Category: Pendirian & Regulasi

Panduan lengkap mengenai proses pendirian berbagai jenis usaha serta informasi penting terkait regulasi, kepatuhan hukum, dan investasi asing di Indonesia.

  • Modal dan Kepemilikan Saham PT: Panduan Lengkap untuk Pengusaha

    Modal dan Kepemilikan Saham PT: Panduan Lengkap untuk Pengusaha

    Modal dan Kepemilikan Saham PT: Panduan Lengkap untuk Pengusaha 

    Perseroan Terbatas (PT) memiliki modal yang terbagi dalam saham dan struktur kepemilikan yang jelas sesuai aturan hukum Indonesia. Pemilik saham hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetor dan perubahan kepemilikan dapat dilakukan tanpa membubarkan PT.”

    Perseroan Terbatas (PT) adalah salah satu bentuk badan usaha yang paling populer di Indonesia. Banyak pelaku usaha, mulai dari UMKM hingga perusahaan besar, memilih mendirikan PT karena dianggap lebih aman dan profesional. Salah satu alasan utama PT banyak dipilih adalah adanya pemisahan yang jelas antara kekayaan pribadi pemilik dan kekayaan perusahaan. Dengan begitu, risiko kerugian usaha tidak serta-merta membebani aset pribadi para pemilik atau pemegang saham.

    Namun, masih banyak orang yang belum benar-benar memahami bagaimana modal dalam PT diatur, serta bagaimana struktur kepemilikan di dalamnya. Padahal, dua hal ini sangat penting karena akan mempengaruhi jalannya bisnis, hak dan kewajiban pemilik, hingga perlindungan hukum yang diperoleh. Modal dan struktur kepemilikan juga sering menjadi bahan pertimbangan utama bagi investor atau pihak yang ingin bergabung dalam perusahaan.

    Melalui artikel ini, kami akan membahas secara sederhana dan mudah dipahami mengenai apa itu modal dalam PT, jenis-jenisnya, serta bagaimana struktur kepemilikan diatur menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia. Harapannya, setelah membaca artikel ini, Anda tidak lagi bingung dan bisa mengambil keputusan yang tepat saat ingin mendirikan atau mengelola PT.

    Memahami Dasar Hukum Modal PT

    PT merupakan badan hukum yang modalnya terpisah dari kekayaan pribadi pemilik. Menurut Pasal 1 UU PT, modal PT berasal dari saham yang dibeli pemegang saham. Ini berarti uang perusahaan tidak boleh dicampur dengan rekening pribadi direksi atau pemilik. Jika PT mengalami utang, kreditur hanya bisa menuntut aset perusahaan bukan rumah atau kendaraan pribadi pemegang saham.

    Perubahan signifikan terjadi setelah UU Cipta Kerja berlaku. Kini, tidak ada batasan minimal modal dasar PT. Contohnya, Anda bisa mendirikan PT dengan modal dasar Rp10 juta asal disepakati para pendiri. Namun, sektor tertentu seperti perbankan tetap wajib memenuhi ketentuan modal minimal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Tiga Jenis Modal yang Wajib Diketahui

    • Modal Dasar: Cetak Biru Keuangan PT

    Modal dasar adalah total nilai saham yang tercantum dalam Anggaran Dasar. Sebelum 2020, minimal Rp50 juta, tetapi kini ditentukan sesuai kesepakatan pendiri. Misalnya, PT ABC bergerak di bidang kuliner bisa menetapkan modal dasar Rp100 juta, sedangkan PT XYZ di sektor konstruksi mungkin memilih Rp1 miliar. 

    Perubahan modal dasar harus melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan kuorum kehadiran minimal 2/3 saham. Setelah disetujui, direksi mengajukan perubahan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui notaris.

    • Modal Ditempatkan: Komitmen Awal Pemegang Saham

    Modal ditempatkan adalah bagian dari modal dasar yang disanggupi pemegang saham untuk dibayar. Pada saat pendirian PT, minimal 25% dari modal dasar wajib ditempatkan. Contoh: Jika modal dasar Rp200 juta, pemegang saham harus menempatkan Rp50 juta. 

    Ketentuan ini memastikan keseriusan pemilik. Jika seorang pendiri menyanggupi Rp30 juta tetapi hanya menempatkan Rp20 juta, sahamnya tidak sah dan hak suaranya dibatalkan. 

    • Modal Disetor: Bukti Nyata Investasi

    Modal disetor adalah realisasi pembayaran saham yang telah ditransfer ke rekening PT atau berupa aset fisik. Seluruh modal ditempatkan wajib disetor penuh saat PT berdiri. Misalnya, jika Anda menempatkan Rp50 juta, Anda harus mentransfer Rp50 juta ke rekening perusahaan. Penyetoran kini lebih fleksibel. 

    Berdasarkan PP No. 8/202, bukti transfer bank tidak lagi wajib cukup surat pernyataan bermaterai dari pemegang saham. Aset non-tunai seperti mesin atau properti juga bisa dihitung sebagai modal disetor setelah dinilai notaris.

    Struktur Kepemilikan Saham: Siapa Menguasai Apa?

    Hak dan Kewajiban Pemegang Saham

    Pemegang saham memiliki tiga hak utama:

    1. Hak Dividen: Mendapat bagian laba tahunan jika RUPS menyetujui pembagian.
    2. Hak Suara: Memilih direksi dan menentukan kebijakan strategis melalui RUPS.
    3. Hak Prioritas: Membeli saham baru sebelum ditawarkan ke pihak luar. 

    Namun, hak ini sebanding dengan persentase kepemilikan. Pemegang 10% saham hanya punya 10% suara dalam RUPS.

    Jenis Saham dan Pengaruhnya

    PT bisa menerbitkan dua jenis saham:

    • Saham Biasa: Memberikan hak suara penuh dan dividen variabel. Cocok untuk pemilik aktif.
    • Saham Preferen: Dividen tetap (misal 5% per tahun) tetapi tanpa hak suara. Ideal bagi investor pasif

    Contoh: PT Makanan Enak menerbitkan 70% saham biasa ke pendiri dan 30% saham preferen ke investor. Pendiri tetap memegang kendali operasional, sementara investor mendapat bagi hasil stabil.

    Cara Mengalihkan Kepemilikan

    Kepemilikan saham bisa dialihkan melalui:

    • Jual-Beli: Harus dicatat dalam Daftar Pemegang Saham dan dilaporkan ke Kemenkumham.
    • Warisan: Ahli waris wajib melampirkan surat wasiat dan akta kematian.
    • Hibah: Perlu akta notaris untuk menghindari sengketa.

    Jika saham dijual ke warga asing, PT harus memastikan bidang usahanya tidak masuk Daftar Negatif Investasi.

    Proses Mengubah Modal PT

    Perubahan modal (naik/turun) memerlukan empat langkah:

    1. RUPS: Diadakan dengan kuorum kehadiran minimal 2/3 saham.
    2. Akta Notaris: Dokumen perubahan dibuat dan ditandatangani notaris.
    3. Pengesahan Kemenkumham: Ajukan permohonan melalui sistem AHU Online.
    4. Pengumuman Berita Negara: Maksimal 14 hari setelah pengesahan

    Contoh kasus: PT Jaya Abadi menambah modal dasar dari Rp500 juta menjadi Rp1 miliar untuk membuka cabang baru. Setelah RUPS menyetujui, direksi mengajukan perubahan ke Kemenkumham dan menerbitkan 500 lembar saham baru @Rp1 juta.

    Tanggung Jawab Pemegang Saham

    Prinsip utama PT adalah tanggung jawab terbatas. Pemegang saham hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetor. 

    Contoh: Jika PT bangkrut dengan utang Rp2 miliar tetapi modal disetor hanya Rp500 juta, kreditur tidak bisa menyita rumah pribadi direksi.

    Namun, ada tiga pengecualian dimana tanggung jawab menjadi tak terbatas :

    1. Pencampuran aset pribadi dan perusahaan.
    2. Keterlibatan dalam tindak pidana seperti korupsi.
    3. Sengaja menyebabkan kerugian melalui kebijakan ilegal.

    Studi kasus: Direktur PT Sejahtera menggunakan uang perusahaan untuk membeli mobil pribadi. Saat PT bangkrut, pengadilan memutuskan direktur harus menjual mobil tersebut untuk melunasi utang.

    Tips Mengelola Modal dan Kepemilikan

    1. Tetapkan Modal Dasar Realistis: Sesuaikan dengan skala usaha, terlalu besar menyulitkan perubahan, terlalu kecil menghambat ekspansi.
    2. Diversifikasi Jenis Saham: Gabungkan saham biasa dan preferen untuk menarik investor tanpa kehilangan kendali.
    3. Pisahkan Rekening Bisnis-Pribadi: Hindari pencampuran dana yang membahayakan status terbatas.
    4. Update Daftar Pemegang Saham: Laporkan setiap perubahan kepemilikan ke Kemenkumham maksimal 30 hari.
    5. Gunakan Jasa Notaris: Pastikan setiap perubahan modal dan struktur sah secara hukum.

    Memahami modal dan struktur kepemilikan adalah kunci membangun PT yang sehat. Dengan regulasi terbaru, pendirian PT semakin mudah asal komitmen modal jelas dan kepemilikan transparan. Selalu konsultasikan keputusan strategis kepada notaris atau konsultan hukum untuk meminimalkan risiko.

    Sudah siap membangun atau mengembangkan bisnis Anda dengan struktur PT yang kuat dan legal? Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan tim ahli hukum kami melalui [email protected]  atau langsung konsultasi via WhatsApp: Klik di sini

  • Mau Buka PT Perorangan? Ini Kelebihan dan Kekurangannya

    Mau Buka PT Perorangan? Ini Kelebihan dan Kekurangannya

    Mau Buka PT Perorangan? Ini Kelebihan dan Kekurangannya

    “PT Perorangan mudah didirikan dan cocok untuk UMK, tetapi terbatas dalam akses modal dan pengembangan bisnis.”

    Memilih bentuk badan usaha yang tepat merupakan langkah strategis sebelum memulai bisnis. Salah satu bentuk badan usaha yang belakangan semakin diminati oleh para pelaku usaha mikro dan kecil adalah Perseroan Terbatas (PT) Perorangan.

    PT Perorangan menawarkan kemudahan bagi calon pengusaha yang ingin menjalankan bisnis sendiri secara resmi dengan badan hukum. Namun, sebelum memutuskan untuk mendirikan PT Perorangan, penting bagi calon pengusaha untuk memahami secara menyeluruh apa saja kelebihan serta kekurangan dari bentuk usaha ini.

    Dalam artikel ini, kami akan mengulas secara mendalam mengenai kelebihan dan kekurangan PT Perorangan agar Anda lebih mantap dalam menentukan keputusan.

    Apa Itu PT Perorangan?

    PT Perorangan adalah badan hukum yang bisa didirikan oleh satu orang saja yang bertindak sekaligus sebagai pemegang saham tunggal dan direktur perusahaan. Bentuk usaha ini khusus diperuntukkan bagi usaha dengan skala mikro dan kecil, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP 7/2021).

    Kelebihan PT Perorangan

    • Proses Pendirian yang Mudah dan Cepat

    Salah satu keunggulan utama PT Perorangan adalah kemudahan dalam proses pendiriannya. Berbeda dengan PT biasa yang memerlukan akta notaris, PT Perorangan hanya memerlukan Pernyataan Pendirian secara elektronik melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) online, sesuai Pasal 7 ayat (1) PP Nomor 8 Tahun 2021. Dengan demikian, calon pengusaha dapat mendirikan perusahaan dengan biaya lebih rendah dan proses administrasi yang jauh lebih singkat.

    • Fleksibilitas Modal

    PT Perorangan tidak mengenal batasan minimal modal. Artinya, modal dasar ditentukan sepenuhnya oleh pemilik usaha sesuai kemampuan finansial yang dimiliki. Hal ini sangat membantu pelaku usaha mikro atau kecil yang biasanya memiliki keterbatasan dana namun tetap ingin menjalankan usaha secara formal dengan legalitas jelas.

    • Manajemen Sederhana

    Dengan hanya satu pemilik, PT Perorangan memiliki struktur manajemen yang sangat sederhana. Tidak ada kewajiban formal seperti rapat direksi atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Pemilik bisnis memiliki kendali penuh atas operasional sehari-hari dan strategi usaha, sehingga dapat bergerak dengan lebih leluasa dan efektif.

    • Pengambilan Keputusan Cepat

    Dalam PT Perorangan, semua keputusan strategis bisa diambil dengan cepat karena tidak perlu menunggu persetujuan atau diskusi dari pihak lain. Hal ini membuat perusahaan lebih adaptif dalam merespons tantangan pasar, serta bisa menangkap peluang secara lebih optimal.

    Kekurangan PT Perorangan

    • Tanggung Jawab Penuh Terhadap Risiko Usaha

    Karena hanya dimiliki satu orang, semua risiko yang timbul dalam menjalankan bisnis harus ditanggung sendiri oleh pemilik. Apabila terjadi kesalahan atau kegagalan usaha, tidak ada pihak lain yang dapat membantu menanggung beban tersebut. Kondisi ini berbeda dengan PT biasa yang memungkinkan risiko usaha dibagi dengan pemegang saham lainnya.

    • Kesulitan Menarik Investor

    PT Perorangan kurang menarik bagi investor, terutama investor besar yang umumnya lebih menyukai struktur kepemilikan yang jelas dan melibatkan lebih dari satu pemilik. Hal ini membuat pemilik usaha PT Perorangan sulit mendapatkan tambahan modal dari investor eksternal. Jika ingin lebih menarik bagi investor, PT Perorangan perlu diubah menjadi PT biasa.

    • Akses Pembiayaan Terbatas

    Lembaga keuangan seperti bank sering kali lebih percaya pada PT biasa karena dianggap memiliki struktur manajemen yang lebih kuat dan transparan. Akibatnya, PT Perorangan biasanya mengalami kesulitan dalam mengakses pinjaman atau fasilitas kredit, yang bisa menjadi hambatan serius dalam mengembangkan usaha.

    • Pertumbuhan Bisnis Terbatas

    Keterbatasan akses modal, pembiayaan, dan sumber daya manusia membuat PT Perorangan lebih lambat dalam bertumbuh dibandingkan perusahaan dengan sumber daya lebih besar. Jika pemilik ingin memperluas usaha, maka perlu mencari mitra tambahan atau mengubah badan usahanya menjadi PT biasa agar dapat berkembang secara optimal.

    Prosedur Pendirian PT Perorangan

    Berikut langkah-langkah yang perlu dipenuhi untuk mendirikan PT Perorangan sesuai dengan ketentuan di Indonesia:

    • Memenuhi Persyaratan Dasar

    Calon pendiri harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 17 tahun. PT Perorangan hanya boleh didirikan oleh satu orang saja yang sekaligus menjadi pemegang saham dan direktur. Skala usahanya wajib tergolong usaha mikro atau kecil (UMK).

    • Mengajukan Pernyataan Pendirian

    Pendirian PT Perorangan cukup dilakukan dengan mengisi formulir Pernyataan Pendirian melalui sistem elektronik AHU online. Dokumen ini mencakup identitas pemilik, nama perusahaan, alamat kedudukan, modal dasar, serta bidang usaha yang akan dijalankan.

    • Menentukan Nama PT

    Nama perusahaan wajib menggunakan Bahasa Indonesia, tidak boleh sama atau mirip dengan perusahaan yang telah ada, tidak boleh mengandung unsur yang melanggar ketertiban umum, dan tidak boleh terdiri dari angka. Aturan ini merujuk pada PP Nomor 43 Tahun 2011.

    • Menentukan KBLI Usaha

    Perusahaan harus memilih kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang paling sesuai dengan bidang usaha yang akan dijalankan, sebagai identifikasi resmi dalam izin usaha.

    • Pendaftaran AHU Online

    Setelah melengkapi persyaratan di atas, pendiri mendaftarkan perusahaan melalui sistem AHU online dan mendapatkan Sertifikat Pendirian PT Perorangan sebagai bukti legalitas.

    • Mendapatkan NIB Melalui OSS

    Selanjutnya, pemilik harus mendaftarkan PT Perorangan di sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), yang berfungsi sebagai identitas usaha.

    • Mendapatkan NPWP Badan

    Pemilik perusahaan juga wajib mendaftarkan perusahaan ke Direktorat Jenderal Pajak untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan agar bisa menjalankan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan.

    PT Perorangan bisa menjadi pilihan tepat bagi pelaku usaha mikro atau kecil yang ingin mendirikan usaha secara resmi dengan proses yang lebih mudah dan murah. Namun, calon pengusaha juga harus mempertimbangkan berbagai kekurangan yang dimilikinya agar dapat menjalankan usaha secara optimal.

    Dengan memahami semua aspek tersebut secara mendalam, calon pengusaha dapat membuat keputusan bisnis yang lebih tepat dan terinformasi.

    🔍 Ingin konsultasi lebih lanjut soal pendirian PT Perorangan? Hubungi tim GOLAW.id melalui [email protected] atau klik disini untuk pendampingan profesional!

  • Penting! Syarat dan Cara Mengurus Perubahan Akta PT

    Penting! Syarat dan Cara Mengurus Perubahan Akta PT

    Penting! Syarat dan Cara Mengurus Perubahan Akta PT

    “Perubahan akta PT wajib saat terjadi perubahan signifikan (nama, alamat, modal, bidang usaha, atau pengurus) dengan persetujuan Kemenkumham, publikasi BNRI, dan dokumen lengkap (akta pendirian/SK, KTP/NPWP, Berita Acara RUPS, NIB, dsb.).”

    Perubahan akta Perseroan Terbatas (PT) wajib dilakukan jika perusahaan Anda mengalami perubahan penting, seperti mengganti nama, pindah alamat, perubahan modal usaha, pergantian pengurus, atau bahkan perubahan jenis usaha. Hal ini diperlukan untuk memastikan perusahaan tetap legal dan bisa beroperasi secara sah menurut aturan pemerintah Indonesia.

    Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan dengan sederhana cara mengurus perubahan akta PT, lengkap dengan syarat, estimasi biaya, dan berapa lama prosesnya.

    Kapan Perlu Melakukan Perubahan Akta PT?

    Tidak semua perubahan dalam perusahaan perlu diubah akta pendiriannya. Namun, beberapa perubahan berikut wajib dibuatkan akta perubahan yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham):

    • Perubahan nama perusahaan (misalnya karena rebranding atau alasan lainnya).
    • Pindah alamat perusahaan ke kota atau kabupaten lain.
    • Perubahan jenis atau bidang usaha, misalnya menambah kegiatan usaha baru atau mengganti Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
    • Perubahan jangka waktu berdirinya perusahaan, misalnya memperpanjang masa berlaku perusahaan.
    • Perubahan modal usaha, baik menambah maupun mengurangi modal dasar, serta modal yang disetor oleh pemegang saham.
    • Perubahan status perusahaan dari perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka (go public) atau sebaliknya.

    Semua perubahan tersebut wajib mendapat persetujuan Kemenkumham sesuai dengan UU No. 40 Tahun 2007 yang terakhir diperbarui dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

    Syarat Dokumen untuk Perubahan Akta 

    Berikut ini adalah dokumen yang perlu disiapkan oleh perusahaan Anda sebelum melakukan perubahan akta PT:

    1. Akta pendirian PT dan surat keputusan (SK) pengesahan terakhir dari Kemenkumham.
    2. Akta perubahan terakhir beserta SK pengesahannya, jika sebelumnya pernah ada perubahan.
    3. Fotokopi KTP dan NPWP dari pemegang saham, direksi, dan komisaris yang masih berlaku.
    4. Berita Acara hasil rapat umum pemegang saham (RUPS).
    5. Surat pernyataan persetujuan perubahan dari semua pemegang saham.
    6. NPWP perusahaan.
    7. Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diperoleh melalui sistem OSS (Online Single Submission).
    8. Dokumen tambahan tergantung jenis perubahan, misalnya surat keterangan domisili baru untuk perubahan alamat.

    Prosedur Mudah Mengurus Perubahan Akta 

    Berikut langkah-langkah jelas dan sederhana untuk melakukan perubahan akta PT:

    • Melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

    Langkah pertama adalah mengadakan rapat pemegang saham untuk mengambil keputusan bersama terkait perubahan yang akan dilakukan.

    1. Undangan RUPS harus disampaikan oleh Direksi paling lambat 14 hari sebelum rapat berlangsung.
    2. RUPS dianggap sah apabila dihadiri minimal 2/3 pemegang saham yang memiliki hak suara.
    3. Keputusan disetujui jika minimal 1/2 pemegang saham yang hadir menyatakan setuju.
    4. Hasil keputusan rapat ditulis dalam Berita Acara RUPS dan ditandatangani oleh ketua rapat dan minimal satu pemegang saham yang mewakili.
    • Membuat Akta Perubahan Melalui Notaris

    Setelah RUPS selesai, langkah selanjutnya:

    1. Perusahaan menunjuk notaris untuk membuat akta perubahan.
    2. Notaris menyiapkan akta perubahan berdasarkan hasil keputusan rapat.
    3. Akta ditandatangani oleh pihak-pihak terkait di hadapan notaris.
    • Mengajukan Persetujuan ke Kemenkumham

    Setelah akta ditandatangani, langkah selanjutnya:

    1. Notaris mengajukan permohonan secara online melalui sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) di website Kemenkumham.
    2. Kemenkumham akan memeriksa dan melakukan verifikasi dokumen.
    3. Jika sudah disetujui, Kemenkumham akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) persetujuan perubahan akta.
    • Mengumumkan Perubahan dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI)

    Langkah terakhir setelah mendapatkan SK dari Kemenkumham:

    1. Perusahaan wajib mengajukan permohonan publikasi perubahan tersebut ke BNRI.
    2. Perubahan yang sudah disahkan diumumkan dalam BNRI agar diketahui publik secara luas.

    Hal Penting Tambahan yang Wajib Anda Ketahui

    1. Pastikan alamat perusahaan terbaru sesuai dengan zonasi peruntukan usaha.
    2. Jika ada perubahan jenis usaha, pastikan KBLI yang baru sudah sesuai dengan NIB Anda.
    3. Perubahan modal perusahaan harus dicatat secara detail agar tidak bermasalah dengan pajak.

    Mengurus perubahan akta PT merupakan langkah wajib yang harus dilakukan apabila perusahaan mengalami perubahan penting seperti nama, alamat, modal usaha, bidang usaha, ataupun susunan pengurus. Prosesnya dimulai dengan mengadakan RUPS, pembuatan akta perubahan oleh notaris, pengajuan persetujuan ke Kemenkumham, hingga pengumuman resmi di Berita Negara Republik Indonesia (BNRI). 

    Penting bagi perusahaan untuk menyiapkan dokumen dengan lengkap dan memahami prosedur yang berlaku agar proses perubahan akta berjalan lancar dan sesuai aturan hukum di Indonesia.

    Kesulitan Mengurus Perubahan Akta PT? Tenang saja! Golaw siap membantu proses perubahan akta PT Anda hingga selesai. Konsultasikan kebutuhan Anda melalui [email protected] atau klik disini

  • Perbedaan RUPS dan Keputusan Sirkuler yang Wajib Dipahami Pemegang Saham

    Perbedaan RUPS dan Keputusan Sirkuler yang Wajib Dipahami Pemegang Saham

    Perbedaan RUPS dan Keputusan Sirkuler yang Wajib Dipahami Pemegang Saham

    “RUPS dilakukan melalui rapat fisik dengan suara mayoritas, sedangkan Keputusan Sirkuler tanpa rapat dan wajib disetujui semua pemegang saham. Keduanya sah, tapi digunakan sesuai kebutuhan dan urgensi keputusan.”

    Dalam dunia bisnis, khususnya bagi Perseroan Terbatas (PT), keputusan penting biasanya diambil melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Namun, terdapat mekanisme lain yang dapat digunakan, yaitu Keputusan Sirkuler atau Circular Resolution. Kedua cara pengambilan keputusan ini memiliki landasan hukum yang jelas, diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), tetapi keduanya memiliki prosedur, manfaat, serta tantangan masing-masing. 

    Artikel ini akan mengulas perbedaan keduanya agar pemegang saham dan pelaku usaha memahami kapan sebaiknya memilih metode yang paling tepat.

    Perbedaan Keputusan Sirkuler vs RUPS

    Tabel Perbedaan RUPS dan Keputusan Sirkuler
    Tabel Perbedaan RUPS dan Keputusan Sirkuler

    Penjelasan Detail Perbedaan

    Mekanisme Pelaksanaan

    Pada RUPS, seluruh pemegang saham diundang untuk hadir secara langsung atau diwakili dalam rapat yang dilaksanakan di tempat dan waktu tertentu. RUPS dapat berupa RUPS Tahunan (RUPST) atau RUPS Luar Biasa (RUPSLB) tergantung pada agenda yang akan dibahas. 

    Dalam rapat ini, keputusan diambil berdasarkan suara mayoritas sesuai dengan ketentuan quorum yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar perusahaan dan UUPT.

    Sebaliknya, Keputusan Sirkuler dilakukan tanpa pertemuan fisik. Usulan keputusan dikirimkan secara tertulis kepada seluruh pemegang saham, dan keputusan baru dianggap sah jika seluruh pemegang saham memberikan persetujuan tertulis. Cara ini sangat efektif untuk pengambilan keputusan yang cepat, terutama jika pemegang saham berada di lokasi yang berbeda-beda atau bahkan di luar negeri.

    Persetujuan dan Kuorum

    RUPS mensyaratkan kehadiran pemegang saham dengan jumlah tertentu (quorum) agar rapat dapat dilaksanakan dan keputusan dapat diambil. Biasanya, keputusan diambil berdasarkan suara mayoritas, kecuali untuk keputusan tertentu yang memerlukan suara lebih dari mayoritas, seperti perubahan anggaran dasar.

    Keputusan Sirkuler mensyaratkan persetujuan bulat (unanimous consent) dari seluruh pemegang saham yang memiliki hak suara. Jika ada satu pemegang saham yang tidak menyetujui, keputusan tersebut tidak dapat diambil melalui mekanisme sirkuler dan harus dilakukan melalui RUPS.

    Kekuatan Hukum dan Formalitas

    Kedua mekanisme ini memiliki kekuatan hukum yang sama dan mengikat secara sah. Namun, untuk Keputusan Sirkuler, persetujuan tertulis seluruh pemegang saham harus dituangkan dalam bentuk akta otentik yang dibuat oleh Notaris agar memiliki kekuatan hukum yang sama dengan keputusan yang diambil dalam RUPS.

    Efisiensi dan Praktikalitas

    RUPS membutuhkan persiapan yang lebih panjang, termasuk pengiriman undangan, penentuan waktu dan tempat rapat, serta pengelolaan dokumen rapat. Hal ini memerlukan biaya dan waktu yang tidak sedikit, terutama untuk perusahaan dengan banyak pemegang saham yang tersebar di berbagai lokasi.

    Keputusan Sirkuler menawarkan kemudahan dan efisiensi karena tidak memerlukan pertemuan fisik. Mekanisme ini sangat cocok untuk pengambilan keputusan yang tidak kontroversial dan sudah disepakati bersama, sehingga dapat mempercepat proses pengambilan keputusan tanpa mengurangi aspek legalitas.

    Interaksi dan Diskusi

    RUPS memungkinkan adanya interaksi langsung antar pemegang saham, diskusi, tanya jawab, dan negosiasi sebelum pengambilan keputusan. Hal ini penting untuk keputusan yang kompleks dan membutuhkan pertimbangan matang.

    Dalam Keputusan Sirkuler, interaksi langsung tidak terjadi karena prosesnya dilakukan secara tertulis. Oleh karena itu, mekanisme ini kurang cocok untuk keputusan yang memerlukan diskusi mendalam atau potensi perbedaan pendapat yang signifikan.

    Kapan Menggunakan RUPS dan Kapan Keputusan Sirkuler?

    Pemilihan antara RUPS dan Keputusan Sirkuler sangat bergantung pada kondisi dan kebutuhan perusahaan serta sifat keputusan yang akan diambil.

    • RUPS lebih tepat digunakan untuk keputusan yang bersifat strategis, kompleks, atau kontroversial, seperti perubahan anggaran dasar, pengangkatan direksi dan komisaris, penggabungan perusahaan, atau keputusan yang memerlukan diskusi dan persetujuan mayoritas.
    • Keputusan Sirkuler ideal untuk keputusan yang sifatnya rutin, tidak kontroversial, dan sudah mendapat kesepakatan dari seluruh pemegang saham, seperti persetujuan pinjaman, penunjukan auditor, atau keputusan yang memerlukan kecepatan dan efisiensi.

    Singkatnya, RUPS adalah mekanisme pengambilan keputusan yang formal dan melibatkan pertemuan fisik pemegang saham dengan suara mayoritas, sedangkan Keputusan Sirkuler adalah cara yang lebih fleksibel dan efisien untuk mengambil keputusan tanpa pertemuan fisik, dengan syarat semua pemegang saham harus menyetujui secara tertulis. Keduanya memiliki kekuatan hukum yang sama, tetapi berbeda dalam proses dan persyaratan persetujuannya.

    Butuh panduan hukum lengkap terkait pengambilan keputusan dalam Perseroan Terbatas? Hubungi kami sekarang dan dapatkan solusi hukum terbaik untuk perusahaan Anda! Kunjungi golaw.id atau klik disini untuk menghubungi layanan konsultasi kami.

  • Apakah Tetap Wajib Lapor LKPM OSS Jika Tidak Ada Tambahan Investasi? 

    Apakah Tetap Wajib Lapor LKPM OSS Jika Tidak Ada Tambahan Investasi? 

    Apakah Tetap Wajib Lapor LKPM OSS Jika Tidak Ada Tambahan Investasi? 

    “Wajib lapor LKPM tiap periode meski tanpa investasi baru. Cantumkan alasan agar tidak ditolak dan jika usaha benar-benar selesai, ajukan penghentian laporan ke BKPM dengan dokumen pendukung.”

    Dalam menjalankan bisnis, terutama yang berhubungan dengan penanaman modal, perusahaan wajib membuat dan melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala melalui sistem OSS-RBA. Laporan ini berlaku untuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA).

    Namun, banyak pelaku usaha yang bertanya: Jika perusahaan sudah merealisasikan seluruh modal tetap, dan modal kerja pun tidak mengalami penambahan, apakah tetap wajib lapor LKPM? Berikut penjelasannya!

    Dasar Hukum Kewajiban Pelaporan LKPM

    Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021, setiap pelaku usaha wajib melaporkan perkembangan investasinya melalui LKPM sesuai periode yang ditentukan:

    • Setiap tiga bulan (triwulanan) untuk usaha berskala besar.
    • Setiap enam bulan (semesteran) untuk usaha menengah dan kecil.

    Laporan ini berfungsi sebagai alat pemantauan bagi pemerintah untuk melihat apakah perusahaan masih aktif dan apakah investasi yang dilakukan sesuai dengan rencana bisnisnya.

    Tidak Ada Tambahan Investasi, Tetap Harus Lapor LKPM

    Pelaku usaha tetap diwajibkan mengisi dan mengirimkan LKPM meskipun dalam periode tersebut tidak ada tambahan modal tetap atau modal kerja. Mengapa?

    1. LKPM bukan hanya tentang investasi baru, tetapi juga pemantauan usaha. Pemerintah ingin melihat kondisi perusahaan, apakah berjalan normal, mengalami kendala, atau bahkan berhenti beroperasi.
    2. LKPM dengan angka “0” tanpa keterangan sering ditolak. Jika pelaku usaha tidak menjelaskan alasannya, laporan bisa dianggap tidak valid dan diminta untuk diperbaiki.
    3. OSS-RBA tidak menerima LKPM nihil berturut-turut selama empat periode. Jika tetap melaporkan angka nol tanpa alasan yang jelas, sistem bisa menolak laporan dan berpotensi membuat perusahaan terkena sanksi.

    Cara Melaporkan LKPM Jika Tidak Ada Perubahan Investasi

    Agar laporan tetap diterima dan tidak dianggap “asal lapor”, pelaku usaha disarankan untuk:

    • Menuliskan alasan mengapa tidak ada tambahan investasi pada bagian “Permasalahan Dihadapi Pelaku Usaha”. Contohnya:
      1. “Perusahaan sedang melakukan efisiensi operasional sehingga belum ada tambahan investasi.”
      2. “Saat ini perusahaan masih dalam tahap optimalisasi modal yang sudah ada.”
    • Memastikan laporan tetap dikirim sesuai jadwal meskipun hanya berisi informasi yang sama dengan laporan sebelumnya.

    Bagaimana Jika Usaha Sudah Selesai?

    Jika perusahaan sudah tidak aktif atau seluruh rencana investasinya telah selesai, maka pelaku usaha harus mengajukan permohonan pemberhentian pelaporan LKPM ke BKPM.

    • Permohonan ini harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang membuktikan bahwa perusahaan benar-benar sudah tidak menjalankan kegiatan usaha.
    • Setelah diverifikasi, BKPM akan mengonfirmasi bahwa perusahaan tidak lagi memiliki kewajiban melaporkan LKPM.

    Meskipun perusahaan tidak menambah investasi, pelaporan LKPM tetap wajib dilakukan. Jika tidak, pelaku usaha bisa dianggap tidak patuh dan berisiko menghadapi kendala administratif di OSS-RBA.

    Jika usaha sudah selesai atau tidak lagi aktif, jangan lupa untuk mengajukan permohonan pemberhentian laporan agar tidak terkena masalah di kemudian hari.

    Butuh Bantuan Mengurus LKPM atau Izin Usaha? GOLAW.id siap membantu! Hubungi kami sekarang melalui [email protected] atau klik disini untuk berkonsultasi lebih lanjut!

  • Bagaimana Cara Mengurus Pengalihan Saham PT?

    Bagaimana Cara Mengurus Pengalihan Saham PT?

    Bagaimana Cara Mengurus Pengalihan Saham PT?

    “Pengalihan saham PT dilakukan dengan mengikuti anggaran dasar, mendapat persetujuan perseroan, serta wajib dilaporkan ke Kemenkumham.”

    Dalam Perseroan Terbatas (PT), saham adalah bukti kepemilikan seseorang atau perusahaan di dalam perusahaan tersebut. Pemilik saham berhak mendapatkan sebagian keuntungan dan aset perusahaan sesuai jumlah saham yang dimiliki.

    Saham bisa dialihkan atau dipindahtangankan kepada orang lain sesuai aturan yang berlaku. Proses ini sering terjadi dalam dunia bisnis, baik karena jual beli, warisan, maupun perubahan struktur perusahaan.

    Lalu, bagaimana cara mengurus pengalihan saham di PT? Simak penjelasan berikut ini!

    Apa Itu Pengalihan Saham?

    Pengalihan saham adalah proses memindahkan hak kepemilikan saham dari satu pihak ke pihak lain. Artinya, pemegang saham lama tidak lagi memiliki hak atas saham tersebut, dan hak tersebut beralih kepada pemegang saham baru.

    Aturan tentang pengalihan saham diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) yang telah diperbarui oleh Undang-Undang Cipta Kerja (UU 6/2023).

    Proses pengalihan saham harus mengikuti ketentuan yang tercantum dalam anggaran dasar perusahaan dan peraturan perundang-undangan.

    Alasan Terjadinya Pengalihan Saham

    Pengalihan saham bisa terjadi karena beberapa alasan, seperti:

    • Penjualan saham kepada orang lain
    • Pewarisan saham dari pemilik yang meninggal dunia
    • Hadiah atau hibah saham
    • Restrukturisasi perusahaan (merger atau akuisisi)
    • Pemindahan saham kepada pihak lain untuk kepentingan tertentu

    Syarat Pengalihan 

    Sebelum melakukan pengalihan saham, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:

    1. Mengikuti Anggaran Dasar Perusahaan
      Setiap PT memiliki anggaran dasar yang mengatur apakah saham bisa dialihkan dan kepada siapa saham bisa diberikan.
    2. Persetujuan Organ Perseroan
      Dalam beberapa kasus, pengalihan saham memerlukan persetujuan dari direksi atau rapat umum pemegang saham (RUPS).
    3. Hak Prioritas (Right of First Refusal)
      Pemegang saham yang ingin menjual sahamnya harus menawarkan saham tersebut terlebih dahulu kepada pemegang saham lain sebelum menjualnya kepada pihak luar.
    4. Persetujuan Instansi Berwenang
      Untuk sektor usaha tertentu, pengalihan saham perlu mendapat persetujuan dari instansi pemerintah.

    Macam-Macam Mekanisme dan Prosedur Pengalihan Saham

    Ada beberapa cara pengalihan saham yang umum terjadi, yaitu:

    • Jual Beli Saham

    Jual beli saham adalah cara paling umum dalam pengalihan saham. Proses ini terjadi ketika pemegang saham menjual sahamnya kepada pemegang saham lain atau pihak luar. Dalam perusahaan tertutup, pemegang saham wajib menawarkan sahamnya kepada pemegang saham lain terlebih dahulu sebelum menjualnya kepada pihak ketiga.

    • Pewarisan Saham

    Jika pemegang saham meninggal dunia, sahamnya bisa diwariskan kepada ahli waris. Pengalihan saham ini tidak memerlukan akta jual beli, tetapi harus dilengkapi dengan dokumen seperti surat kematian dan surat keterangan ahli waris.

    • Restrukturisasi Perusahaan

    Dalam proses merger, akuisisi, atau konsolidasi, saham bisa dialihkan kepada perusahaan baru atau perusahaan yang mengakuisisi. Contohnya, saat perusahaan A mengakuisisi perusahaan B, maka saham pemegang saham perusahaan B akan dialihkan kepada perusahaan A.

    • Hibah atau Hadiah

    Pengalihan saham juga bisa dilakukan melalui hibah atau hadiah. Namun, proses ini tetap membutuhkan persetujuan dan pencatatan resmi.

    Proses pengalihan saham terdiri dari beberapa tahapan, yaitu:

    1. Membuat Akta Pengalihan Saham
      Akta ini bisa dibuat di hadapan notaris atau dengan perjanjian tertulis di bawah tangan, tergantung kesepakatan para pihak.
    2. Penyampaian Akta ke Perusahaan
      Akta pengalihan saham diserahkan ke perusahaan untuk dicatat dalam daftar pemegang saham.
    3. Pencatatan oleh Direksi
      Direksi perusahaan wajib mencatat perubahan pemegang saham dan melaporkannya kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) melalui sistem AHU Online dalam waktu maksimal 30 hari sejak tanggal pencatatan.
    4. Perubahan Anggaran Dasar (Jika Diperlukan)
      Jika pengalihan saham menyebabkan perubahan susunan pemegang saham, perusahaan harus membuat perubahan anggaran dasar dan melaporkannya ke Menkumham.

    Pengalihan saham di PT bisa terjadi karena berbagai alasan seperti jual beli, warisan, atau restrukturisasi perusahaan. Proses ini harus mengikuti aturan yang berlaku, baik yang tercantum dalam anggaran dasar perusahaan maupun UU PT.

    Bagi Anda yang ingin melakukan pengalihan saham, pastikan semua syarat dan prosedur dipenuhi agar prosesnya sah secara hukum.

    Ingin mengurus pengalihan saham PT dengan mudah dan aman? GOLAW.id siap membantu Anda dalam proses pembuatan akta, pencatatan pemegang saham, hingga pelaporan ke Menkumham. Konsultasikan kebutuhan hukum bisnis Anda sekarang melalui [email protected] atau klik disini!

  • Apakah Satu Orang Bisa Menjadi Kepala Representative Office dan Direktur di PT PMA? Ini Jawabannya!

    Apakah Satu Orang Bisa Menjadi Kepala Representative Office dan Direktur di PT PMA? Ini Jawabannya!

    Apakah Satu Orang Bisa Menjadi Kepala Representative Office dan Direktur di PT PMA? Ini Jawabannya!

    “Satu orang tidak dapat merangkap jabatan sebagai Kepala Representative Office dan Direktur di PT PMA karena tugas dan kewenangan keduanya berbeda, serta Kepala KPPA dilarang melakukan kegiatan komersial.”

    Dalam menjalankan bisnis di Indonesia, perusahaan asing memiliki beberapa pilihan untuk beroperasi, salah satunya melalui Representative Office atau Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA). Selain itu, perusahaan asing juga dapat mendirikan Perusahaan Penanaman Modal Asing (PT PMA) jika ingin melakukan kegiatan usaha secara langsung.

    Namun, muncul pertanyaan apakah satu orang bisa merangkap dua posisi sekaligus, yaitu sebagai Kepala KPPA dan Direktur di PT PMA?

    Artikel ini akan membahas tugas dan kewenangan dari masing-masing jabatan, serta apakah kedua peran tersebut bisa dipegang oleh satu orang berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia.

    Apa Itu Kepala Representative Office?

    Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) adalah kantor yang didirikan oleh perusahaan asing untuk mewakili kepentingan perusahaan induk di Indonesia tanpa melakukan kegiatan komersial seperti penjualan barang atau jasa.

    Tugas utama Kepala KPPA adalah:

    • Mewakili perusahaan induk dalam membangun hubungan bisnis.
    • Melakukan riset pasar untuk persiapan bisnis di masa depan.
    • Mempromosikan produk atau jasa perusahaan induk.
    • Memastikan kegiatan kantor perwakilan sesuai dengan aturan di Indonesia.

    Sesuai dengan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021, Kepala KPPA tidak diperbolehkan:

    • Menandatangani kontrak bisnis yang bersifat komersial.
    • Melakukan transaksi jual beli.
    • Bertindak sebagai pemimpin perusahaan lokal.

    Jika Kepala KPPA adalah warga negara asing (WNA), maka wajib mempekerjakan tenaga kerja lokal sesuai peraturan ketenagakerjaan di Indonesia.

    Apa Bedanya dengan Direktur di PT PMA?

    PT PMA adalah perusahaan yang didirikan oleh investor asing untuk menjalankan kegiatan usaha secara langsung di Indonesia.

    Direktur di PT PMA memiliki peran penting, seperti:

    • Mengelola operasional perusahaan sehari-hari.
    • Menandatangani perjanjian bisnis.
    • Bertanggung jawab atas keputusan strategis.
    • Mewakili perusahaan dalam urusan hukum.

    Peran direktur ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) yang telah diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja.

    Apakah Kepala KPPA Bisa Merangkap Jabatan Direktur di PT PMA?

    Jawabannya adalah tidak bisa.

    Hal ini disebabkan oleh adanya aturan yang melarang Kepala KPPA melakukan kegiatan komersial. Dalam Pasal 16 ayat (3) Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021, disebutkan bahwa Kepala KPPA tidak boleh:

    • Merangkap jabatan sebagai pimpinan perusahaan.
    • Memiliki lebih dari satu kantor perwakilan.
    • Terlibat dalam aktivitas yang menghasilkan keuntungan.

    Sementara Direktur di PT PMA memiliki kewenangan untuk menjalankan kegiatan usaha yang bersifat komersial, seperti menjual barang atau jasa. Oleh karena itu, kedua peran ini memiliki fungsi yang sangat berbeda.

    Jika perusahaan asing ingin mendirikan PT PMA, maka harus menunjuk orang yang berbeda sebagai Direktur dan Kepala KPPA agar sesuai dengan aturan yang berlaku.

    Berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia, satu individu tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala KPPA dan Direktur PT PMA. Hal ini karena KPPA hanya bertugas sebagai perwakilan perusahaan asing tanpa melakukan kegiatan komersial, sedangkan PT PMA adalah perusahaan yang menjalankan usaha secara langsung.

    Jika perusahaan asing ingin memiliki kantor perwakilan sekaligus menjalankan kegiatan usaha di Indonesia, maka solusinya adalah:

    • Menunjuk orang yang berbeda untuk masing-masing posisi.
    • Mendirikan PT PMA secara terpisah dari KPPA.

    Ingin mendirikan PT PMA atau KPPA di Indonesia? GOLAW.id siap membantu proses legalitas bisnis Anda sesuai peraturan. Hubungi kami sekarang juga melalui [email protected] atau klik disini untuk konsultasi lebih lanjut!

  • Sertifikasi TKDN untuk Pemula: Syarat, Proses, dan Tips Sukses

    Sertifikasi TKDN untuk Pemula: Syarat, Proses, dan Tips Sukses

    Sertifikasi TKDN untuk Pemula: Syarat, Proses, dan Tips Sukses

    “Sertifikasi TKDN terbaru membantu perusahaan memenuhi regulasi, meningkatkan daya saing, dan mendukung produk lokal. Pahami syarat dan prosesnya untuk manfaat maksimal.”

    Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) merupakan salah satu instrumen penting dalam mendukung pertumbuhan industri dalam negeri dan mengurangi ketergantungan pada produk impor. Pemerintah Indonesia terus memperbarui regulasi terkait TKDN untuk menyesuaikan dengan perkembangan industri dan kebutuhan nasional. 

    Bagi pelaku usaha, memahami sertifikasi TKDN terbaru adalah langkah krusial untuk memastikan kepatuhan dan memanfaatkan peluang yang ada.

    Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang sertifikasi TKDN terbaru, termasuk dasar hukum, persyaratan, dan proses pengurusannya sesuai dengan peraturan terkini di Indonesia.

    Apa Itu Sertifikasi TKDN?

    Pasal 1 ayat 24 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri (PP 29/2018) menjelaskan sertifikasi TKDN adalah proses verifikasi yang dilakukan untuk mengukur persentase komponen dalam negeri yang terkandung dalam suatu produk atau layanan. 

    Sertifikasi ini dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, seperti Kementerian Perindustrian atau lembaga sertifikasi yang ditunjuk, dan menjadi syarat untuk mengikuti tender pemerintah, mendapatkan insentif, atau memenuhi regulasi tertentu.

    TKDN diatur dalam PP 29/18 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian

    Mengapa Sertifikasi TKDN Penting?

    1. Persyaratan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
      Produk dengan sertifikasi TKDN seringkali menjadi prasyarat dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah. Tanpa sertifikasi ini, produk Anda mungkin tidak akan lolos dalam tender.
    2. Mendukung Produk Lokal
      Dengan mengutamakan TKDN, pemerintah mendorong pertumbuhan industri dalam negeri dan mengurangi ketergantungan pada produk impor.
    3. Mendapatkan Insentif dan Fasilitas
      Perusahaan yang memenuhi persyaratan TKDN berhak mendapatkan berbagai insentif, seperti tax allowance, pembebasan bea masuk, atau fasilitas lainnya.
    4. Meningkatkan Daya Saing Produk
      Sertifikasi TKDN dapat menjadi nilai tambah bagi produk Anda, terutama dalam persaingan pasar yang semakin ketat.

    Proses Mengurus Sertifikasi TKDN Terbaru

    Berikut adalah langkah-langkah untuk mengurus sertifikasi TKDN sesuai dengan regulasi terbaru:

    • Pendaftaran di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas)

    1. Kunjungi laman pendaftaran SIINas di https://siinas.kemenperin.go.id/registrasi.php/.
    2. Buat akun dan lengkapi data perusahaan.
    3. Setelah memiliki akun, login dan buka fitur e-services untuk memulai proses sertifikasi.
    • Unggah Dokumen Persyaratan

    • Siapkan dokumen yang dibutuhkan, seperti:

    1. Akta Pendirian Perusahaan
    2. NPWP Perusahaan
    3. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)
    4. Struktur Organisasi Produksi
    5. Daftar Bahan Baku dan Komponen
    6. Laporan Hasil Produksi Satu Tahun Terakhir
    7. Sertifikat ISO 9001 (jika ada)
    8. Denah Area Produksi
    9. Proses dan Alur Kerja Produksi
    • Unggah dokumen ke sistem SIINas.

    3. Pilih Lembaga Verifikasi Independen (LVI)

    • Pilih LVI yang terdaftar, seperti PT Sucofindo atau PT Surveyor Indonesia.
    • Lakukan penghitungan mandiri (self-assessment) nilai TKDN dengan panduan dari LVI.

    4. Verifikasi Lapangan oleh LVI

    • LVI akan melakukan kunjungan lapangan untuk memverifikasi dokumen dan proses produksi.
    • Pastikan semua dokumen dan fasilitas produksi siap untuk diperiksa.

    5. Review dan Penerbitan Sertifikat

    • Hasil verifikasi akan direview oleh Pusat P3DN Kementerian Perindustrian.
    • Jika semua persyaratan terpenuhi, sertifikat TKDN akan diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Pusat P3DN.

    Biaya Sertifikasi TKDN Terbaru

    • Biaya Sertifikasi

    1. Biaya sertifikasi TKDN bervariasi tergantung pada jenis produk yang disertifikasi.
    2. Informasi lebih lanjut dapat diakses di tkdn.kemenperin.go.id.
    • Sertifikasi Gratis untuk Industri Kecil

    1. Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 46 Tahun 2022, industri kecil dapat mengurus sertifikasi TKDN secara gratis.
    2. Selain itu, Kementerian Perindustrian menyediakan APBN untuk membantu perusahaan memperoleh sertifikasi TKDN secara gratis melalui PT Surveyor Indonesia.
    3. Setiap perusahaan dapat mengajukan sertifikasi untuk dua produk secara gratis. Biaya untuk produk ketiga dan seterusnya akan dibebankan kepada perusahaan.

    Tips untuk Memenuhi Sertifikasi TKDN

    1. Persiapkan Dokumen dengan Matang
      Pastikan semua dokumen lengkap dan sesuai dengan persyaratan sebelum mengajukan sertifikasi.
    2. Tingkatkan Penggunaan Komponen Lokal
      Optimalkan penggunaan bahan baku dan tenaga kerja lokal untuk meningkatkan nilai TKDN.
    3. Pantau Perubahan Regulasi
      Selalu update dengan perubahan regulasi terkait TKDN untuk menghindari kendala dalam proses sertifikasi.
    4. Berkonsultasi dengan Ahli
      Jika diperlukan, konsultasikan dengan konsultan atau tim ahli untuk memastikan kelancaran proses.

    Sertifikasi TKDN adalah langkah penting bagi perusahaan yang ingin memenuhi persyaratan pemerintah, meningkatkan daya saing produk, dan mendukung pertumbuhan industri dalam negeri. Dengan memahami proses dan persyaratan terbaru, perusahaan dapat memastikan bahwa produk mereka memenuhi standar yang ditetapkan.

    Bagi Anda yang membutuhkan bantuan lebih lanjut terkait sertifikasi TKDN, tim ahli di GOLAW.id siap memberikan konsultasi. Hubungi kami melalui [email protected] atau klik disini.

     

    Referensi: 

    https://indonesia.go.id/kategori/kependudukan/7599/cara-mengurus-sertifikat-tkdn?lang=1

    https://tkdn.kemenperin.go.id/faq.php

  • Cek Legalitas Bisnis! Ini Dokumen Perizinan Usaha yang Harus Dimiliki

    Cek Legalitas Bisnis! Ini Dokumen Perizinan Usaha yang Harus Dimiliki

    Cek Legalitas Bisnis! Ini Dokumen Perizinan Usaha yang Harus Dimiliki

    “Memiliki dokumen legal seperti NIB, izin usaha, PBG, izin lingkungan, KKPR, HKI, TDG, dan LKPM sangat penting untuk memastikan bisnis di Indonesia berjalan aman, patuh hukum, dan dipercaya oleh pelanggan maupun investor. Pemerintah kini mempermudah pengurusan izin melalui sistem OSS berbasis risiko sesuai PP 5/2021.”

    Menjalankan bisnis di Indonesia bukan hanya soal strategi pemasaran dan modal, tetapi juga kepatuhan terhadap aturan hukum. Sayangnya, masih banyak pelaku usaha, terutama UMKM, yang belum memahami pentingnya mengurus perizinan usaha. Padahal, tanpa dokumen legal yang lengkap, bisnis bisa terkena sanksi hingga sulit mendapatkan kepercayaan pelanggan, mitra, atau investor.

    Saat ini, pemerintah telah menerapkan sistem perizinan berbasis risiko melalui Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusa Berbasis Risiko (PP 5/2021). Sistem ini mempermudah proses pengurusan izin usaha dan menyesuaikannya dengan tingkat risiko bisnis.

    Lalu, dokumen apa saja yang wajib dimiliki agar bisnis Anda aman dan legal? Simak daftar berikut!

    • Nomor Induk Berusaha (NIB)

    NIB adalah dokumen pertama yang harus dimiliki oleh setiap pelaku usaha. Dengan NIB, bisnis Anda akan memiliki identitas resmi dan dapat mengurus izin lainnya. NIB juga berfungsi sebagai:

    • Pengganti Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Angka Pengenal Importir (API).
    • Akses untuk memperoleh fasilitas lain seperti perizinan usaha dan perpajakan.

    NIB diterbitkan melalui OSS dan diatur dalam PP 5/2021 serta Peraturan BKPM 4/2021.

    • Izin Usaha

    Setelah mendapatkan NIB, pelaku usaha harus memiliki izin usaha sesuai tingkat risiko bisnisnya:

    • Risiko rendah: Cukup memiliki NIB.
    • Risiko menengah: Memerlukan Sertifikat Standar sebagai bukti pemenuhan standar usaha.
    • Risiko tinggi: Wajib mendapatkan izin usaha dari instansi terkait sebelum beroperasi.

    Contoh:

    • Bisnis makanan perlu memiliki izin usaha serta sertifikasi keamanan pangan dari BPOM atau SPP-IRT.
    • Perusahaan di sektor keuangan wajib memiliki izin dari OJK.
    • Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

    Jika bisnis Anda memerlukan bangunan fisik seperti restoran, kantor, atau gudang, maka PBG wajib dimiliki. Dokumen ini menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan memastikan bangunan usaha sesuai dengan rencana teknis dan aman digunakan. PBG diatur dalam PP 16/2021.

    • Izin Lingkungan

    Jika bisnis Anda berpotensi memberikan dampak terhadap lingkungan, maka izin lingkungan wajib dimiliki. Jenis dokumen yang dibutuhkan:

    • AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) untuk usaha berisiko tinggi.
    • UKL-UPL (Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan) untuk usaha berisiko menengah. Izin ini diatur dalam UU 32/2009.
    • Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)

    KKPR memastikan lokasi usaha sesuai dengan tata ruang wilayah yang telah ditetapkan pemerintah. Dokumen ini sangat penting terutama bagi bisnis yang membutuhkan bangunan atau lahan usaha. KKPR diatur dalam Permen ATR/BPN 14/2021.

    • Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

    Merek dagang, paten, atau hak cipta perlu didaftarkan untuk melindungi bisnis dari pembajakan atau penyalahgunaan oleh pihak lain. Pendaftaran HKI juga memberikan keuntungan hukum jika terjadi sengketa merek dagang. HKI diatur dalam UU 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

    • Tanda Daftar Gudang (TDG)

    Jika bisnis Anda menggunakan gudang untuk penyimpanan barang dalam jumlah besar, maka TDG harus dimiliki. Ini penting bagi usaha yang bergerak di bidang distribusi, e-commerce, atau perdagangan besar. TDG diatur dalam PP 29/2021.

    • Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)

    Jika bisnis Anda memiliki investasi yang tercatat di BKPM, maka Anda wajib melaporkan perkembangan usaha melalui LKPM. Laporan ini digunakan pemerintah untuk memantau realisasi investasi dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi. LKPM diatur dalam Peraturan BKPM 5/2021.

    Kenapa Bisnis Harus Punya Dokumen Legal?

    Memiliki dokumen perizinan usaha yang lengkap memberikan banyak manfaat, seperti:

    • Bisnis lebih aman secara hukum, sehingga terhindar dari denda atau sanksi administratif.
    • Kepercayaan pelanggan meningkat, karena bisnis terlihat lebih profesional.
    • Mempermudah akses pendanaan, karena bank dan investor lebih percaya pada bisnis yang legalitasnya jelas.
    • Mendukung ekspansi usaha, seperti pembukaan cabang atau kerja sama dengan mitra bisnis.

    Cara Mudah Mengurus Perizinan Usaha

    Jika Anda merasa pengurusan izin usaha terlalu rumit, ikuti langkah berikut:

    1. Kenali jenis perizinan yang diperlukan berdasarkan sektor dan skala bisnis Anda.
    2. Gunakan layanan OSS untuk mengajukan perizinan secara online.
    3. Konsultasi dengan ahli hukum, seperti GoLaw, agar tidak salah langkah.
    4. Pastikan dokumen selalu diperbarui agar tetap berlaku dan sesuai regulasi terbaru.

    Mengurus izin usaha memang bisa memakan waktu dan tenaga. Tapi, Anda tidak perlu repot jika menggunakan layanan profesional. GOLAW.id siap membantu Anda mengurus perizinan usaha dengan cepat, praktis, dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Hubungi kami melalui [email protected] atau klik disini untuk berkonsultasi sekarang! Pastikan bisnis Anda legal serta aman dari masalah hukum!

  • Jenis-jenis Koperasi di Indonesia: Mana yang Cocok untuk Anda?

    Jenis-jenis Koperasi di Indonesia: Mana yang Cocok untuk Anda?

    Jenis-jenis Koperasi di Indonesia: Mana yang Cocok untuk Anda?

    “Jenis koperasi di Indonesia menurut KBLI sangat beragam. Setiap koperasi wajib memiliki izin usaha sesuai ketentuan untuk menjalankan kegiatan simpan pinjam.”

    Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan individu atau badan hukum yang beroperasi berdasarkan prinsip kebersamaan dan kekeluargaan. Di Indonesia, koperasi memiliki berbagai jenis yang disesuaikan dengan kebutuhan anggotanya. Jenis koperasi ini telah diklasifikasikan dalam Keputusan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perizinan Usaha Berbasis Risiko untuk Usaha Simpan Pinjam Koperasi.

    Setiap koperasi harus memiliki izin usaha sesuai dengan kategori dan kegiatan operasionalnya. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat yang ingin mendirikan koperasi untuk memahami jenis-jenis koperasi serta regulasi yang mengaturnya.

    Berikut ini adalah jenis-jenis koperasi di Indonesia berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) terbaru.

    Pengertian Koperasi

    Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian (UU Koperasi), menjelaskan Koperasi adalah badan usaha yang dibentuk oleh orang atau koperasi lain dengan mengumpulkan modal bersama dari para anggota untuk menjalankan usaha yang bisa memenuhi kebutuhan ekonomi, sosial, dan budaya sesuai prinsip-prinsip koperasi.

    Jenis-jenis Koperasi di Indonesia Berdasarkan KBLI

    • Koperasi Simpan Pinjam Primer (KBLI 64141)

    Koperasi ini hanya berfokus pada usaha simpan pinjam dan anggotanya terdiri dari individu. Koperasi ini bertujuan untuk memberikan akses keuangan bagi anggotanya dengan sistem yang lebih fleksibel dibandingkan perbankan konvensional.

    • Koperasi Simpan Pinjam Sekunder (KBLI 64143)

    Jenis koperasi ini memiliki konsep yang sama dengan KSP Primer, tetapi anggotanya adalah koperasi-koperasi lain. Koperasi ini berperan sebagai penyedia layanan simpan pinjam bagi koperasi anggota.

    • Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Primer (KBLI 64145)

    Koperasi ini beroperasi berdasarkan prinsip syariah dan tidak menggunakan sistem bunga. Selain itu, koperasi ini juga dapat mengelola dana sosial seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf (maal).

    • Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Sekunder (KBLI 64147)

    Jenis koperasi ini melayani koperasi-koperasi lain yang ingin menerapkan sistem keuangan syariah dalam pengelolaan keuangannya.

    • Unit Simpan Pinjam Koperasi Primer (KBLI 64142)

    Merupakan unit usaha dalam koperasi primer yang menyediakan layanan simpan pinjam untuk anggotanya, meskipun koperasi tersebut memiliki kegiatan usaha lain di luar bidang keuangan.

    • Unit Simpan Pinjam Koperasi Sekunder (KBLI 64144)

    Sama dengan unit simpan pinjam koperasi primer, tetapi khusus untuk koperasi sekunder yang melayani koperasi-koperasi lain.

    • Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Koperasi Primer (KBLI 64146)

    Unit usaha dalam koperasi primer yang mengadopsi sistem keuangan syariah serta dapat mengelola dana sosial berbasis syariah.

    • Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Koperasi Sekunder (KBLI 64148)

    Merupakan unit usaha dalam koperasi sekunder yang beroperasi dengan prinsip syariah dan melayani koperasi-koperasi lain yang ingin menggunakan layanan tersebut.

    Proses Perizinan Koperasi Simpan Pinjam di Indonesia

    Semua jenis koperasi di atas harus memiliki izin usaha yang diterbitkan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS-RBA). Karena termasuk kategori usaha dengan risiko tinggi, koperasi wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta pemenuhan izin lainnya.

    Proses pemenuhan izin ini harus diselesaikan dalam waktu tiga hari dan diverifikasi oleh pemerintah sesuai dengan wilayah operasional koperasi, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.

    Tips Memilih Jenis Koperasi yang Tepat

    Jika Anda ingin bergabung atau mendirikan koperasi, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan agar sesuai dengan kebutuhan:

    1. Pahami Tujuan Anda – Jika Anda mencari layanan simpan pinjam, maka Koperasi Simpan Pinjam (KSP) bisa menjadi pilihan. Jika ingin berbasis syariah, pilih Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS).
    2. Periksa Keanggotaan – Jika Anda seorang individu, bergabunglah dengan koperasi primer. Namun, jika Anda mewakili koperasi lain, pilih koperasi sekunder.
    3. Cek Legalitas Koperasi – Pastikan koperasi yang Anda pilih telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha yang sah.
    4. Perhatikan Manfaat dan Program yang Ditawarkan – Beberapa koperasi menawarkan keuntungan lebih dalam hal pinjaman, bagi hasil, atau program sosial seperti pengelolaan zakat dan wakaf.

    Dengan memahami jenis-jenis koperasi dan proses perizinannya, Anda bisa memilih koperasi yang paling sesuai dengan kebutuhan usaha atau finansial Anda.

    Butuh Bantuan Mengurus Izin Koperasi? GOLAW.id siap membantu Anda dalam proses pendirian dan perizinan koperasi dengan cepat dan sesuai regulasi. Hubungi kami sekarang melalui [email protected] atau klik disini untuk mendapatkan solusi hukum terbaik bagi usaha Anda.