Apa Itu Data Center dan Bagaimana Perizinan Usahanya di Indonesia?

Apa Itu Data Center dan Bagaimana Perizinan Usahanya di Indonesia?

“Data center adalah fasilitas untuk penyimpanan, pengolahan, dan distribusi data skala besar yang mendukung layanan digital seperti cloud computing dan AI. Di Indonesia, penyelenggara wajib mengurus NIB dan sertifikat standar KBLI 63112 melalui OSS serta mendaftarkan PSE privat ke Kominfo sesuai PP 5/2021 dan PP 71/2019.”

Di era digital seperti sekarang, data menjadi aset berharga bagi perusahaan, organisasi, bahkan individu. Data digunakan untuk mendukung pengambilan keputusan, meningkatkan efisiensi operasional, hingga membantu pengembangan layanan yang sesuai dengan kebutuhan pasar. Agar data dapat dimanfaatkan secara optimal, diperlukan pengelolaan yang aman dan terstruktur.

Seiring berkembangnya teknologi seperti cloud computing dan kecerdasan buatan (AI), kebutuhan akan data center semakin meningkat. Data center berfungsi sebagai tempat penyimpanan, pengolahan, dan distribusi data dalam jumlah besar yang mendukung berbagai layanan digital.

Sebelum menjalankan bisnis ini, penting untuk memahami regulasi dan perizinan usaha data center yang berlaku di Indonesia.

Apa Itu Data Center?

Data center adalah fasilitas fisik yang digunakan untuk menyimpan, memproses, dan mendistribusikan data dalam jumlah besar. Data center menjadi infrastruktur penting bagi layanan digital seperti aplikasi, website, hingga cloud computing.

Jenis-jenis data center yang umum digunakan:

  • Colocation Data Center: Penyedia hanya menyediakan ruang untuk menyimpan server milik pelanggan.
  • Cloud Data Center: Menyediakan layanan penyimpanan dan pemrosesan data secara virtual melalui cloud computing.
  • Managed Services Data Center: Selain menyediakan fasilitas, juga menawarkan layanan pengelolaan sistem dan keamanan data.
  • Hyperscale Data Center: Data center berskala besar yang digunakan oleh perusahaan teknologi global.

Perizinan Usaha Data Center di Indonesia

Setiap bisnis data center di Indonesia wajib memiliki izin usaha sebelum beroperasi. Perizinan usaha data center diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).

Bisnis ini termasuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 63112, yaitu aktivitas hosting dan pemrosesan data. KBLI ini tergolong risiko menengah tinggi, sehingga pelaku usaha wajib memiliki:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Sertifikat Standar
  • Lokasi Usaha
    Data center menengah dan besar wajib berlokasi di Kawasan Industri atau Kawasan Peruntukan Industri sesuai dengan peraturan zonasi yang berlaku.

Kewajiban Pelaku Usaha Data Center
Pelaku usaha data center wajib memenuhi beberapa kewajiban, seperti:

  • Melaporkan data industri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) secara berkala.
  • Memenuhi standar teknis hosting, keamanan, dan perlindungan data.
  • Mengelola sumber daya secara ramah lingkungan.
  • Mematuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) jika ada.

Pendaftaran PSE Lingkup Privat untuk Data Center

Selain perizinan usaha, penyelenggara data center juga wajib mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat. Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019).

Pendaftaran sebagai PSE dilakukan melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi). Pendaftaran ini bertujuan untuk memastikan data center memenuhi standar keamanan dan perlindungan data pribadi.

Cara Pengajuan Perizinan Usaha Data Center

  1. Daftar akun di OSS (Online Single Submission).
  2. Ajukan NIB dan Sertifikat Standar sesuai KBLI 63112.
  3. Unggah dokumen persyaratan seperti KTP, NPWP, dan dokumen pendukung lainnya.
  4. Pendaftaran PSE lingkup privat melalui website Komdigi.
  5. Melakukan verifikasi teknis sesuai dengan standar yang berlaku.

Bisnis data center di Indonesia memiliki peluang besar seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi digital. Namun, sebelum memulai usaha ini, pelaku usaha harus memastikan bahwa perizinan dan kewajiban hukum telah dipenuhi. Memahami regulasi, syarat, dan prosedur pengajuan perizinan akan membantu memastikan bisnis berjalan sesuai aturan dan mendukung ekosistem digital yang aman.

Ingin memulai bisnis data center di Indonesia tapi bingung dengan perizinannya? GOLAW.id siap membantu Anda dalam pengurusan izin usaha, pendaftaran PSE, dan pemenuhan kewajiban hukum lainnya. Hubungi GOLAW.id melalui [email protected]  atau klik disini!

Artikel Terkait