Apa Itu TKDN dan Bagaimana Cara Mengajukannya?

Apa Itu TKDN dan Bagaimana Cara Mengajukannya?

“Ketahui definisi TKDN, dokumen yang perlu disiapkan, dan langkah mengurus sertifikat TKDN melalui portal SIINas.”

Perdagangan secara global yang semakin masif di dunia, mendorong semua negara untuk mendorong industri dalam negeri nya masing-masing. Sebagai upaya kolaborasi antar negara, tidak sedikit juga banyak negara yang melakukan penanaman modal di negara lain. Wujud dari penanaman modal bisa berupa barang ataupun jasa. Adapun banyak negara yang melakukan impor maupun ekspor antara satu sama lain untuk kemajuan ekonomi suatu negara.

Akan tetapi dibalik masifnya perdagangan antar negara, juga terdapat permasalahan yang timbul dari perdagangan antar negara itu sendiri. Dampak dari perdagangan antar negara nantinya akan berdampak ke industri dalam  negeri suatu negara. Seringnya barang asing masuk akan berdampak pada minat pasar suatu negara yang secara tidak langsung memakan pasar produk lokal. 

Sebagai upaya menjaga industri dalam negeri, banyak negara melakukan non tariffs barrier atau hambatan perdagangan non tarif, salah satunya adalah local content requirement atau persyaratan komponen lokal. Indonesia sendiri mengatur mengenai kebijakan ini sebagai TKDN. Artikel ini akan membahas mengenai pengertian TKDN, hingga cara pengajuannya. 

Apa itu TKDN?

Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) merupakan suatu aspek penting dalam pengembangan industri dalam negeri. TKDN memberikan pengaruh penting pada pemasaran dan pengadaan barang di masyarakat terlebih khususnya dalam pemberdayaan industri barang dan jasa di dalam negeri. Menurut Pasal 1 angka 24 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Industri (PP 29/2018), Tingkat Komponen Dalam Negeri yang selanjutnya disebut TKDN adalah besaran kandungan dalam negeri pada Barang, Jasa, serta gabungan Barang dan Jasa.

Jenis- Jenis TKDN

Berdasarkan Pasal 67 ayat (1) PP 29/2018, TKDN terdiri dari 3 jenis, yaitu TKDN Barang, TKDN Jasa, TKDN Barang dan Jasa. Masing-masing TKDN mempunyai komponen masing masing yang bisa dimasukan sebagai TKDN, antara lain adalah:

  1. TKDN Barang (Pasal 67 ayat (3) PP 29/2018)
  • Bahan/Material Langsung;
  • Tenaga Kerja Langsung;
  • Biaya Tidak Langsung. 
  1. TKDN Jasa (Pasal 67 ayat (4) PP 29/2018)
  • Tenaga Kerja;
  • Alat kerja/Fasilitasi Kerja;
  • Jasa Umum.
  1. TKDN Gabungan (Pasal 67 ayat (5) PP 29/2018)

Dihitung berdasarkan gabungan faktor produksi TKDN Barang dan Jasa.

Apa Saja yang Harus Dipersiapkan untuk Mendapat Sertifikat TKDN?

Dilansir dari web Kementerian Perindustrian, dokumen untuk mendapatkan sertifikat TKDN adalah antara lain: 

  1. Akta Pendirian;
  2. Dokumen Struktur organisasi produksi;
  3. Dokumen Pembelian bahan baku;
  4. Daftar alat/peralatan;
  5. Gambar kerja produksi;
  6. Laporan hasil produksi setahun terakhir;
  7. Sertifikat ISO 9001;
  8. Jumlah dan daftar jabatan tenaga kerja;
  9. Denah area produksi; 
  10. Proses produksi;
  11. Alur kerja produksi;
  12. Brosur /katalog produk.

Dokumen-dokumen inilah yang nantinya akan menjadi persyaratan untuk para pelaku usaha mengajukan sertifikat TKDN, sehingga penting untuk para pelaku usaha untuk segera memenuhi persyaratan yang sudah disebutkan. 

Prosedur Pengajuan TKDN Melalui SIINas

Dalam hal para pelaku usaha sudah memenuhi persyaratan yang sudah disebutkan maka pelaku usaha dapat mengajukan permohonan sertifikat TKDN pada Kementerian Perindustrian dengan cara:

  • Pengajuan Sertifikasi Melalui E-services
    Pemilik akun SIINas dapat menggunakan fitur e-services untuk memilih opsi sertifikasi/verifikasi industri atau TKDN industri kecil (IK), serta mengunggah dokumen persyaratan yang diperlukan dan memilih lembaga verifikasi independen untuk melakukan penghitungan besaran nilai TKDN.
  • Penghitungan Mandiri (Self Assessment)
    Setelah berkas lengkap dalam SIINas, pemilik akun SIINas dapat melakukan penghitungan mandiri (self-assessment) besaran nilai TKDN dengan dukungan pendampingan dari LVI.
  • Verifikasi oleh Tim LVI
    Hasil dari penghitungan mandiri tersebut kemudian diverifikasi besarannya oleh tim dari LVI melalui kunjungan lapangan.
  • Review Pusat P3DN
    Hasil dari verifikasi lapangan tersebut kemudian di-review dan dilakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian dokumennya oleh Pusat P3DN Kementerian Perindustrian.
  • Penerbitan Sertifikat
    Jika semuanya sesuai, sertifikat TKDN dapat diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Pusat P3DN.

Demikian sedikit penjelasan mengenai apa itu TKDN sedikit pembahasan mengapa dalam hal ini TKDN menjadi penting untuk industri di Indonesia dan juga prosedur pengajuan sertifikat TKDN. 

Butuh pendampingan sertifikasi TKDN tanpa repot? Hubungi tim ahli GOLAW.id melalui sales@GOLaw.id atau Klik di Sini untuk berkonsultasi langsung dengan ahli kami.

Author : Mochamad Charomen Ramadhani

Editor: Aulina Nadhira 

Artikel Terkait