Author: Aulina Nadhira Mirranti

  • Bagaimana Cara Mengurus TDG? Ini Syarat dan Prosedurnya!

    Bagaimana Cara Mengurus TDG? Ini Syarat dan Prosedurnya!

    Bagaimana Cara Mengurus TDG? Ini Syarat dan Prosedurnya!

    “Tanda Daftar Gudang adalah izin wajib bagi setiap pemilik gudang yang dapat diurus secara online melalui OSS dengan syarat memiliki NIB dan melengkapi dokumen teknis gudang. Tanpa TDG, pemilik gudang dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.”

    Gudang memiliki peran penting dalam rantai distribusi dan perdagangan, terutama bagi produsen dan distributor. Secara sederhana, gudang adalah tempat untuk menyimpan barang yang dapat diperdagangkan.

    Pemerintah mengatur bahwa setiap pemilik gudang wajib memiliki izin berupa Tanda Daftar Gudang (TDG). Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) yang menetapkan aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 (PP 29/2021) tentang penyelenggaraan perdagangan.

    Kini, pengurusan TDG dapat dilakukan secara online melalui Online Single Submission (OSS). Lalu, apa saja syarat dan prosedur pengajuannya?

    Apa Itu Tanda Daftar Gudang (TDG)?

    Tanda Daftar Gudang (TDG) adalah bukti resmi bahwa sebuah gudang telah terdaftar dan memiliki izin operasional sesuai aturan. Berdasarkan PP 29/2021, TDG termasuk dalam kategori Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).

    Syarat Pengajuan Tanda Daftar Gudang (TDG)

    Sebelum mengajukan TDG, pemilik gudang harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diperoleh melalui OSS. Setelah itu, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan, antara lain:

    • Informasi Gudang:

    1. Alamat dan titik koordinat gudang.
    2. Foto tampak depan, samping kanan, samping kiri, belakang, dan dalam gudang.
    3. Formulir data teknis TDG.
    • Lampiran Data Teknis TDG:

    1. Nama dan alamat penanggung jawab (direktur).
    2. Nomor KTP, Paspor, atau KITAS.
    3. Email dan nomor telepon perusahaan.
    4. Luas dan kapasitas gudang.
    5. Golongan dan jenis gudang berdasarkan komoditi yang disimpan.

    Prosedur Pengajuan Tanda Daftar Gudang (TDG) di OSS

    Berikut langkah-langkah pengajuan TDG melalui sistem OSS:

    • Daftar NIB di OSS

    Pemilik gudang wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan memilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai.

    1. Masuk ke Menu PB UMKU – TDG
      Pilih menu Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) dan cari opsi Tanda Daftar Gudang (TDG).
    2. Pilih KBLI yang Sesuai

    Jika gudang berada di lokasi yang sama dengan kantor usaha, pilih KBLI utama perusahaan.

             Jika gudang terpisah dari kantor usaha, gunakan salah satu KBLI berikut:

      1. 52101 (Pergudangan dan Penyimpanan)
      2. 52102 (Aktivitas Cold Storage)
      3. 52109 (Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya)
    • Unggah Dokumen Persyaratan
      Semua dokumen diunggah dalam format PDF melalui OSS.
    • Verifikasi Data oleh Pemerintah
      Pemerintah akan meninjau dokumen yang diajukan. Jika ada kekurangan, pemilik gudang harus melakukan perbaikan dan mengunggah ulang dokumen.
    • TDG Terbit dan Dapat Dicetak
      Jika pengajuan disetujui, TDG akan terbit secara otomatis dan bisa dicetak sendiri.

    Sanksi Jika Tidak Memiliki TDG

    Pemilik gudang yang tidak memiliki TDG dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan PP 33/2019, PP 29/2021, dan Permendag 90/2014. Sanksi ini meliputi:

    • Peringatan Tertulis

    Diberikan maksimal 2 kali dengan tenggat waktu 14 hari kerja.

    • Penutupan Sementara

    1. Jika setelah 14 hari tidak mengurus TDG, gudang akan ditutup sementara.
    2. Barang boleh dikeluarkan, tetapi tidak boleh ada pemasukan barang baru.
    • Denda Administratif

    Jika dalam 30 hari setelah penutupan sementara TDG belum diurus, pemilik gudang akan dikenakan denda.

    • Pencabutan Perizinan Berusaha

    Jika setelah dikenakan denda masih belum mengurus TDG, izin usaha bisa dicabut dan baru bisa mengajukan kembali setelah 5 tahun.

    Mengurus Tanda Daftar Gudang (TDG) adalah kewajiban bagi setiap pemilik gudang agar dapat beroperasi secara legal. Proses pendaftarannya kini lebih mudah karena bisa dilakukan secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission).

    Untuk mendapatkan TDG, pemilik gudang harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan melengkapi dokumen seperti alamat gudang, foto gudang, serta formulir data teknis. Setelah dokumen diunggah dan diverifikasi oleh pemerintah, TDG akan diterbitkan dan bisa langsung dicetak secara mandiri.

    Jika gudang beroperasi tanpa TDG, pemiliknya bisa dikenakan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, penutupan gudang sementara, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha. Oleh karena itu, pastikan Anda segera mengurus TDG untuk menghindari risiko hukum dan kelancaran bisnis Anda.

    Jika Anda membutuhkan bantuan dalam mengurus TDG atau izin usaha lainnya, GOLAW.id siap membantu Anda! Hubungi kami sekarang melalui [email protected] atau klik disini untuk mendapatkan solusi hukum terbaik bagi bisnis Anda.

  • Daftar Produk yang Wajib SNI dan Cara Mengurus Sertifikasinya

    Daftar Produk yang Wajib SNI dan Cara Mengurus Sertifikasinya

    Daftar Produk yang Wajib SNI dan Cara Mengurus Sertifikasinya

    “Sertifikasi SNI (Standar Nasional Indonesia) wajib dimiliki oleh beberapa produk seperti air mineral, ikan kaleng, alat listrik rumah tangga, dan tekstil untuk memastikan keamanan dan mutu produk sesuai regulasi. Pelaku usaha harus melalui tahapan pengajuan, pengujian, hingga pengawasan berkala untuk mendapatkan dan mempertahankan sertifikat SNI.”

    Jika Anda sering berbelanja, pasti pernah melihat label SNI pada berbagai produk. SNI atau Standar Nasional Indonesia adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk menjamin keamanan, mutu, dan kualitas suatu produk. Produk dengan label SNI telah melalui serangkaian pengujian agar sesuai dengan standar yang berlaku di Indonesia.

    Sertifikasi SNI tidak hanya memberikan kepastian kepada konsumen mengenai keamanan suatu produk, tetapi juga menjadi syarat wajib bagi beberapa jenis barang. Tanpa sertifikasi ini, produk tertentu tidak dapat beredar secara legal di Indonesia.

    Lalu, produk apa saja yang wajib memiliki sertifikasi SNI? Bagaimana cara mengurusnya? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

    Mengapa Sertifikat SNI Itu Penting?

    Penerapan SNI diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Dalam aturan ini, standar didefinisikan sebagai persyaratan teknis yang harus dipenuhi suatu produk agar aman bagi konsumen dan tidak membahayakan lingkungan.

    Secara umum, SNI bersifat sukarela, tetapi untuk beberapa produk tertentu, penerapannya diwajibkan oleh pemerintah demi alasan keselamatan, kesehatan, dan perlindungan konsumen. Jika suatu produk diwajibkan memiliki SNI tetapi belum bersertifikat, produk tersebut bisa ditarik dari peredaran dan produsen dapat dikenakan sanksi.

    Selain itu, memiliki sertifikat SNI juga memberikan keuntungan lain bagi bisnis, seperti:

    • Meningkatkan kepercayaan konsumen karena produk telah terjamin kualitasnya.
    • Mempermudah pemasaran di dalam negeri maupun ekspor ke luar negeri.
    • Menghindari risiko sanksi hukum akibat peredaran produk tanpa standar.

    Produk yang Wajib Memiliki SNI

    • Air Mineral

    Produk seperti air mineral kemasan, air demineral, dan air minum embun wajib memiliki SNI berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 62 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Air Minum dalam Kemasan Secara Wajib (Permenperin 62/2024). Produk ini harus mendapatkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) sebelum dapat dipasarkan.

    • Sarden, Makerel, dan Tuna Kaleng

    Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 32 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tuna dalam Kemasan Kaleng dan Standar Nasional Indonesia Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng Secara Wajib (Permen KKP 32/2023), produk ikan kaleng seperti sarden, makerel, dan tuna wajib memiliki sertifikasi SNI. Produk ini juga harus mencantumkan label SNI pada kemasannya agar dapat beredar secara legal di Indonesia.

    • Peralatan Listrik Rumah Tangga

    Berbagai alat elektronik rumah tangga seperti penghisap debu, oven listrik, hair dryer, catokan rambut, dan panci listrik wajib memenuhi standar SNI sebelum dijual.

    • Produk Tekstil dan Kasur

    Beberapa produk tekstil seperti kain tenunan, karpet, handuk, sprei, sarung bantal, bed cover, selimut, dan kasur juga diwajibkan memiliki SNI untuk memastikan keamanannya bagi konsumen.

    Untuk mengetahui daftar lengkap barang yang wajib SNI, Anda bisa mengecek langsung di situs resmi Kementerian Perindustrian atau BSN.

    Cara Mengurus Sertifikasi SNI

    Bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikat SNI, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan.

    • Memahami Standar SNI

      Pastikan produk yang akan disertifikasi memenuhi standar SNI yang berlaku.

    • Memilih Lembaga Sertifikasi

      Pilih Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).

    • Mengajukan Permohonan Sertifikasi

      Pemohon harus mengisi formulir dan melengkapi dokumen seperti:

    1.  Identitas perusahaan
    2. Spesifikasi teknis produk
    3. Hasil pengujian produk
    4. Dokumen produksi
    • Evaluasi dan Pengujian Produk

      Lembaga sertifikasi akan melakukan pengujian terhadap produk untuk memastikan kesesuaiannya dengan standar SNI.

    • Penerbitan Sertifikat SNI

      Jika produk dinyatakan lulus, sertifikat SNI akan diterbitkan dan produk dapat diberi label SNI.

    • Pengawasan dan Audit Berkala

      Produk yang telah bersertifikasi SNI akan diawasi secara berkala untuk memastikan kualitasnya tetap terjaga.

    • Perpanjangan Sertifikat

      Sertifikat SNI memiliki masa berlaku terbatas, sehingga harus diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.

    Sertifikasi SNI sangat penting untuk memastikan kualitas dan keamanan suatu produk, terutama yang termasuk dalam kategori barang wajib SNI. Dengan memiliki sertifikat ini, pelaku usaha tidak hanya mematuhi regulasi, tetapi juga bisa meningkatkan daya saing produk di pasar.

    Jika Anda pemilik usaha dan ingin mengurus sertifikat SNI, pastikan untuk mengikuti prosedur yang telah ditetapkan agar produk Anda bisa beredar secara legal di Indonesia.

    Butuh Bantuan Mengurus Sertifikasi SNI? Jangan khawatir, GOLAW.id siap membantu Anda! Hubungi kami melalui [email protected] atau klik disini untuk langsung berkonsultasi. 

    Tim ahli kami dapat mendampingi Anda dalam pengurusan izin, perizinan usaha, hingga sertifikasi SNI dengan cepat dan sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.

  • UMKM dan Tantangannya di Era Digital

    UMKM dan Tantangannya di Era Digital

    UMKM dan Tantangannya di Era Digital

    “UMKM di Indonesia berperan besar dalam perekonomian, namun menghadapi berbagai tantangan di era digital. Dengan adopsi teknologi, pelatihan SDM, strategi pemasaran digital, dan dukungan pemerintah, UMKM dapat mengatasi hambatan tersebut dan berkembang lebih kompetitif. 

    Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia. Menurut data Kementerian Koperasi dan UKM, UMKM menyumbang lebih dari 50% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap sebagian besar tenaga kerja di Indonesia. Namun, menjalankan bisnis UMKM tidak selalu mudah. Banyak tantangan yang dihadapi, mulai dari permodalan hingga persaingan dengan produk impor.

    Khusus di era digital, UMKM juga dihadapkan pada perubahan pola bisnis yang menuntut mereka untuk lebih inovatif dan adaptif. Berikut adalah 10 permasalahan yang sering dihadapi UMKM dan solusi yang bisa diterapkan.

    • Sulitnya Mendapatkan Modal Usaha

    Banyak pelaku UMKM kesulitan mengakses pinjaman karena tidak memiliki jaminan atau laporan keuangan yang rapi.

    Solusi:

    1. Memanfaatkan fintech, seperti platform peer-to-peer (P2P) lending, yang menawarkan pinjaman dengan syarat lebih mudah.
    2. Ajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disediakan oleh pemerintah dengan bunga rendah.
    3. Pelajari cara menyusun laporan keuangan sederhana agar lebih mudah mendapatkan pendanaan dari bank atau investor.
    • Kurangnya Pemahaman Teknologi dan Digitalisasi

    Tidak semua pelaku UMKM paham bagaimana cara menggunakan teknologi untuk mengembangkan bisnis.

    Solusi:

    1. Ikuti pelatihan digital dari pemerintah atau komunitas bisnis.
    2. Bergabung dengan platform e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, atau Bukalapak untuk memperluas pasar.
    3. Manfaatkan media sosial sebagai alat pemasaran gratis dan efektif.
    • Keterbatasan SDM yang Kompeten

    Merekrut tenaga kerja yang paham teknologi, pemasaran, atau manajemen bisnis sering menjadi tantangan bagi UMKM.

    Solusi:

    1. Selenggarakan pelatihan internal bagi karyawan agar lebih terampil.
    2. Manfaatkan freelancer atau pekerja lepas untuk membantu aspek bisnis tertentu seperti pemasaran digital.
    3. Kerja sama dengan lembaga pendidikan untuk mendapatkan tenaga kerja magang atau lulusan baru yang kompeten.
    • Kesulitan Membangun Branding dan Pemasaran

    Tanpa strategi pemasaran yang jelas, produk UMKM sulit dikenal di pasar yang kompetitif.

    Solusi:

    1. Buat identitas brand yang kuat, seperti logo dan cerita merek yang menarik.
    2. Gunakan iklan digital di Facebook, Instagram, atau Google Ads untuk menjangkau lebih banyak pelanggan.
    3. Bekerja sama dengan influencer lokal agar produk lebih dikenal luas.
    • Keterbatasan Akses Keuangan

    Hanya sebagian kecil UMKM yang memiliki akses ke perbankan atau lembaga keuangan formal.

    Solusi:

    1. Pelajari cara mengelola keuangan usaha agar lebih transparan.
    2. Gunakan aplikasi pembukuan digital untuk mencatat transaksi dan mempermudah pengajuan pinjaman.
    3. Manfaatkan fintech dan program pembiayaan yang tersedia untuk UMKM.
    • Kendala dalam Mengurus Perizinan

    Banyak UMKM mengalami kesulitan saat mengurus izin usaha, sertifikasi halal, atau Standar Nasional Indonesia (SNI).

    Solusi:

    1. Gunakan OSS (Online Single Submission) untuk mengurus izin usaha secara online.
    2. Ikuti program pendampingan dari pemerintah atau lembaga hukum untuk membantu pengurusan legalitas usaha.
    3. Pastikan usaha memiliki izin edar jika produk yang dijual membutuhkan registrasi BPOM atau sertifikasi halal.
    • Biaya Logistik yang Tinggi

    Ongkos kirim yang mahal dan infrastruktur logistik yang kurang memadai sering menjadi tantangan bagi UMKM, terutama yang beroperasi di daerah.

    Solusi:

    1. Kerja sama dengan jasa pengiriman yang menawarkan harga khusus untuk UMKM.
    2. Manfaatkan subsidi ongkos kirim dari marketplace besar seperti Shopee atau Tokopedia.
    3. Bangun jaringan distribusi lokal agar lebih efisien dalam mengirim barang ke pelanggan.
    • Persaingan dengan Produk Impor

    Produk luar negeri sering kali lebih murah dan memiliki kualitas yang konsisten, sehingga menjadi ancaman bagi produk lokal.

    Solusi:

    1. Tingkatkan kualitas produk dengan standar produksi yang lebih baik.
    2. Fokus pada keunikan dan nilai budaya lokal untuk menarik pelanggan.
    3. Dukung kebijakan pemerintah yang melindungi UMKM dari serbuan produk impor, seperti kebijakan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri).

    Meskipun UMKM di Indonesia menghadapi banyak tantangan, ada banyak solusi yang bisa diterapkan untuk mengatasinya. Dengan memanfaatkan teknologi, meningkatkan kualitas SDM, dan menerapkan strategi bisnis yang tepat, UMKM dapat berkembang dan bersaing di pasar yang lebih luas.

    Author: Aulina Nadhira

    Butuh Bantuan untuk Legalitas Bisnis Anda? GOLAW.id siap membantu Anda dalam pengurusan perizinan usaha, sertifikasi halal, pendaftaran merek, dan kebutuhan legal lainnya agar UMKM Anda lebih aman dan berkembang. Hubungi kami melalui [email protected] atau klik disini untuk berkonsultasi!

  • Panduan Pengajuan Persetujuan Lingkungan melalui AMDAL di Indonesia

    Panduan Pengajuan Persetujuan Lingkungan melalui AMDAL di Indonesia

    Panduan Pengajuan Persetujuan Lingkungan melalui AMDAL di Indonesia

    “Dari pengisian KA-ANDAL hingga penerbitan SKKL, prosedur AMDAL memastikan setiap proyek mengikuti ketentuan lingkungan dan meminimalkan dampak negatif. Tahapan administratif dan teknis ini diatur oleh UU 32/2009, PP 22/2021, dan Permen LHK 4/2021.”

    Persetujuan Lingkungan merupakan izin yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak signifikan terhadap lingkungan hidup. Salah satu instrumen utama dalam persetujuan lingkungan adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

    AMDAL bertujuan untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, serta mengelola dampak lingkungan dari suatu proyek atau usaha sebelum kegiatan tersebut dijalankan. Proses ini diatur dalam beberapa regulasi utama, yaitu:

    • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
    • Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
    • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL

    Pengertian AMDAL

    Pasal 1 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PP 22/2021) menjelaskan bahwa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah Kajian mengenai dampak penting pada Lingkungan Hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat. pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

    Persyaratan Pengajuan Persetujuan Lingkungan melalui AMDAL

    • Persyaratan Pemeriksaan Formulir KA-ANDAL

    1. Surat Permohonan
    2. Surat Arahan Persetujuan Lingkungan
    3. Nomor Induk Berusaha (NIB)
    4. Surat pernyataan bahwa kegiatan masih dalam tahap perencanaan
    5. Draft formulir KA-ANDAL
    6. Bukti registrasi lembaga penyusun AMDAL (jika menggunakan pihak ketiga)
    7. Bukti sertifikasi kompetensi penyusun AMDAL
    8. Dokumen izin lainnya yang relevan
    • Persyaratan Penilaian Dokumen ANDAL, RKL, dan RPL

    1. Surat Permohonan
    2. NIB
    3. Surat Pernyataan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL)
    4. Dokumen final KA-ANDAL yang telah disahkan
    5. Bukti kesesuaian pemanfaatan ruang
    6. Persetujuan awal terkait rencana usaha/kegiatan
    7. Persetujuan teknis dari instansi terkait
    8. Draft dokumen ANDAL, RKL, dan RPL
    9. Bukti hasil konsultasi publik
    10. Dokumen izin lainnya

    Proses Pengajuan Persetujuan Lingkungan melalui AMDAL

    Tahapan Penyusunan dan Penilaian AMDAL

    Secara umum, pengajuan AMDAL mencakup dua tahap utama:

    1. Penyusunan Formulir Kerangka Acuan (KA-ANDAL)
    2. Penyusunan dan Penilaian Dokumen ANDAL, RKL, dan RPL

    Proses Penyusunan Formulir Kerangka Acuan (KA-ANDAL)

    • Pengisian Data di Amdalnet

    Pelaku usaha mengunggah data dan dokumen melalui Amdalnet serta mengajukan permohonan pemeriksaan KA-ANDAL di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

    • Pemeriksaan Kelengkapan Administrasi

    Pemeriksaan oleh instansi terkait untuk memastikan dokumen telah lengkap dan sesuai format.

    • Penunjukan Tim Ahli dan Pelaksanaan Rapat Pemeriksaan KA-ANDAL

    Komisi Penilai AMDAL mengadakan rapat dengan tim ahli untuk menilai kelayakan KA-ANDAL.

    • Penerbitan Berita Acara Kesepakatan KA-ANDAL

    Jika disetujui, dokumen KA-ANDAL menjadi dasar untuk penyusunan dokumen AMDAL berikutnya.

    • Proses Penyusunan dan Penilaian ANDAL, RKL, dan RPL

    1. Pengisian data di Amdalnet & pengajuan permohonan penilaian ANDAL, RKL-RPL ke PTSP
    2. Penilaian administrasi oleh instansi lingkungan hidup
    3. Undangan dan identifikasi daftar ahli untuk rapat penilaian
    4. Penilaian mandiri oleh Tim Uji Kelayakan (TUK) selama maksimal 50 hari kerja
    5. Rapat penilaian AMDAL & perbaikan dokumen jika diperlukan
    6. Penyampaian hasil uji kelayakan dan penerbitan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL)

    Waktu Penyelesaian

    • Pemeriksaan KA-ANDAL: 10 hari kerja sejak dinyatakan lengkap secara administrasi
    • Penilaian ANDAL, RKL-RPL: 50 hari kerja sejak dokumen diajukan dan dinyatakan lengkap

    AMDAL merupakan instrumen penting dalam pengelolaan lingkungan yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum menjalankan kegiatan yang berdampak besar terhadap lingkungan. Proses ini terdiri dari penyusunan KA-ANDAL, penyusunan dokumen AMDAL, serta uji kelayakan hingga penerbitan SKKL. 

    Dengan mengikuti prosedur yang benar, pelaku usaha dapat memastikan proyeknya berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan.

    Butuh Bantuan Mengurus Persetujuan Lingkungan dan AMDAL? GOLAW.id siap membantu Anda dalam mengajukan AMDAL, mulai dari penyusunan dokumen hingga penerbitan izin. Hubungi tim ahli kami melalui [email protected] atau klik disini untuk konsultasi. 

    Referensi: 

    https://amdalnet.menlhk.go.id/#/home/tata-cara/amdal

    https://pelayananterpadu.menlhk.go.id/index.php/perizinan/jenis-layanan/87-persetujuan-lingkungan.html 

    https://sippn.menpan.go.id/pelayanan-publik/8146068/pemerintah-kab-tanah-bumbu/permohonan-persetujuan-lingkungan-melalui-penyusunan-amdal-dan-uji-kelayakan 

  • Jenis-jenis Koperasi di Indonesia: Mana yang Cocok untuk Anda?

    Jenis-jenis Koperasi di Indonesia: Mana yang Cocok untuk Anda?

    Jenis-jenis Koperasi di Indonesia: Mana yang Cocok untuk Anda?

    “Jenis koperasi di Indonesia menurut KBLI sangat beragam. Setiap koperasi wajib memiliki izin usaha sesuai ketentuan untuk menjalankan kegiatan simpan pinjam.”

    Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan individu atau badan hukum yang beroperasi berdasarkan prinsip kebersamaan dan kekeluargaan. Di Indonesia, koperasi memiliki berbagai jenis yang disesuaikan dengan kebutuhan anggotanya. Jenis koperasi ini telah diklasifikasikan dalam Keputusan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perizinan Usaha Berbasis Risiko untuk Usaha Simpan Pinjam Koperasi.

    Setiap koperasi harus memiliki izin usaha sesuai dengan kategori dan kegiatan operasionalnya. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat yang ingin mendirikan koperasi untuk memahami jenis-jenis koperasi serta regulasi yang mengaturnya.

    Berikut ini adalah jenis-jenis koperasi di Indonesia berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) terbaru.

    Pengertian Koperasi

    Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian (UU Koperasi), menjelaskan Koperasi adalah badan usaha yang dibentuk oleh orang atau koperasi lain dengan mengumpulkan modal bersama dari para anggota untuk menjalankan usaha yang bisa memenuhi kebutuhan ekonomi, sosial, dan budaya sesuai prinsip-prinsip koperasi.

    Jenis-jenis Koperasi di Indonesia Berdasarkan KBLI

    • Koperasi Simpan Pinjam Primer (KBLI 64141)

    Koperasi ini hanya berfokus pada usaha simpan pinjam dan anggotanya terdiri dari individu. Koperasi ini bertujuan untuk memberikan akses keuangan bagi anggotanya dengan sistem yang lebih fleksibel dibandingkan perbankan konvensional.

    • Koperasi Simpan Pinjam Sekunder (KBLI 64143)

    Jenis koperasi ini memiliki konsep yang sama dengan KSP Primer, tetapi anggotanya adalah koperasi-koperasi lain. Koperasi ini berperan sebagai penyedia layanan simpan pinjam bagi koperasi anggota.

    • Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Primer (KBLI 64145)

    Koperasi ini beroperasi berdasarkan prinsip syariah dan tidak menggunakan sistem bunga. Selain itu, koperasi ini juga dapat mengelola dana sosial seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf (maal).

    • Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Sekunder (KBLI 64147)

    Jenis koperasi ini melayani koperasi-koperasi lain yang ingin menerapkan sistem keuangan syariah dalam pengelolaan keuangannya.

    • Unit Simpan Pinjam Koperasi Primer (KBLI 64142)

    Merupakan unit usaha dalam koperasi primer yang menyediakan layanan simpan pinjam untuk anggotanya, meskipun koperasi tersebut memiliki kegiatan usaha lain di luar bidang keuangan.

    • Unit Simpan Pinjam Koperasi Sekunder (KBLI 64144)

    Sama dengan unit simpan pinjam koperasi primer, tetapi khusus untuk koperasi sekunder yang melayani koperasi-koperasi lain.

    • Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Koperasi Primer (KBLI 64146)

    Unit usaha dalam koperasi primer yang mengadopsi sistem keuangan syariah serta dapat mengelola dana sosial berbasis syariah.

    • Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Koperasi Sekunder (KBLI 64148)

    Merupakan unit usaha dalam koperasi sekunder yang beroperasi dengan prinsip syariah dan melayani koperasi-koperasi lain yang ingin menggunakan layanan tersebut.

    Proses Perizinan Koperasi Simpan Pinjam di Indonesia

    Semua jenis koperasi di atas harus memiliki izin usaha yang diterbitkan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS-RBA). Karena termasuk kategori usaha dengan risiko tinggi, koperasi wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta pemenuhan izin lainnya.

    Proses pemenuhan izin ini harus diselesaikan dalam waktu tiga hari dan diverifikasi oleh pemerintah sesuai dengan wilayah operasional koperasi, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.

    Tips Memilih Jenis Koperasi yang Tepat

    Jika Anda ingin bergabung atau mendirikan koperasi, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan agar sesuai dengan kebutuhan:

    1. Pahami Tujuan Anda – Jika Anda mencari layanan simpan pinjam, maka Koperasi Simpan Pinjam (KSP) bisa menjadi pilihan. Jika ingin berbasis syariah, pilih Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS).
    2. Periksa Keanggotaan – Jika Anda seorang individu, bergabunglah dengan koperasi primer. Namun, jika Anda mewakili koperasi lain, pilih koperasi sekunder.
    3. Cek Legalitas Koperasi – Pastikan koperasi yang Anda pilih telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha yang sah.
    4. Perhatikan Manfaat dan Program yang Ditawarkan – Beberapa koperasi menawarkan keuntungan lebih dalam hal pinjaman, bagi hasil, atau program sosial seperti pengelolaan zakat dan wakaf.

    Dengan memahami jenis-jenis koperasi dan proses perizinannya, Anda bisa memilih koperasi yang paling sesuai dengan kebutuhan usaha atau finansial Anda.

    Butuh Bantuan Mengurus Izin Koperasi? GOLAW.id siap membantu Anda dalam proses pendirian dan perizinan koperasi dengan cepat dan sesuai regulasi. Hubungi kami sekarang melalui [email protected] atau klik disini untuk mendapatkan solusi hukum terbaik bagi usaha Anda.

  • Usaha Pertambangan: Kenali Jenis Izin dan Dasar Hukumnya

    Usaha Pertambangan: Kenali Jenis Izin dan Dasar Hukumnya

    Usaha Pertambangan: Kenali Jenis Izin dan Dasar Hukumnya

    “Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib untuk operasional legal dan sesuai regulasi. Dengan IUP, bisnis lebih aman, investasi meningkat, dan lingkungan terjaga.”

    Sektor pertambangan merupakan salah satu pilar utama perekonomian Indonesia. Dengan melimpahnya sumber daya mineral dan batubara, aktivitas pertambangan memerlukan regulasi yang jelas agar dapat berjalan secara legal, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi negara serta masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah mewajibkan setiap pelaku usaha pertambangan untuk memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

    Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap mengenai pengertian, jenis, dasar hukum, tujuan, dan manfaat izin usaha pertambangan berdasarkan peraturan terbaru di Indonesia.

    Jenis-Jenis Izin Usaha Pertambangan

    Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022, perizinan usaha pertambangan terdiri dari beberapa jenis, yaitu:

    • Izin Usaha Pertambangan (IUP)

    1. Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) → Wilayah yang ditetapkan oleh pemerintah untuk kegiatan pertambangan.
    2. IUP Eksplorasi → Izin untuk melakukan penelitian dan eksplorasi potensi sumber daya mineral atau batubara.
    3. IUP Operasi Produksi → Izin untuk melakukan kegiatan penambangan setelah tahap eksplorasi selesai.
    • Izin Pertambangan Rakyat (IPR)

    Diberikan kepada perseorangan atau kelompok masyarakat yang melakukan aktivitas pertambangan skala kecil di wilayah tertentu.

    • Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)

    Izin khusus untuk penambangan batuan seperti pasir, kerikil, tanah urug, dan batu kapur.

    • Izin Khusus di Bidang Pertambangan

    1. Izin Pengangkutan dan Penjualan → Izin untuk mendistribusikan dan menjual hasil tambang.
    2. Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) → Diperlukan oleh perusahaan yang menyediakan jasa penunjang pertambangan seperti eksplorasi, pengolahan, dan pengangkutan.

    Dasar Hukum Izin Usaha Pertambangan

    Izin usaha pertambangan di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan utama, yaitu:

    1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
    2. Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).
    3. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
    5. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara (Permen ESDM 7/2020), yang kemudian dicabut sebagian dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Permen ESDM 10/2023).

    Tujuan dan Manfaat Izin Usaha Pertambangan

    • Tujuan IUP

    1. Mengatur dan mengawasi kegiatan pertambangan agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
    2. Meningkatkan penerimaan negara dari sektor pertambangan melalui pajak dan royalti.
    3. Menjamin bahwa pertambangan dilakukan secara berkelanjutan dan ramah lingkungan.
    4. Mencegah praktik pertambangan ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
    • Manfaat IUP

    1. Kepastian Hukum → Perusahaan dapat beroperasi secara legal dan menghindari sanksi hukum.
    2. Keamanan Investasi → Memudahkan pelaku usaha dalam mendapatkan pendanaan dan bekerja sama dengan pihak lain.
    3. Mencegah Eksploitasi Berlebihan → Regulasi memastikan eksploitasi sumber daya dilakukan dengan bertanggung jawab.
    4. Meningkatkan Lapangan Kerja → Industri pertambangan yang tertata dengan baik membuka lebih banyak kesempatan kerja bagi masyarakat.
    5. Pemberdayaan Masyarakat Sekitar → Perusahaan diwajibkan melakukan tanggung jawab sosial dan pembangunan bagi komunitas sekitar.

    Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah elemen penting dalam menjalankan bisnis pertambangan di Indonesia. Dengan memiliki IUP, perusahaan tidak hanya dapat beroperasi secara legal dan aman, tetapi juga turut mendukung pertumbuhan ekonomi, investasi, serta kelestarian lingkungan.

    Apakah Anda sedang mengurus izin usaha pertambangan atau membutuhkan konsultasi hukum terkait perizinan? Golaw.id siap membantu Anda! Konsultasikan kebutuhan legal Anda sekarang dan pastikan bisnis pertambangan Anda berjalan sesuai regulasi. Hubungi kami hari ini melalui [email protected] atau klik disini untuk konsultasi dan bantuan profesional! 

  • Wajib Tahu! Perbedaan Merger dan Akuisisi pada PT

    Wajib Tahu! Perbedaan Merger dan Akuisisi pada PT

    “Merger dan akuisisi adalah dua strategi korporasi berbeda yang memiliki dampak hukum dan operasional tersendiri bagi perusahaan. Artikel ini membahas perbedaan, tantangan, serta kelebihan dan kekurangannya berdasarkan regulasi Indonesia.”

    Merger dan akuisisi (M&A) merupakan strategi korporasi yang kerap digunakan perusahaan untuk ekspansi, efisiensi, atau meningkatkan daya saing. Meskipun sering disamakan, kedua konsep ini memiliki perbedaan mendasar dari segi hukum, operasional, dan implikasi bisnis. 

    Artikel ini mengulas perbedaan tersebut berdasarkan regulasi Indonesia, serta tantangan dalam implementasinya.

    Definisi Hukum Merger dan Akuisisi

    Merger

    Menurut Pasal 1 angka 9 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), merger adalah penggabungan dua atau lebih perseroan ke dalam satu perseroan yang telah ada. Proses ini mengakibatkan:

    • Berakhirnya status badan hukum perusahaan yang bergabung; dan
    • Pengalihan seluruh aset dan kewajiban ke perusahaan penerima.

    Contoh: Merger XL Axiata dengan Smartfren pada Desember 2024, menjadi XLSmart.

    Akuisisi

    Diatur dalam Pasal 1 angka 11 UU PT sebagai pengambilalihan saham perseroan oleh badan hukum atau perseorangan, yang mengakibatkan peralihan kontrol. Perusahaan yang diakuisisi tetap mempertahankan status hukumnya. 

    Contoh: Akuisisi Tokopedia oleh TikTok (2024), di mana TikTok mengakuisisi 75% saham Tokopedia.

    Perbandingan Merger dan Akuisisi

    Berikut perbedaan utama merger dan akuisisi dari aspek hukum, operasional, dan bisnis:

    Tabel Perbedaan Merger dan Akuisisi
    Tabel Perbedaan Merger dan Akuisisi

    Tantangan Penerapan Regulasi M&A di Indonesia

    • Efektivitas Pengawasan KPPU

    Keterbatasan sumber daya dan kompleksitas transaksi M&A menyulitkan KPPU mendeteksi pelanggaran, seperti praktik monopoli terselubung atau akuisisi silang.

    • Transparansi Proses

    Pelaku usaha kerap tidak mengungkapkan informasi lengkap kepada pemegang saham minoritas atau regulator, memicu konflik kepentingan.

    • Prosedur Administratif yang Rumit

    Proses merger memerlukan persetujuan RUPS, pemberitahuan kreditor, dan pendaftaran ke Kemenkumham, menghabiskan waktu 3-6 bulan.

    • Perlindungan Pemegang Saham Minoritas

    Pemegang saham minoritas rentan dirugikan dalam akuisisi, terutama jika tidak diberikan hak tagih atau penawaran harga saham yang adil.

    • Celah Hukum

    Beberapa perusahaan menggunakan skema holding company atau akuisisi bertahap untuk menghindari ambang batas pelaporan ke KPPU.

    • Dampak Sosial-Ekonomi

    Merger dan akuisisi di sektor strategis (perbankan, energi) berisiko memicu PHK massal atau kenaikan harga layanan jika tidak dikelola dengan baik.

    Kelebihan dan Kekurangan Merger

    Kelebihan Merger:

    1. Perusahaan yang bergabung akan punya lebih banyak sumber daya, seperti karyawan, modal, dan fasilitas.
    2. Merger bisa membuat perusahaan menjadi lebih besar dan lebih kuat di pasar.
    3. Dengan bergabung, perusahaan bisa menghemat biaya operasional dan menjadi lebih efisien.
    4. Merger dapat memperluas jaringan pelanggan dan memperbesar peluang bisnis.
    5. Bisa meningkatkan kemampuan perusahaan untuk mendapatkan dana atau pinjaman.

    Kekurangan Merger:

    1. Proses merger biasanya rumit dan memerlukan waktu lama karena adanya perusahaan yang dibubarkan.
    2. Kadang terjadi benturan budaya kerja antara dua perusahaan yang digabungkan, sehingga bisa mengganggu kinerja.
    3. Jika tidak dikelola dengan baik, merger bisa menyebabkan pengurangan karyawan (PHK) karena ada posisi yang tumpang tindih.
    4. Risiko terjadinya monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat jika perusahaan hasil merger terlalu besar.

    Kelebihan dan Kekurangan Akuisisi

    Kelebihan Akuisisi:

    1. Proses akuisisi biasanya lebih cepat dan sederhana dibanding merger.
    2. Perusahaan yang mengakuisisi bisa langsung memperluas pasar dan menguasai aset perusahaan yang diakuisisi.
    3. Akuisisi bisa menekan persaingan bisnis karena perusahaan pesaing sudah diambil alih.
    4. Memudahkan perusahaan untuk mendapatkan teknologi, produk, atau sumber daya baru dari perusahaan yang diakuisisi.
    5. Prosedur lebih sederhana karena tidak ada perusahaan yang dibubarkan, hanya pengalihan pengendali saja.

    Kekurangan Akuisisi:

    1. Biaya akuisisi bisa sangat besar, terutama jika perusahaan yang diakuisisi cukup besar.
    2. Jika tidak dikelola dengan baik, bisa terjadi konflik antara manajemen lama dan baru.
    3. Risiko kegagalan integrasi, misalnya perbedaan budaya kerja atau sistem manajemen.
    4. Bisa menimbulkan masalah hukum atau pengawasan dari pemerintah jika akuisisi menyebabkan perusahaan terlalu dominan di pasar.
    5. Kadang karyawan perusahaan yang diakuisisi merasa tidak nyaman dan memilih keluar setelah akuisisi.

    Rekomendasi untuk Pelaku Usaha

    1. Lakukan Due Diligence Komprehensif
      • Evaluasi aspek hukum, keuangan, dan reputasi perusahaan yang diakuisisi.
      • Pastikan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    2. Kolaborasi dengan Regulator

    Konsultasi dengan KPPU sejak tahap perencanaan untuk menghindari pembatalan mendadak.

          3. Perhatikan Aspek Sosial

    Siapkan skema mitigasi dampak merger dan akuisisi terhadap karyawan dan konsumen.

    Merger cocok untuk menciptakan sinergi jangka panjang, sementara akuisisi efektif untuk ekspansi cepat. Pemilihan strategi harus mempertimbangkan tujuan bisnis, kapasitas keuangan, dan risiko regulasi. Perusahaan disarankan melakukan risk assessment dan berkolaborasi dengan ahli hukum untuk meminimalkan potensi kerugian.

    Dapatkan konsultasi langsung dari pakar hukum bisnis di Golaw.id.  Hubungi Kami Sekarang melalui [email protected] atau klik disini!

    Author : Aulina Nadhira

    Editor : Farhan Izzatul Ulya

    Referensi:

    https://www.jurnal.id/id/blog/definisi-dan-perbedaan-utama-dari-merger-dan-akuisisi/

    https://accounting.binus.ac.id/2023/10/19/memahami-perbedaan-merger-dan-akuisisi-perusahaan/

  • PT PMA atau KPPA? Pilihan Terbaik untuk Perusahaan Asing

    PT PMA atau KPPA? Pilihan Terbaik untuk Perusahaan Asing

    PT PMA atau KPPA? Pilihan Terbaik untuk Perusahaan Asing

    “PT PMA memungkinkan investor asing menjalankan bisnis langsung di Indonesia, sedangkan KPPA hanya untuk keperluan perwakilan tanpa kegiatan komersial. Pahami perbedaan PT PMA atau KPPA untuk pilihan terbaik.”

    Investasi asing berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia. Bagi investor asing yang ingin masuk ke pasar Indonesia, ada dua pilihan utama: Mendirikan Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA) atau Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA).

    Meskipun keduanya terkait dengan bisnis asing di Indonesia, tujuan dan aturan yang mengatur keduanya sangat berbeda. Agar tidak salah pilih, mari kita bahas perbedaannya secara sederhana dan mudah dipahami.

    Definisi PT PMA dan KPPA

    PT PMA (Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing)

    PT PMA adalah badan usaha berbentuk PT yang dimiliki oleh investor asing, baik sepenuhnya maupun sebagian. Dikarenakan berbentuk PT, maka PT PMA dapat secara langsung beroperasi di Indonesia dan terlibat dalam aktivitas bisnis seperti produksi, penjualan, atau jasa.

    Aturan mengenai PT PMA dapat ditemukan dalam Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa PT PMA dapat didirikan oleh:

    • Warga Negara Asing;
    • Badan Usaha Asing; dan/atau
    • Pemerintah Asing.

    KPPA (Kantor Perwakilan Perusahaan Asing)

    Sementara itu, KPPA bukanlah perusahaan yang melakukan bisnis langsung di Indonesia. KPPA adalah kantor perwakilan yang  didirikan di Indonesia untuk mewakili suatu perusahaan asing. 

    Singkatnya, PT PMA berfungsi sebagai perusahaan yang menjalankan bisnis di Indonesia, sementara KPPA hanya bertindak sebagai perwakilan di Indonesia tanpa kegiatan komersial apapun.

    Perbedaan PT PMA dan KPPA

    Tabel Perbedaan PT PMA dan KPPA Perusahaan Asing
    Tabel Perbedaan PT PMA dan KPPA Perusahaan Asing

    Perbedaan Kegiatan yang Diperbolehkan

    Kegiatan yang Dapat Dilakukan PT PMA

    • Melakukan transaksi bisnis di Indonesia, seperti menjual barang atau jasa secara langsung;
    • Memiliki aset dan properti di Indonesia; dan
    • Menghasilkan pendapatan dan mendapatkan keuntungan.

    Kegiatan yang Dapat Dilakukan KPPA

    Sesuai dengan Pasal 16 Peraturan BKPM 4/2021, KPPA tidak boleh melakukan kegiatan komersial. Kegiatan KPPA terbatas pada:

    1. Menjadi pengawas, penghubung, koordinator, dan mengurus kepentingan perusahaan asing yang diwakilinya;
    2. Melakukan riset pasar dan promosi; dan
    3. Mempersiapkan pendirian dan pengembangan usaha PT PMA di Indonesia.

    Jika Anda adalah investor asing yang ingin menjalankan bisnis dan memperoleh keuntungan langsung di Indonesia, maka PT PMA adalah pilihan terbaik

    Namun, jika Anda hanya ingin membuka kantor perwakilan untuk mengurus komunikasi bisnis tanpa menjalankan aktivitas komersial dan jika perusahaan asing Anda hanya bertujuan untuk melakukan riset pasar atau kegiatan promosi, tanpa menjalankan operasi bisnis langsung di Indonesia, Anda dapat memilih KPPA.

    Pastikan untuk memahami regulasi yang berlaku sebelum mendirikan usaha agar sesuai dengan hukum di Indonesia.

    Konsultasikan legalitas bisnis, pengurusan izin PT PMA dan KPPA dengan GOLAW. Hubungi kami melalui  [email protected] atau klik disini !

    Author : Aulina Nadhira

    Editor : Farhan Izzatul Ulya

  • Mau Mendirikan PT? Ini Hal- hal yang Wajib Ada dalam Anggaran Dasar PT

    Mau Mendirikan PT? Ini Hal- hal yang Wajib Ada dalam Anggaran Dasar PT

    Mau Mendirikan PT? Ini Hal- hal yang Wajib Ada dalam Anggaran Dasar PT

    “Pelajari apa saja yang harus ada dalam Anggaran Dasar PT sesuai dengan UU PT. Panduan lengkap ini membantu Anda memahami syarat, struktur, dan ketentuan penting dalam pendirian perusahaan.”

    Saat hendak mendirikan Perseroan Terbatas (PT), ada dokumen penting yang harus disiapkan, yaitu Anggaran Dasar. Anggaran Dasar berisi aturan dan pedoman dasar untuk menjalankan suatu perusahaan, termasuk hubungan antar masing-masing organ PT. Anggaran Dasar juga menjadi syarat utama agar PT dapat didaftarkan ke Kementerian Hukum guna memperoleh status badan hukum yang sah.

    Pembuatan Anggaran Dasar tidak bisa sembarangan karena harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas beserta perubahannya (UU PT). Berdasarkan UU PT, terdapat beberapa hal yang wajib dicantumkan dalam Anggaran Dasar PT. 

    Berikut merupakan beberapa ketentuan yang wajib ada dan dicantumkan dalam Anggaran Dasar PT:

    Hal yang Wajib ada di dalam Anggaran Dasar PT

    • Nama dan tempat kedudukan PT

    Nama PT merupakan nama yang digunakan untuk identitas Perseroan agar berbeda dari Perseroan lain. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas (PP 43/2011) menyebutkan, setiap Perseroan wajib memiliki Nama Perseroan. Syarat membuat Nama Perseroan tercantum di dalam Pasal 5 dan Pasal 8 PP 43/2011, yaitu: 

    1. Ditulis mengunakan huruf latin;
    2. Nama PT tidak boleh sama dengan PT lain yang telah terdaftar;
    3. Nama tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan;
    4. Tidak boleh sama atau menyerupai nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali telah memperoleh izin dari lembaga terkait;
    5. Tidak boleh berupa angka, rangkaian angka, huruf, atau rangkaian huruf yang tidak membentuk suatu kata;
    6. Tidak mempunyai arti sebagai Perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata;
    7. Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Perseroan; 
    8. Sesuai dengan maksud, tujuan, serta kegiatan usaha Perseroan, apabila maksud, tujuan, dan kegiatan usaha tersebut akan digunakan sebagai bagian dari Nama Perseroan; dan
    9. Wajib mencantumkan frasa “Perseroan Terbatas” atau singkatannya, “PT”. Jika perusahaan merupakan PT terbuka, tambahkan singkatan “Tbk” di akhir nama.

    Maksud, tujuan dan kegiatan usaha PT

    1. Harus mencantumkan dengan jelas bidang usaha yang hendak dijalankan;
    2. Tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
    3. Sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI):
    • KBLI yang digunakan adalah KBLI yang terupdate (menggunakan KBLI 2020),
    • Mencantumkan KBLI yang sesuai dengan rencana usaha yang akan dijalankan, karena hanya KBLI yang sudah dicantumkan tersebut yang dapat diperoleh izin usahanya. 

    Jangka waktu berdirinya PT

    Bisa ditentukan dalam periode tertentu atau tidak terbatas (selama PT menjalankan kegiatan usahanya).

    Struktur permodalan PT

    Modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor harus jelas

    Berdasarkan UU PT, tidak terdapat minimal nominal modal dasar kecuali untuk jenis usaha tertentu yang diatur oleh regulasi sektoral. Sementara berdasarkan Pasal 33 UU PT, nilai modal ditempatkan dan modal disetor adalah sekurang-kurangnya 25% dari modal dasar. Baik modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor, harus dicantumkan secara jelas jumlah atau nilainya (dalam rupiah), jumlah lembar sahamnya, nilai per lembar sahamnya, dan besaran masing-masing pemegang saham.

    Jenis saham yang diterbitkan serta hak-hak yang melekat pada saham tersebut

    Jenis- jenis saham yang terdapat di dalam PT, yaitu:

    • Saham Biasa (Common Stock)

    Saham biasa adalah klasifikasi saham standar yang dimiliki oleh PT. Pemegang saham biasa memiliki hak-hak umum tanpa keistimewaan khusus, misalnya hak suara penuh dalam RUPS serta hak atas dividen dan sisa kekayaan perusahaan secara proporsional, atau tanpa hak suara​. Secara umum, menurut Pasal 84 ayat (1) UU PT,  setiap saham memberikan satu hak suara di RUPS​. Namun, anggaran dasar dapat menentukan lain. 

    • Saham Preferen (Preferred Stock)

    Saham preferen adalah jenis saham yang memberikan hak istimewa kepada pemiliknya dibanding pemegang saham biasa. Anggaran Dasar perusahaan boleh mengatur adanya saham dengan hak-hak khusus yang berbeda dari saham biasa. 

    Hak khusus tersebut dapat diantaranya seperti (i) hak untuk mendapat dividen atau aset perusahaan lebih dulu dibanding saham biasa, (ii) hak untuk mencalonkan anggota Direksi dan/ atau anggota Dewan Komisaris, dan (iii) hak untuk mendapatkan bagian dari sisa kekayaan PT lebih dahulu dibandingkan pemegang saham jenis lainnya saat proses likuidasi (Pasal 53 ayat (4) UU PT).

    Susunan Direksi dan Dewan Komisaris

    Jumlah dan struktur Direksi dan Dewan Komisaris

    Jumlah direksi maupun dewan komisaris masing-masing adalah 1 (satu) orang. Namun apabila terdapat lebih dari 1 (satu) orang, maka salah satu diantaranya harus menjadi Direktur Utama atau Komisaris Utama. Jumlah, struktur, beserta identitas anggota Direksi dan Dewan Komisaris dapat diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar.

    Kewenangan Direksi dan Dewan Komisaris 

    Meskipun Direksi berwenang penuh dalam mengurus perusahaan, UU PT menetapkan bahwa untuk tindakan tertentu, Direksi harus mendapat persetujuan RUPS atau Dewan Komisaris. Dengan demikian, Direksi memiliki batasan tertentu dalam menjalankan kewenangannya (Pasal 98 ayat (2) UU PT). Batasan-batasan atas kewenangan Direksi dapat diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar. 

    Tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Direksi dan Dewan Komisaris

    Baik pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian anggota Direksi maupun Dewan Komisaris, dilakukan melalui RUPS. Anggaran Dasar dapat mengatur lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut.

    • Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

    RUPS adalah rapat yang diselenggarakan oleh perusahaan (PT) sebagai forum resmi bagi para pemegang saham untuk mengambil keputusan yang berkaitan dengan perusahaan. 

    Berdasarkan tujuannya, RUPS dibagi menjadi 2, yaitu RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa. Anggaran Dasar dapat menentukan apa saja agenda yang termasuk dalam RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa, tata caranya, jumlah kuorumnya, dan lain-lain.

    • Pembagian dividen

    Syarat untuk membagikan dividen kepada pemegang saham telah diatur dalam UU PT, yaitu harus memiliki laba bersih, saldo laba positif, dan telah menyisihkan untuk dana cadangan. Anggaran Dasar dapat menetapkan tata cara lebih lanjut untuk pembagian dividen. 

    Hal-Hal yang Dilarang Ada dalam Anggaran Dasar PT

    Selain hal-hal yang wajib ada, Anggaran Dasar PT dilarang mengatur hal-hal sebagai berikut:

    • Ketentuan tentang Penerimaan Bunga Tetap Atas Saham

    Pemegang saham hanya boleh memperoleh keuntungan berupa dividen, bukan bunga tetap (Pasal 15 ayat (3) UU PT).

    • Larangan Mencantumkan Ketentuan yang Memberikan Manfaat Pribadi kepada Pendiri atau Pihak Lain

    Anggaran Dasar tidak boleh memuat ketentuan yang memberikan manfaat pribadi kepada pendiri atau pihak lain, karena untuk mencegah adanya penyalahgunaan wewenang dan memastikan bahwa kepentingan perusahaan serta pemegang saham lainnya tetap terjaga. 

    Misalnya, aturan yang mengharuskan perusahaan memberikan keuntungan khusus kepada pendiri yang tidak diberikan kepada pemegang saham lainnya (Pasal 15 ayat (3) UU PT).

    • Larangan Menetapkan Kuorum RUPS yang Lebih Rendah dari Ketentuan UU PT

    Pasal 86 ayat (1) UU PT mengatur bahwa Anggaran Dasar tidak boleh menentukan kuorum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang lebih kecil daripada yang ditetapkan oleh UU PT. Artinya, AD tidak boleh menetapkan persyaratan kehadiran atau pengambilan keputusan dalam RUPS yang lebih rendah dari standar minimum yang telah ditetapkan oleh undang-undang.

    • Larangan Mengatur Hal-Hal yang Tidak Sesuai dengan Maksud dan Tujuan Perusahaan

    Setiap ketentuan dalam Anggaran Dasar harus selaras dengan maksud dan tujuan pendirian perusahaan. Pencantuman hal-hal yang tidak relevan atau tidak mendukung tujuan perusahaan dapat dianggap tidak sah dan berpotensi menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.

    Anggaran Dasar merupakan dokumen fundamental dalam pendirian PT yang mengatur berbagai aspek penting dalam pengelolaan perusahaan. Selain harus memenuhi ketentuan dalam UU PT, isi Anggaran Dasar juga tidak boleh bertentangan dengan hukum yang berlaku. Dengan memahami ketentuan ini, pendiri perusahaan bisa memastikan bahwa PT yang didirikan memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat beroperasi dengan baik.

    Butuh bantuan dalam penyusunan Anggaran Dasar PT yang sesuai dengan peraturan? GoLaw siap membantu Anda dalam proses pendirian PT dan pembuatan dokumen hukum lainnya. Hubungi kami sekarang di [email protected] untuk konsultasi!

    👉 Konsultasikan sekarang!

    Author : Aulina Nadhira

    Editor : Farhan Izzatul Ulya

  • 4 Kasus Sengketa Merek Terbaru di Indonesia dan Penyelesaiannya Sesuai UU Merek

    4 Kasus Sengketa Merek Terbaru di Indonesia dan Penyelesaiannya Sesuai UU Merek

    4 Kasus Sengketa Merek Terbaru di Indonesia dan Penyelesaiannya Sesuai UU Merek

    “Pelajari 4 contoh sengketa merek terkenal di Indonesia, seperti TikTok dan Gudang Garam, lengkap dengan analisis hukumnya. Simak cara penyelesaian sesuai UU Merek 2016.”

    Hak merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar untuk menggunakan merek tersebut dalam kegiatan perdagangan. Di Indonesia, merek merupakan aset penting bagi perusahaan karena merek mewakili identitas, reputasi, dan nilai jual suatu produk atau jasa. Perlindungan hukum terhadap merek sangat krusial untuk mencegah penyalahgunaan, pemalsuan, atau penjiplakan yang bisa merugikan pemilik sah.

    Dasar hukum utama perlindungan merek di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek). Dalam praktiknya, kasus sengketa merek terus meningkat seiring dengan pesatnya pertumbuhan bisnis, baik lokal maupun internasional. Sengketa ini berdampak pada citra, keberlangsungan usaha, hingga potensi kerugian finansial yang besar.

    Kasus Sengketa Merek Terkenal di Indonesia (2023–2024)

    Sengketa Merek TikTok

    Pada tahun 2023, TikTok menghadapi masalah merek dengan pihak lokal yang lebih dahulu mendaftarkan nama “TikTok” untuk kategori produk tertentu di Indonesia. Pihak lokal tersebut mengklaim hak eksklusif atas merek “TikTok” untuk produk mainan anak, yang berbeda dengan layanan media sosial milik ByteDance.

    Putusan: Pengadilan memutuskan bahwa merek “TikTok” milik ByteDance tetap bisa digunakan karena perbedaan kelas barang, namun mendorong penyelesaian administratif di DJKI agar tidak terjadi konflik di masa depan.

    Pelajaran: Perusahaan global harus segera mendaftarkan merek mereka di Indonesia sebelum diluncurkan secara resmi agar terhindar dari pembajakan merek (brand squatting).

    Sengketa Merek Hugo Boss

    Kasus ini melibatkan merek fesyen “Hugo Boss” asal Jerman dengan pemilik merek lokal yang mendaftarkan merek serupa untuk produk pakaian pria. Hugo Boss menggugat karena merek lokal dianggap menjiplak nama dan logo yang membingungkan konsumen.

    Putusan: Pengadilan memenangkan Hugo Boss dan menyatakan bahwa merek lokal harus dibatalkan karena melanggar prinsip itikad baik dan dapat menyesatkan konsumen (Pasal 21 ayat (1) UU Merek).

    Pelajaran: Itikad baik menjadi syarat penting dalam pendaftaran merek. Jika terbukti meniru merek terkenal, pendaftar bisa kalah dalam gugatan.

    Sengketa Merek Polo vs Polo Ralph Lauren

    Indonesia memiliki merek “Polo” yang sudah lebih dulu terdaftar oleh PT Polo Ralph Lauren Indonesia, tetapi kemudian muncul merek “Polo by Ralph Lauren” yang berasal dari luar negeri. Kedua pihak mengklaim merek tersebut atas dasar hak dagang.

    Putusan: DJKI dan pengadilan menilai ada cukup perbedaan antara kedua merek dari sisi logo dan segmentasi pasar. Namun konsumen bisa tetap bingung sehingga beberapa produk asing dilarang beredar jika tidak melalui pemilik merek lokal.

    Pelajaran: Perbedaan logo atau desain tidak cukup jika nama merek sangat mirip dan berada pada kategori produk yang sama.

    Sengketa Merek Gudang Garam vs Gudang Baru

    Kasus ini terjadi ketika merek rokok “Gudang Baru” muncul di pasar dan diduga memanfaatkan popularitas “Gudang Garam” yang sudah lama dikenal masyarakat. Gudang Garam mengajukan gugatan pembatalan terhadap merek “Gudang Baru” karena dianggap menumpang ketenaran.

    Putusan: Pengadilan menyatakan bahwa merek “Gudang Baru” harus dibatalkan karena menyerupai merek terkenal yang telah ada sebelumnya dan berpotensi menyesatkan konsumen.

    Pelajaran: Merek terkenal mendapatkan perlindungan ekstra meskipun belum digunakan di semua kategori produk.

    Mekanisme Penyelesaian Sengketa Merek di Indonesia

    A. Jalur Litigasi

    • Dilakukan melalui Pengadilan Niaga
    • Biaya dan waktu relatif tinggi (rata-rata 6–12 bulan)
    • Cocok jika terjadi pelanggaran berat atau peniruan oleh kompetitor besar

    B. Jalur Non-Litigasi

    • Mediasi di DJKI: proses damai antara pemilik merek
    • Negosasi: solusi langsung antar pihak
    • Arbitrase: lebih cepat dan rahasia, namun memerlukan kesepakatan awal

    Strategi Perlindungan Merek yang Efektif

    1. Daftarkan merek segera di DJKI sebelum produk diluncurkan
    2. Lakukan pencarian merek terlebih dahulu untuk menghindari kesamaan
    3. Gunakan pemantauan online untuk mendeteksi pelanggaran
    4. Konsultasikan dengan ahli HKI sebelum ekspansi merek ke luar negeri
    5. Tindakan hukum cepat terhadap pelanggaran akan memperkuat posisi merek

     Analisis dan Tren Sengketa Merek di Indonesia

    • Kasus merek meningkat seiring e-commerce dan ekspansi global
    • Merek asing banyak menghadapi sengketa karena belum mendaftar di Indonesia
    • Tren pengadilan cenderung mendukung pemilik pertama yang mendaftar resmi
    • Tantangan utama: pemalsuan digital, iklan palsu, dan pelanggaran di platform online

    Sengketa merek di Indonesia menunjukkan pentingnya pendaftaran dan perlindungan yang cepat dan tepat. Pelaku usaha harus bersikap proaktif dalam menjaga identitas mereknya. Perlu adanya penguatan regulasi dan edukasi publik mengenai pentingnya hak merek, serta peningkatan pengawasan di ranah digital.

    Punya masalah sengketa merek atau butuh pendampingan hukum merek dagang? Tim ahli kami di golaw.id siap membantu Anda menyusun strategi perlindungan merek dan menyelesaikan sengketa secara efektif. Hubungi kami di [email protected]  atau langsung konsultasi via WhatsApp: Klik di sini.

    Author: Aulina Nadhira

    Referensi: 

    https://jasamerek.com/blog/contoh-pelanggaran-hak-merek/ 

    https://mebiso.com/wiki/kasus-sengketa-merek-tiktok/ 

    https://hakpaten.id/contoh-kasus-sengketa-merek-di-indonesia/