Bagaimana Cara Mengurus TDG? Ini Syarat dan Prosedurnya!

Cara Mengurus TDG

Bagaimana Cara Mengurus TDG? Ini Syarat dan Prosedurnya!

“Tanda Daftar Gudang adalah izin wajib bagi setiap pemilik gudang yang dapat diurus secara online melalui OSS dengan syarat memiliki NIB dan melengkapi dokumen teknis gudang. Tanpa TDG, pemilik gudang dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.”

Gudang memiliki peran penting dalam rantai distribusi dan perdagangan, terutama bagi produsen dan distributor. Secara sederhana, gudang adalah tempat untuk menyimpan barang yang dapat diperdagangkan.

Pemerintah mengatur bahwa setiap pemilik gudang wajib memiliki izin berupa Tanda Daftar Gudang (TDG). Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) yang menetapkan aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 (PP 29/2021) tentang penyelenggaraan perdagangan.

Kini, pengurusan TDG dapat dilakukan secara online melalui Online Single Submission (OSS). Lalu, apa saja syarat dan prosedur pengajuannya?

Apa Itu Tanda Daftar Gudang (TDG)?

Tanda Daftar Gudang (TDG) adalah bukti resmi bahwa sebuah gudang telah terdaftar dan memiliki izin operasional sesuai aturan. Berdasarkan PP 29/2021, TDG termasuk dalam kategori Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).

Syarat Pengajuan Tanda Daftar Gudang (TDG)

Sebelum mengajukan TDG, pemilik gudang harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diperoleh melalui OSS. Setelah itu, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan, antara lain:

  • Informasi Gudang:

  1. Alamat dan titik koordinat gudang.
  2. Foto tampak depan, samping kanan, samping kiri, belakang, dan dalam gudang.
  3. Formulir data teknis TDG.
  • Lampiran Data Teknis TDG:

  1. Nama dan alamat penanggung jawab (direktur).
  2. Nomor KTP, Paspor, atau KITAS.
  3. Email dan nomor telepon perusahaan.
  4. Luas dan kapasitas gudang.
  5. Golongan dan jenis gudang berdasarkan komoditi yang disimpan.

Prosedur Pengajuan Tanda Daftar Gudang (TDG) di OSS

Berikut langkah-langkah pengajuan TDG melalui sistem OSS:

  • Daftar NIB di OSS

Pemilik gudang wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan memilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai.

  1. Masuk ke Menu PB UMKU – TDG
    Pilih menu Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) dan cari opsi Tanda Daftar Gudang (TDG).
  2. Pilih KBLI yang Sesuai

Jika gudang berada di lokasi yang sama dengan kantor usaha, pilih KBLI utama perusahaan.

         Jika gudang terpisah dari kantor usaha, gunakan salah satu KBLI berikut:

    1. 52101 (Pergudangan dan Penyimpanan)
    2. 52102 (Aktivitas Cold Storage)
    3. 52109 (Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya)
  • Unggah Dokumen Persyaratan
    Semua dokumen diunggah dalam format PDF melalui OSS.
  • Verifikasi Data oleh Pemerintah
    Pemerintah akan meninjau dokumen yang diajukan. Jika ada kekurangan, pemilik gudang harus melakukan perbaikan dan mengunggah ulang dokumen.
  • TDG Terbit dan Dapat Dicetak
    Jika pengajuan disetujui, TDG akan terbit secara otomatis dan bisa dicetak sendiri.

Sanksi Jika Tidak Memiliki TDG

Pemilik gudang yang tidak memiliki TDG dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan PP 33/2019, PP 29/2021, dan Permendag 90/2014. Sanksi ini meliputi:

  • Peringatan Tertulis

Diberikan maksimal 2 kali dengan tenggat waktu 14 hari kerja.

  • Penutupan Sementara

  1. Jika setelah 14 hari tidak mengurus TDG, gudang akan ditutup sementara.
  2. Barang boleh dikeluarkan, tetapi tidak boleh ada pemasukan barang baru.
  • Denda Administratif

Jika dalam 30 hari setelah penutupan sementara TDG belum diurus, pemilik gudang akan dikenakan denda.

  • Pencabutan Perizinan Berusaha

Jika setelah dikenakan denda masih belum mengurus TDG, izin usaha bisa dicabut dan baru bisa mengajukan kembali setelah 5 tahun.

Mengurus Tanda Daftar Gudang (TDG) adalah kewajiban bagi setiap pemilik gudang agar dapat beroperasi secara legal. Proses pendaftarannya kini lebih mudah karena bisa dilakukan secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Untuk mendapatkan TDG, pemilik gudang harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan melengkapi dokumen seperti alamat gudang, foto gudang, serta formulir data teknis. Setelah dokumen diunggah dan diverifikasi oleh pemerintah, TDG akan diterbitkan dan bisa langsung dicetak secara mandiri.

Jika gudang beroperasi tanpa TDG, pemiliknya bisa dikenakan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, penutupan gudang sementara, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha. Oleh karena itu, pastikan Anda segera mengurus TDG untuk menghindari risiko hukum dan kelancaran bisnis Anda.

Jika Anda membutuhkan bantuan dalam mengurus TDG atau izin usaha lainnya, GOLAW.id siap membantu Anda! Hubungi kami sekarang melalui [email protected] atau klik disini untuk mendapatkan solusi hukum terbaik bagi bisnis Anda.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *