Category: Investasi Asing

Penjelasan mengenai regulasi, proses, dan struktur hukum bagi perusahaan asing yang berinvestasi di Indonesia, seperti PT PMA dan Kantor Perwakilan (KPPA).

  • Apakah Satu Orang Bisa Menjadi Kepala Representative Office dan Direktur di PT PMA? Ini Jawabannya!

    Apakah Satu Orang Bisa Menjadi Kepala Representative Office dan Direktur di PT PMA? Ini Jawabannya!

    Apakah Satu Orang Bisa Menjadi Kepala Representative Office dan Direktur di PT PMA? Ini Jawabannya!

    “Satu orang tidak dapat merangkap jabatan sebagai Kepala Representative Office dan Direktur di PT PMA karena tugas dan kewenangan keduanya berbeda, serta Kepala KPPA dilarang melakukan kegiatan komersial.”

    Dalam menjalankan bisnis di Indonesia, perusahaan asing memiliki beberapa pilihan untuk beroperasi, salah satunya melalui Representative Office atau Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA). Selain itu, perusahaan asing juga dapat mendirikan Perusahaan Penanaman Modal Asing (PT PMA) jika ingin melakukan kegiatan usaha secara langsung.

    Namun, muncul pertanyaan apakah satu orang bisa merangkap dua posisi sekaligus, yaitu sebagai Kepala KPPA dan Direktur di PT PMA?

    Artikel ini akan membahas tugas dan kewenangan dari masing-masing jabatan, serta apakah kedua peran tersebut bisa dipegang oleh satu orang berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia.

    Apa Itu Kepala Representative Office?

    Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) adalah kantor yang didirikan oleh perusahaan asing untuk mewakili kepentingan perusahaan induk di Indonesia tanpa melakukan kegiatan komersial seperti penjualan barang atau jasa.

    Tugas utama Kepala KPPA adalah:

    • Mewakili perusahaan induk dalam membangun hubungan bisnis.
    • Melakukan riset pasar untuk persiapan bisnis di masa depan.
    • Mempromosikan produk atau jasa perusahaan induk.
    • Memastikan kegiatan kantor perwakilan sesuai dengan aturan di Indonesia.

    Sesuai dengan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021, Kepala KPPA tidak diperbolehkan:

    • Menandatangani kontrak bisnis yang bersifat komersial.
    • Melakukan transaksi jual beli.
    • Bertindak sebagai pemimpin perusahaan lokal.

    Jika Kepala KPPA adalah warga negara asing (WNA), maka wajib mempekerjakan tenaga kerja lokal sesuai peraturan ketenagakerjaan di Indonesia.

    Apa Bedanya dengan Direktur di PT PMA?

    PT PMA adalah perusahaan yang didirikan oleh investor asing untuk menjalankan kegiatan usaha secara langsung di Indonesia.

    Direktur di PT PMA memiliki peran penting, seperti:

    • Mengelola operasional perusahaan sehari-hari.
    • Menandatangani perjanjian bisnis.
    • Bertanggung jawab atas keputusan strategis.
    • Mewakili perusahaan dalam urusan hukum.

    Peran direktur ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) yang telah diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja.

    Apakah Kepala KPPA Bisa Merangkap Jabatan Direktur di PT PMA?

    Jawabannya adalah tidak bisa.

    Hal ini disebabkan oleh adanya aturan yang melarang Kepala KPPA melakukan kegiatan komersial. Dalam Pasal 16 ayat (3) Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021, disebutkan bahwa Kepala KPPA tidak boleh:

    • Merangkap jabatan sebagai pimpinan perusahaan.
    • Memiliki lebih dari satu kantor perwakilan.
    • Terlibat dalam aktivitas yang menghasilkan keuntungan.

    Sementara Direktur di PT PMA memiliki kewenangan untuk menjalankan kegiatan usaha yang bersifat komersial, seperti menjual barang atau jasa. Oleh karena itu, kedua peran ini memiliki fungsi yang sangat berbeda.

    Jika perusahaan asing ingin mendirikan PT PMA, maka harus menunjuk orang yang berbeda sebagai Direktur dan Kepala KPPA agar sesuai dengan aturan yang berlaku.

    Berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia, satu individu tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala KPPA dan Direktur PT PMA. Hal ini karena KPPA hanya bertugas sebagai perwakilan perusahaan asing tanpa melakukan kegiatan komersial, sedangkan PT PMA adalah perusahaan yang menjalankan usaha secara langsung.

    Jika perusahaan asing ingin memiliki kantor perwakilan sekaligus menjalankan kegiatan usaha di Indonesia, maka solusinya adalah:

    • Menunjuk orang yang berbeda untuk masing-masing posisi.
    • Mendirikan PT PMA secara terpisah dari KPPA.

    Ingin mendirikan PT PMA atau KPPA di Indonesia? GOLAW.id siap membantu proses legalitas bisnis Anda sesuai peraturan. Hubungi kami sekarang juga melalui [email protected] atau klik disini untuk konsultasi lebih lanjut!

  • PT PMA atau KPPA? Pilihan Terbaik untuk Perusahaan Asing

    PT PMA atau KPPA? Pilihan Terbaik untuk Perusahaan Asing

    PT PMA atau KPPA? Pilihan Terbaik untuk Perusahaan Asing

    “PT PMA memungkinkan investor asing menjalankan bisnis langsung di Indonesia, sedangkan KPPA hanya untuk keperluan perwakilan tanpa kegiatan komersial. Pahami perbedaan PT PMA atau KPPA untuk pilihan terbaik.”

    Investasi asing berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia. Bagi investor asing yang ingin masuk ke pasar Indonesia, ada dua pilihan utama: Mendirikan Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA) atau Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA).

    Meskipun keduanya terkait dengan bisnis asing di Indonesia, tujuan dan aturan yang mengatur keduanya sangat berbeda. Agar tidak salah pilih, mari kita bahas perbedaannya secara sederhana dan mudah dipahami.

    Definisi PT PMA dan KPPA

    PT PMA (Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing)

    PT PMA adalah badan usaha berbentuk PT yang dimiliki oleh investor asing, baik sepenuhnya maupun sebagian. Dikarenakan berbentuk PT, maka PT PMA dapat secara langsung beroperasi di Indonesia dan terlibat dalam aktivitas bisnis seperti produksi, penjualan, atau jasa.

    Aturan mengenai PT PMA dapat ditemukan dalam Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa PT PMA dapat didirikan oleh:

    • Warga Negara Asing;
    • Badan Usaha Asing; dan/atau
    • Pemerintah Asing.

    KPPA (Kantor Perwakilan Perusahaan Asing)

    Sementara itu, KPPA bukanlah perusahaan yang melakukan bisnis langsung di Indonesia. KPPA adalah kantor perwakilan yang  didirikan di Indonesia untuk mewakili suatu perusahaan asing. 

    Singkatnya, PT PMA berfungsi sebagai perusahaan yang menjalankan bisnis di Indonesia, sementara KPPA hanya bertindak sebagai perwakilan di Indonesia tanpa kegiatan komersial apapun.

    Perbedaan PT PMA dan KPPA

    Tabel Perbedaan PT PMA dan KPPA Perusahaan Asing
    Tabel Perbedaan PT PMA dan KPPA Perusahaan Asing

    Perbedaan Kegiatan yang Diperbolehkan

    Kegiatan yang Dapat Dilakukan PT PMA

    • Melakukan transaksi bisnis di Indonesia, seperti menjual barang atau jasa secara langsung;
    • Memiliki aset dan properti di Indonesia; dan
    • Menghasilkan pendapatan dan mendapatkan keuntungan.

    Kegiatan yang Dapat Dilakukan KPPA

    Sesuai dengan Pasal 16 Peraturan BKPM 4/2021, KPPA tidak boleh melakukan kegiatan komersial. Kegiatan KPPA terbatas pada:

    1. Menjadi pengawas, penghubung, koordinator, dan mengurus kepentingan perusahaan asing yang diwakilinya;
    2. Melakukan riset pasar dan promosi; dan
    3. Mempersiapkan pendirian dan pengembangan usaha PT PMA di Indonesia.

    Jika Anda adalah investor asing yang ingin menjalankan bisnis dan memperoleh keuntungan langsung di Indonesia, maka PT PMA adalah pilihan terbaik

    Namun, jika Anda hanya ingin membuka kantor perwakilan untuk mengurus komunikasi bisnis tanpa menjalankan aktivitas komersial dan jika perusahaan asing Anda hanya bertujuan untuk melakukan riset pasar atau kegiatan promosi, tanpa menjalankan operasi bisnis langsung di Indonesia, Anda dapat memilih KPPA.

    Pastikan untuk memahami regulasi yang berlaku sebelum mendirikan usaha agar sesuai dengan hukum di Indonesia.

    Konsultasikan legalitas bisnis, pengurusan izin PT PMA dan KPPA dengan GOLAW. Hubungi kami melalui  [email protected] atau klik disini !

    Author : Aulina Nadhira

    Editor : Farhan Izzatul Ulya