melaporkan perkembangan investasinya melalui LKPM sesuai periode yang ditentukan:
- Setiap tiga bulan (triwulanan) untuk usaha berskala besar.
- Setiap enam bulan (semesteran) untuk usaha menengah dan kecil.
Laporan ini berfungsi sebagai alat pemantauan bagi pemerintah untuk melihat apakah perusahaan masih aktif dan apakah investasi yang dilakukan sesuai dengan rencana bisnisnya.
Tidak Ada Tambahan Investasi, Tetap Harus Lapor LKPM
Pelaku usaha tetap diwajibkan mengisi dan mengirimkan LKPM meskipun dalam periode tersebut tidak ada tambahan modal tetap atau modal kerja. Mengapa?
- LKPM bukan hanya tentang investasi baru, tetapi juga pemantauan usaha. Pemerintah ingin melihat kondisi perusahaan, apakah berjalan normal, mengalami kendala, atau bahkan berhenti beroperasi.
- LKPM dengan angka “0” tanpa keterangan sering ditolak. Jika pelaku usaha tidak menjelaskan alasannya, laporan bisa dianggap tidak valid dan diminta untuk diperbaiki.
- OSS-RBA tidak menerima LKPM nihil berturut-turut selama empat periode. Jika tetap melaporkan angka nol tanpa alasan yang jelas, sistem bisa menolak laporan dan berpotensi membuat perusahaan terkena sanksi.
Cara Melaporkan LKPM Jika Tidak Ada Perubahan Investasi
Agar laporan tetap diterima dan tidak dianggap “asal lapor”, pelaku usaha disarankan untuk:
- Menuliskan alasan mengapa tidak ada tambahan investasi pada bagian “Permasalahan Dihadapi Pelaku Usaha”. Contohnya:
- “Perusahaan sedang melakukan efisiensi operasional sehingga belum ada tambahan investasi.”
- “Saat ini perusahaan masih dalam tahap optimalisasi modal yang sudah ada.”
- Memastikan laporan tetap dikirim sesuai jadwal meskipun hanya berisi informasi yang sama dengan laporan sebelumnya.
Bagaimana Jika Usaha Sudah Selesai?
Jika perusahaan sudah tidak aktif atau seluruh rencana investasinya telah selesai, maka pelaku usaha harus mengajukan permohonan pemberhentian pelaporan LKPM ke BKPM.
- Permohonan ini harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang membuktikan bahwa perusahaan benar-benar sudah tidak menjalankan kegiatan usaha.
- Setelah diverifikasi, BKPM akan mengonfirmasi bahwa perusahaan tidak lagi memiliki kewajiban melaporkan LKPM.
Meskipun perusahaan tidak menambah investasi, pelaporan LKPM tetap wajib dilakukan. Jika tidak, pelaku usaha bisa dianggap tidak patuh dan berisiko menghadapi kendala administratif di OSS-RBA.
Jika usaha sudah selesai atau tidak lagi aktif, jangan lupa untuk mengajukan permohonan pemberhentian laporan agar tidak terkena masalah di kemudian hari.
Butuh Bantuan Mengurus LKPM atau Izin Usaha? GOLAW.id siap membantu! Hubungi kami sekarang melalui [email protected] atau klik disini untuk berkonsultasi lebih lanjut!
Leave a Reply