Author: Aulina Nadhira Mirranti

  • Apakah Tetap Wajib Lapor LKPM OSS Jika Tidak Ada Tambahan Investasi? 

    Apakah Tetap Wajib Lapor LKPM OSS Jika Tidak Ada Tambahan Investasi? 

    Apakah Tetap Wajib Lapor LKPM OSS Jika Tidak Ada Tambahan Investasi? 

    “Wajib lapor LKPM tiap periode meski tanpa investasi baru. Cantumkan alasan agar tidak ditolak dan jika usaha benar-benar selesai, ajukan penghentian laporan ke BKPM dengan dokumen pendukung.”

    Dalam menjalankan bisnis, terutama yang berhubungan dengan penanaman modal, perusahaan wajib membuat dan melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala melalui sistem OSS-RBA. Laporan ini berlaku untuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA).

    Namun, banyak pelaku usaha yang bertanya: Jika perusahaan sudah merealisasikan seluruh modal tetap, dan modal kerja pun tidak mengalami penambahan, apakah tetap wajib lapor LKPM? Berikut penjelasannya!

    Dasar Hukum Kewajiban Pelaporan LKPM

    Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021, setiap pelaku usaha wajib melaporkan perkembangan investasinya melalui LKPM sesuai periode yang ditentukan:

    • Setiap tiga bulan (triwulanan) untuk usaha berskala besar.
    • Setiap enam bulan (semesteran) untuk usaha menengah dan kecil.

    Laporan ini berfungsi sebagai alat pemantauan bagi pemerintah untuk melihat apakah perusahaan masih aktif dan apakah investasi yang dilakukan sesuai dengan rencana bisnisnya.

    Tidak Ada Tambahan Investasi, Tetap Harus Lapor LKPM

    Pelaku usaha tetap diwajibkan mengisi dan mengirimkan LKPM meskipun dalam periode tersebut tidak ada tambahan modal tetap atau modal kerja. Mengapa?

    1. LKPM bukan hanya tentang investasi baru, tetapi juga pemantauan usaha. Pemerintah ingin melihat kondisi perusahaan, apakah berjalan normal, mengalami kendala, atau bahkan berhenti beroperasi.
    2. LKPM dengan angka “0” tanpa keterangan sering ditolak. Jika pelaku usaha tidak menjelaskan alasannya, laporan bisa dianggap tidak valid dan diminta untuk diperbaiki.
    3. OSS-RBA tidak menerima LKPM nihil berturut-turut selama empat periode. Jika tetap melaporkan angka nol tanpa alasan yang jelas, sistem bisa menolak laporan dan berpotensi membuat perusahaan terkena sanksi.

    Cara Melaporkan LKPM Jika Tidak Ada Perubahan Investasi

    Agar laporan tetap diterima dan tidak dianggap “asal lapor”, pelaku usaha disarankan untuk:

    • Menuliskan alasan mengapa tidak ada tambahan investasi pada bagian “Permasalahan Dihadapi Pelaku Usaha”. Contohnya:
      1. “Perusahaan sedang melakukan efisiensi operasional sehingga belum ada tambahan investasi.”
      2. “Saat ini perusahaan masih dalam tahap optimalisasi modal yang sudah ada.”
    • Memastikan laporan tetap dikirim sesuai jadwal meskipun hanya berisi informasi yang sama dengan laporan sebelumnya.

    Bagaimana Jika Usaha Sudah Selesai?

    Jika perusahaan sudah tidak aktif atau seluruh rencana investasinya telah selesai, maka pelaku usaha harus mengajukan permohonan pemberhentian pelaporan LKPM ke BKPM.

    • Permohonan ini harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang membuktikan bahwa perusahaan benar-benar sudah tidak menjalankan kegiatan usaha.
    • Setelah diverifikasi, BKPM akan mengonfirmasi bahwa perusahaan tidak lagi memiliki kewajiban melaporkan LKPM.

    Meskipun perusahaan tidak menambah investasi, pelaporan LKPM tetap wajib dilakukan. Jika tidak, pelaku usaha bisa dianggap tidak patuh dan berisiko menghadapi kendala administratif di OSS-RBA.

    Jika usaha sudah selesai atau tidak lagi aktif, jangan lupa untuk mengajukan permohonan pemberhentian laporan agar tidak terkena masalah di kemudian hari.

    Butuh Bantuan Mengurus LKPM atau Izin Usaha? GOLAW.id siap membantu! Hubungi kami sekarang melalui [email protected] atau klik disini untuk berkonsultasi lebih lanjut!

  • Bagaimana Cara Mengurus Pengalihan Saham PT?

    Bagaimana Cara Mengurus Pengalihan Saham PT?

    Bagaimana Cara Mengurus Pengalihan Saham PT?

    “Pengalihan saham PT dilakukan dengan mengikuti anggaran dasar, mendapat persetujuan perseroan, serta wajib dilaporkan ke Kemenkumham.”

    Dalam Perseroan Terbatas (PT), saham adalah bukti kepemilikan seseorang atau perusahaan di dalam perusahaan tersebut. Pemilik saham berhak mendapatkan sebagian keuntungan dan aset perusahaan sesuai jumlah saham yang dimiliki.

    Saham bisa dialihkan atau dipindahtangankan kepada orang lain sesuai aturan yang berlaku. Proses ini sering terjadi dalam dunia bisnis, baik karena jual beli, warisan, maupun perubahan struktur perusahaan.

    Lalu, bagaimana cara mengurus pengalihan saham di PT? Simak penjelasan berikut ini!

    Apa Itu Pengalihan Saham?

    Pengalihan saham adalah proses memindahkan hak kepemilikan saham dari satu pihak ke pihak lain. Artinya, pemegang saham lama tidak lagi memiliki hak atas saham tersebut, dan hak tersebut beralih kepada pemegang saham baru.

    Aturan tentang pengalihan saham diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) yang telah diperbarui oleh Undang-Undang Cipta Kerja (UU 6/2023).

    Proses pengalihan saham harus mengikuti ketentuan yang tercantum dalam anggaran dasar perusahaan dan peraturan perundang-undangan.

    Alasan Terjadinya Pengalihan Saham

    Pengalihan saham bisa terjadi karena beberapa alasan, seperti:

    • Penjualan saham kepada orang lain
    • Pewarisan saham dari pemilik yang meninggal dunia
    • Hadiah atau hibah saham
    • Restrukturisasi perusahaan (merger atau akuisisi)
    • Pemindahan saham kepada pihak lain untuk kepentingan tertentu

    Syarat Pengalihan 

    Sebelum melakukan pengalihan saham, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:

    1. Mengikuti Anggaran Dasar Perusahaan
      Setiap PT memiliki anggaran dasar yang mengatur apakah saham bisa dialihkan dan kepada siapa saham bisa diberikan.
    2. Persetujuan Organ Perseroan
      Dalam beberapa kasus, pengalihan saham memerlukan persetujuan dari direksi atau rapat umum pemegang saham (RUPS).
    3. Hak Prioritas (Right of First Refusal)
      Pemegang saham yang ingin menjual sahamnya harus menawarkan saham tersebut terlebih dahulu kepada pemegang saham lain sebelum menjualnya kepada pihak luar.
    4. Persetujuan Instansi Berwenang
      Untuk sektor usaha tertentu, pengalihan saham perlu mendapat persetujuan dari instansi pemerintah.

    Macam-Macam Mekanisme dan Prosedur Pengalihan Saham

    Ada beberapa cara pengalihan saham yang umum terjadi, yaitu:

    • Jual Beli Saham

    Jual beli saham adalah cara paling umum dalam pengalihan saham. Proses ini terjadi ketika pemegang saham menjual sahamnya kepada pemegang saham lain atau pihak luar. Dalam perusahaan tertutup, pemegang saham wajib menawarkan sahamnya kepada pemegang saham lain terlebih dahulu sebelum menjualnya kepada pihak ketiga.

    • Pewarisan Saham

    Jika pemegang saham meninggal dunia, sahamnya bisa diwariskan kepada ahli waris. Pengalihan saham ini tidak memerlukan akta jual beli, tetapi harus dilengkapi dengan dokumen seperti surat kematian dan surat keterangan ahli waris.

    • Restrukturisasi Perusahaan

    Dalam proses merger, akuisisi, atau konsolidasi, saham bisa dialihkan kepada perusahaan baru atau perusahaan yang mengakuisisi. Contohnya, saat perusahaan A mengakuisisi perusahaan B, maka saham pemegang saham perusahaan B akan dialihkan kepada perusahaan A.

    • Hibah atau Hadiah

    Pengalihan saham juga bisa dilakukan melalui hibah atau hadiah. Namun, proses ini tetap membutuhkan persetujuan dan pencatatan resmi.

    Proses pengalihan saham terdiri dari beberapa tahapan, yaitu:

    1. Membuat Akta Pengalihan Saham
      Akta ini bisa dibuat di hadapan notaris atau dengan perjanjian tertulis di bawah tangan, tergantung kesepakatan para pihak.
    2. Penyampaian Akta ke Perusahaan
      Akta pengalihan saham diserahkan ke perusahaan untuk dicatat dalam daftar pemegang saham.
    3. Pencatatan oleh Direksi
      Direksi perusahaan wajib mencatat perubahan pemegang saham dan melaporkannya kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) melalui sistem AHU Online dalam waktu maksimal 30 hari sejak tanggal pencatatan.
    4. Perubahan Anggaran Dasar (Jika Diperlukan)
      Jika pengalihan saham menyebabkan perubahan susunan pemegang saham, perusahaan harus membuat perubahan anggaran dasar dan melaporkannya ke Menkumham.

    Pengalihan saham di PT bisa terjadi karena berbagai alasan seperti jual beli, warisan, atau restrukturisasi perusahaan. Proses ini harus mengikuti aturan yang berlaku, baik yang tercantum dalam anggaran dasar perusahaan maupun UU PT.

    Bagi Anda yang ingin melakukan pengalihan saham, pastikan semua syarat dan prosedur dipenuhi agar prosesnya sah secara hukum.

    Ingin mengurus pengalihan saham PT dengan mudah dan aman? GOLAW.id siap membantu Anda dalam proses pembuatan akta, pencatatan pemegang saham, hingga pelaporan ke Menkumham. Konsultasikan kebutuhan hukum bisnis Anda sekarang melalui [email protected] atau klik disini!

  • Pelaku Usaha Wajib Tahu! SIUPMSE dan Cara Daftarnya di OSS

    Pelaku Usaha Wajib Tahu! SIUPMSE dan Cara Daftarnya di OSS

    Pelaku Usaha Wajib Tahu! SIUPMSE dan Cara Daftarnya di OSS

    “SIUPMSE wajib dimiliki pelaku bisnis online tertentu dan bisa didaftarkan melalui OSS. Pelaku usaha yang melanggar berisiko dikenakan sanksi hingga pencabutan izin usaha.”

    Saat ini, perdagangan melalui internet atau e-commerce semakin berkembang pesat di Indonesia. Agar bisnis online tetap berjalan dengan legal dan sesuai aturan, pemerintah mewajibkan pelaku usaha tertentu untuk memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE).

    Lalu, siapa saja yang wajib mengurus SIUPMSE, dan bagaimana cara mendapatkannya? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

    Apa Itu SIUPMSE?

    SIUPMSE adalah izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan untuk pelaku usaha yang menjalankan bisnisnya secara online. Izin ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

    Tujuan utama SIUPMSE adalah memastikan bahwa bisnis e-commerce di Indonesia berjalan sesuai dengan hukum, melindungi konsumen, dan menciptakan lingkungan perdagangan digital yang aman.

    Siapa yang Wajib Memiliki SIUPMSE?

    Menurut peraturan yang berlaku, tidak semua bisnis online wajib memiliki SIUPMSE. Hanya jenis usaha tertentu yang diwajibkan untuk mengurus izin ini, yaitu:

    1. Marketplace atau Pasar Daring
      Jika bisnis Anda menyediakan platform untuk mempertemukan penjual dan pembeli, maka Anda wajib memiliki SIUPMSE. Contohnya adalah Tokopedia, Shopee, dan Bukalapak.
    2. Penyedia Jasa Iklan Digital
      Jika Anda memiliki platform atau website yang menyediakan layanan iklan online, seperti Google Ads atau Facebook Ads, maka Anda juga wajib mengurus SIUPMSE.
    3. E-Retailer atau Pemilik Toko Online
      Jika Anda menjual barang atau jasa secara langsung kepada konsumen melalui website atau aplikasi sendiri (bukan lewat marketplace), Anda juga termasuk yang harus memiliki SIUPMSE.
    4. Penyedia Layanan Berlangganan Konten Digital
      Jika bisnis Anda menyediakan layanan streaming film, musik, atau platform edukasi berbasis langganan, seperti Netflix atau Spotify, maka SIUPMSE diperlukan.
    5. Pelaku Usaha dari Luar Negeri yang Menjual ke Konsumen Indonesia
      Perusahaan asing yang menjual produk atau layanan kepada masyarakat Indonesia juga diwajibkan mengurus SIUPMSE.
    6. Penyedia Layanan Pembayaran dan Logistik
      Jika bisnis Anda bergerak di bidang pembayaran digital (payment gateway) atau layanan pengiriman barang (logistik) untuk mendukung e-commerce, maka izin ini juga wajib dimiliki.

    Cara Mengurus Melalui OSS

    Pendaftaran SIUPMSE dilakukan melalui Online Single Submission (OSS), yaitu sistem perizinan online dari pemerintah. Berikut langkah-langkahnya:

    1. Registrasi Akun di OSS
      Kunjungi situs OSS dan buat akun. Setelah itu, isi data perusahaan seperti nama, alamat, dan nomor telepon.
    2. Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB)
      Setelah registrasi, Anda akan mendapatkan NIB, yaitu nomor identitas usaha yang wajib dimiliki sebelum mengurus izin lainnya.
    3. Memilih Jenis Usaha SIUPMSE
      Pilih kategori usaha sesuai dengan bisnis yang dijalankan, misalnya marketplace, toko online, atau penyedia jasa iklan digital.
    4. Mengisi Data Tambahan
      Isi detail bisnis seperti jenis barang/jasa yang dijual, mekanisme transaksi, dan informasi lainnya.
    5. Verifikasi dan Persetujuan
      Setelah semua data lengkap, permohonan akan diproses. Jika disetujui, Anda akan mendapatkan SIUPMSE dan bisa langsung menjalankan bisnis secara legal.

    Apa Sanksinya Jika Tidak Mengurus SIUPMSE?

    Jika usaha Anda termasuk kategori yang wajib memiliki SIUPMSE tetapi tidak mengurusnya, maka Anda bisa dikenakan sanksi, antara lain:

    • Peringatan Tertulis – Pemerintah akan mengingatkan pelaku usaha untuk segera mengurus SIUPMSE.
    • Pembatasan Aktivitas Bisnis – Jika tidak segera mengurus izin, bisnis Anda bisa dibatasi aksesnya, misalnya diblokir dari sistem pembayaran atau tidak bisa beriklan.
    • Pencabutan Izin Usaha – Jika tetap tidak mengurus izin, usaha Anda bisa dicabut izinnya sehingga tidak bisa beroperasi lagi.

    SIUPMSE bukan hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan bagian penting dalam regulasi e-commerce di Indonesia. Dengan memiliki SIUPMSE, bisnis Anda menjadi lebih terpercaya di mata konsumen dan terlindungi dari masalah hukum.

    Jangan tunggu sampai terkena sanksi! Jika Anda membutuhkan bantuan dalam mengurus SIUPMSE, GOLAW.id siap membantu memastikan bisnis Anda berjalan sesuai aturan. Hubungi kami melalui  [email protected] atau klik disini  untuk konsultasi sekarang!

  • Wajib Tahu! Ini Cara Registrasi K3L Barang agar Bisnis Aman

    Wajib Tahu! Ini Cara Registrasi K3L Barang agar Bisnis Aman

    Wajib Tahu! Ini Cara Registrasi K3L Barang agar Bisnis Aman

    “Registrasi K3L wajib untuk memastikan produk aman dan dilakukan melalui OSS-RBA dengan tahapan pengajuan, verifikasi, dan penerbitan sertifikat.”

    Dalam dunia bisnis, memastikan produk yang beredar aman bagi konsumen adalah hal yang sangat penting. Tidak sedikit kasus di mana barang elektronik menyebabkan korsleting listrik atau produk tekstil mengandung bahan kimia berbahaya yang dapat merugikan kesehatan. 

    Untuk mencegah risiko ini, pemerintah mewajibkan registrasi Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L) bagi barang-barang tertentu sebelum dipasarkan.

    Registrasi K3L ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk telah memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan, sehingga dapat melindungi konsumen, meningkatkan kepercayaan pasar, serta membantu pelaku usaha mematuhi regulasi yang berlaku. 

    Proses registrasi ini juga menjadi bagian dari kebijakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diterapkan melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA).

    Lantas, apa saja barang yang wajib didaftarkan dalam registrasi K3L, bagaimana proses pengajuannya, dan mengapa ini penting bagi pelaku usaha? Simak pembahasan lengkapnya dalam artikel ini.

    Mengapa Registrasi K3L Itu Penting?

    Dalam dunia perdagangan, keamanan produk menjadi salah satu aspek utama yang harus diperhatikan oleh produsen dan importir. Setiap barang yang beredar di pasaran harus dipastikan aman digunakan oleh konsumen dan tidak membahayakan kesehatan, keselamatan, maupun lingkungan. 

    Oleh karena itu, pemerintah mewajibkan pendaftaran barang yang memiliki risiko terhadap Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L) sebelum barang tersebut dijual.

    Aturan mengenai registrasi K3L ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. Berdasarkan aturan ini, semua barang yang berpotensi menimbulkan risiko terhadap K3L wajib didaftarkan terlebih dahulu agar dapat diawasi dan dipastikan keamanannya.

    Jika suatu barang tidak memenuhi standar yang telah ditentukan, ada risiko besar yang dapat terjadi, seperti:

    • Bahaya sengatan listrik atau kebakaran akibat barang elektronik yang tidak memenuhi standar keselamatan.
    • Gangguan kesehatan akibat paparan zat berbahaya dari barang yang mengandung bahan kimia tertentu.
    • Dampak negatif terhadap lingkungan akibat penggunaan bahan berbahaya dalam suatu produk.

    Dengan adanya registrasi K3L, produk yang beredar di pasaran akan lebih terjamin keamanannya, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, menghindari potensi tuntutan hukum, serta menjaga reputasi produsen atau importir.

    Jenis Barang yang Wajib Registrasi K3L

    Menurut PP 29/2021 dan Permendag 26/2021, ada dua kategori utama barang yang harus didaftarkan terkait K3L:

    1. Barang Elektronik dan Listrik
      Barang dalam kategori ini memiliki risiko sengatan listrik atau kebakaran jika tidak memenuhi standar keselamatan. Contoh barang yang wajib didaftarkan adalah:

      1. Rice cooker, microwave, blender, dan peralatan dapur elektronik lainnya
      2. Hair dryer, catok rambut, dan alat kecantikan elektronik lainnya
      3. Vacuum cleaner, bor listrik, gerinda listrik, dan peralatan rumah tangga lainnya
    2. Barang yang Mengandung Bahan Kimia Berbahaya
      Beberapa produk memiliki kandungan bahan kimia yang dapat berdampak buruk bagi kesehatan manusia. Barang yang masuk dalam kategori ini antara lain:

      1. Tekstil seperti kain, seprai, dan karpet
      2. Alas kaki dan produk berbahan kulit
      3. Penghapus (eraser) dan alat pewarna

    Untuk memastikan keamanan produk, barang-barang ini harus memenuhi standar tertentu, misalnya batas kandungan logam berat, formaldehida, atau zat berbahaya lainnya.

    Cara Melakukan Registrasi K3L

    Bagi produsen atau importir yang ingin mendaftarkan barangnya, berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:

    • Persiapan Dokumen

    Sebelum mengajukan registrasi, pastikan sudah menyiapkan dokumen berikut:

    • Hasil Uji Laboratorium: Produk harus diuji di laboratorium yang terakreditasi untuk memastikan keamanannya.
    • Nomor Induk Berusaha (NIB): Pelaku usaha wajib memiliki NIB yang aktif.
    • Akses ke Sistem OSS-RBA: Proses registrasi dilakukan melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA).
    • Pengajuan Registrasi

    1. Login ke akun OSS-RBA.
    2. Pilih Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).
    3. Pilih KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) dan lokasi usaha yang sesuai.
    4. Isi data produk dan unggah dokumen yang diperlukan.
    • Proses Verifikasi

    Setelah pengajuan dikirim, Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kementerian Perdagangan akan melakukan verifikasi dokumen. Jika dokumen tidak lengkap atau ada kesalahan, pelaku usaha akan diminta melakukan perbaikan.

    • Penerbitan Registrasi

    Jika dokumen telah disetujui, registrasi K3L akan diterbitkan dalam bentuk dokumen digital yang dapat dicetak melalui sistem OSS-RBA.

    Registrasi K3L adalah proses penting yang harus dilakukan oleh pelaku usaha sebelum memasarkan produknya. Dengan memastikan bahwa barang yang dijual telah memenuhi standar keamanan, pelaku usaha dapat terhindar dari sanksi hukum dan membangun kepercayaan pelanggan.Butuh bantuan dalam mengurus registrasi K3L? GOLAW.id siap membantu prosesnya dari awal hingga selesai. Hubungi kami sekarang melalui [email protected] atau klik disini untuk konsultasi lebih lanjut.

  • Jangan Sampai Terlewat! Begini Cara Memperpanjang Merek

    Jangan Sampai Terlewat! Begini Cara Memperpanjang Merek

    Jangan Sampai Terlewat! Begini Cara Memperpanjang Merek

    “Merek terdaftar di Indonesia berlaku selama 10 tahun dan harus diperpanjang untuk mempertahankan hak eksklusif, dengan proses yang bisa dilakukan secara online melalui DJKI.”

    Di zaman sekarang, merek bukan hanya sekadar nama atau logo. Merek adalah aset bisnis yang sangat berharga. Dengan memiliki merek yang kuat, produk atau jasa Anda bisa lebih dikenal dan dipercaya oleh pelanggan.

    Tapi, tahukah Anda bahwa merek yang sudah terdaftar punya masa berlaku? Jika tidak diperpanjang, hak eksklusif atas merek tersebut bisa hilang, dan ada risiko merek tersebut digunakan oleh pihak lain.

    Supaya hak atas merek tetap terlindungi, penting untuk memahami berapa lama masa berlaku merek dan bagaimana cara memperpanjangnya.

    Berapa Lama Masa Berlaku Merek?

    Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek), yang telah diperbarui dengan UU Cipta Kerja, merek yang telah terdaftar memiliki masa perlindungan selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan pendaftaran.

    Setelah 10 tahun, pemilik merek bisa memperpanjang perlindungannya untuk 10 tahun lagi.

    Penting untuk diingat:

    • Permohonan perpanjangan bisa diajukan mulai 6 bulan sebelum masa perlindungan berakhir.
    • Jika terlambat memperpanjang, masih bisa dilakukan dalam waktu 6 bulan setelah masa perlindungan habis, tetapi dengan biaya tambahan dan denda.
    • Jika melewati batas waktu tersebut, maka perlindungan merek akan hilang, dan merek bisa digunakan oleh pihak lain.

    Cara Memperpanjang Merek

    Perpanjangan merek bisa dilakukan secara online melalui sistem Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) atau secara langsung (non-elektronik).

    Persyaratan yang Harus Disiapkan

    Sebelum mengajukan perpanjangan, pemilik merek harus menyiapkan beberapa dokumen, yaitu:

    • Label atau Etiket Merek (gambar/logo merek)
    • Sertifikat Merek (bukti merek sudah terdaftar)
    • Surat Pernyataan Penggunaan Merek yang menyatakan merek masih digunakan untuk produk/jasa terkait
    • Surat Kuasa (jika menggunakan jasa konsultan kekayaan intelektual)
    • Surat Rekomendasi UKM Binaan (jika bisnis tergolong usaha kecil dan menengah)

    Langkah-Langkah Perpanjangan Merek

    1. Masuk ke website DJKI di https://dgip.go.id/ dan pilih layanan perpanjangan merek.
    2. Unggah dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan.
    3. Bayar biaya perpanjangan sesuai tarif yang berlaku.
    4. Tunggu verifikasi dari DJKI. Jika semua persyaratan lengkap, merek Anda akan diperpanjang untuk 10 tahun ke depan.

    Perpanjangan Merek Bisa Ditolak?

    Ya, jika ada persyaratan yang tidak dipenuhi, perpanjangan merek bisa ditolak oleh DJKI.

    Salah satu penyebab paling umum adalah tidak adanya Surat Pernyataan Penggunaan Merek. Jika perpanjangan ditolak, pemilik merek bisa mengajukan banding ke Komisi Banding Merek untuk dipertimbangkan kembali.

    Kenapa Perpanjangan Merek Itu Penting?

    Jika merek tidak diperpanjang, ada beberapa risiko yang dapat terjadi, seperti:

    1. Merek bisa didaftarkan orang lain, dan Anda kehilangan hak eksklusif atas merek tersebut.
    2. Kesulitan membangun ulang brand jika harus menggunakan merek baru.
    3. Potensi penyalahgunaan oleh pihak lain, yang bisa merugikan bisnis Anda.

    Jangan Ambil Risiko, Segera Perpanjang Merek Anda!

    Butuh bantuan mengurus perpanjangan merek dengan mudah dan tanpa ribet? GOLAW.id siap membantu Anda! Hubungi kami sekarang melalui  [email protected] atau klik disini  untuk layanan pendaftaran dan perpanjangan merek yang cepat dan terpercaya.

  • Kenapa Harus Menelusuri Merek Dagang Sebelum Mendaftar?

    Kenapa Harus Menelusuri Merek Dagang Sebelum Mendaftar?

    Kenapa Harus Menelusuri Merek Dagang Sebelum Mendaftar?

    “Penelusuran merek sebelum pendaftaran sangat penting untuk memastikan bahwa merek yang ingin digunakan belum dimiliki pihak lain. Meskipun tidak diwajibkan oleh hukum, langkah ini melindungi investasi bisnis dan mempercepat proses pendaftaran merek secara legal di Indonesia.”

    Merek dagang adalah bagian penting dari sebuah bisnis. Merek bukan hanya nama atau logo, tetapi juga identitas yang membedakan produk atau layanan dari yang lain. Selain itu, merek juga mencerminkan reputasi dan kepercayaan pelanggan.

    Karena itulah, mendaftarkan merek dagang menjadi langkah penting agar bisnis tetap aman dan tidak mengalami masalah di masa depan. Namun, sebelum mengajukan pendaftaran merek, ada satu hal yang sering diabaikan, yaitu penelusuran merek dagang.

    Penelusuran merek dilakukan untuk memastikan bahwa nama atau logo yang ingin digunakan belum dimiliki atau didaftarkan oleh pihak lain. Jika tidak melakukan penelusuran, pemilik bisnis berisiko mengalami penolakan pendaftaran atau bahkan masalah hukum karena dianggap melanggar hak merek milik orang lain.

    Artikel ini akan menjelaskan mengapa penelusuran merek sangat penting sebelum pendaftaran dan bagaimana prosesnya sesuai dengan aturan di Indonesia.

    Dasar Hukum Penelusuran Merek di Indonesia

    Di Indonesia, penelusuran merek belum diwajibkan dalam Undang-Undang Merek. Namun, proses ini sangat dianjurkan agar pemohon tidak mengalami masalah saat mengajukan pendaftaran. Berikut beberapa aturan yang berhubungan dengan pendaftaran merek:

    • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

    Pasal 21 dalam UU ini menyebutkan bahwa merek yang memiliki kesamaan dengan merek lain yang sudah terdaftar dapat ditolak pendaftarannya.

    • Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek

    Peraturan ini mengatur proses pendaftaran merek, termasuk kemungkinan penolakan, keberatan, dan banding jika merek yang didaftarkan mirip dengan yang sudah ada.

    Meskipun tidak diwajibkan, melakukan penelusuran merek sebelum pendaftaran bisa membantu menghindari berbagai masalah hukum yang mungkin terjadi.

    Apa Itu Penelusuran Merek?

    Penelusuran merek adalah proses mencari dan mengecek apakah nama atau logo yang ingin didaftarkan sudah digunakan atau didaftarkan oleh pihak lain.

    Tujuan utama dari penelusuran ini adalah memastikan bahwa merek yang ingin digunakan tidak memiliki kesamaan dengan merek lain yang sudah ada, sehingga bisa menghindari penolakan pendaftaran atau sengketa hukum.

    Penelusuran merek bisa dilakukan dengan cara:

    • Cek Database DJKI: Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyediakan layanan penelusuran merek secara online yang bisa diakses oleh masyarakat.
    • Menggunakan Jasa Konsultan KI: Jika kurang paham cara mengecek database merek, pemohon bisa menggunakan jasa konsultan kekayaan intelektual untuk melakukan penelusuran secara lebih mendalam.

    Kenapa Penelusuran Merek Itu Penting?

    1. Menghindari Penolakan Pendaftaran
      Jika merek yang diajukan terlalu mirip dengan yang sudah ada, DJKI bisa menolak pendaftaran. Dengan melakukan penelusuran sebelumnya, pemohon bisa mengetahui apakah mereknya aman untuk didaftarkan atau perlu sedikit dimodifikasi agar tidak ditolak.
    2. Menghindari Sengketa Hukum
      Tanpa penelusuran, ada kemungkinan merek yang didaftarkan mirip dengan merek lain yang sudah memiliki hak atas nama tersebut. Jika hal ini terjadi, pemilik merek yang lebih dulu mendaftar bisa mengajukan gugatan hukum yang berujung pada tuntutan ganti rugi atau pembatalan merek.
    3. Melindungi Investasi Bisnis
      Merek adalah aset berharga bagi bisnis. Jika pendaftaran merek ditolak atau mengalami sengketa hukum, maka semua investasi yang sudah dikeluarkan untuk branding dan pemasaran bisa sia-siaDengan melakukan penelusuran, bisnis dapat lebih terlindungi secara hukum.
    4. Mempercepat Proses Pendaftaran
      Proses pendaftaran merek bisa menjadi panjang jika ada keberatan dari pihak lain atau harus melewati banding karena adanya persamaan merek. Jika sejak awal sudah dilakukan penelusuran, proses pendaftaran bisa berjalan lebih cepat dan lancar.

    Walaupun penelusuran merek belum diwajibkan dalam hukum Indonesia, proses ini sangat penting untuk menghindari berbagai kendala dalam pendaftaran merek. Dengan melakukan penelusuran sejak awal, pemilik bisnis bisa menghemat waktu, biaya, dan menghindari masalah hukum di kemudian hari.

    Jika ingin mendaftarkan merek dagang tanpa khawatir ditolak atau terkena gugatan, sebaiknya lakukan penelusuran terlebih dahulu. Gunakan database DJKI atau konsultasikan dengan ahli kekayaan intelektual agar proses pendaftaran berjalan lancar dan aman.

    Apakah Anda ingin mendaftarkan merek dagang tetapi khawatir ditolak atau mengalami masalah hukum? Jangan ambil risiko! Lindungi merek bisnis Anda sekarang. Hubungi GOLAW.id melalui [email protected] atau klik disini  untuk konsultasi sekarang!

  • Apakah Satu Orang Bisa Menjadi Kepala Representative Office dan Direktur di PT PMA? Ini Jawabannya!

    Apakah Satu Orang Bisa Menjadi Kepala Representative Office dan Direktur di PT PMA? Ini Jawabannya!

    Apakah Satu Orang Bisa Menjadi Kepala Representative Office dan Direktur di PT PMA? Ini Jawabannya!

    “Satu orang tidak dapat merangkap jabatan sebagai Kepala Representative Office dan Direktur di PT PMA karena tugas dan kewenangan keduanya berbeda, serta Kepala KPPA dilarang melakukan kegiatan komersial.”

    Dalam menjalankan bisnis di Indonesia, perusahaan asing memiliki beberapa pilihan untuk beroperasi, salah satunya melalui Representative Office atau Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA). Selain itu, perusahaan asing juga dapat mendirikan Perusahaan Penanaman Modal Asing (PT PMA) jika ingin melakukan kegiatan usaha secara langsung.

    Namun, muncul pertanyaan apakah satu orang bisa merangkap dua posisi sekaligus, yaitu sebagai Kepala KPPA dan Direktur di PT PMA?

    Artikel ini akan membahas tugas dan kewenangan dari masing-masing jabatan, serta apakah kedua peran tersebut bisa dipegang oleh satu orang berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia.

    Apa Itu Kepala Representative Office?

    Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) adalah kantor yang didirikan oleh perusahaan asing untuk mewakili kepentingan perusahaan induk di Indonesia tanpa melakukan kegiatan komersial seperti penjualan barang atau jasa.

    Tugas utama Kepala KPPA adalah:

    • Mewakili perusahaan induk dalam membangun hubungan bisnis.
    • Melakukan riset pasar untuk persiapan bisnis di masa depan.
    • Mempromosikan produk atau jasa perusahaan induk.
    • Memastikan kegiatan kantor perwakilan sesuai dengan aturan di Indonesia.

    Sesuai dengan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021, Kepala KPPA tidak diperbolehkan:

    • Menandatangani kontrak bisnis yang bersifat komersial.
    • Melakukan transaksi jual beli.
    • Bertindak sebagai pemimpin perusahaan lokal.

    Jika Kepala KPPA adalah warga negara asing (WNA), maka wajib mempekerjakan tenaga kerja lokal sesuai peraturan ketenagakerjaan di Indonesia.

    Apa Bedanya dengan Direktur di PT PMA?

    PT PMA adalah perusahaan yang didirikan oleh investor asing untuk menjalankan kegiatan usaha secara langsung di Indonesia.

    Direktur di PT PMA memiliki peran penting, seperti:

    • Mengelola operasional perusahaan sehari-hari.
    • Menandatangani perjanjian bisnis.
    • Bertanggung jawab atas keputusan strategis.
    • Mewakili perusahaan dalam urusan hukum.

    Peran direktur ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) yang telah diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja.

    Apakah Kepala KPPA Bisa Merangkap Jabatan Direktur di PT PMA?

    Jawabannya adalah tidak bisa.

    Hal ini disebabkan oleh adanya aturan yang melarang Kepala KPPA melakukan kegiatan komersial. Dalam Pasal 16 ayat (3) Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021, disebutkan bahwa Kepala KPPA tidak boleh:

    • Merangkap jabatan sebagai pimpinan perusahaan.
    • Memiliki lebih dari satu kantor perwakilan.
    • Terlibat dalam aktivitas yang menghasilkan keuntungan.

    Sementara Direktur di PT PMA memiliki kewenangan untuk menjalankan kegiatan usaha yang bersifat komersial, seperti menjual barang atau jasa. Oleh karena itu, kedua peran ini memiliki fungsi yang sangat berbeda.

    Jika perusahaan asing ingin mendirikan PT PMA, maka harus menunjuk orang yang berbeda sebagai Direktur dan Kepala KPPA agar sesuai dengan aturan yang berlaku.

    Berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia, satu individu tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala KPPA dan Direktur PT PMA. Hal ini karena KPPA hanya bertugas sebagai perwakilan perusahaan asing tanpa melakukan kegiatan komersial, sedangkan PT PMA adalah perusahaan yang menjalankan usaha secara langsung.

    Jika perusahaan asing ingin memiliki kantor perwakilan sekaligus menjalankan kegiatan usaha di Indonesia, maka solusinya adalah:

    • Menunjuk orang yang berbeda untuk masing-masing posisi.
    • Mendirikan PT PMA secara terpisah dari KPPA.

    Ingin mendirikan PT PMA atau KPPA di Indonesia? GOLAW.id siap membantu proses legalitas bisnis Anda sesuai peraturan. Hubungi kami sekarang juga melalui [email protected] atau klik disini untuk konsultasi lebih lanjut!

  • Sertifikasi TKDN untuk Pemula: Syarat, Proses, dan Tips Sukses

    Sertifikasi TKDN untuk Pemula: Syarat, Proses, dan Tips Sukses

    Sertifikasi TKDN untuk Pemula: Syarat, Proses, dan Tips Sukses

    “Sertifikasi TKDN terbaru membantu perusahaan memenuhi regulasi, meningkatkan daya saing, dan mendukung produk lokal. Pahami syarat dan prosesnya untuk manfaat maksimal.”

    Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) merupakan salah satu instrumen penting dalam mendukung pertumbuhan industri dalam negeri dan mengurangi ketergantungan pada produk impor. Pemerintah Indonesia terus memperbarui regulasi terkait TKDN untuk menyesuaikan dengan perkembangan industri dan kebutuhan nasional. 

    Bagi pelaku usaha, memahami sertifikasi TKDN terbaru adalah langkah krusial untuk memastikan kepatuhan dan memanfaatkan peluang yang ada.

    Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang sertifikasi TKDN terbaru, termasuk dasar hukum, persyaratan, dan proses pengurusannya sesuai dengan peraturan terkini di Indonesia.

    Apa Itu Sertifikasi TKDN?

    Pasal 1 ayat 24 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri (PP 29/2018) menjelaskan sertifikasi TKDN adalah proses verifikasi yang dilakukan untuk mengukur persentase komponen dalam negeri yang terkandung dalam suatu produk atau layanan. 

    Sertifikasi ini dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, seperti Kementerian Perindustrian atau lembaga sertifikasi yang ditunjuk, dan menjadi syarat untuk mengikuti tender pemerintah, mendapatkan insentif, atau memenuhi regulasi tertentu.

    TKDN diatur dalam PP 29/18 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian

    Mengapa Sertifikasi TKDN Penting?

    1. Persyaratan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
      Produk dengan sertifikasi TKDN seringkali menjadi prasyarat dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah. Tanpa sertifikasi ini, produk Anda mungkin tidak akan lolos dalam tender.
    2. Mendukung Produk Lokal
      Dengan mengutamakan TKDN, pemerintah mendorong pertumbuhan industri dalam negeri dan mengurangi ketergantungan pada produk impor.
    3. Mendapatkan Insentif dan Fasilitas
      Perusahaan yang memenuhi persyaratan TKDN berhak mendapatkan berbagai insentif, seperti tax allowance, pembebasan bea masuk, atau fasilitas lainnya.
    4. Meningkatkan Daya Saing Produk
      Sertifikasi TKDN dapat menjadi nilai tambah bagi produk Anda, terutama dalam persaingan pasar yang semakin ketat.

    Proses Mengurus Sertifikasi TKDN Terbaru

    Berikut adalah langkah-langkah untuk mengurus sertifikasi TKDN sesuai dengan regulasi terbaru:

    • Pendaftaran di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas)

    1. Kunjungi laman pendaftaran SIINas di https://siinas.kemenperin.go.id/registrasi.php/.
    2. Buat akun dan lengkapi data perusahaan.
    3. Setelah memiliki akun, login dan buka fitur e-services untuk memulai proses sertifikasi.
    • Unggah Dokumen Persyaratan

    • Siapkan dokumen yang dibutuhkan, seperti:

    1. Akta Pendirian Perusahaan
    2. NPWP Perusahaan
    3. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)
    4. Struktur Organisasi Produksi
    5. Daftar Bahan Baku dan Komponen
    6. Laporan Hasil Produksi Satu Tahun Terakhir
    7. Sertifikat ISO 9001 (jika ada)
    8. Denah Area Produksi
    9. Proses dan Alur Kerja Produksi
    • Unggah dokumen ke sistem SIINas.

    3. Pilih Lembaga Verifikasi Independen (LVI)

    • Pilih LVI yang terdaftar, seperti PT Sucofindo atau PT Surveyor Indonesia.
    • Lakukan penghitungan mandiri (self-assessment) nilai TKDN dengan panduan dari LVI.

    4. Verifikasi Lapangan oleh LVI

    • LVI akan melakukan kunjungan lapangan untuk memverifikasi dokumen dan proses produksi.
    • Pastikan semua dokumen dan fasilitas produksi siap untuk diperiksa.

    5. Review dan Penerbitan Sertifikat

    • Hasil verifikasi akan direview oleh Pusat P3DN Kementerian Perindustrian.
    • Jika semua persyaratan terpenuhi, sertifikat TKDN akan diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Pusat P3DN.

    Biaya Sertifikasi TKDN Terbaru

    • Biaya Sertifikasi

    1. Biaya sertifikasi TKDN bervariasi tergantung pada jenis produk yang disertifikasi.
    2. Informasi lebih lanjut dapat diakses di tkdn.kemenperin.go.id.
    • Sertifikasi Gratis untuk Industri Kecil

    1. Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 46 Tahun 2022, industri kecil dapat mengurus sertifikasi TKDN secara gratis.
    2. Selain itu, Kementerian Perindustrian menyediakan APBN untuk membantu perusahaan memperoleh sertifikasi TKDN secara gratis melalui PT Surveyor Indonesia.
    3. Setiap perusahaan dapat mengajukan sertifikasi untuk dua produk secara gratis. Biaya untuk produk ketiga dan seterusnya akan dibebankan kepada perusahaan.

    Tips untuk Memenuhi Sertifikasi TKDN

    1. Persiapkan Dokumen dengan Matang
      Pastikan semua dokumen lengkap dan sesuai dengan persyaratan sebelum mengajukan sertifikasi.
    2. Tingkatkan Penggunaan Komponen Lokal
      Optimalkan penggunaan bahan baku dan tenaga kerja lokal untuk meningkatkan nilai TKDN.
    3. Pantau Perubahan Regulasi
      Selalu update dengan perubahan regulasi terkait TKDN untuk menghindari kendala dalam proses sertifikasi.
    4. Berkonsultasi dengan Ahli
      Jika diperlukan, konsultasikan dengan konsultan atau tim ahli untuk memastikan kelancaran proses.

    Sertifikasi TKDN adalah langkah penting bagi perusahaan yang ingin memenuhi persyaratan pemerintah, meningkatkan daya saing produk, dan mendukung pertumbuhan industri dalam negeri. Dengan memahami proses dan persyaratan terbaru, perusahaan dapat memastikan bahwa produk mereka memenuhi standar yang ditetapkan.

    Bagi Anda yang membutuhkan bantuan lebih lanjut terkait sertifikasi TKDN, tim ahli di GOLAW.id siap memberikan konsultasi. Hubungi kami melalui [email protected] atau klik disini.

     

    Referensi: 

    https://indonesia.go.id/kategori/kependudukan/7599/cara-mengurus-sertifikat-tkdn?lang=1

    https://tkdn.kemenperin.go.id/faq.php

  • Kasus Pelanggaran Hak Cipta Karya Seni di Indonesia

    Kasus Pelanggaran Hak Cipta Karya Seni di Indonesia

    Kasus Pelanggaran Hak Cipta Karya Seni di Indonesia

    “Kasus pelanggaran hak cipta di Indonesia menunjukkan pentingnya penghormatan terhadap hak moral dan ekonomi pencipta, serta risiko hukum dan reputasi yang serius akibat penggunaan karya tanpa izin.”

    Hak cipta merupakan bagian penting dari perlindungan kekayaan intelektual yang diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta). Dalam praktik bisnis dan industri kreatif di Indonesia, pelanggaran hak cipta kerap terjadi, mulai dari musik, seni rupa, hingga penggunaan karya untuk kepentingan komersial. 

    Kasus-kasus besar yang melibatkan PT Nagaswara vs Gen Halilintar, Chris Burden Estate vs Rabbit Town, Ari Bias vs Agnez Mo, dan Mal Grand Indonesia menjadi cerminan nyata pentingnya kepatuhan terhadap hukum hak cipta. Artikel ini membahas kronologi, analisis hukum, dan pelajaran bisnis dari keempat kasus tersebut.

    PT Nagaswara vs Gen Halilintar: Pelanggaran Hak Moral Lagu “Lagi Syantik”

    Kronologi Kasus

    Kasus ini bermula ketika keluarga Gen Halilintar, yang dikenal sebagai kreator konten digital, mengunggah video cover lagu “Lagi Syantik” ke kanal YouTube mereka. Tidak hanya melakukan cover, Gen Halilintar juga mengubah lirik dan aransemen lagu tersebut tanpa izin dari pemegang hak cipta, yaitu PT Nagaswara Publisherindo. Tindakan ini dinilai telah melanggar hak moral pencipta lagu, yang diatur dalam UU Hak Cipta.

    PT Nagaswara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, menuntut ganti rugi sebesar Rp9,5 miliar atas kerugian materiil dan imateriil. Pengadilan tingkat pertama sempat menolak gugatan karena tidak terbukti adanya kerugian ekonomi langsung, namun dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (Putusan No. 41 PK/Pdt.Sus-HKI/2021), Gen Halilintar dinyatakan bersalah telah melanggar hak moral pencipta dengan mengubah lirik dan mendistribusikan karya tanpa izin, serta diwajibkan membayar ganti rugi Rp300 juta kepada PT Nagaswara.

    Analisis Hukum

    Putusan ini menegaskan dua hal penting:

    • Hak moral pencipta tetap melekat meski hak ekonomi telah dialihkan ke pihak lain (label).
    • Perubahan lirik, aransemen, dan publikasi ulang tanpa izin adalah pelanggaran hak cipta menurut Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h juncto Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta.

    Dari kasus ini, terlihat bahwa perlindungan hak cipta di Indonesia tidak hanya menyangkut aspek ekonomi (royalti), tetapi juga hak moral pencipta untuk menjaga keaslian dan integritas karyanya. 

    Pelajaran Bisnis

    • Setiap penggunaan, adaptasi, atau modifikasi karya musik wajib mendapat izin tertulis dari pemegang hak cipta.
    • Platform digital seperti YouTube bukan zona bebas hukum; konten tanpa izin dapat berujung pada gugatan dan denda.
    • Hak moral pencipta harus dihargai, tidak hanya hak ekonomi.

    Chris Burden Estate vs Rabbit Town: Perlindungan Hak Cipta Karya Seni Internasional

    Kronologi Kasus

    Rabbit Town, sebuah taman hiburan di Bandung, membuat instalasi seni “Love Light” yang sangat mirip dengan karya “Urban Light” milik mendiang seniman Amerika, Chris Burden. Instalasi “Urban Light” sendiri telah menjadi ikon di Los Angeles County Museum of Art (LACMA) sejak 2008. Chris Burden Estate menggugat Rabbit Town karena menyalin konsep, bentuk, dan penataan lampu tanpa izin, dan mengomersialkannya sebagai daya tarik wisata.

    Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan bahwa “Love Light” adalah pelanggaran hak cipta karena meniru secara substansial karya Chris Burden. Rabbit Town diperintahkan untuk:

    • Menghancurkan instalasi “Love Light”
    • Membayar ganti rugi Rp1 miliar kepada Chris Burden Estate
    • Mengumumkan permintaan maaf di media nasional dan akun Instagram resmi Rabbit Town

    Putusan ini dikuatkan hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung pada Desember 2021.

    Analisis Hukum

    • Hak cipta karya seni rupa, termasuk instalasi publik, dilindungi secara internasional melalui prinsip konvensi Bern yang juga diadopsi Indonesia.
    • Pengadilan menilai adanya “substantial similarity” dan bukti bahwa Rabbit Town mengetahui karya asli sebelum membuat versi tiruannya.
    • Kasus ini menjadi preseden penting bahwa hak cipta asing bisa dilindungi dan ditegakkan di pengadilan Indonesia.

    Pelajaran Bisnis

    • Bisnis hiburan dan pariwisata wajib melakukan due diligence atas orisinalitas karya yang digunakan.
    • Penggunaan karya seni asing tanpa izin dapat berujung pada gugatan, perintah penghancuran karya, dan kerugian reputasi.

    Ari Bias vs Agnez Mo: Sengketa Royalti dan Izin Penggunaan Lagu

    Kronologi Kasus

    Kasus ini bermula ketika Agnez Mo membawakan lagu “Bilang Saja” ciptaan Ari Bias dalam tiga konser komersial pada Mei 2023 di Surabaya, Jakarta, dan Bandung. Ari Bias menegaskan bahwa Agnez Mo tidak pernah meminta izin atau membayar royalti atas penggunaan lagunya. Setelah somasi tertutup dan terbuka tidak direspons, Ari Bias mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada September 2024.

    Pada 30 Januari 2025, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan bahwa Agnez Mo terbukti melanggar hak cipta dengan menggunakan lagu “Bilang Saja” secara komersial tanpa izin pencipta. Agnez Mo diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias, masing-masing Rp500 juta untuk setiap konser. 

    Analisis Hukum

    • Hak ekonomi pencipta lagu tetap harus dihormati, termasuk untuk pertunjukan komersial.
    • Izin penggunaan lagu untuk pertunjukan komersial harus diperoleh langsung dari pencipta, terutama jika pencipta menerapkan sistem direct licensing.
    • Pembayaran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) tidak otomatis mencakup semua lagu, terutama jika pencipta belum mendaftarkan atau memilih lisensi langsung.

    Pelajaran Bisnis

    • Penyelenggara acara dan artis wajib memastikan izin tertulis dari pencipta lagu sebelum menampilkan karya dalam pertunjukan komersial.
    • Sengketa royalti dapat menimbulkan kerugian reputasi dan finansial yang besar bagi artis maupun promotor.
    • Komunikasi dan dokumentasi izin sangat penting untuk menghindari sengketa.

    Mall Grand Indonesia Didenda Rp1 Miliar: Hak Cipta Logo Sketsa Tugu Selamat Datang

    Kronologi Kasus

    Mal Grand Indonesia menggunakan sketsa Tugu Selamat Datang sebagai logo tanpa izin dari ahli waris Henk Ngantung, pencipta sketsa yang juga mantan Gubernur DKI Jakarta. Sketsa tersebut telah didaftarkan sebagai karya cipta dengan Sertifikat Hak Cipta Nomor 46190. Gugatan dilayangkan oleh ahli waris pada 30 Juni 2020 dengan nomor perkara 35/Pdt.Sus-HKI/Hak Cipta/2020/PN Jkt.Ps. 

    Pada 2 Desember 2020, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa Mal Grand Indonesia terbukti melanggar hak cipta karena menggunakan logo tanpa izin. Manajemen mal diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp1 miliar kepada ahli waris Henk Ngantung. 

    Analisis Hukum

    • Penggunaan karya seni sebagai logo, desain, atau identitas bisnis wajib melalui proses perizinan dan lisensi dari pemegang hak cipta.
    • Hak cipta atas karya seni berlaku hingga 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia dan dapat diwariskan kepada ahli waris.
    • Sketsa karya seni rupa dilindungi Pasal 40 ayat (1) huruf f UU Hak Cipta dan Pasal 58 ayat (1) untuk perlindungan hak cipta setelah pencipta wafat.

    Pelajaran Bisnis

    • Audit kekayaan intelektual sangat penting sebelum menggunakan karya pihak ketiga sebagai bagian dari branding perusahaan.
    • Menggunakan karya seni tanpa izin dapat berujung pada gugatan, denda, dan kerugian reputasi perusahaan.

    Implikasi Hukum dan Rekomendasi Bisnis

    • Pentingnya Due Diligence Kekayaan Intelektual

    Sebelum menggunakan, mengadaptasi, atau menampilkan karya cipta dalam bentuk apapun, pelaku bisnis harus melakukan pengecekan status hak cipta dan memperoleh izin tertulis dari pemegang hak.

    • Perlindungan Hak Moral dan Ekonomi

    UU Hak Cipta melindungi hak moral (hak untuk diakui sebagai pencipta dan larangan modifikasi tanpa izin) dan hak ekonomi (hak untuk memperoleh manfaat finansial dari penggunaan karya). Pelanggaran salah satu hak ini dapat berujung pada gugatan ganti rugi, perintah penghentian penggunaan, hingga perintah penghancuran karya hasil pelanggaran.

    • Risiko Bisnis dan Reputasi

    Kasus-kasus di atas membuktikan bahwa pelanggaran hak cipta tidak hanya berdampak pada kerugian finansial, tetapi juga dapat merusak reputasi perusahaan, menimbulkan boikot publik, hingga kehilangan kepercayaan mitra bisnis.

    • Kepatuhan pada Regulasi Nasional dan Internasional

    Bisnis di era global harus memahami bahwa karya asing yang digunakan di Indonesia tetap tunduk pada perlindungan hak cipta internasional. Sengketa lintas negara dapat diselesaikan di pengadilan Indonesia jika pelanggaran terjadi di wilayah hukum Indonesia.

    Keempat kasus pelanggaran hak cipta di atas menegaskan urgensi kepatuhan hukum dalam pemanfaatan karya cipta di dunia bisnis. Pelaku usaha di Indonesia harus memahami bahwa hak cipta bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi perlindungan hukum yang dapat menimbulkan konsekuensi besar jika diabaikan. Dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, melakukan audit kekayaan intelektual, dan membangun komunikasi dengan pemegang hak, bisnis dapat meminimalisir risiko hukum dan membangun reputasi sebagai pelaku usaha yang etis dan profesional.

    Pelanggaran hak cipta dapat berdampak serius pada reputasi dan keberlanjutan usaha Anda. Pastikan setiap karya yang digunakan dalam bisnis telah memiliki izin dan perlindungan hukum yang memadai. Hubungi GoLaw.id sekarang untuk mendapatkan solusi perlindungan hukum terbaik bagi bisnis dan karya Anda atau klik disini untuk berkonsultasi langsung dengan Kami!

    Referensi:

    https://www.kompas.com/hype/read/2021/12/24/191046966/terbukti-melanggar-hak-cipta-lagi-syantik-gen-halilintar-didenda-rp-300#:~:text=Oleh%20sebab%20itu%2C%20Mahkamah%20Agung,Lagi%20Syantik 

    https://news.artnet.com/art-world/indonesian-court-orders-theme-park-to-destroy-chris-burden-urban-light-knockoff-1962359

    https://tfr.news/news/2021/12/27/theme-park-rabbit-town-bandung-loses-appeal-found-guilty-of-plagiarism

    https://www.cnnindonesia.com/hiburan/20250206203558-227-1195491/kronologi-perkara-hak-cipta-ari-bias-vs-agnez-mo-hingga-denda-rp15-m

    https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210120174311-92-596287/mal-gi-didenda-rp1-m-gara-gara-logo-tugu-selamat-datang

    https://news.detik.com/berita/d-5341708/dalil-grand-indonesia-pakai-logo-tugu-selamat-datang-hingga-didenda-rp-1-m

    https://news.detik.com/berita/d-5341686/10-alasan-hakim-denda-mal-gi-rp-1-m-karena-pakai-logo-tugu-selamat-datang 

  • Cek Legalitas Bisnis! Ini Dokumen Perizinan Usaha yang Harus Dimiliki

    Cek Legalitas Bisnis! Ini Dokumen Perizinan Usaha yang Harus Dimiliki

    Cek Legalitas Bisnis! Ini Dokumen Perizinan Usaha yang Harus Dimiliki

    “Memiliki dokumen legal seperti NIB, izin usaha, PBG, izin lingkungan, KKPR, HKI, TDG, dan LKPM sangat penting untuk memastikan bisnis di Indonesia berjalan aman, patuh hukum, dan dipercaya oleh pelanggan maupun investor. Pemerintah kini mempermudah pengurusan izin melalui sistem OSS berbasis risiko sesuai PP 5/2021.”

    Menjalankan bisnis di Indonesia bukan hanya soal strategi pemasaran dan modal, tetapi juga kepatuhan terhadap aturan hukum. Sayangnya, masih banyak pelaku usaha, terutama UMKM, yang belum memahami pentingnya mengurus perizinan usaha. Padahal, tanpa dokumen legal yang lengkap, bisnis bisa terkena sanksi hingga sulit mendapatkan kepercayaan pelanggan, mitra, atau investor.

    Saat ini, pemerintah telah menerapkan sistem perizinan berbasis risiko melalui Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusa Berbasis Risiko (PP 5/2021). Sistem ini mempermudah proses pengurusan izin usaha dan menyesuaikannya dengan tingkat risiko bisnis.

    Lalu, dokumen apa saja yang wajib dimiliki agar bisnis Anda aman dan legal? Simak daftar berikut!

    • Nomor Induk Berusaha (NIB)

    NIB adalah dokumen pertama yang harus dimiliki oleh setiap pelaku usaha. Dengan NIB, bisnis Anda akan memiliki identitas resmi dan dapat mengurus izin lainnya. NIB juga berfungsi sebagai:

    • Pengganti Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Angka Pengenal Importir (API).
    • Akses untuk memperoleh fasilitas lain seperti perizinan usaha dan perpajakan.

    NIB diterbitkan melalui OSS dan diatur dalam PP 5/2021 serta Peraturan BKPM 4/2021.

    • Izin Usaha

    Setelah mendapatkan NIB, pelaku usaha harus memiliki izin usaha sesuai tingkat risiko bisnisnya:

    • Risiko rendah: Cukup memiliki NIB.
    • Risiko menengah: Memerlukan Sertifikat Standar sebagai bukti pemenuhan standar usaha.
    • Risiko tinggi: Wajib mendapatkan izin usaha dari instansi terkait sebelum beroperasi.

    Contoh:

    • Bisnis makanan perlu memiliki izin usaha serta sertifikasi keamanan pangan dari BPOM atau SPP-IRT.
    • Perusahaan di sektor keuangan wajib memiliki izin dari OJK.
    • Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

    Jika bisnis Anda memerlukan bangunan fisik seperti restoran, kantor, atau gudang, maka PBG wajib dimiliki. Dokumen ini menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan memastikan bangunan usaha sesuai dengan rencana teknis dan aman digunakan. PBG diatur dalam PP 16/2021.

    • Izin Lingkungan

    Jika bisnis Anda berpotensi memberikan dampak terhadap lingkungan, maka izin lingkungan wajib dimiliki. Jenis dokumen yang dibutuhkan:

    • AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) untuk usaha berisiko tinggi.
    • UKL-UPL (Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan) untuk usaha berisiko menengah. Izin ini diatur dalam UU 32/2009.
    • Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)

    KKPR memastikan lokasi usaha sesuai dengan tata ruang wilayah yang telah ditetapkan pemerintah. Dokumen ini sangat penting terutama bagi bisnis yang membutuhkan bangunan atau lahan usaha. KKPR diatur dalam Permen ATR/BPN 14/2021.

    • Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

    Merek dagang, paten, atau hak cipta perlu didaftarkan untuk melindungi bisnis dari pembajakan atau penyalahgunaan oleh pihak lain. Pendaftaran HKI juga memberikan keuntungan hukum jika terjadi sengketa merek dagang. HKI diatur dalam UU 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

    • Tanda Daftar Gudang (TDG)

    Jika bisnis Anda menggunakan gudang untuk penyimpanan barang dalam jumlah besar, maka TDG harus dimiliki. Ini penting bagi usaha yang bergerak di bidang distribusi, e-commerce, atau perdagangan besar. TDG diatur dalam PP 29/2021.

    • Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)

    Jika bisnis Anda memiliki investasi yang tercatat di BKPM, maka Anda wajib melaporkan perkembangan usaha melalui LKPM. Laporan ini digunakan pemerintah untuk memantau realisasi investasi dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi. LKPM diatur dalam Peraturan BKPM 5/2021.

    Kenapa Bisnis Harus Punya Dokumen Legal?

    Memiliki dokumen perizinan usaha yang lengkap memberikan banyak manfaat, seperti:

    • Bisnis lebih aman secara hukum, sehingga terhindar dari denda atau sanksi administratif.
    • Kepercayaan pelanggan meningkat, karena bisnis terlihat lebih profesional.
    • Mempermudah akses pendanaan, karena bank dan investor lebih percaya pada bisnis yang legalitasnya jelas.
    • Mendukung ekspansi usaha, seperti pembukaan cabang atau kerja sama dengan mitra bisnis.

    Cara Mudah Mengurus Perizinan Usaha

    Jika Anda merasa pengurusan izin usaha terlalu rumit, ikuti langkah berikut:

    1. Kenali jenis perizinan yang diperlukan berdasarkan sektor dan skala bisnis Anda.
    2. Gunakan layanan OSS untuk mengajukan perizinan secara online.
    3. Konsultasi dengan ahli hukum, seperti GoLaw, agar tidak salah langkah.
    4. Pastikan dokumen selalu diperbarui agar tetap berlaku dan sesuai regulasi terbaru.

    Mengurus izin usaha memang bisa memakan waktu dan tenaga. Tapi, Anda tidak perlu repot jika menggunakan layanan profesional. GOLAW.id siap membantu Anda mengurus perizinan usaha dengan cepat, praktis, dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Hubungi kami melalui [email protected] atau klik disini untuk berkonsultasi sekarang! Pastikan bisnis Anda legal serta aman dari masalah hukum!