Category: Perizinan Usaha

Informasi dan panduan praktis seputar perizinan usaha di Indonesia, mulai dari proses pengajuan izin melalui OSS hingga tata kelola izin sektoral yang diperlukan dalam berbagai industri.

  • KKPR Darat di Indonesia: Panduan Lengkap untuk Pemohon dan Pelaku Usaha

    KKPR Darat di Indonesia: Panduan Lengkap untuk Pemohon dan Pelaku Usaha

    KKPR Darat di Indonesia: Panduan Lengkap untuk Pemohon dan Pelaku Usaha

    “KKPR Darat adalah izin pemanfaatan lahan sesuai tata ruang. Wajib diajukan lewat OSS sebelum membangun atau berusaha.”

    Dalam pembangunan di Indonesia, tata ruang sangat penting untuk memastikan penggunaan lahan berjalan tertib dan tidak merusak lingkungan. Pengelolaan lahan seringkali menghadapi berbagai tantangan, seperti pembangunan yang tidak sesuai aturan, penggunaan lahan tanpa izin, atau konflik penggunaan lahan. Oleh karena itu, pemerintah membuat aturan untuk memastikan lahan digunakan sesuai rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

    Salah satu aturan penting dalam pengelolaan lahan adalah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). KKPR Darat adalah izin yang harus dimiliki oleh siapa saja yang ingin menggunakan lahan untuk bisnis atau pembangunan. Tujuannya adalah memastikan penggunaan lahan sesuai dengan aturan tata ruang yang berlaku di daerah tersebut.

    Apa Itu KKPR Darat?

    KKPR adalah izin yang diberikan pemerintah kepada individu, perusahaan, atau lembaga yang ingin menggunakan lahan untuk kegiatan tertentu. KKPR Darat berlaku untuk lahan yang berada di wilayah daratan, seperti lahan pertanian, kawasan industri, atau perumahan.

    KKPR berbeda dengan izin lokasi atau izin lingkungan, karena fokusnya adalah memastikan bahwa penggunaan lahan sudah sesuai dengan rencana tata ruang yang ada. Tanpa KKPR, kegiatan usaha atau pembangunan bisa dianggap ilegal dan berpotensi dikenakan sanksi.

    Dasar Hukum KKPR Darat

    KKPR Darat diatur oleh beberapa peraturan, yaitu:

    • Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mengatur proses perizinan melalui sistem OSS (Online Single Submission) (PP 5/2021).
    • Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, yang menjelaskan bagaimana pemanfaatan ruang harus sesuai dengan rencana tata ruang (PP 21/2021).
    • Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan KKPR, yang mengatur bagaimana proses pengajuan dan penerbitan KKPR Darat (Permen ATR/ Kepala BPN 13/2021).
    • Peraturan Kepala BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menjelaskan tata cara perizinan usaha melalui sistem OSS.

    Peraturan ini dibuat untuk memastikan bahwa penggunaan lahan berjalan sesuai dengan aturan dan tidak merugikan masyarakat atau lingkungan sekitar.

    Kegiatan yang Memerlukan KKPR Darat

    KKPR Darat diperlukan jika Anda ingin menggunakan lahan untuk kegiatan tertentu, seperti:

    1. Pembangunan rumah atau perumahan
    2. Pembangunan pabrik atau kawasan industri
    3. Pembangunan tempat usaha seperti ruko atau toko
    4. Kegiatan pertanian berskala besar
    5. Proyek infrastruktur seperti jalan atau jembatan

    Jika Anda ingin memanfaatkan lahan untuk kegiatan di atas, Anda wajib mengajukan KKPR sebelum memulai pembangunan.

    Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pengajuan KKPR Darat

    • Saat mengajukan KKPR Darat, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen, seperti:
      1. Fotokopi KTP (untuk perorangan) atau akta pendirian perusahaan (untuk badan usaha)
      2. Bukti kepemilikan tanah atau surat perjanjian sewa lahan
      3. Peta lokasi lahan
      4. Rencana pembangunan atau penggunaan lahan
      5. Dokumen lingkungan, jika kegiatan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan

    Dokumen tambahan mungkin dibutuhkan tergantung pada jenis kegiatan yang akan dilakukan dan peraturan di daerah masing-masing.

    • Saat mengajukan KKPR Darat, terdapat beberapa dokumen dan informasi yang wajib disertakan untuk memastikan permohonan sesuai dengan aturan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021, informasi yang paling sedikit harus dilampirkan meliputi:
    1. Koordinat lokasi, untuk menunjukkan titik lokasi lahan yang diajukan.
    2. Kebutuhan luas lahan kegiatan pemanfaatan ruang, sebagai informasi mengenai ukuran lahan yang akan digunakan.
    3. Informasi penguasaan tanah, berupa bukti kepemilikan atau perjanjian sewa tanah.
    4. Informasi jenis usaha, untuk menjelaskan kegiatan yang akan dilakukan di atas lahan tersebut.
    5. Rencana jumlah lantai bangunan, jika kegiatan usaha melibatkan pembangunan gedung.
    6. Rencana luas lantai bangunan, yang menunjukkan ukuran total bangunan yang direncanakan.
    7. Rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan, yang memuat detail desain dan tata letak bangunan atau kawasan yang akan dibangun.

    Dokumen-dokumen ini membantu pemerintah memastikan bahwa kegiatan pemanfaatan lahan tidak bertentangan dengan rencana tata ruang dan tidak berdampak negatif terhadap lingkungan atau masyarakat sekitar.

    Cara Mengajukan KKPR Darat

    Proses pengajuan KKPR Darat dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission). Berikut langkah-langkahnya:

    1. Buat akun OSS di situs resmi OSS.
    2. Isi formulir pengajuan KKPR dengan data diri, lokasi lahan, dan jenis kegiatan yang akan dilakukan.
    • Unggah dokumen yang dibutuhkan.
    1. Tunggu proses verifikasi. Pihak berwenang akan memeriksa dokumen dan mungkin melakukan survei lapangan.
    2. Jika semua persyaratan terpenuhi, izin KKPR akan diterbitkan. Jika ada kekurangan, pemohon akan diminta melengkapinya.

    Hak dan Kewajiban Pemohon

    Setelah mendapatkan KKPR, pemohon memiliki hak untuk menggunakan lahan sesuai izin yang diberikan. Namun, ada kewajiban yang harus dipenuhi, seperti:

    1. Menggunakan lahan sesuai dengan tujuan yang disetujui
    2. Menjaga kelestarian lingkungan sekitar
    3. Mematuhi aturan tata ruang yang berlaku

    Jika pemohon melanggar aturan, izin KKPR bisa dicabut dan dikenakan sanksi administratif atau hukum.

    Hambatan yang Sering Dihadapi

    Proses pengajuan KKPR Darat bisa menghadapi beberapa kendala, seperti:

    1. Dokumen yang tidak lengkap
    2. Waktu verifikasi yang lama
    3. Lokasi lahan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang
    4. Biaya pengurusan yang bervariasi di setiap daerah

    Untuk mengatasi hambatan ini, pemohon disarankan untuk:

    1. Melakukan konsultasi awal dengan dinas terkait sebelum mengajukan KKPR
    2. Memastikan seluruh dokumen lengkap sebelum pengajuan
    3. Menggunakan jasa konsultan jika merasa kesulitan dalam proses pengajuan

    Manfaat KKPR Darat bagi Pembangunan

    KKPR Darat membantu memastikan pembangunan berjalan tertib dan sesuai aturan. Manfaatnya antara lain:

    1. Mencegah pembangunan ilegal
    2. Melindungi lahan yang diperuntukkan untuk konservasi atau pertanian
    3. Memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha
    4. Menciptakan lingkungan yang lebih tertata dan ramah lingkungan

    Bagi pelaku usaha, KKPR memberikan kepastian hukum sehingga usaha bisa berjalan tanpa risiko sanksi atau pembongkaran di kemudian hari.

    KKPR Darat adalah izin penting bagi siapa saja yang ingin memanfaatkan lahan untuk pembangunan atau bisnis. Dengan memiliki KKPR, pemohon bisa memastikan kegiatan yang dilakukan sesuai aturan dan tidak melanggar tata ruang.

    Sebelum mengajukan KKPR, penting untuk memahami jenis kegiatan yang memerlukan izin ini, menyiapkan dokumen dengan lengkap, dan berkonsultasi dengan pihak terkait. Dengan begitu, proses pengajuan bisa berjalan lebih lancar dan tanpa hambatan.

    Ingin proses pengajuan KKPR Darat Anda berjalan lancar tanpa ribet? Hubungi GoLaw sekarang di [email protected] untuk mewujudkan usaha Anda dengan proses perizinan yang lebih mudah, cepat, dan sesuai peraturan! 

    👉 Konsultasikan sekarang!

  • Izin Usaha Pertambangan (IUP): Syarat dan Cara Pengajuan Sesuai Peraturan Terbaru

    Izin Usaha Pertambangan (IUP): Syarat dan Cara Pengajuan Sesuai Peraturan Terbaru

    Izin Usaha Pertambangan (IUP): Syarat dan Cara Pengajuan Sesuai Peraturan Terbaru

    “Izin Usaha Pertambangan wajib dimiliki agar usaha tambang legal dan sesuai regulasi. Pahami jenis, manfaat, syarat, dan cara pengajuannya untuk operasional yang aman dan berkelanjutan.”

    Industri pertambangan di Indonesia memiliki potensi besar dalam mendukung perekonomian nasional. Namun, untuk menjalankan usaha pertambangan secara legal, pelaku usaha wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Izin ini menjadi dasar hukum bagi perusahaan atau perorangan untuk melakukan eksplorasi hingga operasi produksi di sektor pertambangan mineral dan batubara.

    Peraturan mengenai perizinan tambang terus mengalami perubahan untuk memastikan praktik pertambangan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan. Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk memahami manfaat, jenis, syarat, serta prosedur pengajuan IUP sesuai regulasi terbaru. 

    Artikel ini akan membahas secara lengkap bagaimana cara mendapatkan izin usaha pertambangan agar bisnis Anda dapat berjalan sesuai hukum yang berlaku.

    Apa Itu Izin Usaha Pertambangan (IUP)?

    Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah izin resmi yang diberikan oleh pemerintah kepada badan usaha atau perorangan untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan produksi pertambangan. 

    IUP diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

    Manfaat Memiliki Izin Usaha Pertambangan

    1. Legalitas Resmi – Memberikan kepastian hukum dalam operasional bisnis pertambangan.
    2. Hak Eksplorasi dan Produksi – Memungkinkan pemegang izin melakukan eksplorasi dan produksi tambang secara sah.
    3. Akses ke Investor & Perbankan – Mempermudah mendapatkan pendanaan dari bank atau investor.
    4. Kepatuhan terhadap Regulasi Lingkungan – Menjamin kegiatan pertambangan berjalan sesuai standar keberlanjutan.

    Jenis-Jenis IUP

    1. IUP Eksplorasi – Untuk penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan tambang.
    2. IUP Operasi Produksi – Untuk konstruksi, penambangan, pengolahan, serta pengangkutan hasil tambang
    3. Izin Pertambangan Rakyat (IPR) – Untuk usaha pertambangan rakyat dalam skala kecil.
    4. Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) – Untuk pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
    5. Izin Pengangkutan dan Penjualan – Untuk perusahaan yang hanya melakukan distribusi hasil tambang.

    Syarat Pengajuan IUP

    • Syarat Administratif
      1. Identitas pemohon (KTP dan NPWP perorangan atau Akta Pendirian dan NPWP badan usaha).
      2. Surat permohonan izin.
      3. Bukti penguasaan wilayah pertambangan.
      4. Studi kelayakan teknis dan ekonomi.
      5. Dokumen lingkungan hidup (AMDAL/UKL-UPL).
    • Syarat Teknis
      1. Memiliki tenaga ahli pertambangan.
      2. Menyusun rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB).
      3. Komitmen reklamasi dan pascatambang.
    • Syarat Finansial
    1. Bukti kemampuan keuangan perusahaan.
    2. Jaminan reklamasi dan pascatambang.

    Cara Mengajukan IUP

      1. Registrasi di OSS-RBA – Daftar akun di sistem perizinan terintegrasi OSS-RBA.
      2. Pengajuan Izin – Pilih jenis IUP yang sesuai, unggah dokumen persyaratan.
      3. Proses Evaluasi – Pemerintah akan memverifikasi persyaratan teknis dan administratif.
      4. Penerbitan IUP – Jika semua persyaratan terpenuhi, IUP akan diterbitkan secara elektronik.

    IUP adalah syarat wajib bagi pelaku usaha yang ingin bergerak di sektor pertambangan secara legal. Dengan memiliki IUP, perusahaan mendapatkan perlindungan hukum, hak eksplorasi dan produksi, serta akses terhadap sumber daya dan pendanaan.

    Pemerintah terus memperbarui regulasi agar praktik pertambangan tetap berkelanjutan dan sesuai dengan standar lingkungan. Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk memahami jenis-jenis IUP, syarat administrasi, teknis, dan finansial, serta mengikuti prosedur pengajuan melalui OSS-RBA.

    Dengan mengikuti prosedur yang benar, perusahaan dapat menjalankan aktivitas pertambangan dengan aman, legal, dan berkelanjutan.

    Ingin Mengurus Izin Usaha Pertambangan dengan Mudah dan Cepat? GOLAW.id siap membantu Anda dalam proses perizinan tambang, mulai dari pendaftaran hingga penerbitan izin. Hubungi kami sekarang melalui melalui [email protected] atau klik disini untuk mulai berkonsultasi!

    Referensi: 

    https://desdm.ntbprov.go.id/page/perijinan-tambang.html

  • Usaha di Sektor Pariwisata? Ini Aturan Pajak yang Harus Dipatuhi

    Usaha di Sektor Pariwisata? Ini Aturan Pajak yang Harus Dipatuhi

    Usaha di Sektor Pariwisata? Ini Aturan Pajak yang Harus Dipatuhi

    “Pelaku usaha pariwisata wajib memungut Pajak Barang dan Jasa Tertentu sesuai UU 1/2022, dengan ketentuan khusus untuk layanan hiburan malam. Setiap pemerintah daerah mengatur pendaftaran NPWPD, pelaporan, dan pembayaran melalui sistem e-tax atau e-billing sesuai Perda setempat.”

    Pariwisata memiliki peran penting dalam menggerakkan ekonomi daerah. Selain menarik wisatawan, industri ini juga membuka banyak lapangan kerja dan membantu meningkatkan pendapatan daerah. Agar manfaat ekonomi ini terus berkembang, pemerintah daerah mengenakan pajak pada usaha-usaha di sektor pariwisata, seperti hotel, restoran, tempat hiburan, dan lainnya.

    Pajak ini bukan hanya kewajiban, tetapi juga sumber pendapatan utama bagi daerah. Oleh karena itu, penting bagi para pelaku usaha di sektor pariwisata untuk memahami aturan yang berlaku agar bisa menjalankan bisnis dengan lancar dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

    Salah satu regulasi utama terkait pajak wisata daerah adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU 1/2022) .

    Lalu, bagaimana aturan pajak bagi usaha pariwisata di daerah? Simak penjelasannya berikut ini.

    Apa Itu Pajak Wisata Daerah?

    Pajak wisata daerah adalah pungutan yang dikenakan pemerintah daerah kepada bisnis yang bergerak di sektor pariwisata. Dasarnya diatur dalam UU 1/2022, yang mengkategorikan pajak ini sebagai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

    Jenis usaha yang termasuk dalam sektor pariwisata diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (yang telah diperbarui dalam UU Cipta Kerja). Beberapa jenis usaha pariwisata yang dikenakan pajak antara lain:

    • Destinasi wisata
    • Hotel dan penginapan
    • Restoran dan kafe
    • Jasa perjalanan wisata
    • Tempat hiburan seperti bioskop, taman rekreasi, karaoke, diskotek, dan bar
    • Spa dan layanan kesehatan wisata
    • Pameran, acara seni, dan pertunjukan budaya

    Pajak ini berlaku untuk setiap transaksi yang terjadi di dalam bisnis tersebut.

    Jenis Pajak Wisata Daerah

    Berdasarkan UU 1/2022, ada tiga kategori utama Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dikenakan pada usaha wisata, yaitu:

    • Pajak Restoran

    Setiap bisnis yang menjual makanan dan minuman untuk dikonsumsi langsung dikenakan pajak ini. Pajak ini berlaku untuk restoran, kafe, warung makan, hingga layanan katering yang menyediakan makanan secara langsung kepada pelanggan. Namun, tidak semua bisnis makanan terkena pajak ini. Misalnya, toko swalayan atau pabrik makanan tidak termasuk dalam objek pajak.

    • Pajak Hotel dan Penginapan

    Pajak ini dikenakan pada berbagai jenis akomodasi, mulai dari hotel berbintang hingga losmen dan vila. Namun, ada pengecualian untuk penginapan di asrama pemerintah, rumah sakit, panti jompo, serta fasilitas penginapan yang digunakan untuk kegiatan keagamaan dan pendidikan.

    • Pajak Hiburan

    Pajak hiburan dikenakan pada berbagai jenis usaha yang menyediakan hiburan bagi masyarakat, seperti:

    • Pertunjukan seni dan budaya
    • Konser musik
    • Bioskop dan wahana permainan
    • Diskotek, bar, dan karaoke
    • Spa dan pusat kebugaran

    Namun, kegiatan seni budaya yang bersifat edukatif atau tidak dipungut biaya bisa dibebaskan dari pajak ini.

    Berapa Tarif Pajak Wisata Daerah?

    Tarif pajak wisata daerah berbeda-beda tergantung jenis usahanya dan ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) masing-masing daerah. Namun, secara umum berdasarkan Pasal 58 UU 1/2022, tarif PBJT maksimal adalah 10% dari harga jual barang atau jasa yang dikenakan pajak.

    Namun, untuk sektor hiburan tertentu seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa, tarif pajaknya bisa jauh lebih tinggi, yakni antara 40% hingga 75%. Tarif ini dimaksudkan untuk mengatur bisnis hiburan sekaligus meningkatkan pendapatan daerah dari sektor ini.

    Contoh Penerapan Pajak Pariwisata di Berbagai Daerah

    Setiap daerah dapat memiliki peraturan daerah (Perda) yang spesifik mengatur pajak-pajak ini, selama sesuai dengan batas UU di atas. Berikut beberapa contoh nyata:

    • DKI Jakarta: Sebagai ibu kota dengan banyak hotel, restoran, dan hiburan, Jakarta telah mengubah Perdanya menyesuaikan UU HKPD. Perda Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024 menetapkan tarif PBJT 10% untuk hotel, restoran, dan hiburan pada umumnya, dan 40% khusus untuk hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa.
    • Bali (Contoh Kabupaten Badung & Kota Denpasar): Bali sebagai daerah wisata utama memiliki PAD besar dari pajak hotel dan restoran. Sebelum aturan baru, tarif di kabupaten/kota Bali umumnya 10% untuk hotel dan restoran, dan bervariasi untuk hiburan (misal hiburan umum 10%-15%, hiburan malam bisa 35%). Pasca UU HKPD, Bali juga menyesuaikan. Kota Denpasar misalnya telah menerbitkan Perda No. 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengikuti skema PBJT: tarif 10% untuk hotel, restoran, parkir, hiburan umum, dan 40% untuk diskotek, karaoke, klub malam, bar, spa​.
    • DI Yogyakarta: Daerah Istimewa Yogyakarta mengandalkan sektor wisata budaya dan pendidikan, dengan banyak hotel kecil, restoran lokal, dan objek hiburan seperti wisata alam dan budaya. Kota Yogyakarta dan kabupaten sekitarnya dahulu memiliki Perda terpisah (contoh: Perda Kota Yogyakarta No. 5 Tahun 2021) untuk pajak hotel, restoran, hiburan dengan tarif umum 10%. Setelah UU HKPD, Yogya juga mengintegrasikan aturannya. Kota Yogyakarta menerbitkan Perda No. 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah yang mengatur tarif PBJT 10% dan 40% untuk hiburan tertentu (mirip DKI).

    Siapa yang Wajib Membayar Pajak Ini?

    Pajak ini dibebankan kepada pelanggan yang membeli layanan atau barang di sektor wisata. Sementara itu, pemilik usaha bertanggung jawab untuk memungut dan menyetorkan pajak ini kepada pemerintah daerah sesuai aturan yang berlaku.

    Jika pemilik usaha tidak membayar pajak sesuai ketentuan, mereka bisa terkena sanksi, mulai dari denda hingga pencabutan izin usaha.

    Bagaimana Cara Membayar Pajak Wisata Daerah?

    Setiap daerah memiliki mekanisme sendiri untuk pemungutan pajak ini, yang biasanya diatur dalam Perda. Namun, secara umum, langkah-langkahnya adalah:

    1. Mendaftarkan usaha ke dinas pajak daerah untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).
    2. Melaporkan dan membayar pajak secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku (bulanan atau tahunan).
    3. Menggunakan sistem e-tax atau e-billing yang disediakan pemerintah daerah untuk mempermudah pembayaran pajak.

    Untuk memastikan bisnis Anda tetap patuh terhadap aturan pajak, selalu cek regulasi terbaru yang berlaku di daerah tempat usaha Anda beroperasi.

    Pajak wisata daerah adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha di sektor pariwisata. Pengenaan pajak ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mendukung pembangunan infrastruktur dan pengembangan wisata lokal.

    Agar bisnis tetap berjalan dengan lancar tanpa kendala hukum, pastikan Anda memahami dan mematuhi ketentuan pajak yang berlaku. Jika masih bingung dengan aturan pajak wisata daerah, konsultasikan dengan ahli hukum bisnis untuk mendapatkan solusi terbaik.

    Ingin memastikan bisnis Anda patuh terhadap aturan pajak daerah? GOLAW.id siap membantu Anda memahami regulasi terbaru dan mengurus kepatuhan pajak bisnis pariwisata Anda. Konsultasikan dengan tim ahli kami sekarang juga melalui  [email protected] atau klik disini!

    Referensi:

    https://bapenda.jakarta.go.id/jenis/pajak-hiburan

    Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

  • Bisnis Aman dan Legal! Begini Cara Mengurus SHGB dengan Mudah

    Bisnis Aman dan Legal! Begini Cara Mengurus SHGB dengan Mudah

    Bisnis Aman dan Legal! Begini Cara Mengurus SHGB dengan Mudah

    “Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) diperlukan pelaku usaha untuk legalitas bangunan bisnisnya, dengan pengurusannya kini lebih mudah melalui Kantor Wilayah atau Kantor Pertanahan sesuai luas tanah.”

    Bagi pelaku usaha yang ingin mendirikan bangunan untuk operasional bisnisnya, memastikan legalitas tanah adalah hal yang wajib dilakukan. Tanpa izin yang sah, bangunan usaha berisiko terkena sanksi hukum atau bahkan dibongkar.

    Salah satu bentuk legalitas tanah yang paling umum digunakan untuk mendirikan tempat usaha adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). SHGB adalah bukti hukum yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menggunakan tanah milik negara atau pihak lain untuk mendirikan dan memiliki bangunan dalam jangka waktu tertentu.

    Ketentuan mengenai SHGB telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UU 5/1960).

    Apa Itu Hak Guna Bangunan (HGB)?

    Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak yang diberikan kepada individu atau badan hukum untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya.

    Perbedaannya dengan Hak Milik adalah:

    • HGB tidak memberikan kepemilikan atas tanah, melainkan hanya hak untuk menggunakan tanah tersebut dalam jangka waktu tertentu.
    • HGB berlaku maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 35 ayat (1) UU 5/1960.

    Karena sifatnya yang terbatas, pemilik SHGB perlu memperbarui atau memperpanjang haknya sebelum masa berlaku habis agar tetap dapat menggunakan tanah tersebut secara legal.

    Siapa yang Harus Mengurus SHGB?

    Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) UU 5/1960, SHGB dapat dimiliki oleh:

    1. Warga Negara Indonesia (WNI)
    2. Badan hukum yang berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, seperti:
      1. Perseroan Terbatas (PT)
      2. Koperasi
      3. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

    Badan usaha yang ingin menggunakan tanah untuk keperluan bisnisnya perlu memastikan bahwa lahan yang digunakan memiliki legalitas yang jelas agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

    Proses Pengurusan SHGB

    Pengurusan SHGB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (PP 18/2021).

    Secara umum, proses pengurusannya adalah sebagai berikut:

    1. HGB di atas Tanah Negara: Diberikan melalui keputusan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
    2. HGB di atas Tanah Hak Pengelolaan: Diberikan oleh Menteri ATR/BPN dengan persetujuan pemegang Hak Pengelolaan (HPL).
    3. HGB di atas Tanah Hak Milik: Dapat diberikan melalui kesepakatan antara pemegang Hak Milik dengan pihak yang akan menggunakan tanah tersebut, yang dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

    Ketentuan Baru tentang Penerbitan SHGB

    Dalam aturan terbaru, terdapat perubahan terkait proses penerbitan SHGB yang tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah (Permen ATR/BPN 16/2022).

    Kini, sebagian wewenang Menteri ATR/BPN dapat didelegasikan kepada:

    • Kepala Kantor Wilayah untuk menerbitkan SHGB bagi:
    1. Individu dengan luas tanah antara 10.000 m² – 20.000 m²
    2. Badan hukum dengan luas tanah antara 30.000 m² – 250.000 m²
    • Kepala Kantor Pertanahan untuk menerbitkan SHGB bagi:
    1. Individu dengan luas tanah maksimal 10.000 m²
    2. Badan hukum dengan luas tanah maksimal 30.000 m²

    Memiliki SHGB sangat penting bagi pelaku usaha yang ingin menggunakan tanah secara legal untuk membangun tempat usaha. Dengan SHGB, pelaku usaha mendapatkan perlindungan hukum serta kepastian dalam menggunakan lahan untuk bisnisnya.

    Butuh Bantuan Mengurus SHGB? Jangan biarkan legalitas usaha Anda bermasalah! Konsultasikan dengan GOLAW.id untuk mendapatkan solusi cepat dan terpercaya. Hubungi kami sekarang melalui [email protected] atau klik disini!

  • Pelaku Usaha Wajib Tahu! SIUPMSE dan Cara Daftarnya di OSS

    Pelaku Usaha Wajib Tahu! SIUPMSE dan Cara Daftarnya di OSS

    Pelaku Usaha Wajib Tahu! SIUPMSE dan Cara Daftarnya di OSS

    “SIUPMSE wajib dimiliki pelaku bisnis online tertentu dan bisa didaftarkan melalui OSS. Pelaku usaha yang melanggar berisiko dikenakan sanksi hingga pencabutan izin usaha.”

    Saat ini, perdagangan melalui internet atau e-commerce semakin berkembang pesat di Indonesia. Agar bisnis online tetap berjalan dengan legal dan sesuai aturan, pemerintah mewajibkan pelaku usaha tertentu untuk memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE).

    Lalu, siapa saja yang wajib mengurus SIUPMSE, dan bagaimana cara mendapatkannya? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

    Apa Itu SIUPMSE?

    SIUPMSE adalah izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan untuk pelaku usaha yang menjalankan bisnisnya secara online. Izin ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

    Tujuan utama SIUPMSE adalah memastikan bahwa bisnis e-commerce di Indonesia berjalan sesuai dengan hukum, melindungi konsumen, dan menciptakan lingkungan perdagangan digital yang aman.

    Siapa yang Wajib Memiliki SIUPMSE?

    Menurut peraturan yang berlaku, tidak semua bisnis online wajib memiliki SIUPMSE. Hanya jenis usaha tertentu yang diwajibkan untuk mengurus izin ini, yaitu:

    1. Marketplace atau Pasar Daring
      Jika bisnis Anda menyediakan platform untuk mempertemukan penjual dan pembeli, maka Anda wajib memiliki SIUPMSE. Contohnya adalah Tokopedia, Shopee, dan Bukalapak.
    2. Penyedia Jasa Iklan Digital
      Jika Anda memiliki platform atau website yang menyediakan layanan iklan online, seperti Google Ads atau Facebook Ads, maka Anda juga wajib mengurus SIUPMSE.
    3. E-Retailer atau Pemilik Toko Online
      Jika Anda menjual barang atau jasa secara langsung kepada konsumen melalui website atau aplikasi sendiri (bukan lewat marketplace), Anda juga termasuk yang harus memiliki SIUPMSE.
    4. Penyedia Layanan Berlangganan Konten Digital
      Jika bisnis Anda menyediakan layanan streaming film, musik, atau platform edukasi berbasis langganan, seperti Netflix atau Spotify, maka SIUPMSE diperlukan.
    5. Pelaku Usaha dari Luar Negeri yang Menjual ke Konsumen Indonesia
      Perusahaan asing yang menjual produk atau layanan kepada masyarakat Indonesia juga diwajibkan mengurus SIUPMSE.
    6. Penyedia Layanan Pembayaran dan Logistik
      Jika bisnis Anda bergerak di bidang pembayaran digital (payment gateway) atau layanan pengiriman barang (logistik) untuk mendukung e-commerce, maka izin ini juga wajib dimiliki.

    Cara Mengurus Melalui OSS

    Pendaftaran SIUPMSE dilakukan melalui Online Single Submission (OSS), yaitu sistem perizinan online dari pemerintah. Berikut langkah-langkahnya:

    1. Registrasi Akun di OSS
      Kunjungi situs OSS dan buat akun. Setelah itu, isi data perusahaan seperti nama, alamat, dan nomor telepon.
    2. Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB)
      Setelah registrasi, Anda akan mendapatkan NIB, yaitu nomor identitas usaha yang wajib dimiliki sebelum mengurus izin lainnya.
    3. Memilih Jenis Usaha SIUPMSE
      Pilih kategori usaha sesuai dengan bisnis yang dijalankan, misalnya marketplace, toko online, atau penyedia jasa iklan digital.
    4. Mengisi Data Tambahan
      Isi detail bisnis seperti jenis barang/jasa yang dijual, mekanisme transaksi, dan informasi lainnya.
    5. Verifikasi dan Persetujuan
      Setelah semua data lengkap, permohonan akan diproses. Jika disetujui, Anda akan mendapatkan SIUPMSE dan bisa langsung menjalankan bisnis secara legal.

    Apa Sanksinya Jika Tidak Mengurus SIUPMSE?

    Jika usaha Anda termasuk kategori yang wajib memiliki SIUPMSE tetapi tidak mengurusnya, maka Anda bisa dikenakan sanksi, antara lain:

    • Peringatan Tertulis – Pemerintah akan mengingatkan pelaku usaha untuk segera mengurus SIUPMSE.
    • Pembatasan Aktivitas Bisnis – Jika tidak segera mengurus izin, bisnis Anda bisa dibatasi aksesnya, misalnya diblokir dari sistem pembayaran atau tidak bisa beriklan.
    • Pencabutan Izin Usaha – Jika tetap tidak mengurus izin, usaha Anda bisa dicabut izinnya sehingga tidak bisa beroperasi lagi.

    SIUPMSE bukan hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan bagian penting dalam regulasi e-commerce di Indonesia. Dengan memiliki SIUPMSE, bisnis Anda menjadi lebih terpercaya di mata konsumen dan terlindungi dari masalah hukum.

    Jangan tunggu sampai terkena sanksi! Jika Anda membutuhkan bantuan dalam mengurus SIUPMSE, GOLAW.id siap membantu memastikan bisnis Anda berjalan sesuai aturan. Hubungi kami melalui  [email protected] atau klik disini  untuk konsultasi sekarang!

  • Wajib Tahu! Ini Cara Registrasi K3L Barang agar Bisnis Aman

    Wajib Tahu! Ini Cara Registrasi K3L Barang agar Bisnis Aman

    Wajib Tahu! Ini Cara Registrasi K3L Barang agar Bisnis Aman

    “Registrasi K3L wajib untuk memastikan produk aman dan dilakukan melalui OSS-RBA dengan tahapan pengajuan, verifikasi, dan penerbitan sertifikat.”

    Dalam dunia bisnis, memastikan produk yang beredar aman bagi konsumen adalah hal yang sangat penting. Tidak sedikit kasus di mana barang elektronik menyebabkan korsleting listrik atau produk tekstil mengandung bahan kimia berbahaya yang dapat merugikan kesehatan. 

    Untuk mencegah risiko ini, pemerintah mewajibkan registrasi Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L) bagi barang-barang tertentu sebelum dipasarkan.

    Registrasi K3L ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk telah memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan, sehingga dapat melindungi konsumen, meningkatkan kepercayaan pasar, serta membantu pelaku usaha mematuhi regulasi yang berlaku. 

    Proses registrasi ini juga menjadi bagian dari kebijakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diterapkan melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA).

    Lantas, apa saja barang yang wajib didaftarkan dalam registrasi K3L, bagaimana proses pengajuannya, dan mengapa ini penting bagi pelaku usaha? Simak pembahasan lengkapnya dalam artikel ini.

    Mengapa Registrasi K3L Itu Penting?

    Dalam dunia perdagangan, keamanan produk menjadi salah satu aspek utama yang harus diperhatikan oleh produsen dan importir. Setiap barang yang beredar di pasaran harus dipastikan aman digunakan oleh konsumen dan tidak membahayakan kesehatan, keselamatan, maupun lingkungan. 

    Oleh karena itu, pemerintah mewajibkan pendaftaran barang yang memiliki risiko terhadap Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L) sebelum barang tersebut dijual.

    Aturan mengenai registrasi K3L ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. Berdasarkan aturan ini, semua barang yang berpotensi menimbulkan risiko terhadap K3L wajib didaftarkan terlebih dahulu agar dapat diawasi dan dipastikan keamanannya.

    Jika suatu barang tidak memenuhi standar yang telah ditentukan, ada risiko besar yang dapat terjadi, seperti:

    • Bahaya sengatan listrik atau kebakaran akibat barang elektronik yang tidak memenuhi standar keselamatan.
    • Gangguan kesehatan akibat paparan zat berbahaya dari barang yang mengandung bahan kimia tertentu.
    • Dampak negatif terhadap lingkungan akibat penggunaan bahan berbahaya dalam suatu produk.

    Dengan adanya registrasi K3L, produk yang beredar di pasaran akan lebih terjamin keamanannya, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, menghindari potensi tuntutan hukum, serta menjaga reputasi produsen atau importir.

    Jenis Barang yang Wajib Registrasi K3L

    Menurut PP 29/2021 dan Permendag 26/2021, ada dua kategori utama barang yang harus didaftarkan terkait K3L:

    1. Barang Elektronik dan Listrik
      Barang dalam kategori ini memiliki risiko sengatan listrik atau kebakaran jika tidak memenuhi standar keselamatan. Contoh barang yang wajib didaftarkan adalah:

      1. Rice cooker, microwave, blender, dan peralatan dapur elektronik lainnya
      2. Hair dryer, catok rambut, dan alat kecantikan elektronik lainnya
      3. Vacuum cleaner, bor listrik, gerinda listrik, dan peralatan rumah tangga lainnya
    2. Barang yang Mengandung Bahan Kimia Berbahaya
      Beberapa produk memiliki kandungan bahan kimia yang dapat berdampak buruk bagi kesehatan manusia. Barang yang masuk dalam kategori ini antara lain:

      1. Tekstil seperti kain, seprai, dan karpet
      2. Alas kaki dan produk berbahan kulit
      3. Penghapus (eraser) dan alat pewarna

    Untuk memastikan keamanan produk, barang-barang ini harus memenuhi standar tertentu, misalnya batas kandungan logam berat, formaldehida, atau zat berbahaya lainnya.

    Cara Melakukan Registrasi K3L

    Bagi produsen atau importir yang ingin mendaftarkan barangnya, berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:

    • Persiapan Dokumen

    Sebelum mengajukan registrasi, pastikan sudah menyiapkan dokumen berikut:

    • Hasil Uji Laboratorium: Produk harus diuji di laboratorium yang terakreditasi untuk memastikan keamanannya.
    • Nomor Induk Berusaha (NIB): Pelaku usaha wajib memiliki NIB yang aktif.
    • Akses ke Sistem OSS-RBA: Proses registrasi dilakukan melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA).
    • Pengajuan Registrasi

    1. Login ke akun OSS-RBA.
    2. Pilih Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).
    3. Pilih KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) dan lokasi usaha yang sesuai.
    4. Isi data produk dan unggah dokumen yang diperlukan.
    • Proses Verifikasi

    Setelah pengajuan dikirim, Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kementerian Perdagangan akan melakukan verifikasi dokumen. Jika dokumen tidak lengkap atau ada kesalahan, pelaku usaha akan diminta melakukan perbaikan.

    • Penerbitan Registrasi

    Jika dokumen telah disetujui, registrasi K3L akan diterbitkan dalam bentuk dokumen digital yang dapat dicetak melalui sistem OSS-RBA.

    Registrasi K3L adalah proses penting yang harus dilakukan oleh pelaku usaha sebelum memasarkan produknya. Dengan memastikan bahwa barang yang dijual telah memenuhi standar keamanan, pelaku usaha dapat terhindar dari sanksi hukum dan membangun kepercayaan pelanggan.Butuh bantuan dalam mengurus registrasi K3L? GOLAW.id siap membantu prosesnya dari awal hingga selesai. Hubungi kami sekarang melalui [email protected] atau klik disini untuk konsultasi lebih lanjut.

  • Bagaimana Cara Mengurus TDG? Ini Syarat dan Prosedurnya!

    Bagaimana Cara Mengurus TDG? Ini Syarat dan Prosedurnya!

    Bagaimana Cara Mengurus TDG? Ini Syarat dan Prosedurnya!

    “Tanda Daftar Gudang adalah izin wajib bagi setiap pemilik gudang yang dapat diurus secara online melalui OSS dengan syarat memiliki NIB dan melengkapi dokumen teknis gudang. Tanpa TDG, pemilik gudang dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.”

    Gudang memiliki peran penting dalam rantai distribusi dan perdagangan, terutama bagi produsen dan distributor. Secara sederhana, gudang adalah tempat untuk menyimpan barang yang dapat diperdagangkan.

    Pemerintah mengatur bahwa setiap pemilik gudang wajib memiliki izin berupa Tanda Daftar Gudang (TDG). Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) yang menetapkan aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 (PP 29/2021) tentang penyelenggaraan perdagangan.

    Kini, pengurusan TDG dapat dilakukan secara online melalui Online Single Submission (OSS). Lalu, apa saja syarat dan prosedur pengajuannya?

    Apa Itu Tanda Daftar Gudang (TDG)?

    Tanda Daftar Gudang (TDG) adalah bukti resmi bahwa sebuah gudang telah terdaftar dan memiliki izin operasional sesuai aturan. Berdasarkan PP 29/2021, TDG termasuk dalam kategori Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).

    Syarat Pengajuan Tanda Daftar Gudang (TDG)

    Sebelum mengajukan TDG, pemilik gudang harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diperoleh melalui OSS. Setelah itu, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan, antara lain:

    • Informasi Gudang:

    1. Alamat dan titik koordinat gudang.
    2. Foto tampak depan, samping kanan, samping kiri, belakang, dan dalam gudang.
    3. Formulir data teknis TDG.
    • Lampiran Data Teknis TDG:

    1. Nama dan alamat penanggung jawab (direktur).
    2. Nomor KTP, Paspor, atau KITAS.
    3. Email dan nomor telepon perusahaan.
    4. Luas dan kapasitas gudang.
    5. Golongan dan jenis gudang berdasarkan komoditi yang disimpan.

    Prosedur Pengajuan Tanda Daftar Gudang (TDG) di OSS

    Berikut langkah-langkah pengajuan TDG melalui sistem OSS:

    • Daftar NIB di OSS

    Pemilik gudang wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan memilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai.

    1. Masuk ke Menu PB UMKU – TDG
      Pilih menu Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) dan cari opsi Tanda Daftar Gudang (TDG).
    2. Pilih KBLI yang Sesuai

    Jika gudang berada di lokasi yang sama dengan kantor usaha, pilih KBLI utama perusahaan.

             Jika gudang terpisah dari kantor usaha, gunakan salah satu KBLI berikut:

      1. 52101 (Pergudangan dan Penyimpanan)
      2. 52102 (Aktivitas Cold Storage)
      3. 52109 (Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya)
    • Unggah Dokumen Persyaratan
      Semua dokumen diunggah dalam format PDF melalui OSS.
    • Verifikasi Data oleh Pemerintah
      Pemerintah akan meninjau dokumen yang diajukan. Jika ada kekurangan, pemilik gudang harus melakukan perbaikan dan mengunggah ulang dokumen.
    • TDG Terbit dan Dapat Dicetak
      Jika pengajuan disetujui, TDG akan terbit secara otomatis dan bisa dicetak sendiri.

    Sanksi Jika Tidak Memiliki TDG

    Pemilik gudang yang tidak memiliki TDG dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan PP 33/2019, PP 29/2021, dan Permendag 90/2014. Sanksi ini meliputi:

    • Peringatan Tertulis

    Diberikan maksimal 2 kali dengan tenggat waktu 14 hari kerja.

    • Penutupan Sementara

    1. Jika setelah 14 hari tidak mengurus TDG, gudang akan ditutup sementara.
    2. Barang boleh dikeluarkan, tetapi tidak boleh ada pemasukan barang baru.
    • Denda Administratif

    Jika dalam 30 hari setelah penutupan sementara TDG belum diurus, pemilik gudang akan dikenakan denda.

    • Pencabutan Perizinan Berusaha

    Jika setelah dikenakan denda masih belum mengurus TDG, izin usaha bisa dicabut dan baru bisa mengajukan kembali setelah 5 tahun.

    Mengurus Tanda Daftar Gudang (TDG) adalah kewajiban bagi setiap pemilik gudang agar dapat beroperasi secara legal. Proses pendaftarannya kini lebih mudah karena bisa dilakukan secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission).

    Untuk mendapatkan TDG, pemilik gudang harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan melengkapi dokumen seperti alamat gudang, foto gudang, serta formulir data teknis. Setelah dokumen diunggah dan diverifikasi oleh pemerintah, TDG akan diterbitkan dan bisa langsung dicetak secara mandiri.

    Jika gudang beroperasi tanpa TDG, pemiliknya bisa dikenakan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, penutupan gudang sementara, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha. Oleh karena itu, pastikan Anda segera mengurus TDG untuk menghindari risiko hukum dan kelancaran bisnis Anda.

    Jika Anda membutuhkan bantuan dalam mengurus TDG atau izin usaha lainnya, GOLAW.id siap membantu Anda! Hubungi kami sekarang melalui [email protected] atau klik disini untuk mendapatkan solusi hukum terbaik bagi bisnis Anda.

  • Daftar Produk yang Wajib SNI dan Cara Mengurus Sertifikasinya

    Daftar Produk yang Wajib SNI dan Cara Mengurus Sertifikasinya

    Daftar Produk yang Wajib SNI dan Cara Mengurus Sertifikasinya

    “Sertifikasi SNI (Standar Nasional Indonesia) wajib dimiliki oleh beberapa produk seperti air mineral, ikan kaleng, alat listrik rumah tangga, dan tekstil untuk memastikan keamanan dan mutu produk sesuai regulasi. Pelaku usaha harus melalui tahapan pengajuan, pengujian, hingga pengawasan berkala untuk mendapatkan dan mempertahankan sertifikat SNI.”

    Jika Anda sering berbelanja, pasti pernah melihat label SNI pada berbagai produk. SNI atau Standar Nasional Indonesia adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk menjamin keamanan, mutu, dan kualitas suatu produk. Produk dengan label SNI telah melalui serangkaian pengujian agar sesuai dengan standar yang berlaku di Indonesia.

    Sertifikasi SNI tidak hanya memberikan kepastian kepada konsumen mengenai keamanan suatu produk, tetapi juga menjadi syarat wajib bagi beberapa jenis barang. Tanpa sertifikasi ini, produk tertentu tidak dapat beredar secara legal di Indonesia.

    Lalu, produk apa saja yang wajib memiliki sertifikasi SNI? Bagaimana cara mengurusnya? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

    Mengapa Sertifikat SNI Itu Penting?

    Penerapan SNI diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Dalam aturan ini, standar didefinisikan sebagai persyaratan teknis yang harus dipenuhi suatu produk agar aman bagi konsumen dan tidak membahayakan lingkungan.

    Secara umum, SNI bersifat sukarela, tetapi untuk beberapa produk tertentu, penerapannya diwajibkan oleh pemerintah demi alasan keselamatan, kesehatan, dan perlindungan konsumen. Jika suatu produk diwajibkan memiliki SNI tetapi belum bersertifikat, produk tersebut bisa ditarik dari peredaran dan produsen dapat dikenakan sanksi.

    Selain itu, memiliki sertifikat SNI juga memberikan keuntungan lain bagi bisnis, seperti:

    • Meningkatkan kepercayaan konsumen karena produk telah terjamin kualitasnya.
    • Mempermudah pemasaran di dalam negeri maupun ekspor ke luar negeri.
    • Menghindari risiko sanksi hukum akibat peredaran produk tanpa standar.

    Produk yang Wajib Memiliki SNI

    • Air Mineral

    Produk seperti air mineral kemasan, air demineral, dan air minum embun wajib memiliki SNI berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 62 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Air Minum dalam Kemasan Secara Wajib (Permenperin 62/2024). Produk ini harus mendapatkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) sebelum dapat dipasarkan.

    • Sarden, Makerel, dan Tuna Kaleng

    Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 32 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tuna dalam Kemasan Kaleng dan Standar Nasional Indonesia Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng Secara Wajib (Permen KKP 32/2023), produk ikan kaleng seperti sarden, makerel, dan tuna wajib memiliki sertifikasi SNI. Produk ini juga harus mencantumkan label SNI pada kemasannya agar dapat beredar secara legal di Indonesia.

    • Peralatan Listrik Rumah Tangga

    Berbagai alat elektronik rumah tangga seperti penghisap debu, oven listrik, hair dryer, catokan rambut, dan panci listrik wajib memenuhi standar SNI sebelum dijual.

    • Produk Tekstil dan Kasur

    Beberapa produk tekstil seperti kain tenunan, karpet, handuk, sprei, sarung bantal, bed cover, selimut, dan kasur juga diwajibkan memiliki SNI untuk memastikan keamanannya bagi konsumen.

    Untuk mengetahui daftar lengkap barang yang wajib SNI, Anda bisa mengecek langsung di situs resmi Kementerian Perindustrian atau BSN.

    Cara Mengurus Sertifikasi SNI

    Bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikat SNI, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan.

    • Memahami Standar SNI

      Pastikan produk yang akan disertifikasi memenuhi standar SNI yang berlaku.

    • Memilih Lembaga Sertifikasi

      Pilih Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).

    • Mengajukan Permohonan Sertifikasi

      Pemohon harus mengisi formulir dan melengkapi dokumen seperti:

    1.  Identitas perusahaan
    2. Spesifikasi teknis produk
    3. Hasil pengujian produk
    4. Dokumen produksi
    • Evaluasi dan Pengujian Produk

      Lembaga sertifikasi akan melakukan pengujian terhadap produk untuk memastikan kesesuaiannya dengan standar SNI.

    • Penerbitan Sertifikat SNI

      Jika produk dinyatakan lulus, sertifikat SNI akan diterbitkan dan produk dapat diberi label SNI.

    • Pengawasan dan Audit Berkala

      Produk yang telah bersertifikasi SNI akan diawasi secara berkala untuk memastikan kualitasnya tetap terjaga.

    • Perpanjangan Sertifikat

      Sertifikat SNI memiliki masa berlaku terbatas, sehingga harus diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.

    Sertifikasi SNI sangat penting untuk memastikan kualitas dan keamanan suatu produk, terutama yang termasuk dalam kategori barang wajib SNI. Dengan memiliki sertifikat ini, pelaku usaha tidak hanya mematuhi regulasi, tetapi juga bisa meningkatkan daya saing produk di pasar.

    Jika Anda pemilik usaha dan ingin mengurus sertifikat SNI, pastikan untuk mengikuti prosedur yang telah ditetapkan agar produk Anda bisa beredar secara legal di Indonesia.

    Butuh Bantuan Mengurus Sertifikasi SNI? Jangan khawatir, GOLAW.id siap membantu Anda! Hubungi kami melalui [email protected] atau klik disini untuk langsung berkonsultasi. 

    Tim ahli kami dapat mendampingi Anda dalam pengurusan izin, perizinan usaha, hingga sertifikasi SNI dengan cepat dan sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.

  • Panduan Pengajuan Persetujuan Lingkungan melalui AMDAL di Indonesia

    Panduan Pengajuan Persetujuan Lingkungan melalui AMDAL di Indonesia

    Panduan Pengajuan Persetujuan Lingkungan melalui AMDAL di Indonesia

    “Dari pengisian KA-ANDAL hingga penerbitan SKKL, prosedur AMDAL memastikan setiap proyek mengikuti ketentuan lingkungan dan meminimalkan dampak negatif. Tahapan administratif dan teknis ini diatur oleh UU 32/2009, PP 22/2021, dan Permen LHK 4/2021.”

    Persetujuan Lingkungan merupakan izin yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak signifikan terhadap lingkungan hidup. Salah satu instrumen utama dalam persetujuan lingkungan adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

    AMDAL bertujuan untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, serta mengelola dampak lingkungan dari suatu proyek atau usaha sebelum kegiatan tersebut dijalankan. Proses ini diatur dalam beberapa regulasi utama, yaitu:

    • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
    • Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
    • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL

    Pengertian AMDAL

    Pasal 1 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PP 22/2021) menjelaskan bahwa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah Kajian mengenai dampak penting pada Lingkungan Hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat. pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

    Persyaratan Pengajuan Persetujuan Lingkungan melalui AMDAL

    • Persyaratan Pemeriksaan Formulir KA-ANDAL

    1. Surat Permohonan
    2. Surat Arahan Persetujuan Lingkungan
    3. Nomor Induk Berusaha (NIB)
    4. Surat pernyataan bahwa kegiatan masih dalam tahap perencanaan
    5. Draft formulir KA-ANDAL
    6. Bukti registrasi lembaga penyusun AMDAL (jika menggunakan pihak ketiga)
    7. Bukti sertifikasi kompetensi penyusun AMDAL
    8. Dokumen izin lainnya yang relevan
    • Persyaratan Penilaian Dokumen ANDAL, RKL, dan RPL

    1. Surat Permohonan
    2. NIB
    3. Surat Pernyataan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL)
    4. Dokumen final KA-ANDAL yang telah disahkan
    5. Bukti kesesuaian pemanfaatan ruang
    6. Persetujuan awal terkait rencana usaha/kegiatan
    7. Persetujuan teknis dari instansi terkait
    8. Draft dokumen ANDAL, RKL, dan RPL
    9. Bukti hasil konsultasi publik
    10. Dokumen izin lainnya

    Proses Pengajuan Persetujuan Lingkungan melalui AMDAL

    Tahapan Penyusunan dan Penilaian AMDAL

    Secara umum, pengajuan AMDAL mencakup dua tahap utama:

    1. Penyusunan Formulir Kerangka Acuan (KA-ANDAL)
    2. Penyusunan dan Penilaian Dokumen ANDAL, RKL, dan RPL

    Proses Penyusunan Formulir Kerangka Acuan (KA-ANDAL)

    • Pengisian Data di Amdalnet

    Pelaku usaha mengunggah data dan dokumen melalui Amdalnet serta mengajukan permohonan pemeriksaan KA-ANDAL di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

    • Pemeriksaan Kelengkapan Administrasi

    Pemeriksaan oleh instansi terkait untuk memastikan dokumen telah lengkap dan sesuai format.

    • Penunjukan Tim Ahli dan Pelaksanaan Rapat Pemeriksaan KA-ANDAL

    Komisi Penilai AMDAL mengadakan rapat dengan tim ahli untuk menilai kelayakan KA-ANDAL.

    • Penerbitan Berita Acara Kesepakatan KA-ANDAL

    Jika disetujui, dokumen KA-ANDAL menjadi dasar untuk penyusunan dokumen AMDAL berikutnya.

    • Proses Penyusunan dan Penilaian ANDAL, RKL, dan RPL

    1. Pengisian data di Amdalnet & pengajuan permohonan penilaian ANDAL, RKL-RPL ke PTSP
    2. Penilaian administrasi oleh instansi lingkungan hidup
    3. Undangan dan identifikasi daftar ahli untuk rapat penilaian
    4. Penilaian mandiri oleh Tim Uji Kelayakan (TUK) selama maksimal 50 hari kerja
    5. Rapat penilaian AMDAL & perbaikan dokumen jika diperlukan
    6. Penyampaian hasil uji kelayakan dan penerbitan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL)

    Waktu Penyelesaian

    • Pemeriksaan KA-ANDAL: 10 hari kerja sejak dinyatakan lengkap secara administrasi
    • Penilaian ANDAL, RKL-RPL: 50 hari kerja sejak dokumen diajukan dan dinyatakan lengkap

    AMDAL merupakan instrumen penting dalam pengelolaan lingkungan yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum menjalankan kegiatan yang berdampak besar terhadap lingkungan. Proses ini terdiri dari penyusunan KA-ANDAL, penyusunan dokumen AMDAL, serta uji kelayakan hingga penerbitan SKKL. 

    Dengan mengikuti prosedur yang benar, pelaku usaha dapat memastikan proyeknya berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan.

    Butuh Bantuan Mengurus Persetujuan Lingkungan dan AMDAL? GOLAW.id siap membantu Anda dalam mengajukan AMDAL, mulai dari penyusunan dokumen hingga penerbitan izin. Hubungi tim ahli kami melalui [email protected] atau klik disini untuk konsultasi. 

    Referensi: 

    https://amdalnet.menlhk.go.id/#/home/tata-cara/amdal

    https://pelayananterpadu.menlhk.go.id/index.php/perizinan/jenis-layanan/87-persetujuan-lingkungan.html 

    https://sippn.menpan.go.id/pelayanan-publik/8146068/pemerintah-kab-tanah-bumbu/permohonan-persetujuan-lingkungan-melalui-penyusunan-amdal-dan-uji-kelayakan 

  • Usaha Pertambangan: Kenali Jenis Izin dan Dasar Hukumnya

    Usaha Pertambangan: Kenali Jenis Izin dan Dasar Hukumnya

    Usaha Pertambangan: Kenali Jenis Izin dan Dasar Hukumnya

    “Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib untuk operasional legal dan sesuai regulasi. Dengan IUP, bisnis lebih aman, investasi meningkat, dan lingkungan terjaga.”

    Sektor pertambangan merupakan salah satu pilar utama perekonomian Indonesia. Dengan melimpahnya sumber daya mineral dan batubara, aktivitas pertambangan memerlukan regulasi yang jelas agar dapat berjalan secara legal, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi negara serta masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah mewajibkan setiap pelaku usaha pertambangan untuk memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

    Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap mengenai pengertian, jenis, dasar hukum, tujuan, dan manfaat izin usaha pertambangan berdasarkan peraturan terbaru di Indonesia.

    Jenis-Jenis Izin Usaha Pertambangan

    Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022, perizinan usaha pertambangan terdiri dari beberapa jenis, yaitu:

    • Izin Usaha Pertambangan (IUP)

    1. Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) → Wilayah yang ditetapkan oleh pemerintah untuk kegiatan pertambangan.
    2. IUP Eksplorasi → Izin untuk melakukan penelitian dan eksplorasi potensi sumber daya mineral atau batubara.
    3. IUP Operasi Produksi → Izin untuk melakukan kegiatan penambangan setelah tahap eksplorasi selesai.
    • Izin Pertambangan Rakyat (IPR)

    Diberikan kepada perseorangan atau kelompok masyarakat yang melakukan aktivitas pertambangan skala kecil di wilayah tertentu.

    • Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)

    Izin khusus untuk penambangan batuan seperti pasir, kerikil, tanah urug, dan batu kapur.

    • Izin Khusus di Bidang Pertambangan

    1. Izin Pengangkutan dan Penjualan → Izin untuk mendistribusikan dan menjual hasil tambang.
    2. Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) → Diperlukan oleh perusahaan yang menyediakan jasa penunjang pertambangan seperti eksplorasi, pengolahan, dan pengangkutan.

    Dasar Hukum Izin Usaha Pertambangan

    Izin usaha pertambangan di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan utama, yaitu:

    1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
    2. Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).
    3. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
    5. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara (Permen ESDM 7/2020), yang kemudian dicabut sebagian dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Permen ESDM 10/2023).

    Tujuan dan Manfaat Izin Usaha Pertambangan

    • Tujuan IUP

    1. Mengatur dan mengawasi kegiatan pertambangan agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
    2. Meningkatkan penerimaan negara dari sektor pertambangan melalui pajak dan royalti.
    3. Menjamin bahwa pertambangan dilakukan secara berkelanjutan dan ramah lingkungan.
    4. Mencegah praktik pertambangan ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
    • Manfaat IUP

    1. Kepastian Hukum → Perusahaan dapat beroperasi secara legal dan menghindari sanksi hukum.
    2. Keamanan Investasi → Memudahkan pelaku usaha dalam mendapatkan pendanaan dan bekerja sama dengan pihak lain.
    3. Mencegah Eksploitasi Berlebihan → Regulasi memastikan eksploitasi sumber daya dilakukan dengan bertanggung jawab.
    4. Meningkatkan Lapangan Kerja → Industri pertambangan yang tertata dengan baik membuka lebih banyak kesempatan kerja bagi masyarakat.
    5. Pemberdayaan Masyarakat Sekitar → Perusahaan diwajibkan melakukan tanggung jawab sosial dan pembangunan bagi komunitas sekitar.

    Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah elemen penting dalam menjalankan bisnis pertambangan di Indonesia. Dengan memiliki IUP, perusahaan tidak hanya dapat beroperasi secara legal dan aman, tetapi juga turut mendukung pertumbuhan ekonomi, investasi, serta kelestarian lingkungan.

    Apakah Anda sedang mengurus izin usaha pertambangan atau membutuhkan konsultasi hukum terkait perizinan? Golaw.id siap membantu Anda! Konsultasikan kebutuhan legal Anda sekarang dan pastikan bisnis pertambangan Anda berjalan sesuai regulasi. Hubungi kami hari ini melalui [email protected] atau klik disini untuk konsultasi dan bantuan profesional!