Category: Izin Usaha & OSS

Panduan lengkap mengenai perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS), termasuk tata cara pengajuan hingga pengelolaannya.

  • Usaha di Sektor Pariwisata? Ini Aturan Pajak yang Harus Dipatuhi

    Usaha di Sektor Pariwisata? Ini Aturan Pajak yang Harus Dipatuhi

    Usaha di Sektor Pariwisata? Ini Aturan Pajak yang Harus Dipatuhi

    “Pelaku usaha pariwisata wajib memungut Pajak Barang dan Jasa Tertentu sesuai UU 1/2022, dengan ketentuan khusus untuk layanan hiburan malam. Setiap pemerintah daerah mengatur pendaftaran NPWPD, pelaporan, dan pembayaran melalui sistem e-tax atau e-billing sesuai Perda setempat.”

    Pariwisata memiliki peran penting dalam menggerakkan ekonomi daerah. Selain menarik wisatawan, industri ini juga membuka banyak lapangan kerja dan membantu meningkatkan pendapatan daerah. Agar manfaat ekonomi ini terus berkembang, pemerintah daerah mengenakan pajak pada usaha-usaha di sektor pariwisata, seperti hotel, restoran, tempat hiburan, dan lainnya.

    Pajak ini bukan hanya kewajiban, tetapi juga sumber pendapatan utama bagi daerah. Oleh karena itu, penting bagi para pelaku usaha di sektor pariwisata untuk memahami aturan yang berlaku agar bisa menjalankan bisnis dengan lancar dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

    Salah satu regulasi utama terkait pajak wisata daerah adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU 1/2022) .

    Lalu, bagaimana aturan pajak bagi usaha pariwisata di daerah? Simak penjelasannya berikut ini.

    Apa Itu Pajak Wisata Daerah?

    Pajak wisata daerah adalah pungutan yang dikenakan pemerintah daerah kepada bisnis yang bergerak di sektor pariwisata. Dasarnya diatur dalam UU 1/2022, yang mengkategorikan pajak ini sebagai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

    Jenis usaha yang termasuk dalam sektor pariwisata diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (yang telah diperbarui dalam UU Cipta Kerja). Beberapa jenis usaha pariwisata yang dikenakan pajak antara lain:

    • Destinasi wisata
    • Hotel dan penginapan
    • Restoran dan kafe
    • Jasa perjalanan wisata
    • Tempat hiburan seperti bioskop, taman rekreasi, karaoke, diskotek, dan bar
    • Spa dan layanan kesehatan wisata
    • Pameran, acara seni, dan pertunjukan budaya

    Pajak ini berlaku untuk setiap transaksi yang terjadi di dalam bisnis tersebut.

    Jenis Pajak Wisata Daerah

    Berdasarkan UU 1/2022, ada tiga kategori utama Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dikenakan pada usaha wisata, yaitu:

    • Pajak Restoran

    Setiap bisnis yang menjual makanan dan minuman untuk dikonsumsi langsung dikenakan pajak ini. Pajak ini berlaku untuk restoran, kafe, warung makan, hingga layanan katering yang menyediakan makanan secara langsung kepada pelanggan. Namun, tidak semua bisnis makanan terkena pajak ini. Misalnya, toko swalayan atau pabrik makanan tidak termasuk dalam objek pajak.

    • Pajak Hotel dan Penginapan

    Pajak ini dikenakan pada berbagai jenis akomodasi, mulai dari hotel berbintang hingga losmen dan vila. Namun, ada pengecualian untuk penginapan di asrama pemerintah, rumah sakit, panti jompo, serta fasilitas penginapan yang digunakan untuk kegiatan keagamaan dan pendidikan.

    • Pajak Hiburan

    Pajak hiburan dikenakan pada berbagai jenis usaha yang menyediakan hiburan bagi masyarakat, seperti:

    • Pertunjukan seni dan budaya
    • Konser musik
    • Bioskop dan wahana permainan
    • Diskotek, bar, dan karaoke
    • Spa dan pusat kebugaran

    Namun, kegiatan seni budaya yang bersifat edukatif atau tidak dipungut biaya bisa dibebaskan dari pajak ini.

    Berapa Tarif Pajak Wisata Daerah?

    Tarif pajak wisata daerah berbeda-beda tergantung jenis usahanya dan ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) masing-masing daerah. Namun, secara umum berdasarkan Pasal 58 UU 1/2022, tarif PBJT maksimal adalah 10% dari harga jual barang atau jasa yang dikenakan pajak.

    Namun, untuk sektor hiburan tertentu seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa, tarif pajaknya bisa jauh lebih tinggi, yakni antara 40% hingga 75%. Tarif ini dimaksudkan untuk mengatur bisnis hiburan sekaligus meningkatkan pendapatan daerah dari sektor ini.

    Contoh Penerapan Pajak Pariwisata di Berbagai Daerah

    Setiap daerah dapat memiliki peraturan daerah (Perda) yang spesifik mengatur pajak-pajak ini, selama sesuai dengan batas UU di atas. Berikut beberapa contoh nyata:

    • DKI Jakarta: Sebagai ibu kota dengan banyak hotel, restoran, dan hiburan, Jakarta telah mengubah Perdanya menyesuaikan UU HKPD. Perda Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024 menetapkan tarif PBJT 10% untuk hotel, restoran, dan hiburan pada umumnya, dan 40% khusus untuk hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa.
    • Bali (Contoh Kabupaten Badung & Kota Denpasar): Bali sebagai daerah wisata utama memiliki PAD besar dari pajak hotel dan restoran. Sebelum aturan baru, tarif di kabupaten/kota Bali umumnya 10% untuk hotel dan restoran, dan bervariasi untuk hiburan (misal hiburan umum 10%-15%, hiburan malam bisa 35%). Pasca UU HKPD, Bali juga menyesuaikan. Kota Denpasar misalnya telah menerbitkan Perda No. 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengikuti skema PBJT: tarif 10% untuk hotel, restoran, parkir, hiburan umum, dan 40% untuk diskotek, karaoke, klub malam, bar, spa​.
    • DI Yogyakarta: Daerah Istimewa Yogyakarta mengandalkan sektor wisata budaya dan pendidikan, dengan banyak hotel kecil, restoran lokal, dan objek hiburan seperti wisata alam dan budaya. Kota Yogyakarta dan kabupaten sekitarnya dahulu memiliki Perda terpisah (contoh: Perda Kota Yogyakarta No. 5 Tahun 2021) untuk pajak hotel, restoran, hiburan dengan tarif umum 10%. Setelah UU HKPD, Yogya juga mengintegrasikan aturannya. Kota Yogyakarta menerbitkan Perda No. 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah yang mengatur tarif PBJT 10% dan 40% untuk hiburan tertentu (mirip DKI).

    Siapa yang Wajib Membayar Pajak Ini?

    Pajak ini dibebankan kepada pelanggan yang membeli layanan atau barang di sektor wisata. Sementara itu, pemilik usaha bertanggung jawab untuk memungut dan menyetorkan pajak ini kepada pemerintah daerah sesuai aturan yang berlaku.

    Jika pemilik usaha tidak membayar pajak sesuai ketentuan, mereka bisa terkena sanksi, mulai dari denda hingga pencabutan izin usaha.

    Bagaimana Cara Membayar Pajak Wisata Daerah?

    Setiap daerah memiliki mekanisme sendiri untuk pemungutan pajak ini, yang biasanya diatur dalam Perda. Namun, secara umum, langkah-langkahnya adalah:

    1. Mendaftarkan usaha ke dinas pajak daerah untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).
    2. Melaporkan dan membayar pajak secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku (bulanan atau tahunan).
    3. Menggunakan sistem e-tax atau e-billing yang disediakan pemerintah daerah untuk mempermudah pembayaran pajak.

    Untuk memastikan bisnis Anda tetap patuh terhadap aturan pajak, selalu cek regulasi terbaru yang berlaku di daerah tempat usaha Anda beroperasi.

    Pajak wisata daerah adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha di sektor pariwisata. Pengenaan pajak ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mendukung pembangunan infrastruktur dan pengembangan wisata lokal.

    Agar bisnis tetap berjalan dengan lancar tanpa kendala hukum, pastikan Anda memahami dan mematuhi ketentuan pajak yang berlaku. Jika masih bingung dengan aturan pajak wisata daerah, konsultasikan dengan ahli hukum bisnis untuk mendapatkan solusi terbaik.

    Ingin memastikan bisnis Anda patuh terhadap aturan pajak daerah? GOLAW.id siap membantu Anda memahami regulasi terbaru dan mengurus kepatuhan pajak bisnis pariwisata Anda. Konsultasikan dengan tim ahli kami sekarang juga melalui  [email protected] atau klik disini!

    Referensi:

    https://bapenda.jakarta.go.id/jenis/pajak-hiburan

    Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

  • Pelaku Usaha Wajib Tahu! SIUPMSE dan Cara Daftarnya di OSS

    Pelaku Usaha Wajib Tahu! SIUPMSE dan Cara Daftarnya di OSS

    Pelaku Usaha Wajib Tahu! SIUPMSE dan Cara Daftarnya di OSS

    “SIUPMSE wajib dimiliki pelaku bisnis online tertentu dan bisa didaftarkan melalui OSS. Pelaku usaha yang melanggar berisiko dikenakan sanksi hingga pencabutan izin usaha.”

    Saat ini, perdagangan melalui internet atau e-commerce semakin berkembang pesat di Indonesia. Agar bisnis online tetap berjalan dengan legal dan sesuai aturan, pemerintah mewajibkan pelaku usaha tertentu untuk memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE).

    Lalu, siapa saja yang wajib mengurus SIUPMSE, dan bagaimana cara mendapatkannya? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

    Apa Itu SIUPMSE?

    SIUPMSE adalah izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan untuk pelaku usaha yang menjalankan bisnisnya secara online. Izin ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

    Tujuan utama SIUPMSE adalah memastikan bahwa bisnis e-commerce di Indonesia berjalan sesuai dengan hukum, melindungi konsumen, dan menciptakan lingkungan perdagangan digital yang aman.

    Siapa yang Wajib Memiliki SIUPMSE?

    Menurut peraturan yang berlaku, tidak semua bisnis online wajib memiliki SIUPMSE. Hanya jenis usaha tertentu yang diwajibkan untuk mengurus izin ini, yaitu:

    1. Marketplace atau Pasar Daring
      Jika bisnis Anda menyediakan platform untuk mempertemukan penjual dan pembeli, maka Anda wajib memiliki SIUPMSE. Contohnya adalah Tokopedia, Shopee, dan Bukalapak.
    2. Penyedia Jasa Iklan Digital
      Jika Anda memiliki platform atau website yang menyediakan layanan iklan online, seperti Google Ads atau Facebook Ads, maka Anda juga wajib mengurus SIUPMSE.
    3. E-Retailer atau Pemilik Toko Online
      Jika Anda menjual barang atau jasa secara langsung kepada konsumen melalui website atau aplikasi sendiri (bukan lewat marketplace), Anda juga termasuk yang harus memiliki SIUPMSE.
    4. Penyedia Layanan Berlangganan Konten Digital
      Jika bisnis Anda menyediakan layanan streaming film, musik, atau platform edukasi berbasis langganan, seperti Netflix atau Spotify, maka SIUPMSE diperlukan.
    5. Pelaku Usaha dari Luar Negeri yang Menjual ke Konsumen Indonesia
      Perusahaan asing yang menjual produk atau layanan kepada masyarakat Indonesia juga diwajibkan mengurus SIUPMSE.
    6. Penyedia Layanan Pembayaran dan Logistik
      Jika bisnis Anda bergerak di bidang pembayaran digital (payment gateway) atau layanan pengiriman barang (logistik) untuk mendukung e-commerce, maka izin ini juga wajib dimiliki.

    Cara Mengurus Melalui OSS

    Pendaftaran SIUPMSE dilakukan melalui Online Single Submission (OSS), yaitu sistem perizinan online dari pemerintah. Berikut langkah-langkahnya:

    1. Registrasi Akun di OSS
      Kunjungi situs OSS dan buat akun. Setelah itu, isi data perusahaan seperti nama, alamat, dan nomor telepon.
    2. Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB)
      Setelah registrasi, Anda akan mendapatkan NIB, yaitu nomor identitas usaha yang wajib dimiliki sebelum mengurus izin lainnya.
    3. Memilih Jenis Usaha SIUPMSE
      Pilih kategori usaha sesuai dengan bisnis yang dijalankan, misalnya marketplace, toko online, atau penyedia jasa iklan digital.
    4. Mengisi Data Tambahan
      Isi detail bisnis seperti jenis barang/jasa yang dijual, mekanisme transaksi, dan informasi lainnya.
    5. Verifikasi dan Persetujuan
      Setelah semua data lengkap, permohonan akan diproses. Jika disetujui, Anda akan mendapatkan SIUPMSE dan bisa langsung menjalankan bisnis secara legal.

    Apa Sanksinya Jika Tidak Mengurus SIUPMSE?

    Jika usaha Anda termasuk kategori yang wajib memiliki SIUPMSE tetapi tidak mengurusnya, maka Anda bisa dikenakan sanksi, antara lain:

    • Peringatan Tertulis – Pemerintah akan mengingatkan pelaku usaha untuk segera mengurus SIUPMSE.
    • Pembatasan Aktivitas Bisnis – Jika tidak segera mengurus izin, bisnis Anda bisa dibatasi aksesnya, misalnya diblokir dari sistem pembayaran atau tidak bisa beriklan.
    • Pencabutan Izin Usaha – Jika tetap tidak mengurus izin, usaha Anda bisa dicabut izinnya sehingga tidak bisa beroperasi lagi.

    SIUPMSE bukan hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan bagian penting dalam regulasi e-commerce di Indonesia. Dengan memiliki SIUPMSE, bisnis Anda menjadi lebih terpercaya di mata konsumen dan terlindungi dari masalah hukum.

    Jangan tunggu sampai terkena sanksi! Jika Anda membutuhkan bantuan dalam mengurus SIUPMSE, GOLAW.id siap membantu memastikan bisnis Anda berjalan sesuai aturan. Hubungi kami melalui  [email protected] atau klik disini  untuk konsultasi sekarang!

  • Wajib Tahu! Ini Cara Registrasi K3L Barang agar Bisnis Aman

    Wajib Tahu! Ini Cara Registrasi K3L Barang agar Bisnis Aman

    Wajib Tahu! Ini Cara Registrasi K3L Barang agar Bisnis Aman

    “Registrasi K3L wajib untuk memastikan produk aman dan dilakukan melalui OSS-RBA dengan tahapan pengajuan, verifikasi, dan penerbitan sertifikat.”

    Dalam dunia bisnis, memastikan produk yang beredar aman bagi konsumen adalah hal yang sangat penting. Tidak sedikit kasus di mana barang elektronik menyebabkan korsleting listrik atau produk tekstil mengandung bahan kimia berbahaya yang dapat merugikan kesehatan. 

    Untuk mencegah risiko ini, pemerintah mewajibkan registrasi Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L) bagi barang-barang tertentu sebelum dipasarkan.

    Registrasi K3L ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk telah memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan, sehingga dapat melindungi konsumen, meningkatkan kepercayaan pasar, serta membantu pelaku usaha mematuhi regulasi yang berlaku. 

    Proses registrasi ini juga menjadi bagian dari kebijakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diterapkan melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA).

    Lantas, apa saja barang yang wajib didaftarkan dalam registrasi K3L, bagaimana proses pengajuannya, dan mengapa ini penting bagi pelaku usaha? Simak pembahasan lengkapnya dalam artikel ini.

    Mengapa Registrasi K3L Itu Penting?

    Dalam dunia perdagangan, keamanan produk menjadi salah satu aspek utama yang harus diperhatikan oleh produsen dan importir. Setiap barang yang beredar di pasaran harus dipastikan aman digunakan oleh konsumen dan tidak membahayakan kesehatan, keselamatan, maupun lingkungan. 

    Oleh karena itu, pemerintah mewajibkan pendaftaran barang yang memiliki risiko terhadap Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L) sebelum barang tersebut dijual.

    Aturan mengenai registrasi K3L ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. Berdasarkan aturan ini, semua barang yang berpotensi menimbulkan risiko terhadap K3L wajib didaftarkan terlebih dahulu agar dapat diawasi dan dipastikan keamanannya.

    Jika suatu barang tidak memenuhi standar yang telah ditentukan, ada risiko besar yang dapat terjadi, seperti:

    • Bahaya sengatan listrik atau kebakaran akibat barang elektronik yang tidak memenuhi standar keselamatan.
    • Gangguan kesehatan akibat paparan zat berbahaya dari barang yang mengandung bahan kimia tertentu.
    • Dampak negatif terhadap lingkungan akibat penggunaan bahan berbahaya dalam suatu produk.

    Dengan adanya registrasi K3L, produk yang beredar di pasaran akan lebih terjamin keamanannya, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, menghindari potensi tuntutan hukum, serta menjaga reputasi produsen atau importir.

    Jenis Barang yang Wajib Registrasi K3L

    Menurut PP 29/2021 dan Permendag 26/2021, ada dua kategori utama barang yang harus didaftarkan terkait K3L:

    1. Barang Elektronik dan Listrik
      Barang dalam kategori ini memiliki risiko sengatan listrik atau kebakaran jika tidak memenuhi standar keselamatan. Contoh barang yang wajib didaftarkan adalah:

      1. Rice cooker, microwave, blender, dan peralatan dapur elektronik lainnya
      2. Hair dryer, catok rambut, dan alat kecantikan elektronik lainnya
      3. Vacuum cleaner, bor listrik, gerinda listrik, dan peralatan rumah tangga lainnya
    2. Barang yang Mengandung Bahan Kimia Berbahaya
      Beberapa produk memiliki kandungan bahan kimia yang dapat berdampak buruk bagi kesehatan manusia. Barang yang masuk dalam kategori ini antara lain:

      1. Tekstil seperti kain, seprai, dan karpet
      2. Alas kaki dan produk berbahan kulit
      3. Penghapus (eraser) dan alat pewarna

    Untuk memastikan keamanan produk, barang-barang ini harus memenuhi standar tertentu, misalnya batas kandungan logam berat, formaldehida, atau zat berbahaya lainnya.

    Cara Melakukan Registrasi K3L

    Bagi produsen atau importir yang ingin mendaftarkan barangnya, berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:

    • Persiapan Dokumen

    Sebelum mengajukan registrasi, pastikan sudah menyiapkan dokumen berikut:

    • Hasil Uji Laboratorium: Produk harus diuji di laboratorium yang terakreditasi untuk memastikan keamanannya.
    • Nomor Induk Berusaha (NIB): Pelaku usaha wajib memiliki NIB yang aktif.
    • Akses ke Sistem OSS-RBA: Proses registrasi dilakukan melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA).
    • Pengajuan Registrasi

    1. Login ke akun OSS-RBA.
    2. Pilih Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).
    3. Pilih KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) dan lokasi usaha yang sesuai.
    4. Isi data produk dan unggah dokumen yang diperlukan.
    • Proses Verifikasi

    Setelah pengajuan dikirim, Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kementerian Perdagangan akan melakukan verifikasi dokumen. Jika dokumen tidak lengkap atau ada kesalahan, pelaku usaha akan diminta melakukan perbaikan.

    • Penerbitan Registrasi

    Jika dokumen telah disetujui, registrasi K3L akan diterbitkan dalam bentuk dokumen digital yang dapat dicetak melalui sistem OSS-RBA.

    Registrasi K3L adalah proses penting yang harus dilakukan oleh pelaku usaha sebelum memasarkan produknya. Dengan memastikan bahwa barang yang dijual telah memenuhi standar keamanan, pelaku usaha dapat terhindar dari sanksi hukum dan membangun kepercayaan pelanggan.Butuh bantuan dalam mengurus registrasi K3L? GOLAW.id siap membantu prosesnya dari awal hingga selesai. Hubungi kami sekarang melalui [email protected] atau klik disini untuk konsultasi lebih lanjut.

  • Bagaimana Cara Mengurus TDG? Ini Syarat dan Prosedurnya!

    Bagaimana Cara Mengurus TDG? Ini Syarat dan Prosedurnya!

    Bagaimana Cara Mengurus TDG? Ini Syarat dan Prosedurnya!

    “Tanda Daftar Gudang adalah izin wajib bagi setiap pemilik gudang yang dapat diurus secara online melalui OSS dengan syarat memiliki NIB dan melengkapi dokumen teknis gudang. Tanpa TDG, pemilik gudang dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.”

    Gudang memiliki peran penting dalam rantai distribusi dan perdagangan, terutama bagi produsen dan distributor. Secara sederhana, gudang adalah tempat untuk menyimpan barang yang dapat diperdagangkan.

    Pemerintah mengatur bahwa setiap pemilik gudang wajib memiliki izin berupa Tanda Daftar Gudang (TDG). Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) yang menetapkan aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 (PP 29/2021) tentang penyelenggaraan perdagangan.

    Kini, pengurusan TDG dapat dilakukan secara online melalui Online Single Submission (OSS). Lalu, apa saja syarat dan prosedur pengajuannya?

    Apa Itu Tanda Daftar Gudang (TDG)?

    Tanda Daftar Gudang (TDG) adalah bukti resmi bahwa sebuah gudang telah terdaftar dan memiliki izin operasional sesuai aturan. Berdasarkan PP 29/2021, TDG termasuk dalam kategori Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).

    Syarat Pengajuan Tanda Daftar Gudang (TDG)

    Sebelum mengajukan TDG, pemilik gudang harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diperoleh melalui OSS. Setelah itu, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan, antara lain:

    • Informasi Gudang:

    1. Alamat dan titik koordinat gudang.
    2. Foto tampak depan, samping kanan, samping kiri, belakang, dan dalam gudang.
    3. Formulir data teknis TDG.
    • Lampiran Data Teknis TDG:

    1. Nama dan alamat penanggung jawab (direktur).
    2. Nomor KTP, Paspor, atau KITAS.
    3. Email dan nomor telepon perusahaan.
    4. Luas dan kapasitas gudang.
    5. Golongan dan jenis gudang berdasarkan komoditi yang disimpan.

    Prosedur Pengajuan Tanda Daftar Gudang (TDG) di OSS

    Berikut langkah-langkah pengajuan TDG melalui sistem OSS:

    • Daftar NIB di OSS

    Pemilik gudang wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan memilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai.

    1. Masuk ke Menu PB UMKU – TDG
      Pilih menu Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) dan cari opsi Tanda Daftar Gudang (TDG).
    2. Pilih KBLI yang Sesuai

    Jika gudang berada di lokasi yang sama dengan kantor usaha, pilih KBLI utama perusahaan.

             Jika gudang terpisah dari kantor usaha, gunakan salah satu KBLI berikut:

      1. 52101 (Pergudangan dan Penyimpanan)
      2. 52102 (Aktivitas Cold Storage)
      3. 52109 (Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya)
    • Unggah Dokumen Persyaratan
      Semua dokumen diunggah dalam format PDF melalui OSS.
    • Verifikasi Data oleh Pemerintah
      Pemerintah akan meninjau dokumen yang diajukan. Jika ada kekurangan, pemilik gudang harus melakukan perbaikan dan mengunggah ulang dokumen.
    • TDG Terbit dan Dapat Dicetak
      Jika pengajuan disetujui, TDG akan terbit secara otomatis dan bisa dicetak sendiri.

    Sanksi Jika Tidak Memiliki TDG

    Pemilik gudang yang tidak memiliki TDG dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan PP 33/2019, PP 29/2021, dan Permendag 90/2014. Sanksi ini meliputi:

    • Peringatan Tertulis

    Diberikan maksimal 2 kali dengan tenggat waktu 14 hari kerja.

    • Penutupan Sementara

    1. Jika setelah 14 hari tidak mengurus TDG, gudang akan ditutup sementara.
    2. Barang boleh dikeluarkan, tetapi tidak boleh ada pemasukan barang baru.
    • Denda Administratif

    Jika dalam 30 hari setelah penutupan sementara TDG belum diurus, pemilik gudang akan dikenakan denda.

    • Pencabutan Perizinan Berusaha

    Jika setelah dikenakan denda masih belum mengurus TDG, izin usaha bisa dicabut dan baru bisa mengajukan kembali setelah 5 tahun.

    Mengurus Tanda Daftar Gudang (TDG) adalah kewajiban bagi setiap pemilik gudang agar dapat beroperasi secara legal. Proses pendaftarannya kini lebih mudah karena bisa dilakukan secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission).

    Untuk mendapatkan TDG, pemilik gudang harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan melengkapi dokumen seperti alamat gudang, foto gudang, serta formulir data teknis. Setelah dokumen diunggah dan diverifikasi oleh pemerintah, TDG akan diterbitkan dan bisa langsung dicetak secara mandiri.

    Jika gudang beroperasi tanpa TDG, pemiliknya bisa dikenakan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, penutupan gudang sementara, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha. Oleh karena itu, pastikan Anda segera mengurus TDG untuk menghindari risiko hukum dan kelancaran bisnis Anda.

    Jika Anda membutuhkan bantuan dalam mengurus TDG atau izin usaha lainnya, GOLAW.id siap membantu Anda! Hubungi kami sekarang melalui [email protected] atau klik disini untuk mendapatkan solusi hukum terbaik bagi bisnis Anda.