Bagaimana Cara Mengurus Pengalihan Saham PT?

Pengalihan Saham

Bagaimana Cara Mengurus Pengalihan Saham PT?

“Pengalihan saham PT dilakukan dengan mengikuti anggaran dasar, mendapat persetujuan perseroan, serta wajib dilaporkan ke Kemenkumham.”

Dalam Perseroan Terbatas (PT), saham adalah bukti kepemilikan seseorang atau perusahaan di dalam perusahaan tersebut. Pemilik saham berhak mendapatkan sebagian keuntungan dan aset perusahaan sesuai jumlah saham yang dimiliki.

Saham bisa dialihkan atau dipindahtangankan kepada orang lain sesuai aturan yang berlaku. Proses ini sering terjadi dalam dunia bisnis, baik karena jual beli, warisan, maupun perubahan struktur perusahaan.

Lalu, bagaimana cara mengurus pengalihan saham di PT? Simak penjelasan berikut ini!

Apa Itu Pengalihan Saham?

Pengalihan saham adalah proses memindahkan hak kepemilikan saham dari satu pihak ke pihak lain. Artinya, pemegang saham lama tidak lagi memiliki hak atas saham tersebut, dan hak tersebut beralih kepada pemegang saham baru.

Aturan tentang pengalihan saham diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) yang telah diperbarui oleh Undang-Undang Cipta Kerja (UU 6/2023).

Proses pengalihan saham harus mengikuti ketentuan yang tercantum dalam anggaran dasar perusahaan dan peraturan perundang-undangan.

Alasan Terjadinya Pengalihan Saham

Pengalihan saham bisa terjadi karena beberapa alasan, seperti:

  • Penjualan saham kepada orang lain
  • Pewarisan saham dari pemilik yang meninggal dunia
  • Hadiah atau hibah saham
  • Restrukturisasi perusahaan (merger atau akuisisi)
  • Pemindahan saham kepada pihak lain untuk kepentingan tertentu

Syarat Pengalihan 

Sebelum melakukan pengalihan saham, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:

  1. Mengikuti Anggaran Dasar Perusahaan
    Setiap PT memiliki anggaran dasar yang mengatur apakah saham bisa dialihkan dan kepada siapa saham bisa diberikan.
  2. Persetujuan Organ Perseroan
    Dalam beberapa kasus, pengalihan saham memerlukan persetujuan dari direksi atau rapat umum pemegang saham (RUPS).
  3. Hak Prioritas (Right of First Refusal)
    Pemegang saham yang ingin menjual sahamnya harus menawarkan saham tersebut terlebih dahulu kepada pemegang saham lain sebelum menjualnya kepada pihak luar.
  4. Persetujuan Instansi Berwenang
    Untuk sektor usaha tertentu, pengalihan saham perlu mendapat persetujuan dari instansi pemerintah.

Macam-Macam Mekanisme dan Prosedur Pengalihan Saham

Ada beberapa cara pengalihan saham yang umum terjadi, yaitu:

  • Jual Beli Saham

Jual beli saham adalah cara paling umum dalam pengalihan saham. Proses ini terjadi ketika pemegang saham menjual sahamnya kepada pemegang saham lain atau pihak luar. Dalam perusahaan tertutup, pemegang saham wajib menawarkan sahamnya kepada pemegang saham lain terlebih dahulu sebelum menjualnya kepada pihak ketiga.

  • Pewarisan Saham

Jika pemegang saham meninggal dunia, sahamnya bisa diwariskan kepada ahli waris. Pengalihan saham ini tidak memerlukan akta jual beli, tetapi harus dilengkapi dengan dokumen seperti surat kematian dan surat keterangan ahli waris.

  • Restrukturisasi Perusahaan

Dalam proses merger, akuisisi, atau konsolidasi, saham bisa dialihkan kepada perusahaan baru atau perusahaan yang mengakuisisi. Contohnya, saat perusahaan A mengakuisisi perusahaan B, maka saham pemegang saham perusahaan B akan dialihkan kepada perusahaan A.

  • Hibah atau Hadiah

Pengalihan saham juga bisa dilakukan melalui hibah atau hadiah. Namun, proses ini tetap membutuhkan persetujuan dan pencatatan resmi.

Proses pengalihan saham terdiri dari beberapa tahapan, yaitu:

  1. Membuat Akta Pengalihan Saham
    Akta ini bisa dibuat di hadapan notaris atau dengan perjanjian tertulis di bawah tangan, tergantung kesepakatan para pihak.
  2. Penyampaian Akta ke Perusahaan
    Akta pengalihan saham diserahkan ke perusahaan untuk dicatat dalam daftar pemegang saham.
  3. Pencatatan oleh Direksi
    Direksi perusahaan wajib mencatat perubahan pemegang saham dan melaporkannya kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) melalui sistem AHU Online dalam waktu maksimal 30 hari sejak tanggal pencatatan.
  4. Perubahan Anggaran Dasar (Jika Diperlukan)
    Jika pengalihan saham menyebabkan perubahan susunan pemegang saham, perusahaan harus membuat perubahan anggaran dasar dan melaporkannya ke Menkumham.

Pengalihan saham di PT bisa terjadi karena berbagai alasan seperti jual beli, warisan, atau restrukturisasi perusahaan. Proses ini harus mengikuti aturan yang berlaku, baik yang tercantum dalam anggaran dasar perusahaan maupun UU PT.

Bagi Anda yang ingin melakukan pengalihan saham, pastikan semua syarat dan prosedur dipenuhi agar prosesnya sah secara hukum.

Ingin mengurus pengalihan saham PT dengan mudah dan aman? GOLAW.id siap membantu Anda dalam proses pembuatan akta, pencatatan pemegang saham, hingga pelaporan ke Menkumham. Konsultasikan kebutuhan hukum bisnis Anda sekarang melalui [email protected] atau klik disini!

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *