Cara Mudah Daftar Merek Internasional di Indonesia Melalui Protokol Madrid!
“Protokol Madrid memudahkan pemilik merek Indonesia melindungi merek di berbagai negara. Hanya dengan satu permohonan melalui DJKI, kemudian diteruskan ke WIPO, mempercepat proses dan menurunkan biaya pendaftaran.”
Dalam dunia bisnis global, memiliki merek yang terdaftar secara internasional sangat penting agar bisnis Anda tetap aman dari penyalahgunaan di negara lain. Jika Anda ingin mendaftarkan merek internasional dari Indonesia, ada cara mudah melalui sistem Protokol Madrid.
Memiliki merek yang terdaftar secara internasional ini penting, karena perlindungan merek bersifat teritorial. Artinya perlindungan hukum atas merek yang terdaftar hanya berlaku di wilayah negara tempat merek tersebut didaftarkan. Dengan demikian, merek yang terdaftar di Indonesia hanya terlindungi di Indonesia dan tidak otomatis memperoleh perlindungan di negara lain.
Sebaliknya, merek asing yang terdaftar di negara lain (contoh: Singapura) hanya mendapatkan perlindungan hukum di negara tersebut dan tidak dilindungi oleh hukum Indonesia. Oleh karena itu, pemilik merek perlu mendaftarkan mereknya secara terpisah di setiap negara tempat bisnisnya beroperasi agar merek tersebut terlindungi di negara-negara tersebut.
Apa Itu Protokol Madrid?
Protokol Madrid adalah perjanjian internasional yang dibuat oleh WIPO untuk mempermudah perlindungan merek di berbagai negara. Melalui Protokol Madrid, proses untuk mendapatkan perlindungan hukum terhadap merek Anda di berbagai negara dapat dilakukan melalui satu permohonan saja. Indonesia telah menjadi bagian dari Protokol Madrid sejak 2017, sehingga bisnis lokal dapat dengan mudah mengajukan pendaftaran merek internasional melalui Protokol Madrid.
Sistem ini memudahkan pemilik merek untuk mendapatkan perlindungan di banyak negara anggota Protokol Madrid. Permohonan diajukan lewat DJKI, lalu diteruskan ke International Bureau (IB) di WIPO, dan kemudian dikirim ke negara-negara anggota Protokol Madrid
Anggota Protokol Madrid
Hingga saat ini, sudah ada 115 negara yang menjadi anggota Protokol Madrid. Indonesia menjadi anggota ke 100 Protokol Madrid seperti yang dikutip melalui Panduan Praktis tentang Perlindungan Merek Dagang untuk Wirausaha Indonesia yang dibuat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Negara- negara anggota Protokol Madrid, yaitu:

Negara- negara lainnya dapat Anda lihat melalui website WIPO.
Peraturan Pendaftaran Merek Internasional di Indonesia
Di Indonesia, pendaftaran merek internasional melalui Protokol Madrid diatur dalam beberapa regulasi, antara lain:
- Pasal 52 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek)
- Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2017 tentang Pengesahan Madrid Protocol (Perpres 92/2017)
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Merek Internasional (PP 22/2018)
Syarat Daftar Merek Internasional
Sebelum mengajukan pendaftaran merek internasional melalui Protokol Madrid, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
- Merek sudah terdaftar atau dalam proses permohonan pendaftaran di Indonesia
- Mengisi formulir dalam bahasa Inggris
- Mengajukan permohonan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)
- Melampirkan dokumen identitas pemohon (individu/perusahaan)
- Menentukan kelas barang/jasa sesuai kategori bisnis
- Pemohon merupakan warga negara Indonesia, berdomisili atau berkedudukan hukum di wilayah Indonesia, dan/atau memiliki kegiatan usaha di wilayah Indonesia.
Langkah Mudah Pendaftaran Merek Internasional
- Ajukan Permohonan ke DJKI
Pemohon mengajukan permohonan ke DJKI dengan formulir dan dokumen pendukung, yaitu:
- Formulir MM2
- Bukti Pengajuan Merek di Indonesia
- Surat Kuasa (Bila mengajukan melalui Konsultan Kekayaan Intelektual Terdaftar)
- Bila ingin mendaftarkan merek ke negara Uni Eropa dan US, terdapat formulir tambahan yang harus diisi (formulir MM 17 khusus negara Uni Eropa dan MM 18 khusus US).
- DJKI Mengirim Permohonan ke World Intellectual Property Organization (WIPO)
Sebelum mengirimkan permohonan ke WIPO, DJKI akan melakukan validasi dan sertifikasi permohonan pendaftaran merek internasional. Jika dokumen lengkap, DJKI akan meneruskan permohonan ke WIPO.
- Pemeriksaan Dokumen oleh WIPO
WIPO memeriksa kelengkapan dokumen, mencatat dan mengumumkan permohonan pendaftaran internasional dalam daftar registrasi. Jika lolos, merek akan mendapatkan International Registration Number dan permohonan tersebut akan dikirimkan ke kantor merek negara tujuan.
- Proses di Negara Tujuan
Permohonan diteruskan ke kantor merek masing-masing negara tujuan untuk dievaluasi sesuai aturan di negara tersebut. Prosesnya memakan waktu antara 12 sampai dengan 18 bulan.
- Pengumuman dan Publikasi
Jika permohonan disetujui, pendaftaran merek akan diumumkan dan merek Anda resmi terdaftar di negara-negara tujuan.
Keuntungan dan Tantangan Mendaftarkan Merek Internasional melalui Protokol Madrid
Keuntungan:
- Praktis dan efisien, satu permohonan bisa berlaku di banyak negara
- Perlindungan hukum yang kuat untuk merek Anda
- Lebih hemat waktu dan biaya dibandingkan mendaftar satu per satu di tiap negara
Tantangan:
- Setiap negara memiliki aturan berbeda dalam pemeriksaan merek
- Biaya pemeliharaan pendaftaran di beberapa negara bisa lebih mahal
Berapa Lama Masa Berlaku Merek Internasional?
Pendaftaran merek melalui Protokol Madrid ini berlaku selama 10 tahun sejak tanggal pendaftaran dan dapat diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Ingin Daftarkan Merek Internasional dengan Mudah? Serahkan ke Ahlinya! Pendaftaran merek internasional bisa menjadi proses yang rumit, tetapi Anda tidak perlu khawatir. GOLAW.id siap membantu mengurus seluruh prosesnya hingga selesai. Konsultasikan dengan kami sekarang di [email protected] atau Klik Disini!
Author : Aulina Nadhira
Editor : Farhan Izzatul Ulya