Category: Regulasi Ketenagakerjaan

Informasi terbaru serta panduan praktis mengenai regulasi ketenagakerjaan di Indonesia untuk memastikan bisnis Anda tetap patuh dan terhindar dari sanksi hukum.

  • Jangan Abaikan! Begini Cara Melaporkan WLKP agar Terhindar dari Sanksi

    Jangan Abaikan! Begini Cara Melaporkan WLKP agar Terhindar dari Sanksi

    Jangan Abaikan! Begini Cara Melaporkan WLKP agar Terhindar dari Sanksi

    “WLKP wajib dilaporkan oleh semua perusahaan setiap tahun melalui Sisnaker atau OSS. Jika tidak, ada risiko sanksi pidana atau denda.”

    Sebagai pemilik usaha, Anda memiliki kewajiban untuk memenuhi berbagai aturan ketenagakerjaan, termasuk melaporkan data ketenagakerjaan perusahaan. Laporan ini bukan sekadar formalitas, tetapi bagian penting dalam memastikan transparansi serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.

    Namun, bagaimana cara melakukan pelaporan ini, apa saja yang harus disiapkan, dan apa konsekuensi jika tidak melaksanakannya? Simak panduan lengkapnya di bawah ini.

    Apa Itu Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP)?

    Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) adalah laporan yang harus dibuat oleh setiap pemilik usaha mengenai kondisi ketenagakerjaan di perusahaannya. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (UU 7/1981) dan beberapa peraturan turunannya.

    Melalui WLKP, pemerintah dapat mengawasi kepatuhan perusahaan terhadap hak-hak tenaga kerja, menganalisis kondisi ketenagakerjaan nasional, serta menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran.

    Siapa yang Wajib Melaporkan WLKP?

    Semua perusahaan atau pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja wajib melakukan WLKP, tanpa memandang skala usaha ataupun status badan usahanya. UU 7/1981mendefinisikan perusahaan sangat luas, yaitu “setiap bentuk usaha yang mempekerjakan buruh dengan tujuan mencari keuntungan atau tidak, baik milik swasta maupun milik negara”.

    Pelaporan WLKP berlaku untuk:

    1. Perusahaan yang baru berdiri.
    2. Perusahaan yang mengalami perubahan status, seperti pindah lokasi, berhenti sementara, atau beroperasi kembali.
    3. Perusahaan yang akan tutup atau dibubarkan.
    4. Perusahaan yang sudah beroperasi, wajib melakukan laporan berkala setiap tahun.

    Kapan Harus Melapor Ketenagakerjaan?

    Waktu atau momen penyampaian WLKP telah diatur secara jelas dalam UU No. 7/1981. Secara umum, perusahaan wajib menyampaikan laporan dalam tiga situasi utama:

    1. Setelah Pendirian atau Mulai Operasional Perusahaan – Dalam waktu paling lambat 30 hari sejak perusahaan berdiri dan mulai menjalankan kegiatan usaha, laporan pertama harus disampaikan​. Kewajiban ini juga berlaku jika perusahaan beroperasi kembali setelah sempat dihentikan, atau jika perusahaan dipindahkan lokasinya;
    2. Setiap Tahun (Laporan Rutin Tahunan) – Setelah laporan awal di atas, pengusaha wajib melaporkan setiap tahun keadaan ketenagakerjaan perusahaannya​. Artinya, minimal satu kali dalam setahun harus ada laporan WLKP yang diperbarui. Tidak ditentukan secara spesifik bulan atau tanggalnya dalam UU, namun praktiknya perusahaan melaporkan sekali setiap 12 bulan sejak laporan sebelumnya;
    3. Sebelum Perusahaan Berhenti atau Bubar – Jika perusahaan berencana menghentikan usaha (tutup sementara) atau membubarkan diri (tutup permanen), ataupun memindahkan lokasi ke tempat lain, maka 30 hari sebelum tindakan tersebut perusahaan wajib melaporkan rencana tersebut ke Kemenaker​. 

    Dengan ketiga poin di atas, jelas bahwa batas waktu WLKP adalah: 30 hari setelah mulai usaha (laporan awal), 30 hari sebelumnya untuk rencana tutup/pindah, dan setiap tahun untuk laporan rutin. Perusahaan harus menjadwalkan pelaporan tahunannya agar tidak terlewat dari rentang 12 bulan sejak laporan terakhir. Ketaatan pada jadwal ini akan melindungi perusahaan dari potensi sanksi akibat terlambat atau lupa melapor.

    Cara dan Prosedur Pelaporan WLKP

    Pelaporan WLKP sekarang dilakukan secara online melalui sistem yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Online Single Submission (OSS). Berikut langkah-langkahnya:

    • Pendaftaran Akun

    • Pengusaha harus memiliki akun di Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker) dengan mendaftarkan email, nomor HP, dan NIK.
    • Pengisian Data Perusahaan

    1. Masukkan data perusahaan seperti nama, alamat, dan kontak yang bisa dihubungi.
    2. Lengkapi informasi tenaga kerja, termasuk jumlah pekerja, status hubungan kerja, dan gaji.
    • Pelaporan Perubahan atau Pelaporan Tahunan

    1. Jika ada perubahan status perusahaan (misalnya pindah lokasi atau tutup), laporkan dalam waktu 30 hari sebelum atau setelah perubahan terjadi.
    2. Jika perusahaan beroperasi seperti biasa, lakukan pelaporan berkala setiap tahun pada bulan Desember.
    • Pengelolaan Data Tenaga Kerja

    1. Laporkan tenaga kerja dalam negeri dengan mengisi data seperti NIK, nama, jabatan, pendidikan, dan status kerja.
    2. Laporkan tenaga kerja asing secara manual dengan mencantumkan IMTA dan izin lainnya.
    • Laporan Tambahan yang Harus Disertakan

    Selain data tenaga kerja, pengusaha juga wajib melaporkan informasi berikut:

    1. Hubungan Industrial: Perjanjian kerja, pengupahan, jaminan sosial, dan perselisihan kerja.
    2. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3): Informasi mengenai fasilitas kesehatan kerja, pelatihan K3, dan pengelolaan limbah.
    3. Pelatihan dan Pemagangan: Jika perusahaan memiliki program pelatihan atau magang, hal ini juga harus dilaporkan.

    Apa Sanksinya Jika Tidak Melaporkan WLKP?

    Pemerintah memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban ini. Berdasarkan Pasal 10 UU 7/1981, pengusaha yang tidak melaporkan WLKP dapat dikenakan sanksi berupa:

    • Pidana kurungan hingga 3 bulan ATAU
    • Denda maksimal Rp1 juta.

    Meskipun nominal denda ini terbilang kecil, ketidakpatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan dapat berdampak buruk bagi citra perusahaan dan mempersulit urusan administrasi di masa depan.

    Melaporkan WLKP adalah kewajiban yang tidak bisa diabaikan oleh pengusaha. Dengan adanya sistem pelaporan online, prosesnya menjadi lebih mudah dan cepat. Pastikan perusahaan Anda melakukan pelaporan tepat waktu agar terhindar dari sanksi dan tetap mematuhi regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.

    Butuh Bantuan dalam Pelaporan WLKP? GOLAW.id siap membantu memastikan bisnis Anda tetap patuh terhadap regulasi tanpa ribet. Hubungi kami sekarang melalui [email protected] atau klik disini untuk berkonsultasi lebih lanjut!

     

    Referensi:

    https://peraturan.info/uu/1981/7/isi