Bagaimana Cara Mengurus TDG? Ini Syarat dan Prosedurnya!
“Tanda Daftar Gudang adalah izin wajib bagi setiap pemilik gudang yang dapat diurus secara online melalui OSS dengan syarat memiliki NIB dan melengkapi dokumen teknis gudang. Tanpa TDG, pemilik gudang dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.”
Gudang memiliki peran penting dalam rantai distribusi dan perdagangan, terutama bagi produsen dan distributor. Secara sederhana, gudang adalah tempat untuk menyimpan barang yang dapat diperdagangkan.
Pemerintah mengatur bahwa setiap pemilik gudang wajib memiliki izin berupa Tanda Daftar Gudang (TDG). Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (PP 29/2021).
Kini, pengurusan TDG dapat dilakukan secara online melalui Online Single Submission (OSS). Lalu, apa saja syarat dan prosedur pengajuannya?
Apa Itu Tanda Daftar Gudang (TDG)?
Tanda Daftar Gudang (TDG) adalah bukti resmi bagi pemilik gudang bahwa gudangnya telah terdaftar dan memiliki izin operasional sesuai aturan. Berdasarkan PP 29/2021, TDG termasuk dalam kategori Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).
Jenis Gudang
Pasal 60 PP 29/2021 menyebutkan bahwa Gudang memiliki 2 jenis, yaitu:
- Gudang Tertutup
- Gudang Tertutup Golongan A, yang memiliki kriteria:
- Luas 100m2 sampai dengan 1000m2; dan/ atau
- Memiliki kapasitas penyimpanan antara 360m3 sampai dengan 3.600m3.
- Gudang Tertutup Golongan B, dengan kriteria:
- Luas di atas 1000m2 sampai dengan 2.500m2; dan/ atau
- Kapasitas penyimpanan di atas 3.600m3 sampai dengan 9.000m3.
- Gudang Tertutup Golongan C, kriterianya yaitu:
- Luas di atas 2.500m2; dan/ atau
- Kapasitas penyimpanan di atas 9.000 m3.
- Gudang Tertutup Golongan D, kriterianya adalah:
- Gudang berbentuk silo atau tangki; dan/ atau
- Kapasitas penyimpanan paling sedikit 762m3 atau 400 ton.
- Gudang Terbuka
2. Gudang terbuka memiliki kriteria luas paling sedikit 1.000m2.
Kemudian Pasal 69 PP 29/2021 menyebutkan Gudang yang dikecualikan dari TDG, yaitu:
- Gudang yang berada pada tempat penimbunan berikat;
- Gudang yang berada pada tempat penimbunan di bawah pengawasan direktorat jenderal yang membidangi kepabeanan; dan
- Gudang yang melekat dengan usaha ritel/eceran yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara Barang dagangan eceran, atau Gudang yang melekat dengan tempat produksi.
Syarat Pengajuan Tanda Daftar Gudang (TDG)
Sebelum mengajukan TDG, pemilik gudang harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diperoleh melalui OSS. Setelah itu, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan, antara lain:
-
Informasi Gudang:
- Alamat dan titik koordinat gudang.
- Foto tampak depan, samping kanan, samping kiri, belakang, dan dalam gudang.
- Formulir data teknis TDG.
-
Lampiran Data Teknis TDG:
- Nama dan alamat penanggung jawab (direktur).
- Nomor KTP, Paspor, atau KITAS.
- Email perusahaan dan nomor telepon penanggung jawab.
- Luas dan kapasitas gudang.
- Golongan gudang (berpendingin / tidak berpendingin)
- Jenis gudang berdasarkan komoditi yang disimpan.
- Isi dalam gudang.
Prosedur Pengajuan Tanda Daftar Gudang (TDG) di OSS
Berikut langkah-langkah pengajuan TDG melalui sistem OSS:
- Daftar NIB di OSS
Pemilik gudang wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan memilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai. - Masuk ke Menu PB UMKU – TDG
Pilih menu Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) dan cari opsi Tanda Daftar Gudang (TDG). - Pilih KBLI yang Sesuai
- Jika gudang berada di lokasi yang sama dengan kantor usaha, pilih KBLI utama perusahaan.
- Jika gudang terpisah dari kantor usaha, gunakan salah satu KBLI berikut:
- 52101 (Pergudangan dan Penyimpanan)
- 52102 (Aktivitas Cold Storage)
- 52109 (Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya)
- Unggah Dokumen Persyaratan
Semua dokumen diunggah dalam format PDF melalui OSS. - Verifikasi Data oleh Pemerintah
Pemerintah akan meninjau dokumen yang diajukan. Jika ada kekurangan, pemilik gudang harus melakukan perbaikan dan mengunggah ulang dokumen. - TDG Terbit dan Dapat Dicetak
Jika pengajuan disetujui, TDG akan terbit dan bisa dicetak sendiri.
Sanksi Jika Tidak Memiliki TDG
Pemilik gudang yang tidak memiliki TDG dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan PP 33/2019, PP 29/2021, dan Permendag 90/2014. Sanksi ini meliputi:
-
Peringatan Tertulis
Diberikan maksimal 2 kali dengan tenggat waktu 14 hari kerja.
-
Penutupan Sementara
- Jika setelah 14 hari tidak mengurus TDG, gudang akan ditutup sementara.
- Barang boleh dikeluarkan, tetapi tidak boleh ada pemasukan barang baru.
Denda Administratif
Jika dalam 30 hari setelah penutupan sementara TDG belum diurus, pemilik gudang akan dikenakan denda.
Mengurus Tanda Daftar Gudang (TDG) adalah kewajiban bagi setiap pemilik gudang agar dapat beroperasi secara legal. Proses pendaftarannya kini lebih mudah karena bisa dilakukan secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Untuk mendapatkan TDG, pemilik gudang harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan melengkapi dokumen seperti alamat gudang, foto gudang, serta formulir data teknis. Setelah dokumen diunggah dan diverifikasi oleh pemerintah, TDG akan diterbitkan dan bisa langsung dicetak secara mandiri.
Jika gudang beroperasi tanpa TDG, pemiliknya bisa dikenakan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, penutupan gudang sementara, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha. Oleh karena itu, pastikan Anda segera mengurus TDG untuk menghindari risiko hukum dan kelancaran bisnis Anda.
Jika Anda membutuhkan bantuan dalam mengurus TDG atau izin usaha lainnya, GOLAW.id siap membantu Anda! Hubungi kami sekarang melalui [email protected] atau klik disini untuk mendapatkan solusi hukum terbaik bagi bisnis Anda.