Usaha di Sektor Pariwisata? Ini Aturan Pajak yang Harus Dipatuhi
“Pelaku usaha pariwisata wajib memungut Pajak Barang dan Jasa Tertentu sesuai UU 1/2022, dengan ketentuan khusus untuk layanan hiburan malam. Setiap pemerintah daerah mengatur pendaftaran NPWPD, pelaporan, dan pembayaran melalui sistem e-tax atau e-billing sesuai Perda setempat.”
Pariwisata memiliki peran penting dalam menggerakkan ekonomi daerah. Selain menarik wisatawan, industri ini juga membuka banyak lapangan kerja dan membantu meningkatkan pendapatan daerah. Agar manfaat ekonomi ini terus berkembang, pemerintah daerah mengenakan pajak pada usaha-usaha di sektor pariwisata, seperti hotel, restoran, tempat hiburan, dan lainnya.
Pajak ini bukan hanya kewajiban, tetapi juga sumber pendapatan utama bagi daerah. Oleh karena itu, penting bagi para pelaku usaha di sektor pariwisata untuk memahami aturan yang berlaku agar bisa menjalankan bisnis dengan lancar dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Salah satu regulasi utama terkait pajak wisata daerah adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU 1/2022) .
Lalu, bagaimana aturan pajak bagi usaha pariwisata di daerah? Simak penjelasannya berikut ini.
Apa Itu Pajak Wisata Daerah?
Pajak wisata daerah adalah pungutan yang dikenakan pemerintah daerah kepada bisnis yang bergerak di sektor pariwisata. Dasarnya diatur dalam UU 1/2022, yang mengkategorikan pajak ini sebagai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Jenis usaha yang termasuk dalam sektor pariwisata diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (yang telah diperbarui dalam UU Cipta Kerja). Beberapa jenis usaha pariwisata yang dikenakan pajak antara lain:
- Destinasi wisata
- Hotel dan penginapan
- Restoran dan kafe
- Jasa perjalanan wisata
- Tempat hiburan seperti bioskop, taman rekreasi, karaoke, diskotek, dan bar
- Spa dan layanan kesehatan wisata
- Pameran, acara seni, dan pertunjukan budaya
Pajak ini berlaku untuk setiap transaksi yang terjadi di dalam bisnis tersebut.
Jenis Pajak Wisata Daerah
Berdasarkan UU 1/2022, ada tiga kategori utama Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dikenakan pada usaha wisata, yaitu:
- Pajak Restoran
Setiap bisnis yang menjual makanan dan minuman untuk dikonsumsi langsung dikenakan pajak ini. Pajak ini berlaku untuk restoran, kafe, warung makan, hingga layanan katering yang menyediakan makanan secara langsung kepada pelanggan. Namun, tidak semua bisnis makanan terkena pajak ini. Misalnya, toko swalayan atau pabrik makanan tidak termasuk dalam objek pajak.
- Pajak Hotel dan Penginapan
Pajak ini dikenakan pada berbagai jenis akomodasi, mulai dari hotel berbintang hingga losmen dan vila. Namun, ada pengecualian untuk penginapan di asrama pemerintah, rumah sakit, panti jompo, serta fasilitas penginapan yang digunakan untuk kegiatan keagamaan dan pendidikan.
- Pajak Hiburan
Pajak hiburan dikenakan pada berbagai jenis usaha yang menyediakan hiburan bagi masyarakat, seperti:
- Pertunjukan seni dan budaya
- Konser musik
- Bioskop dan wahana permainan
- Diskotek, bar, dan karaoke
- Spa dan pusat kebugaran
Namun, kegiatan seni budaya yang bersifat edukatif atau tidak dipungut biaya bisa dibebaskan dari pajak ini.
Berapa Tarif Pajak Wisata Daerah?
Tarif pajak wisata daerah berbeda-beda tergantung jenis usahanya dan ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) masing-masing daerah. Namun, secara umum berdasarkan Pasal 58 UU 1/2022, tarif PBJT maksimal adalah 10% dari harga jual barang atau jasa yang dikenakan pajak.
Namun, untuk sektor hiburan tertentu seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa, tarif pajaknya bisa jauh lebih tinggi, yakni antara 40% hingga 75%. Tarif ini dimaksudkan untuk mengatur bisnis hiburan sekaligus meningkatkan pendapatan daerah dari sektor ini.
Contoh Penerapan Pajak Pariwisata di Berbagai Daerah
Setiap daerah dapat memiliki peraturan daerah (Perda) yang spesifik mengatur pajak-pajak ini, selama sesuai dengan batas UU di atas. Berikut beberapa contoh nyata:
- DKI Jakarta: Sebagai ibu kota dengan banyak hotel, restoran, dan hiburan, Jakarta telah mengubah Perdanya menyesuaikan UU HKPD. Perda Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024 menetapkan tarif PBJT 10% untuk hotel, restoran, dan hiburan pada umumnya, dan 40% khusus untuk hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa.
- Bali (Contoh Kabupaten Badung & Kota Denpasar): Bali sebagai daerah wisata utama memiliki PAD besar dari pajak hotel dan restoran. Sebelum aturan baru, tarif di kabupaten/kota Bali umumnya 10% untuk hotel dan restoran, dan bervariasi untuk hiburan (misal hiburan umum 10%-15%, hiburan malam bisa 35%). Pasca UU HKPD, Bali juga menyesuaikan. Kota Denpasar misalnya telah menerbitkan Perda No. 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengikuti skema PBJT: tarif 10% untuk hotel, restoran, parkir, hiburan umum, dan 40% untuk diskotek, karaoke, klub malam, bar, spa.
- DI Yogyakarta: Daerah Istimewa Yogyakarta mengandalkan sektor wisata budaya dan pendidikan, dengan banyak hotel kecil, restoran lokal, dan objek hiburan seperti wisata alam dan budaya. Kota Yogyakarta dan kabupaten sekitarnya dahulu memiliki Perda terpisah (contoh: Perda Kota Yogyakarta No. 5 Tahun 2021) untuk pajak hotel, restoran, hiburan dengan tarif umum 10%. Setelah UU HKPD, Yogya juga mengintegrasikan aturannya. Kota Yogyakarta menerbitkan Perda No. 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah yang mengatur tarif PBJT 10% dan 40% untuk hiburan tertentu (mirip DKI).
Siapa yang Wajib Membayar Pajak Ini?
Pajak ini dibebankan kepada pelanggan yang membeli layanan atau barang di sektor wisata. Sementara itu, pemilik usaha bertanggung jawab untuk memungut dan menyetorkan pajak ini kepada pemerintah daerah sesuai aturan yang berlaku.
Jika pemilik usaha tidak membayar pajak sesuai ketentuan, mereka bisa terkena sanksi, mulai dari denda hingga pencabutan izin usaha.
Bagaimana Cara Membayar Pajak Wisata Daerah?
Setiap daerah memiliki mekanisme sendiri untuk pemungutan pajak ini, yang biasanya diatur dalam Perda. Namun, secara umum, langkah-langkahnya adalah:
- Mendaftarkan usaha ke dinas pajak daerah untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).
- Melaporkan dan membayar pajak secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku (bulanan atau tahunan).
- Menggunakan sistem e-tax atau e-billing yang disediakan pemerintah daerah untuk mempermudah pembayaran pajak.
Untuk memastikan bisnis Anda tetap patuh terhadap aturan pajak, selalu cek regulasi terbaru yang berlaku di daerah tempat usaha Anda beroperasi.
Pajak wisata daerah adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha di sektor pariwisata. Pengenaan pajak ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mendukung pembangunan infrastruktur dan pengembangan wisata lokal.
Agar bisnis tetap berjalan dengan lancar tanpa kendala hukum, pastikan Anda memahami dan mematuhi ketentuan pajak yang berlaku. Jika masih bingung dengan aturan pajak wisata daerah, konsultasikan dengan ahli hukum bisnis untuk mendapatkan solusi terbaik.
Ingin memastikan bisnis Anda patuh terhadap aturan pajak daerah? GOLAW.id siap membantu Anda memahami regulasi terbaru dan mengurus kepatuhan pajak bisnis pariwisata Anda. Konsultasikan dengan tim ahli kami sekarang juga melalui [email protected] atau klik disini!
Referensi:
https://bapenda.jakarta.go.id/jenis/pajak-hiburan
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah