Penting! Syarat dan Cara Mengurus Perubahan Akta PT
“Perubahan akta PT wajib saat terjadi perubahan signifikan (nama, alamat, modal, bidang usaha, atau pengurus) dengan persetujuan Kemenkumham, publikasi BNRI, dan dokumen lengkap (akta pendirian/SK, KTP/NPWP, Berita Acara RUPS, NIB, dsb.).”
Perubahan akta Perseroan Terbatas (PT) wajib dilakukan jika perusahaan Anda mengalami perubahan penting, seperti mengganti nama, pindah alamat, perubahan modal usaha, pergantian pengurus, atau bahkan perubahan jenis usaha. Hal ini diperlukan untuk memastikan perusahaan tetap legal dan bisa beroperasi secara sah menurut aturan pemerintah Indonesia.
Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan dengan sederhana cara mengurus perubahan akta PT, lengkap dengan syarat, estimasi biaya, dan berapa lama prosesnya.
Kapan Perlu Melakukan Perubahan Akta PT?
Tidak semua perubahan dalam perusahaan perlu diubah akta pendiriannya. Namun, beberapa perubahan berikut wajib dibuatkan akta perubahan yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham):
Perubahan nama perusahaan (misalnya karena rebranding atau alasan lainnya).
Pindah alamat perusahaan ke kota atau kabupaten lain.
Perubahan jenis atau bidang usaha, misalnya menambah kegiatan usaha baru atau mengganti Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Perubahan jangka waktu berdirinya perusahaan, misalnya memperpanjang masa berlaku perusahaan.
Perubahan modal usaha, baik menambah maupun mengurangi modal dasar, serta modal yang disetor oleh pemegang saham.
Perubahan status perusahaan dari perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka (go public) atau sebaliknya.
Semua perubahan tersebut wajib mendapat persetujuan Kemenkumham sesuai dengan UU No. 40 Tahun 2007 yang terakhir diperbarui dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Syarat Dokumen untuk Perubahan Akta
Berikut ini adalah dokumen yang perlu disiapkan oleh perusahaan Anda sebelum melakukan perubahan akta PT:
Akta pendirian PT dan surat keputusan (SK) pengesahan terakhir dari Kemenkumham.
Akta perubahan terakhir beserta SK pengesahannya, jika sebelumnya pernah ada perubahan.
Fotokopi KTP dan NPWP dari pemegang saham, direksi, dan komisaris yang masih berlaku.
Berita Acara hasil rapat umum pemegang saham (RUPS).
Surat pernyataan persetujuan perubahan dari semua pemegang saham.
NPWP perusahaan.
Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diperoleh melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Dokumen tambahan tergantung jenis perubahan, misalnya surat keterangan domisili baru untuk perubahan alamat.
Prosedur Mudah Mengurus Perubahan Akta
Berikut langkah-langkah jelas dan sederhana untuk melakukan perubahan akta PT:
Melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Langkah pertama adalah mengadakan rapat pemegang saham untuk mengambil keputusan bersama terkait perubahan yang akan dilakukan.
Undangan RUPS harus disampaikan oleh Direksi paling lambat 14 hari sebelum rapat berlangsung.
RUPS dianggap sah apabila dihadiri minimal 2/3 pemegang saham yang memiliki hak suara.
Keputusan disetujui jika minimal 1/2 pemegang saham yang hadir menyatakan setuju.
Hasil keputusan rapat ditulis dalam Berita Acara RUPS dan ditandatangani oleh ketua rapat dan minimal satu pemegang saham yang mewakili.
Membuat Akta Perubahan Melalui Notaris
Setelah RUPS selesai, langkah selanjutnya:
Perusahaan menunjuk notaris untuk membuat akta perubahan.
Notaris menyiapkan akta perubahan berdasarkan hasil keputusan rapat.
Akta ditandatangani oleh pihak-pihak terkait di hadapan notaris.
Mengajukan Persetujuan ke Kemenkumham
Setelah akta ditandatangani, langkah selanjutnya:
Notaris mengajukan permohonan secara online melalui sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) di website Kemenkumham.
Kemenkumham akan memeriksa dan melakukan verifikasi dokumen.
Jika sudah disetujui, Kemenkumham akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) persetujuan perubahan akta.
Mengumumkan Perubahan dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI)
Langkah terakhir setelah mendapatkan SK dari Kemenkumham:
Perusahaan wajib mengajukan permohonan publikasi perubahan tersebut ke BNRI.
Perubahan yang sudah disahkan diumumkan dalam BNRI agar diketahui publik secara luas.
Hal Penting Tambahan yang Wajib Anda Ketahui
Pastikan alamat perusahaan terbaru sesuai dengan zonasi peruntukan usaha.
Jika ada perubahan jenis usaha, pastikan KBLI yang baru sudah sesuai dengan NIB Anda.
Perubahan modal perusahaan harus dicatat secara detail agar tidak bermasalah dengan pajak.
Mengurus perubahan akta PT merupakan langkah wajib yang harus dilakukan apabila perusahaan mengalami perubahan penting seperti nama, alamat, modal usaha, bidang usaha, ataupun susunan pengurus. Prosesnya dimulai dengan mengadakan RUPS, pembuatan akta perubahan oleh notaris, pengajuan persetujuan ke Kemenkumham, hingga pengumuman resmi di Berita Negara Republik Indonesia (BNRI).
Penting bagi perusahaan untuk menyiapkan dokumen dengan lengkap dan memahami prosedur yang berlaku agar proses perubahan akta berjalan lancar dan sesuai aturan hukum di Indonesia.
Kesulitan Mengurus Perubahan Akta PT? Tenang saja! Golaw siap membantu proses perubahan akta PT Anda hingga selesai. Konsultasikan kebutuhan Anda melalui [email protected] atau klik disini!
Perbedaan RUPS dan Keputusan Sirkuler yang Wajib Dipahami Pemegang Saham
“RUPS dilakukan melalui rapat fisik dengan suara mayoritas, sedangkan Keputusan Sirkuler tanpa rapat dan wajib disetujui semua pemegang saham. Keduanya sah, tapi digunakan sesuai kebutuhan dan urgensi keputusan.”
Dalam dunia bisnis, khususnya bagi Perseroan Terbatas (PT), keputusan penting biasanya diambil melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Namun, terdapat mekanisme lain yang dapat digunakan, yaitu Keputusan Sirkuler atau Circular Resolution. Kedua cara pengambilan keputusan ini memiliki landasan hukum yang jelas, diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), tetapi keduanya memiliki prosedur, manfaat, serta tantangan masing-masing.
Artikel ini akan mengulas perbedaan keduanya agar pemegang saham dan pelaku usaha memahami kapan sebaiknya memilih metode yang paling tepat.
Perbedaan Keputusan Sirkuler vs RUPS
Tabel Perbedaan RUPS dan Keputusan Sirkuler
Penjelasan Detail Perbedaan
Mekanisme Pelaksanaan
Pada RUPS, seluruh pemegang saham diundang untuk hadir secara langsung atau diwakili dalam rapat yang dilaksanakan di tempat dan waktu tertentu. RUPS dapat berupa RUPS Tahunan (RUPST) atau RUPS Luar Biasa (RUPSLB) tergantung pada agenda yang akan dibahas.
Dalam rapat ini, keputusan diambil berdasarkan suara mayoritas sesuai dengan ketentuan quorum yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar perusahaan dan UUPT.
Sebaliknya, Keputusan Sirkuler dilakukan tanpa pertemuan fisik. Usulan keputusan dikirimkan secara tertulis kepada seluruh pemegang saham, dan keputusan baru dianggap sah jika seluruh pemegang saham memberikan persetujuan tertulis. Cara ini sangat efektif untuk pengambilan keputusan yang cepat, terutama jika pemegang saham berada di lokasi yang berbeda-beda atau bahkan di luar negeri.
Persetujuan dan Kuorum
RUPS mensyaratkan kehadiran pemegang saham dengan jumlah tertentu (quorum) agar rapat dapat dilaksanakan dan keputusan dapat diambil. Biasanya, keputusan diambil berdasarkan suara mayoritas, kecuali untuk keputusan tertentu yang memerlukan suara lebih dari mayoritas, seperti perubahan anggaran dasar.
Keputusan Sirkuler mensyaratkan persetujuan bulat (unanimous consent) dari seluruh pemegang saham yang memiliki hak suara. Jika ada satu pemegang saham yang tidak menyetujui, keputusan tersebut tidak dapat diambil melalui mekanisme sirkuler dan harus dilakukan melalui RUPS.
Kekuatan Hukum dan Formalitas
Kedua mekanisme ini memiliki kekuatan hukum yang sama dan mengikat secara sah. Namun, untuk Keputusan Sirkuler, persetujuan tertulis seluruh pemegang saham harus dituangkan dalam bentuk akta otentik yang dibuat oleh Notaris agar memiliki kekuatan hukum yang sama dengan keputusan yang diambil dalam RUPS.
Efisiensi dan Praktikalitas
RUPS membutuhkan persiapan yang lebih panjang, termasuk pengiriman undangan, penentuan waktu dan tempat rapat, serta pengelolaan dokumen rapat. Hal ini memerlukan biaya dan waktu yang tidak sedikit, terutama untuk perusahaan dengan banyak pemegang saham yang tersebar di berbagai lokasi.
Keputusan Sirkuler menawarkan kemudahan dan efisiensi karena tidak memerlukan pertemuan fisik. Mekanisme ini sangat cocok untuk pengambilan keputusan yang tidak kontroversial dan sudah disepakati bersama, sehingga dapat mempercepat proses pengambilan keputusan tanpa mengurangi aspek legalitas.
Interaksi dan Diskusi
RUPS memungkinkan adanya interaksi langsung antar pemegang saham, diskusi, tanya jawab, dan negosiasi sebelum pengambilan keputusan. Hal ini penting untuk keputusan yang kompleks dan membutuhkan pertimbangan matang.
Dalam Keputusan Sirkuler, interaksi langsung tidak terjadi karena prosesnya dilakukan secara tertulis. Oleh karena itu, mekanisme ini kurang cocok untuk keputusan yang memerlukan diskusi mendalam atau potensi perbedaan pendapat yang signifikan.
Kapan Menggunakan RUPS dan Kapan Keputusan Sirkuler?
Pemilihan antara RUPS dan Keputusan Sirkuler sangat bergantung pada kondisi dan kebutuhan perusahaan serta sifat keputusan yang akan diambil.
RUPS lebih tepat digunakan untuk keputusan yang bersifat strategis, kompleks, atau kontroversial, seperti perubahan anggaran dasar, pengangkatan direksi dan komisaris, penggabungan perusahaan, atau keputusan yang memerlukan diskusi dan persetujuan mayoritas.
Keputusan Sirkuler ideal untuk keputusan yang sifatnya rutin, tidak kontroversial, dan sudah mendapat kesepakatan dari seluruh pemegang saham, seperti persetujuan pinjaman, penunjukan auditor, atau keputusan yang memerlukan kecepatan dan efisiensi.
Singkatnya, RUPS adalah mekanisme pengambilan keputusan yang formal dan melibatkan pertemuan fisik pemegang saham dengan suara mayoritas, sedangkan Keputusan Sirkuler adalah cara yang lebih fleksibel dan efisien untuk mengambil keputusan tanpa pertemuan fisik, dengan syarat semua pemegang saham harus menyetujui secara tertulis. Keduanya memiliki kekuatan hukum yang sama, tetapi berbeda dalam proses dan persyaratan persetujuannya.
Butuh panduan hukum lengkap terkait pengambilan keputusan dalam Perseroan Terbatas? Hubungi kami sekarang dan dapatkan solusi hukum terbaik untuk perusahaan Anda! Kunjungi golaw.id atau klik disini untuk menghubungi layanan konsultasi kami.
Apakah Tetap Wajib Lapor LKPM OSS Jika Tidak Ada Tambahan Investasi?
“Wajib lapor LKPM tiap periode meski tanpa investasi baru. Cantumkan alasan agar tidak ditolak dan jika usaha benar-benar selesai, ajukan penghentian laporan ke BKPM dengan dokumen pendukung.”
Dalam menjalankan bisnis, terutama yang berhubungan dengan penanaman modal, perusahaan wajib membuat dan melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala melalui sistem OSS-RBA. Laporan ini berlaku untuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA).
Namun, banyak pelaku usaha yang bertanya: Jika perusahaan sudah merealisasikan seluruh modal tetap, dan modal kerja pun tidak mengalami penambahan, apakah tetap wajib lapor LKPM? Berikut penjelasannya!
Dasar Hukum Kewajiban Pelaporan LKPM
Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021, setiap pelaku usaha wajib melaporkan perkembangan investasinya melalui LKPM sesuai periode yang ditentukan:
Setiap tiga bulan (triwulanan) untuk usaha berskala besar.
Setiap enam bulan (semesteran) untuk usaha menengah dan kecil.
Laporan ini berfungsi sebagai alat pemantauan bagi pemerintah untuk melihat apakah perusahaan masih aktif dan apakah investasi yang dilakukan sesuai dengan rencana bisnisnya.
Tidak Ada Tambahan Investasi, Tetap Harus Lapor LKPM
Pelaku usaha tetap diwajibkan mengisi dan mengirimkan LKPM meskipun dalam periode tersebut tidak ada tambahan modal tetap atau modal kerja. Mengapa?
LKPM bukan hanya tentang investasi baru, tetapi juga pemantauan usaha. Pemerintah ingin melihat kondisi perusahaan, apakah berjalan normal, mengalami kendala, atau bahkan berhenti beroperasi.
LKPM dengan angka “0” tanpa keterangan sering ditolak. Jika pelaku usaha tidak menjelaskan alasannya, laporan bisa dianggap tidak valid dan diminta untuk diperbaiki.
OSS-RBA tidak menerima LKPM nihil berturut-turut selama empat periode. Jika tetap melaporkan angka nol tanpa alasan yang jelas, sistem bisa menolak laporan dan berpotensi membuat perusahaan terkena sanksi.
Cara Melaporkan LKPM Jika Tidak Ada Perubahan Investasi
Agar laporan tetap diterima dan tidak dianggap “asal lapor”, pelaku usaha disarankan untuk:
Menuliskan alasan mengapa tidak ada tambahan investasi pada bagian “Permasalahan Dihadapi Pelaku Usaha”. Contohnya:
“Perusahaan sedang melakukan efisiensi operasional sehingga belum ada tambahan investasi.”
“Saat ini perusahaan masih dalam tahap optimalisasi modal yang sudah ada.”
Memastikan laporan tetap dikirim sesuai jadwal meskipun hanya berisi informasi yang sama dengan laporan sebelumnya.
Bagaimana Jika Usaha Sudah Selesai?
Jika perusahaan sudah tidak aktif atau seluruh rencana investasinya telah selesai, maka pelaku usaha harus mengajukan permohonan pemberhentian pelaporan LKPM ke BKPM.
Permohonan ini harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang membuktikan bahwa perusahaan benar-benar sudah tidak menjalankan kegiatan usaha.
Setelah diverifikasi, BKPM akan mengonfirmasi bahwa perusahaan tidak lagi memiliki kewajiban melaporkan LKPM.
Meskipun perusahaan tidak menambah investasi, pelaporan LKPM tetap wajib dilakukan. Jika tidak, pelaku usaha bisa dianggap tidak patuh dan berisiko menghadapi kendala administratif di OSS-RBA.
Jika usaha sudah selesai atau tidak lagi aktif, jangan lupa untuk mengajukan permohonan pemberhentian laporan agar tidak terkena masalah di kemudian hari.
Butuh Bantuan Mengurus LKPM atau Izin Usaha? GOLAW.id siap membantu! Hubungi kami sekarang melalui [email protected] atau klik disini untuk berkonsultasi lebih lanjut!
Sertifikasi TKDN untuk Pemula: Syarat, Proses, dan Tips Sukses
“Sertifikasi TKDN terbaru membantu perusahaan memenuhi regulasi, meningkatkan daya saing, dan mendukung produk lokal. Pahami syarat dan prosesnya untuk manfaat maksimal.”
Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) merupakan salah satu instrumen penting dalam mendukung pertumbuhan industri dalam negeri dan mengurangi ketergantungan pada produk impor. Pemerintah Indonesia terus memperbarui regulasi terkait TKDN untuk menyesuaikan dengan perkembangan industri dan kebutuhan nasional.
Bagi pelaku usaha, memahami sertifikasi TKDN terbaru adalah langkah krusial untuk memastikan kepatuhan dan memanfaatkan peluang yang ada.
Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang sertifikasi TKDN terbaru, termasuk dasar hukum, persyaratan, dan proses pengurusannya sesuai dengan peraturan terkini di Indonesia.
Apa Itu Sertifikasi TKDN?
Pasal 1 ayat 24 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri (PP 29/2018) menjelaskan sertifikasi TKDN adalah proses verifikasi yang dilakukan untuk mengukur persentase komponen dalam negeri yang terkandung dalam suatu produk atau layanan.
Sertifikasi ini dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, seperti Kementerian Perindustrian atau lembaga sertifikasi yang ditunjuk, dan menjadi syarat untuk mengikuti tender pemerintah, mendapatkan insentif, atau memenuhi regulasi tertentu.
TKDN diatur dalam PP 29/18 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian.
Mengapa Sertifikasi TKDN Penting?
Persyaratan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Produk dengan sertifikasi TKDN seringkali menjadi prasyarat dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah. Tanpa sertifikasi ini, produk Anda mungkin tidak akan lolos dalam tender.
Mendukung Produk Lokal Dengan mengutamakan TKDN, pemerintah mendorong pertumbuhan industri dalam negeri dan mengurangi ketergantungan pada produk impor.
Mendapatkan Insentif dan Fasilitas Perusahaan yang memenuhi persyaratan TKDN berhak mendapatkan berbagai insentif, seperti tax allowance, pembebasan bea masuk, atau fasilitas lainnya.
Meningkatkan Daya Saing Produk Sertifikasi TKDN dapat menjadi nilai tambah bagi produk Anda, terutama dalam persaingan pasar yang semakin ketat.
Proses Mengurus Sertifikasi TKDN Terbaru
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengurus sertifikasi TKDN sesuai dengan regulasi terbaru:
Pendaftaran di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas)
Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 46 Tahun 2022, industri kecil dapat mengurus sertifikasi TKDN secara gratis.
Selain itu, Kementerian Perindustrian menyediakan APBN untuk membantu perusahaan memperoleh sertifikasi TKDN secara gratis melalui PT Surveyor Indonesia.
Setiap perusahaan dapat mengajukan sertifikasi untuk dua produk secara gratis. Biaya untuk produk ketiga dan seterusnya akan dibebankan kepada perusahaan.
Tips untuk Memenuhi Sertifikasi TKDN
Persiapkan Dokumen dengan Matang Pastikan semua dokumen lengkap dan sesuai dengan persyaratan sebelum mengajukan sertifikasi.
Tingkatkan Penggunaan Komponen Lokal Optimalkan penggunaan bahan baku dan tenaga kerja lokal untuk meningkatkan nilai TKDN.
Pantau Perubahan Regulasi Selalu update dengan perubahan regulasi terkait TKDN untuk menghindari kendala dalam proses sertifikasi.
Berkonsultasi dengan Ahli Jika diperlukan, konsultasikan dengan konsultan atau tim ahli untuk memastikan kelancaran proses.
Sertifikasi TKDN adalah langkah penting bagi perusahaan yang ingin memenuhi persyaratan pemerintah, meningkatkan daya saing produk, dan mendukung pertumbuhan industri dalam negeri. Dengan memahami proses dan persyaratan terbaru, perusahaan dapat memastikan bahwa produk mereka memenuhi standar yang ditetapkan.
Bagi Anda yang membutuhkan bantuan lebih lanjut terkait sertifikasi TKDN, tim ahli di GOLAW.id siap memberikan konsultasi. Hubungi kami melalui [email protected] atau klik disini.
Cek Legalitas Bisnis! Ini Dokumen Perizinan Usaha yang Harus Dimiliki
“Memiliki dokumen legal seperti NIB, izin usaha, PBG, izin lingkungan, KKPR, HKI, TDG, dan LKPM sangat penting untuk memastikan bisnis di Indonesia berjalan aman, patuh hukum, dan dipercaya oleh pelanggan maupun investor. Pemerintah kini mempermudah pengurusan izin melalui sistem OSS berbasis risiko sesuai PP 5/2021.”
Menjalankan bisnis di Indonesia bukan hanya soal strategi pemasaran dan modal, tetapi juga kepatuhan terhadap aturan hukum. Sayangnya, masih banyak pelaku usaha, terutama UMKM, yang belum memahami pentingnya mengurus perizinan usaha. Padahal, tanpa dokumen legal yang lengkap, bisnis bisa terkena sanksi hingga sulit mendapatkan kepercayaan pelanggan, mitra, atau investor.
Saat ini, pemerintah telah menerapkan sistem perizinan berbasis risiko melalui Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusa Berbasis Risiko (PP 5/2021). Sistem ini mempermudah proses pengurusan izin usaha dan menyesuaikannya dengan tingkat risiko bisnis.
Lalu, dokumen apa saja yang wajib dimiliki agar bisnis Anda aman dan legal? Simak daftar berikut!
Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB adalah dokumen pertama yang harus dimiliki oleh setiap pelaku usaha. Dengan NIB, bisnis Anda akan memiliki identitas resmi dan dapat mengurus izin lainnya. NIB juga berfungsi sebagai:
Pengganti Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Angka Pengenal Importir (API).
Akses untuk memperoleh fasilitas lain seperti perizinan usaha dan perpajakan.
NIB diterbitkan melalui OSS dan diatur dalam PP 5/2021 serta Peraturan BKPM 4/2021.
Izin Usaha
Setelah mendapatkan NIB, pelaku usaha harus memiliki izin usaha sesuai tingkat risiko bisnisnya:
Risiko rendah: Cukup memiliki NIB.
Risiko menengah: Memerlukan Sertifikat Standar sebagai bukti pemenuhan standar usaha.
Risiko tinggi: Wajib mendapatkan izin usaha dari instansi terkait sebelum beroperasi.
Contoh:
Bisnis makanan perlu memiliki izin usaha serta sertifikasi keamanan pangan dari BPOM atau SPP-IRT.
Perusahaan di sektor keuangan wajib memiliki izin dari OJK.
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Jika bisnis Anda memerlukan bangunan fisik seperti restoran, kantor, atau gudang, maka PBG wajib dimiliki. Dokumen ini menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan memastikan bangunan usaha sesuai dengan rencana teknis dan aman digunakan. PBG diatur dalam PP 16/2021.
Izin Lingkungan
Jika bisnis Anda berpotensi memberikan dampak terhadap lingkungan, maka izin lingkungan wajib dimiliki. Jenis dokumen yang dibutuhkan:
AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) untuk usaha berisiko tinggi.
UKL-UPL (Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan) untuk usaha berisiko menengah. Izin ini diatur dalam UU 32/2009.
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
KKPR memastikan lokasi usaha sesuai dengan tata ruang wilayah yang telah ditetapkan pemerintah. Dokumen ini sangat penting terutama bagi bisnis yang membutuhkan bangunan atau lahan usaha. KKPR diatur dalam Permen ATR/BPN 14/2021.
Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Merek dagang, paten, atau hak cipta perlu didaftarkan untuk melindungi bisnis dari pembajakan atau penyalahgunaan oleh pihak lain. Pendaftaran HKI juga memberikan keuntungan hukum jika terjadi sengketa merek dagang. HKI diatur dalam UU 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Tanda Daftar Gudang (TDG)
Jika bisnis Anda menggunakan gudang untuk penyimpanan barang dalam jumlah besar, maka TDG harus dimiliki. Ini penting bagi usaha yang bergerak di bidang distribusi, e-commerce, atau perdagangan besar. TDG diatur dalam PP 29/2021.
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)
Jika bisnis Anda memiliki investasi yang tercatat di BKPM, maka Anda wajib melaporkan perkembangan usaha melalui LKPM. Laporan ini digunakan pemerintah untuk memantau realisasi investasi dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi. LKPM diatur dalam Peraturan BKPM 5/2021.
Kenapa Bisnis Harus Punya Dokumen Legal?
Memiliki dokumen perizinan usaha yang lengkap memberikan banyak manfaat, seperti:
Bisnis lebih aman secara hukum, sehingga terhindar dari denda atau sanksi administratif.
Kepercayaan pelanggan meningkat, karena bisnis terlihat lebih profesional.
Mempermudah akses pendanaan, karena bank dan investor lebih percaya pada bisnis yang legalitasnya jelas.
Mendukung ekspansi usaha, seperti pembukaan cabang atau kerja sama dengan mitra bisnis.
Cara Mudah Mengurus Perizinan Usaha
Jika Anda merasa pengurusan izin usaha terlalu rumit, ikuti langkah berikut:
Kenali jenis perizinan yang diperlukan berdasarkan sektor dan skala bisnis Anda.
Gunakan layanan OSS untuk mengajukan perizinan secara online.
Konsultasi dengan ahli hukum, seperti GoLaw, agar tidak salah langkah.
Pastikan dokumen selalu diperbarui agar tetap berlaku dan sesuai regulasi terbaru.
Mengurus izin usaha memang bisa memakan waktu dan tenaga. Tapi, Anda tidak perlu repot jika menggunakan layanan profesional. GOLAW.id siap membantu Anda mengurus perizinan usaha dengan cepat, praktis, dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Hubungi kami melalui [email protected] atau klik disini untuk berkonsultasi sekarang! Pastikan bisnis Anda legal serta aman dari masalah hukum!
“Kemenperin mewajibkan pelaporan data industri melalui SIINas secara triwulanan mulai 2025 untuk meningkatkan efektivitas kebijakan dan akurasi data industri. Pelaku usaha harus rutin melaporkan data tahap pembangunan atau produksi agar terhindar dari sanksi administratif.”
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan kebijakan baru terkait pelaporan data industri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian (Menperin) Nomor 1 Tahun 2025, yang mengubah jadwal pelaporan dari sebelumnya per semester menjadi per triwulan. Pelaporan Periode Triwulan 1 Tahun 2025 dapat mulai diakses pada tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan 10 April 2025 melalui https://siinas.kemenperin.go.id/.
Perubahan ini membawa dampak yang cukup besar bagi pelaku industri serta pemerintah dalam hal pemantauan dan perencanaan kebijakan.
Artikel ini akan membahas perubahan pelaporan SIINas yang semula enam bulan sekali menjadi triwulan.
Mengapa Pelaporan SIINas Berubah Menjadi Triwulan?
Sebelumnya, laporan industri dikumpulkan setiap enam bulan sekali, namun dengan semakin cepatnya dinamika ekonomi, pemerintah memandang perlu adanya pembaharuan data yang lebih sering.
Perubahan ini bertujuan untuk:
Meningkatkan efektivitas kebijakan industri
Pemerintah dapat lebih cepat merespons perubahan dalam sektor industri jika data yang tersedia selalu terupdate setiap tiga bulan sekali. Dengan terkumpulnya data yang sudah ter-update, pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan yang tepat untuk merespon keadaan.
Meningkatkan akurasi dan kualitas data industri
Dengan pelaporan yang lebih sering, informasi yang dikumpulkan akan lebih terkini, detail, dan akurat. Hal ini memungkinkan pengambilan kebijakan yang lebih efektif berbasis data yang lebih mutakhir.
Menyelaraskan data industri dengan metode baru penghitungan PDB
Badan Pusat Statistik (BPS) telah mengadopsi metode Chain Volume Measures (CVM) untuk menghitung Produk Domestik Bruto (PDB), yang membutuhkan data industri yang lebih detail dan diperbarui lebih cepat.
Sinkronisasi data antara Kemenperin dan BPS
Sebelumnya, terdapat perbedaan data antara kedua lembaga ini. Dengan kebijakan baru, diharapkan keselarasan data dapat terwujud, sehingga analisis ekonomi menjadi lebih akurat.
Jadwal Pelaporan SIINas yang Baru
Dengan perubahan ini, pelaporan data industri kini dilakukan sebanyak 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun atau setiap triwulan, dengan jadwal sebagai berikut:
Periode Pelaporan
Batas Pelaporan
Triwulan 1 (Januari – Maret)
Paling lambat pada tanggal 10 April tahun berjalan
Triwulan 2 (April – Juni)
Paling lambat pada tanggal 10 Juli tahun berjalan
Triwulan 3 (Juli – September)
Paling lambat pada tanggal 10 Oktober tahun berjalan
Triwulan 4 (Oktober – Desember)
Paling lambat pada tanggal 10 Januari tahun berikutnya
Kebijakan ini mulai diterapkan untuk laporan triwulan III dan IV tahun 2024.
Penyampaian Data Industri dan Data Kawasan Industri untuk periode Juli sampai dengan Desember 2024 (Semester II Tahun 2024) agar disusun berdasarkan periode triwulanan, serta disampaikan paling lambat tanggal 15 Februari 2025.
Informasi terbaru yang diunggah melalui sosial media instagram @pusdatin_kemenperin, batas waktu pelaporan SIINas Triwulan I tahun 2025diperpanjang hingga 15 April 2025.
Data Apa Saja dan Bagaimana Cara Melaporkan SIINas?
Siapa Saja yang Memiliki Kewajiban Melaporkan SIINas ?
Perusahaan yang wajib melaporkan SIINas adalah Perusahaan Industri dan Kawasan Industri. Selain itu, pelaporan SIINas dilakukan berdasarkan lokasi usaha (pabrik) yang dimiliki perusahaan. Sebagai contoh, jika perusahaan Anda memiliki dua lokasi pabrik berbeda, maka Anda wajib membuat dua laporan SIINas secara terpisah untuk masing-masing lokasi tersebut.
Secara umum, Perusahaan Industri terbagi menjadi 2 (dua) kategori, yaitu Jasa Industri dan Manufaktur Industri, dengan rincian sebagai berikut:
Jasa Industri
Kategori ini mencakup perusahaan yang kegiatan usahanya berupa pemberian jasa atau layanan yang berhubungan langsung dengan kegiatan industri atau pendukung proses industri. Contoh KBLI Jasa Industri seperti KBLI 95210 (Reparasi Alat-Alat Elektronik Konsumen), KBLI 62090 (Aktivitas Teknologi Informasi dan Jasa Komputer Lainnya), dan KBLI 70204 (Aktivitas Konsultasi Manajemen Industri).
Manufaktur Industri
Kategori ini mencakup perusahaan yang kegiatan usahanya bergerak langsung dalam kegiatan produksi barang atau pembuatan produk yang memerlukan proses manufaktur. Contoh KBLI Manufaktur Industri seperti KBLI 264 (Industri Peralatan Audio dan dan Video Elektronik), KBLI 282 (Industri Mesin Untuk Keperluan Khusus), dan KBLI 265 (Industri Alat Ukur, Alat Uji, Peralatan Navigasi dan Kontrol dan Alat Ukur Waktu).
Untuk mengetahui apakah KBLI Anda wajib melaporkan SIINas, Anda dapat mengeceknya melalui link OSS berikut: https://oss.go.id/informasi/kbli-berbasis-risiko. Setelah memasukkan KBLI Anda, lihat bagian “Kewajiban Perizinan Berusaha”, maka informasi kewajiban akan ditampilkan sebagai berikut:
Data yang Dilaporkan
Menurut Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, Dan Informasi Lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional (Permenperin 2/2019), terdapat 2 (dua) macam laporan industri, yaitu:
Laporan Tahap Pembangunan
Laporan Tahap Pembangunan dilaporkan saat Pelaku Usaha belum memiliki perizinan berusaha yang terverifikasi atau belum melakukan produksi (Poin 2 Modul Kementrian Perindustrian Januari 2025).
Data industri yang diperlukan pada tahap ini adalah (Pasal 6 Permenperin 2/2019):
Jumlah tenaga kerja pada tahap pembangunan;
Nilai investasi;
Luas lahan lokasi industri;
Kelompok Industri sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI);
Rencana kapasitas produksi terpasang;
Rencana kebutuhan bahan baku;
Rencana pelaksanaan pembangunan;
Rencana penggunaan mesin/peralatan;
Rencana kebutuhan energi dan air baku.
Laporan Tahap Produksi
Laporan Tahap Produksi dilaporkan saat Pelaku Usaha telah memiliki perizinan berusaha yang terverifikasi dan/atau telah memiliki Izin Usaha Industri (IUI) yang berlaku efektif.
Pada tahap ini, macam-macam data yang perlu dilaporkan terbagi menjadi sebagai berikut:
Perusahaan Jasa Industri:
Data Umum
Periode yang dilaporkan;
Nilai Mesin;
Nilai Lainnya;
Modal Kerja;
Data Khusus
Nama Penandatangan Laporan;
Jabatan;
Kapasitas Layanan
Penjualan
Bahan/Barang Pendukung Jasa Industri (khusus untuk KBLI 33, 45, dan 95)
Data Investasi (Triwulan Genap / Semester)
Data Tenaga Kerja (Triwulan Genap / Semester)
Data Penggunaan Listrik (Triwulan Genap / Semester)
Data Pengeluaran (Triwulan Genap / Semester)
Data Mesin/Peralatan (Triwulan Genap / Semester)
Surat Pernyataan
Perusahaan Manufaktur Industri:
Data Umum
Periode yang dilaporkan;
Nilai Mesin;
Nilai Lainnya;
Modal Kerja;
Data Khusus
Nama Penandatangan Laporan;
Jabatan;
Kapasitas Produksi
Produksi dan Penjualan
Bahan Baku
Bahan Penolong
Data Triwulan Genap / Semester
Investasi
Tenaga Kerja
Praktek Kerja Industri (Prakerin)
Air Baku
Penggunaan Bahan Bakar
Pengeluaran
Rencana Produksi dan Distribusi
Mesin/Peralatan Produksi
Persediaan
Pengelolaan Limbah Padat, B3, dan Cair
Indi 4.0
Surat Pernyataan
Secara umum, 1 (satu) Akun SIINas dapat melaporkan Laporan Tahap Pembangunan dan Laporan Tahap Produksi disesuaikan dengan KBLI yang terverifikasinya.
Namun 1 (satu) Akun SIINas tidak dapat melaporkan 2 (dua) Laporan Tahap Pembangunan ataupun 2 (dua) Laporan Tahap Produksi yang berbeda untuk periode yang sama, karena membuat adanya inkonsistensi pelaporan.
Pada laman home SIINas, pilih e-Reporting > Laporan Industri – Tahap Pembangunan / Tahap Produksi.
Apabila belum melapor sama sekali, maka klik “Input Laporan Baru.”
Apabila ingin mengedit draft laporan yang sebelumnya belum dikirim ke Kemenperin, maka silahkan klik salah satu periode pelaporannya untuk melanjutkan pengisian data.
Laporan yang sebelumnya sudah dilaporkan, baik berupa telah terkirim maupun pengembalian data, akan muncul pada jendela halaman menu Laporan Tahap Pembangunan / Tahap Produksi.
Setelah itu, isi dan lengkapi seluruh data industri berupa data umum, data khusus, dan data-data lainnya.
Sebagai catatan tambahan, apabila dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut Perusahaan (satu periode pelaporan) tidak berproduksi, Perusahaan dapat menyampaikan surat ke Kapusdatin Kemenperin yang ditandatangani minimal setingkat Direktur (Industri Menengah Besar) atau Pemilik Usaha (Industri Kecil) yang disampaikan melalui Helpdesk SIINas.
Dampak Kebijakan Baru bagi Perusahaan Industri
Bagi pelaku usaha di sektor industri, perubahan ini membawa berbagai konsekuensi, terutama dalam pengelolaan data dan kepatuhan terhadap regulasi. Berikut beberapa dampak yang perlu diperhatikan:
Penyesuaian Sistem Administrasi Perusahaan
Dengan pelaporan yang lebih sering, perusahaan harus lebih disiplin dalam pencatatan produksi, penggunaan bahan baku, tenaga kerja, dan aspek operasional lainnya.
Pengumpulan Data yang Lebih Rutin
Data yang harus dikumpulkan dalam jangka waktu lebih singkat menuntut perusahaan memiliki sistem pencatatan yang lebih efisien.
Kewajiban Kepatuhan Regulasi
Kemenperin telah menetapkan sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak melaporkan data tepat waktu, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha jika terjadi pelanggaran berulang.
Meningkatnya Transparansi Data Industri
Pemerintah akan memiliki akses ke data yang lebih lengkap dan akurat, yang pada akhirnya dapat digunakan untuk meningkatkan daya saing industri nasional.
Perubahan skema pelaporan SIINas dari semesteran ke triwulanan merupakan langkah strategis untuk meningkatkan akurasi data industri, mendukung penghitungan PDB yang lebih presisi, serta mempercepat respons kebijakan pemerintah terhadap dinamika industri.
Sanksi Jika Tidak Melaporkan SIINas
Pelaku industri wajib menyampaikan laporan sesuai jadwal tersebut agar terhindar dari sanksi administratif. Jika tidak memenuhi kewajiban pelaporan dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian.
Berikut rincian sanksi yang dapat dikenakan:
Teguran Tertulis
Diberikan kepada perusahaan yang tidak menyampaikan laporan tepat waktu sebagai peringatan awal.
Jika setelah teguran tertulis pertama pelaku usaha masih tidak memenuhi kewajiban pelaporan, maka akan diberikan teguran tertulis kedua.
Pembekuan Perizinan Berusaha
Jika setelah dua kali teguran tertulis pelaku usaha tetap tidak melaporkan data industri dalam SIINas, maka izin usaha dapat dibekukan sementara.
Pembekuan izin ini berdampak pada aktivitas operasional perusahaan, termasuk kemungkinan penghentian sementara kegiatan produksi.
Pencabutan Perizinan Berusaha
Jika setelah masa pembekuan izin pelaku usaha tetap tidak memenuhi kewajibannya, pemerintah dapat mencabut izin usaha secara permanen.
Pencabutan izin ini mengakibatkan perusahaan kehilangan legalitas operasionalnya dan tidak dapat beroperasi secara resmi.
Bagi pelaku usaha, perubahan ini berarti mereka harus lebih disiplin dalam pencatatan dan pelaporan data. Mereka wajib memastikan bahwa laporan triwulanan disampaikan tepat waktu agar terhindar dari sanksi.
Untuk mendukung kelancaran transisi ini, perusahaan diimbau untuk memperbarui sistem pencatatan dan administrasi mereka, serta memahami jadwal dan regulasi baru yang ditetapkan oleh Kemenperin.
Pastikan Perusahaan Anda Mematuhi Regulasi SIINas. GoLaw siap membantu Anda memahami aturan terbaru dan memastikan pelaporan perusahaan sesuai dengan kebijakan Kemenperin. Hubungi tim GoLaw sekarang melalui [email protected] atau klik disini untuk konsultasi dan bantuan profesional.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, Dan Informasi Lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional.
Modul Tata Cara Pelaporan Triwulanan Data Industri – Tahap Produksi (Triwulan Genap), Kementrian Perindustrian Januari 2025.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian.