Panduan lengkap mengenai proses pendirian berbagai jenis usaha serta informasi penting terkait regulasi, kepatuhan hukum, dan investasi asing di Indonesia.
PT PMA atau KPPA? Pilihan Terbaik untuk Perusahaan Asing
“PT PMA memungkinkan investor asing menjalankan bisnis langsung di Indonesia, sedangkan KPPA hanya untuk keperluan perwakilan tanpa kegiatan komersial. Pahami perbedaan PT PMA atau KPPA untuk pilihan terbaik.”
Investasi asing berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia. Bagi investor asing yang ingin masuk ke pasar Indonesia, ada dua pilihan utama: Mendirikan Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA) atau Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA).
Meskipun keduanya terkait dengan bisnis asing di Indonesia, tujuan dan aturan yang mengatur keduanya sangat berbeda. Agar tidak salah pilih, mari kita bahas perbedaannya secara sederhana dan mudah dipahami.
Definisi PT PMA dan KPPA
PT PMA (Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing)
PT PMA adalah badan usaha berbentuk PT yang dimiliki oleh investor asing, baik sepenuhnya maupun sebagian. Dikarenakan berbentuk PT, maka PT PMA dapat secara langsung beroperasi di Indonesia dan terlibat dalam aktivitas bisnis seperti produksi, penjualan, atau jasa.
Aturan mengenai PT PMA dapat ditemukan dalam Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa PT PMA dapat didirikan oleh:
Warga Negara Asing;
Badan Usaha Asing; dan/atau
Pemerintah Asing.
KPPA (Kantor Perwakilan Perusahaan Asing)
Sementara itu, KPPA bukanlah perusahaan yang melakukan bisnis langsung di Indonesia. KPPA adalah kantor perwakilan yang didirikan di Indonesia untuk mewakili suatu perusahaan asing.
Singkatnya, PT PMA berfungsi sebagai perusahaan yang menjalankan bisnis di Indonesia, sementara KPPA hanya bertindak sebagai perwakilan di Indonesia tanpa kegiatan komersial apapun.
Perbedaan PT PMA dan KPPA
Tabel Perbedaan PT PMA dan KPPA Perusahaan Asing
Perbedaan Kegiatan yang Diperbolehkan
Kegiatan yang Dapat Dilakukan PT PMA
Melakukan transaksi bisnis di Indonesia, seperti menjual barang atau jasa secara langsung;
Memiliki aset dan properti di Indonesia; dan
Menghasilkan pendapatan dan mendapatkan keuntungan.
Kegiatan yang Dapat Dilakukan KPPA
Sesuai dengan Pasal 16 Peraturan BKPM 4/2021, KPPA tidak boleh melakukan kegiatan komersial. Kegiatan KPPA terbatas pada:
Menjadi pengawas, penghubung, koordinator, dan mengurus kepentingan perusahaan asing yang diwakilinya;
Melakukan riset pasar dan promosi; dan
Mempersiapkan pendirian dan pengembangan usaha PT PMA di Indonesia.
Jika Anda adalah investor asing yang ingin menjalankan bisnis dan memperoleh keuntungan langsung di Indonesia, maka PT PMA adalah pilihan terbaik.
Namun, jika Anda hanya ingin membuka kantor perwakilan untuk mengurus komunikasi bisnis tanpa menjalankan aktivitas komersial dan jika perusahaan asing Anda hanya bertujuan untuk melakukan riset pasar atau kegiatan promosi, tanpa menjalankan operasi bisnis langsung di Indonesia, Anda dapat memilih KPPA.
Pastikan untuk memahami regulasi yang berlaku sebelum mendirikan usaha agar sesuai dengan hukum di Indonesia.
Konsultasikan legalitas bisnis, pengurusan izin PT PMA dan KPPA dengan GOLAW. Hubungi kami melalui [email protected] atau klik disini !
Mau Mendirikan PT? Ini Hal- hal yang Wajib Ada dalam Anggaran Dasar PT
“Pelajari apa saja yang harus ada dalam Anggaran Dasar PT sesuai dengan UU PT. Panduan lengkap ini membantu Anda memahami syarat, struktur, dan ketentuan penting dalam pendirian perusahaan.”
Saat hendak mendirikan Perseroan Terbatas (PT), ada dokumen penting yang harus disiapkan, yaitu Anggaran Dasar. Anggaran Dasar berisi aturan dan pedoman dasar untuk menjalankan suatu perusahaan, termasuk hubungan antar masing-masing organ PT. Anggaran Dasar juga menjadi syarat utama agar PT dapat didaftarkan ke Kementerian Hukum guna memperoleh status badan hukum yang sah.
Pembuatan Anggaran Dasar tidak bisa sembarangan karena harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas beserta perubahannya (UU PT). Berdasarkan UU PT, terdapat beberapa hal yang wajib dicantumkan dalam Anggaran Dasar PT.
Berikut merupakan beberapa ketentuan yang wajib ada dan dicantumkan dalam Anggaran Dasar PT:
Hal yang Wajib ada di dalam Anggaran Dasar PT
Nama dan tempat kedudukan PT
Nama PT merupakan nama yang digunakan untuk identitas Perseroan agar berbeda dari Perseroan lain. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas (PP 43/2011) menyebutkan, setiap Perseroan wajib memiliki Nama Perseroan. Syarat membuat Nama Perseroan tercantum di dalam Pasal 5 dan Pasal 8 PP 43/2011, yaitu:
Ditulis mengunakan huruf latin;
Nama PT tidak boleh sama dengan PT lain yang telah terdaftar;
Nama tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan;
Tidak boleh sama atau menyerupai nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali telah memperoleh izin dari lembaga terkait;
Tidak boleh berupa angka, rangkaian angka, huruf, atau rangkaian huruf yang tidak membentuk suatu kata;
Tidak mempunyai arti sebagai Perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata;
Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Perseroan;
Sesuai dengan maksud, tujuan, serta kegiatan usaha Perseroan, apabila maksud, tujuan, dan kegiatan usaha tersebut akan digunakan sebagai bagian dari Nama Perseroan; dan
Wajib mencantumkan frasa “Perseroan Terbatas” atau singkatannya, “PT”. Jika perusahaan merupakan PT terbuka, tambahkan singkatan “Tbk” di akhir nama.
Maksud, tujuan dan kegiatan usaha PT
Harus mencantumkan dengan jelas bidang usaha yang hendak dijalankan;
Tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
Sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI):
KBLI yang digunakan adalah KBLI yang terupdate (menggunakan KBLI 2020),
Mencantumkan KBLI yang sesuai dengan rencana usaha yang akan dijalankan, karena hanya KBLI yang sudah dicantumkan tersebut yang dapat diperoleh izin usahanya.
Jangka waktu berdirinya PT
Bisa ditentukan dalam periode tertentu atau tidak terbatas (selama PT menjalankan kegiatan usahanya).
Struktur permodalan PT
Modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor harus jelas
Berdasarkan UU PT, tidak terdapat minimal nominal modal dasar kecuali untuk jenis usaha tertentu yang diatur oleh regulasi sektoral. Sementara berdasarkan Pasal 33 UU PT, nilai modal ditempatkan dan modal disetor adalah sekurang-kurangnya 25% dari modal dasar. Baik modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor, harus dicantumkan secara jelas jumlah atau nilainya (dalam rupiah), jumlah lembar sahamnya, nilai per lembar sahamnya, dan besaran masing-masing pemegang saham.
Jenis saham yang diterbitkan serta hak-hak yang melekat pada saham tersebut
Jenis- jenis saham yang terdapat di dalam PT, yaitu:
Saham Biasa (Common Stock)
Saham biasa adalah klasifikasi saham standar yang dimiliki oleh PT. Pemegang saham biasa memiliki hak-hak umum tanpa keistimewaan khusus, misalnya hak suara penuh dalam RUPS serta hak atas dividen dan sisa kekayaan perusahaan secara proporsional, atau tanpa hak suara. Secara umum, menurut Pasal 84 ayat (1) UU PT, setiap saham memberikan satu hak suara di RUPS. Namun, anggaran dasar dapat menentukan lain.
Saham Preferen (Preferred Stock)
Saham preferen adalah jenis saham yang memberikan hak istimewa kepada pemiliknya dibanding pemegang saham biasa. Anggaran Dasar perusahaan boleh mengatur adanya saham dengan hak-hak khusus yang berbeda dari saham biasa.
Hak khusus tersebut dapat diantaranya seperti (i) hak untuk mendapat dividen atau aset perusahaan lebih dulu dibanding saham biasa, (ii) hak untuk mencalonkan anggota Direksi dan/ atau anggota Dewan Komisaris, dan (iii) hak untuk mendapatkan bagian dari sisa kekayaan PT lebih dahulu dibandingkan pemegang saham jenis lainnya saat proses likuidasi (Pasal 53 ayat (4) UU PT).
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Jumlah dan struktur Direksi dan Dewan Komisaris
Jumlah direksi maupun dewan komisaris masing-masing adalah 1 (satu) orang. Namun apabila terdapat lebih dari 1 (satu) orang, maka salah satu diantaranya harus menjadi Direktur Utama atau Komisaris Utama. Jumlah, struktur, beserta identitas anggota Direksi dan Dewan Komisaris dapat diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar.
Kewenangan Direksi dan Dewan Komisaris
Meskipun Direksi berwenang penuh dalam mengurus perusahaan, UU PT menetapkan bahwa untuk tindakan tertentu, Direksi harus mendapat persetujuan RUPS atau Dewan Komisaris. Dengan demikian, Direksi memiliki batasan tertentu dalam menjalankan kewenangannya (Pasal 98 ayat (2) UU PT). Batasan-batasan atas kewenangan Direksi dapat diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar.
Tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Direksi dan Dewan Komisaris
Baik pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian anggota Direksi maupun Dewan Komisaris, dilakukan melalui RUPS. Anggaran Dasar dapat mengatur lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut.
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
RUPS adalah rapat yang diselenggarakan oleh perusahaan (PT) sebagai forum resmi bagi para pemegang saham untuk mengambil keputusan yang berkaitan dengan perusahaan.
Berdasarkan tujuannya, RUPS dibagi menjadi 2, yaitu RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa. Anggaran Dasar dapat menentukan apa saja agenda yang termasuk dalam RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa, tata caranya, jumlah kuorumnya, dan lain-lain.
Pembagian dividen
Syarat untuk membagikan dividen kepada pemegang saham telah diatur dalam UU PT, yaitu harus memiliki laba bersih, saldo laba positif, dan telah menyisihkan untuk dana cadangan. Anggaran Dasar dapat menetapkan tata cara lebih lanjut untuk pembagian dividen.
Hal-Hal yang Dilarang Ada dalam Anggaran Dasar PT
Selain hal-hal yang wajib ada, Anggaran Dasar PT dilarang mengatur hal-hal sebagai berikut:
Ketentuan tentang Penerimaan Bunga Tetap Atas Saham
Pemegang saham hanya boleh memperoleh keuntungan berupa dividen, bukan bunga tetap (Pasal 15 ayat (3) UU PT).
Larangan Mencantumkan Ketentuan yang Memberikan Manfaat Pribadi kepada Pendiri atau Pihak Lain
Anggaran Dasar tidak boleh memuat ketentuan yang memberikan manfaat pribadi kepada pendiri atau pihak lain, karena untuk mencegah adanya penyalahgunaan wewenang dan memastikan bahwa kepentingan perusahaan serta pemegang saham lainnya tetap terjaga.
Misalnya, aturan yang mengharuskan perusahaan memberikan keuntungan khusus kepada pendiri yang tidak diberikan kepada pemegang saham lainnya (Pasal 15 ayat (3) UU PT).
Larangan Menetapkan Kuorum RUPS yang Lebih Rendah dari Ketentuan UU PT
Pasal 86 ayat (1) UU PT mengatur bahwa Anggaran Dasar tidak boleh menentukan kuorum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang lebih kecil daripada yang ditetapkan oleh UU PT. Artinya, AD tidak boleh menetapkan persyaratan kehadiran atau pengambilan keputusan dalam RUPS yang lebih rendah dari standar minimum yang telah ditetapkan oleh undang-undang.
Larangan Mengatur Hal-Hal yang Tidak Sesuai dengan Maksud dan Tujuan Perusahaan
Setiap ketentuan dalam Anggaran Dasar harus selaras dengan maksud dan tujuan pendirian perusahaan. Pencantuman hal-hal yang tidak relevan atau tidak mendukung tujuan perusahaan dapat dianggap tidak sah dan berpotensi menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.
Anggaran Dasar merupakan dokumen fundamental dalam pendirian PT yang mengatur berbagai aspek penting dalam pengelolaan perusahaan. Selain harus memenuhi ketentuan dalam UU PT, isi Anggaran Dasar juga tidak boleh bertentangan dengan hukum yang berlaku. Dengan memahami ketentuan ini, pendiri perusahaan bisa memastikan bahwa PT yang didirikan memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat beroperasi dengan baik.
Butuh bantuan dalam penyusunan Anggaran Dasar PT yang sesuai dengan peraturan? GoLaw siap membantu Anda dalam proses pendirian PT dan pembuatan dokumen hukum lainnya. Hubungi kami sekarang di [email protected] untuk konsultasi!
“Kemenperin mewajibkan pelaporan data industri melalui SIINas secara triwulanan mulai 2025 untuk meningkatkan efektivitas kebijakan dan akurasi data industri. Pelaku usaha harus rutin melaporkan data tahap pembangunan atau produksi agar terhindar dari sanksi administratif.”
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan kebijakan baru terkait pelaporan data industri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian (Menperin) Nomor 1 Tahun 2025, yang mengubah jadwal pelaporan dari sebelumnya per semester menjadi per triwulan. Pelaporan Periode Triwulan 1 Tahun 2025 dapat mulai diakses pada tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan 10 April 2025 melalui https://siinas.kemenperin.go.id/.
Perubahan ini membawa dampak yang cukup besar bagi pelaku industri serta pemerintah dalam hal pemantauan dan perencanaan kebijakan.
Artikel ini akan membahas perubahan pelaporan SIINas yang semula enam bulan sekali menjadi triwulan.
Mengapa Pelaporan SIINas Berubah Menjadi Triwulan?
Sebelumnya, laporan industri dikumpulkan setiap enam bulan sekali, namun dengan semakin cepatnya dinamika ekonomi, pemerintah memandang perlu adanya pembaharuan data yang lebih sering.
Perubahan ini bertujuan untuk:
Meningkatkan efektivitas kebijakan industri
Pemerintah dapat lebih cepat merespons perubahan dalam sektor industri jika data yang tersedia selalu terupdate setiap tiga bulan sekali. Dengan terkumpulnya data yang sudah ter-update, pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan yang tepat untuk merespon keadaan.
Meningkatkan akurasi dan kualitas data industri
Dengan pelaporan yang lebih sering, informasi yang dikumpulkan akan lebih terkini, detail, dan akurat. Hal ini memungkinkan pengambilan kebijakan yang lebih efektif berbasis data yang lebih mutakhir.
Menyelaraskan data industri dengan metode baru penghitungan PDB
Badan Pusat Statistik (BPS) telah mengadopsi metode Chain Volume Measures (CVM) untuk menghitung Produk Domestik Bruto (PDB), yang membutuhkan data industri yang lebih detail dan diperbarui lebih cepat.
Sinkronisasi data antara Kemenperin dan BPS
Sebelumnya, terdapat perbedaan data antara kedua lembaga ini. Dengan kebijakan baru, diharapkan keselarasan data dapat terwujud, sehingga analisis ekonomi menjadi lebih akurat.
Jadwal Pelaporan SIINas yang Baru
Dengan perubahan ini, pelaporan data industri kini dilakukan sebanyak 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun atau setiap triwulan, dengan jadwal sebagai berikut:
Periode Pelaporan
Batas Pelaporan
Triwulan 1 (Januari – Maret)
Paling lambat pada tanggal 10 April tahun berjalan
Triwulan 2 (April – Juni)
Paling lambat pada tanggal 10 Juli tahun berjalan
Triwulan 3 (Juli – September)
Paling lambat pada tanggal 10 Oktober tahun berjalan
Triwulan 4 (Oktober – Desember)
Paling lambat pada tanggal 10 Januari tahun berikutnya
Kebijakan ini mulai diterapkan untuk laporan triwulan III dan IV tahun 2024.
Penyampaian Data Industri dan Data Kawasan Industri untuk periode Juli sampai dengan Desember 2024 (Semester II Tahun 2024) agar disusun berdasarkan periode triwulanan, serta disampaikan paling lambat tanggal 15 Februari 2025.
Informasi terbaru yang diunggah melalui sosial media instagram @pusdatin_kemenperin, batas waktu pelaporan SIINas Triwulan I tahun 2025diperpanjang hingga 15 April 2025.
Data Apa Saja dan Bagaimana Cara Melaporkan SIINas?
Siapa Saja yang Memiliki Kewajiban Melaporkan SIINas ?
Perusahaan yang wajib melaporkan SIINas adalah Perusahaan Industri dan Kawasan Industri. Selain itu, pelaporan SIINas dilakukan berdasarkan lokasi usaha (pabrik) yang dimiliki perusahaan. Sebagai contoh, jika perusahaan Anda memiliki dua lokasi pabrik berbeda, maka Anda wajib membuat dua laporan SIINas secara terpisah untuk masing-masing lokasi tersebut.
Secara umum, Perusahaan Industri terbagi menjadi 2 (dua) kategori, yaitu Jasa Industri dan Manufaktur Industri, dengan rincian sebagai berikut:
Jasa Industri
Kategori ini mencakup perusahaan yang kegiatan usahanya berupa pemberian jasa atau layanan yang berhubungan langsung dengan kegiatan industri atau pendukung proses industri. Contoh KBLI Jasa Industri seperti KBLI 95210 (Reparasi Alat-Alat Elektronik Konsumen), KBLI 62090 (Aktivitas Teknologi Informasi dan Jasa Komputer Lainnya), dan KBLI 70204 (Aktivitas Konsultasi Manajemen Industri).
Manufaktur Industri
Kategori ini mencakup perusahaan yang kegiatan usahanya bergerak langsung dalam kegiatan produksi barang atau pembuatan produk yang memerlukan proses manufaktur. Contoh KBLI Manufaktur Industri seperti KBLI 264 (Industri Peralatan Audio dan dan Video Elektronik), KBLI 282 (Industri Mesin Untuk Keperluan Khusus), dan KBLI 265 (Industri Alat Ukur, Alat Uji, Peralatan Navigasi dan Kontrol dan Alat Ukur Waktu).
Untuk mengetahui apakah KBLI Anda wajib melaporkan SIINas, Anda dapat mengeceknya melalui link OSS berikut: https://oss.go.id/informasi/kbli-berbasis-risiko. Setelah memasukkan KBLI Anda, lihat bagian “Kewajiban Perizinan Berusaha”, maka informasi kewajiban akan ditampilkan sebagai berikut:
Data yang Dilaporkan
Menurut Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, Dan Informasi Lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional (Permenperin 2/2019), terdapat 2 (dua) macam laporan industri, yaitu:
Laporan Tahap Pembangunan
Laporan Tahap Pembangunan dilaporkan saat Pelaku Usaha belum memiliki perizinan berusaha yang terverifikasi atau belum melakukan produksi (Poin 2 Modul Kementrian Perindustrian Januari 2025).
Data industri yang diperlukan pada tahap ini adalah (Pasal 6 Permenperin 2/2019):
Jumlah tenaga kerja pada tahap pembangunan;
Nilai investasi;
Luas lahan lokasi industri;
Kelompok Industri sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI);
Rencana kapasitas produksi terpasang;
Rencana kebutuhan bahan baku;
Rencana pelaksanaan pembangunan;
Rencana penggunaan mesin/peralatan;
Rencana kebutuhan energi dan air baku.
Laporan Tahap Produksi
Laporan Tahap Produksi dilaporkan saat Pelaku Usaha telah memiliki perizinan berusaha yang terverifikasi dan/atau telah memiliki Izin Usaha Industri (IUI) yang berlaku efektif.
Pada tahap ini, macam-macam data yang perlu dilaporkan terbagi menjadi sebagai berikut:
Perusahaan Jasa Industri:
Data Umum
Periode yang dilaporkan;
Nilai Mesin;
Nilai Lainnya;
Modal Kerja;
Data Khusus
Nama Penandatangan Laporan;
Jabatan;
Kapasitas Layanan
Penjualan
Bahan/Barang Pendukung Jasa Industri (khusus untuk KBLI 33, 45, dan 95)
Data Investasi (Triwulan Genap / Semester)
Data Tenaga Kerja (Triwulan Genap / Semester)
Data Penggunaan Listrik (Triwulan Genap / Semester)
Data Pengeluaran (Triwulan Genap / Semester)
Data Mesin/Peralatan (Triwulan Genap / Semester)
Surat Pernyataan
Perusahaan Manufaktur Industri:
Data Umum
Periode yang dilaporkan;
Nilai Mesin;
Nilai Lainnya;
Modal Kerja;
Data Khusus
Nama Penandatangan Laporan;
Jabatan;
Kapasitas Produksi
Produksi dan Penjualan
Bahan Baku
Bahan Penolong
Data Triwulan Genap / Semester
Investasi
Tenaga Kerja
Praktek Kerja Industri (Prakerin)
Air Baku
Penggunaan Bahan Bakar
Pengeluaran
Rencana Produksi dan Distribusi
Mesin/Peralatan Produksi
Persediaan
Pengelolaan Limbah Padat, B3, dan Cair
Indi 4.0
Surat Pernyataan
Secara umum, 1 (satu) Akun SIINas dapat melaporkan Laporan Tahap Pembangunan dan Laporan Tahap Produksi disesuaikan dengan KBLI yang terverifikasinya.
Namun 1 (satu) Akun SIINas tidak dapat melaporkan 2 (dua) Laporan Tahap Pembangunan ataupun 2 (dua) Laporan Tahap Produksi yang berbeda untuk periode yang sama, karena membuat adanya inkonsistensi pelaporan.
Pada laman home SIINas, pilih e-Reporting > Laporan Industri – Tahap Pembangunan / Tahap Produksi.
Apabila belum melapor sama sekali, maka klik “Input Laporan Baru.”
Apabila ingin mengedit draft laporan yang sebelumnya belum dikirim ke Kemenperin, maka silahkan klik salah satu periode pelaporannya untuk melanjutkan pengisian data.
Laporan yang sebelumnya sudah dilaporkan, baik berupa telah terkirim maupun pengembalian data, akan muncul pada jendela halaman menu Laporan Tahap Pembangunan / Tahap Produksi.
Setelah itu, isi dan lengkapi seluruh data industri berupa data umum, data khusus, dan data-data lainnya.
Sebagai catatan tambahan, apabila dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut Perusahaan (satu periode pelaporan) tidak berproduksi, Perusahaan dapat menyampaikan surat ke Kapusdatin Kemenperin yang ditandatangani minimal setingkat Direktur (Industri Menengah Besar) atau Pemilik Usaha (Industri Kecil) yang disampaikan melalui Helpdesk SIINas.
Dampak Kebijakan Baru bagi Perusahaan Industri
Bagi pelaku usaha di sektor industri, perubahan ini membawa berbagai konsekuensi, terutama dalam pengelolaan data dan kepatuhan terhadap regulasi. Berikut beberapa dampak yang perlu diperhatikan:
Penyesuaian Sistem Administrasi Perusahaan
Dengan pelaporan yang lebih sering, perusahaan harus lebih disiplin dalam pencatatan produksi, penggunaan bahan baku, tenaga kerja, dan aspek operasional lainnya.
Pengumpulan Data yang Lebih Rutin
Data yang harus dikumpulkan dalam jangka waktu lebih singkat menuntut perusahaan memiliki sistem pencatatan yang lebih efisien.
Kewajiban Kepatuhan Regulasi
Kemenperin telah menetapkan sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak melaporkan data tepat waktu, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha jika terjadi pelanggaran berulang.
Meningkatnya Transparansi Data Industri
Pemerintah akan memiliki akses ke data yang lebih lengkap dan akurat, yang pada akhirnya dapat digunakan untuk meningkatkan daya saing industri nasional.
Perubahan skema pelaporan SIINas dari semesteran ke triwulanan merupakan langkah strategis untuk meningkatkan akurasi data industri, mendukung penghitungan PDB yang lebih presisi, serta mempercepat respons kebijakan pemerintah terhadap dinamika industri.
Sanksi Jika Tidak Melaporkan SIINas
Pelaku industri wajib menyampaikan laporan sesuai jadwal tersebut agar terhindar dari sanksi administratif. Jika tidak memenuhi kewajiban pelaporan dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian.
Berikut rincian sanksi yang dapat dikenakan:
Teguran Tertulis
Diberikan kepada perusahaan yang tidak menyampaikan laporan tepat waktu sebagai peringatan awal.
Jika setelah teguran tertulis pertama pelaku usaha masih tidak memenuhi kewajiban pelaporan, maka akan diberikan teguran tertulis kedua.
Pembekuan Perizinan Berusaha
Jika setelah dua kali teguran tertulis pelaku usaha tetap tidak melaporkan data industri dalam SIINas, maka izin usaha dapat dibekukan sementara.
Pembekuan izin ini berdampak pada aktivitas operasional perusahaan, termasuk kemungkinan penghentian sementara kegiatan produksi.
Pencabutan Perizinan Berusaha
Jika setelah masa pembekuan izin pelaku usaha tetap tidak memenuhi kewajibannya, pemerintah dapat mencabut izin usaha secara permanen.
Pencabutan izin ini mengakibatkan perusahaan kehilangan legalitas operasionalnya dan tidak dapat beroperasi secara resmi.
Bagi pelaku usaha, perubahan ini berarti mereka harus lebih disiplin dalam pencatatan dan pelaporan data. Mereka wajib memastikan bahwa laporan triwulanan disampaikan tepat waktu agar terhindar dari sanksi.
Untuk mendukung kelancaran transisi ini, perusahaan diimbau untuk memperbarui sistem pencatatan dan administrasi mereka, serta memahami jadwal dan regulasi baru yang ditetapkan oleh Kemenperin.
Pastikan Perusahaan Anda Mematuhi Regulasi SIINas. GoLaw siap membantu Anda memahami aturan terbaru dan memastikan pelaporan perusahaan sesuai dengan kebijakan Kemenperin. Hubungi tim GoLaw sekarang melalui [email protected] atau klik disini untuk konsultasi dan bantuan profesional.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, Dan Informasi Lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional.
Modul Tata Cara Pelaporan Triwulanan Data Industri – Tahap Produksi (Triwulan Genap), Kementrian Perindustrian Januari 2025.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian.