Bagaimana Cara Mengajukan Tax Holiday dan Tax Allowance Pada Menu Fasilitas OSS?

Bagaimana Cara Mengajukan Tax Holiday dan Tax Allowance Pada Menu Fasilitas OSS?

“Langkah dan kriteria pengajuan Tax Holiday atau Tax Allowance di OSS dimulai dari investasi ≥ Rp100 miliar hingga status industri pionir. Perusahaan hanya dapat memilih salah satu fasilitas.”

Proses permohonan Tax Holiday Pada Menu Fasilitas OSS

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (Selanjutnya disebut PM KMK No. 130 Tahun 2020) dan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2020 tentang Rincian Bidang Usaha Dan Jenis Produksi Industri Pionir Serta Tata Cara Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (Selanjutnya disebut Per BKPM No.7 Tahun 2020), Wajib Pajak badan yang melakukan penanaman modal baru pada Industri Pionir dapat memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Kegiatan Usaha Utama yang dilakukan.

Jika melihat Fasilitas Berusaha terkait Tax Holiday maka dapat dibedakan menjadi dua yakni berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 5 PM KMK No. 130 Tahun 2020, dan lebih lanjut dapat dijelaskan bahwa diantara kedua nya dapat dibedakan yakni sebagai berikut : 

  1. Pasal 3 PM KMK No. 130 Tahun 2020

Untuk dapat memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan, Wajib Pajak badan harus memenuhi kriteria:

  1. Merupakan Industri Pionir;
  2. Berstatus sebagai badan hukum Indonesia;
  3. Melakukan penanaman modal baru yang belum pernah diterbitkan:
  • keputusan mengenai pemberian atau pemberitahuan mengenai penolakan pengurangan Pajak Penghasilan badan;
  • keputusan mengenai pemberian fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu berdasarkan Pasal 3 lA Undang-Undang Pajak Penghasilan;
  • pemberitahuan mengenai pemberian pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya berdasarkan Pasal 29A Peraturan Pemerintah mengenai penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan; dan
  • keputusan mengenai pemberian fasilitas Pajak Penghasilan pada Kawasan Ekonomi Khusus berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus;
  1. Mempunyai nilai rencana penanaman modal baru paling sedikit sebesar Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
  2. memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan; dan
  3. berkomitmen untuk mulai merealisasikan rencana penanaman modal paling lambat 1 (satu) tahun setelah diterbitkannya keputusan pengurangan Pajak Penghasilan badan.
  • Dalam hal ini yang dimaksud Industri pionir meliputi :
  1. industri logam dasar hulu:
  • Besi baja; atau
  • Bukan besi baja,
    tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
  1. Industri pemurnian atau pengilangan minyak dan gas bumi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
  2. Industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi, gas alam, dan/ atau batubara tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
  3. Industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
  4. Industri kimia dasar anorganik tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
  5. Industri bahan baku utama farmasi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
  6. Industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedik, atau elektroterapi;
  7. Industri pembuatan komponen utama peralatan elektronika atau telematika;
  8. Industri pembuatan mesin dan komponen utama mesin;
  9. Industri pembuatan komponen pembuatan robotik  yang mendukung industri pembuatan mesin-mesin;
  10. Industri pembuatan komponen utama mesin pembangkit tenaga listrik;
  11. Industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utama kendaraan bermotor;
  12. Industri pembuatan komponen utama kapal;
  13. Industri pembuatan komponen utama kereta api;
  14. Industri pembuatan komponen utama pesawat terbang dan aktivitas penunjang industri dirgantara;
  15. Industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan yang menghasilkan bubur kertas (pulp) tanpa atau beserta turunannya;
  16. Infrastruktur ekonomi; atau
  17. Ekonomi digital yang mencakup aktivitas pengolahan data, hosting, dan kegiatan yang berhubungan dengan itu.

Wajib pajak dalam negeri selain memenuhi kriteria diatas harus melampirkan surat keterangan fiskal seluruh pemegang saham yang tercatat dalam akta pendirian atau akta perubahan terakhir, yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

  1. Pasal 5 PM KMK No. 130 Tahun 2020 

Untuk wajib pajak yang tidak eligible pada pasal 3 atau  wajib pajak melakukan penanaman modal pada bidang usaha yang tidak tercantum sebagai Industri Pionir, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan.

Dan Untuk dapat memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan, Wajib Pajak badan harus memenuhi kriteria:

  1. Merupakan Industri Pionir;
  2. Berstatus sebagai badan hukum Indonesia;
  3. Melakukan penanaman modal baru yang belum pernah diterbitkan:
    • Keputusan mengenai pemberian atau pemberitahuan mengenai penolakan pengurangan Pajak Penghasilan badan;
    • Keputusan mengenai pemberian fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu berdasarkan Pasal 3 lA Undang-Undang Pajak Penghasilan;
    • Pemberitahuan mengenai pemberian pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya berdasarkan Pasal 29A Peraturan Pemerintah mengenai penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan; dan 
  1. Keputusan mengenai pemberian fasilitas Pajak Penghasilan pada Kawasan Ekonomi Khusus berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus;
  2. Mempunyai nilai rencana penanaman modal baru paling sedikit sebesar Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
  3. Memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan;
  4. Skor kriteria kuantitatif Industri Pionir mencapai paling sedikit 80 (delapan puluh); dan 
  5. Wajib pajak dalam negeri selain memenuhi kriteria diatas harus melampirkan surat keterangan fiskal seluruh pemegang saham yang tercatat dalam akta pendirian atau akta perubahan terakhir, yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Bagaimana Proses dan Data yang Diperlukan Untuk Proses Pengajuan Tax Allowance?

Dapat ditinjau berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau Di daerah tertentu. Bahwa dijelaskan untuk mendapatkan diberikan fasilitas Tax Allowance, penanaman modal harus dilakukan pada :

  1. Bidang-bidang usaha yang terdapat atau termasuk pada Lampiran 1 PP No.78/2019; dan
  2. Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) PP 78/2019 dijelaskan kriteria yang harus dipenuhi diantaranya :
  3. Memiliki nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor;
  4. Memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar; atau
  5. Memiliki kandungan lokal yang tinggi.

Catatan : 

Harus dijadikan perhatian bahwa untuk pengajuan Tax Holiday dan Tax Allowance hanya bisa dimohonkan salah satunya, sebab dalam hal ini pemanfaatan fasilitas hanya dapat dinikmati satu saja oleh setiap perusahaan.

Butuh pendampingan mengurus Tax Holiday dan Tax Allowance? Hubungi tim GOLAW.id di sales@golaw.id atau klik disini sekarang juga untuk berkonsultasi dengan Konsultan kami!

Author: Khaerul Anam (Konsultan GOLAW.id)

Artikel Terkait