Apa Itu Perjanjian Waralaba? Ini Definisi, Komponen, dan Urgensinya Menurut PP 35/2024
“Pelajari definisi perjanjian waralaba menurut PP 35/2024 beserta komponen wajibnya untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak. Temukan langkah pendaftaran, kewajiban franchisor-franchisee, dan manfaat operasional secara ringkas.”
Waralaba (franchise) merupakan salah satu model bisnis yang populer di Indonesia, memungkinkan ekspansi usaha dengan memanfaatkan sistem dan merek yang telah terbukti sukses. Untuk memastikan kepastian hukum dan perlindungan bagi semua pihak yang terlibat, pemerintah telah menetapkan regulasi terbaru melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba (PP35/2024)
PP 35/2024 menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 dan menyempurnakan sejumlah ketentuan, mulai dari syarat pendaftaran prospektus hingga mekanisme perpanjangan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). Regulasi ini menjadi tonggak penting agar model bisnis waralaba di Indonesia berjalan secara sehat: pemberi waralaba diwajibkan menyediakan informasi lengkap tentang sistem usaha, sedangkan penerima waralaba harus mematuhi standar operasional yang telah ditetapkan, termasuk laporan berkala kepada lembaga OSS.
Berikut penjelasan mengenai Perjanjian Waralaba dan peraturannya menurut PP 35/2024.
Pengertian Perjanjian Waralaba
Menurut PP 35/2024, waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
Perjanjian waralaba sendiri adalah perjanjian tertulis antara pemberi waralaba dengan penerima waralaba atau antara pemberi waralaba lanjutan dengan penerima waralaba lanjutan. Perjanjian ini menjadi dasar hukum pelaksanaan waralaba dan memuat hak serta kewajiban masing-masing pihak.
Komponen atau Muatan Wajib dalam Perjanjian Waralaba
PP 35/2024 mengatur bahwa perjanjian waralaba setidaknya harus memuat:
- Identitas Para Pihak: Nama dan alamat lengkap pemberi dan penerima waralaba.
- Hak dan Kewajiban: Hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam pelaksanaan waralaba.
- Bantuan dan Fasilitas: Bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan, dan pemasaran yang diberikan oleh pemberi waralaba kepada penerima waralaba.
- Wilayah Usaha: Penetapan wilayah usaha penerima waralaba.
- Jangka Waktu Perjanjian: Durasi berlakunya perjanjian waralaba.
- Tata Cara Pembayaran Imbalan: Termasuk biaya awal dan royalti.
- Kepemilikan dan Perubahan Kepemilikan: Ketentuan mengenai kepemilikan, perubahan kepemilikan, dan hak ahli waris.
- Penyelesaian Sengketa: Mekanisme penyelesaian sengketa yang mungkin timbul.
- Perpanjangan, Pengakhiran, dan Pemutusan Perjanjian: Tata cara perpanjangan, pengakhiran, dan pemutusan perjanjian waralaba.
- Perjanjian waralaba harus dibuat dalam bahasa Indonesia.
Urgensi dan Manfaat Memiliki Perjanjian Waralaba
Memiliki perjanjian waralaba yang sah dan terdaftar memberikan berbagai manfaat, antara lain:
- Kepastian Hukum: Menjamin hak dan kewajiban kedua belah pihak secara hukum.
- Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual: Melindungi merek dagang dan sistem bisnis pemberi waralaba.
- Standarisasi Operasional: Menjamin konsistensi kualitas produk dan layanan.
- Dukungan Berkelanjutan: Mendapatkan pelatihan dan dukungan dari pemberi waralaba.
- Akses ke Jaringan dan Pasar: Memperluas jaringan bisnis dan akses ke pasar yang lebih luas.
Regulasi dan Kewajiban Franchisor & Franchisee
PP 35/2024 menetapkan beberapa kewajiban bagi pemberi dan penerima waralaba:
- Pendaftaran Prospektus Waralaba: Pemberi waralaba wajib mendaftarkan prospektus penawaran waralaba sebelum menjalin kerja sama.
- Pendaftaran Perjanjian Waralaba: Penerima waralaba wajib mendaftarkan perjanjian waralaba yang telah ditandatangani.
- Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW): Baik pemberi maupun penerima waralaba wajib memiliki STPW yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri atau Bupati/Walikota.
- Pelaporan: Pemberi dan penerima waralaba wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Lembaga OSS melalui Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi apabila sudah tidak menjalankan kegiatan usaha waralaba.
Langkah-Langkah Menyusun dan Mendaftarkan Perjanjian Waralaba
- Persiapan Dokumen: Siapkan dokumen legalitas usaha, termasuk hak kekayaan intelektual yang telah terdaftar.
- Penyusunan Perjanjian: Susun perjanjian waralaba sesuai dengan ketentuan PP 34/2024.
- Pendaftaran Prospektus: Pemberi waralaba mendaftarkan prospektus penawaran waralaba.
- Pendaftaran Perjanjian: Penerima waralaba mendaftarkan perjanjian waralaba yang telah ditandatangani.
- Pengajuan STPW: Ajukan permohonan STPW melalui sistem OSS.
- Pelaporan Berkala: Lakukan pelaporan berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tips Hukum untuk Pelaku Usaha
- Konsultasi Hukum: Selalu konsultasikan dengan ahli hukum dalam menyusun perjanjian waralaba.
- Kepatuhan Regulasi: Pastikan semua aspek usaha waralaba mematuhi peraturan yang berlaku.
- Dokumentasi Lengkap: Simpan semua dokumen terkait waralaba dengan baik.
- Evaluasi Berkala: Lakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan waralaba untuk memastikan kesesuaian dengan perjanjian.
Memahami dan mematuhi regulasi terbaru mengenai waralaba sangat penting bagi kelangsungan dan kesuksesan bisnis Anda. Jika Anda membutuhkan bantuan dalam menyusun atau meninjau perjanjian waralaba, tim hukum di GOLAW.id siap membantu Anda. Konsultasikan lebih lanjut melalui [email protected] atau klik disini untuk berbicara dengan konsultan kami.