Category: Perizinan Sektoral

Petunjuk jelas mengenai berbagai izin usaha spesifik di berbagai sektor industri, guna memastikan kepatuhan terhadap aturan sektoral yang berlaku.

  • KKPR Darat di Indonesia: Panduan Lengkap untuk Pemohon dan Pelaku Usaha

    KKPR Darat di Indonesia: Panduan Lengkap untuk Pemohon dan Pelaku Usaha

    KKPR Darat di Indonesia: Panduan Lengkap untuk Pemohon dan Pelaku Usaha

    “KKPR Darat adalah izin pemanfaatan lahan sesuai tata ruang. Wajib diajukan lewat OSS sebelum membangun atau berusaha.”

    Dalam pembangunan di Indonesia, tata ruang sangat penting untuk memastikan penggunaan lahan berjalan tertib dan tidak merusak lingkungan. Pengelolaan lahan seringkali menghadapi berbagai tantangan, seperti pembangunan yang tidak sesuai aturan, penggunaan lahan tanpa izin, atau konflik penggunaan lahan. Oleh karena itu, pemerintah membuat aturan untuk memastikan lahan digunakan sesuai rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

    Salah satu aturan penting dalam pengelolaan lahan adalah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). KKPR Darat adalah izin yang harus dimiliki oleh siapa saja yang ingin menggunakan lahan untuk bisnis atau pembangunan. Tujuannya adalah memastikan penggunaan lahan sesuai dengan aturan tata ruang yang berlaku di daerah tersebut.

    Apa Itu KKPR Darat?

    KKPR adalah izin yang diberikan pemerintah kepada individu, perusahaan, atau lembaga yang ingin menggunakan lahan untuk kegiatan tertentu. KKPR Darat berlaku untuk lahan yang berada di wilayah daratan, seperti lahan pertanian, kawasan industri, atau perumahan.

    KKPR berbeda dengan izin lokasi atau izin lingkungan, karena fokusnya adalah memastikan bahwa penggunaan lahan sudah sesuai dengan rencana tata ruang yang ada. Tanpa KKPR, kegiatan usaha atau pembangunan bisa dianggap ilegal dan berpotensi dikenakan sanksi.

    Dasar Hukum KKPR Darat

    KKPR Darat diatur oleh beberapa peraturan, yaitu:

    • Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mengatur proses perizinan melalui sistem OSS (Online Single Submission) (PP 5/2021).
    • Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, yang menjelaskan bagaimana pemanfaatan ruang harus sesuai dengan rencana tata ruang (PP 21/2021).
    • Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan KKPR, yang mengatur bagaimana proses pengajuan dan penerbitan KKPR Darat (Permen ATR/ Kepala BPN 13/2021).
    • Peraturan Kepala BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menjelaskan tata cara perizinan usaha melalui sistem OSS.

    Peraturan ini dibuat untuk memastikan bahwa penggunaan lahan berjalan sesuai dengan aturan dan tidak merugikan masyarakat atau lingkungan sekitar.

    Kegiatan yang Memerlukan KKPR Darat

    KKPR Darat diperlukan jika Anda ingin menggunakan lahan untuk kegiatan tertentu, seperti:

    1. Pembangunan rumah atau perumahan
    2. Pembangunan pabrik atau kawasan industri
    3. Pembangunan tempat usaha seperti ruko atau toko
    4. Kegiatan pertanian berskala besar
    5. Proyek infrastruktur seperti jalan atau jembatan

    Jika Anda ingin memanfaatkan lahan untuk kegiatan di atas, Anda wajib mengajukan KKPR sebelum memulai pembangunan.

    Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pengajuan KKPR Darat

    • Saat mengajukan KKPR Darat, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen, seperti:
      1. Fotokopi KTP (untuk perorangan) atau akta pendirian perusahaan (untuk badan usaha)
      2. Bukti kepemilikan tanah atau surat perjanjian sewa lahan
      3. Peta lokasi lahan
      4. Rencana pembangunan atau penggunaan lahan
      5. Dokumen lingkungan, jika kegiatan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan

    Dokumen tambahan mungkin dibutuhkan tergantung pada jenis kegiatan yang akan dilakukan dan peraturan di daerah masing-masing.

    • Saat mengajukan KKPR Darat, terdapat beberapa dokumen dan informasi yang wajib disertakan untuk memastikan permohonan sesuai dengan aturan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021, informasi yang paling sedikit harus dilampirkan meliputi:
    1. Koordinat lokasi, untuk menunjukkan titik lokasi lahan yang diajukan.
    2. Kebutuhan luas lahan kegiatan pemanfaatan ruang, sebagai informasi mengenai ukuran lahan yang akan digunakan.
    3. Informasi penguasaan tanah, berupa bukti kepemilikan atau perjanjian sewa tanah.
    4. Informasi jenis usaha, untuk menjelaskan kegiatan yang akan dilakukan di atas lahan tersebut.
    5. Rencana jumlah lantai bangunan, jika kegiatan usaha melibatkan pembangunan gedung.
    6. Rencana luas lantai bangunan, yang menunjukkan ukuran total bangunan yang direncanakan.
    7. Rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan, yang memuat detail desain dan tata letak bangunan atau kawasan yang akan dibangun.

    Dokumen-dokumen ini membantu pemerintah memastikan bahwa kegiatan pemanfaatan lahan tidak bertentangan dengan rencana tata ruang dan tidak berdampak negatif terhadap lingkungan atau masyarakat sekitar.

    Cara Mengajukan KKPR Darat

    Proses pengajuan KKPR Darat dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission). Berikut langkah-langkahnya:

    1. Buat akun OSS di situs resmi OSS.
    2. Isi formulir pengajuan KKPR dengan data diri, lokasi lahan, dan jenis kegiatan yang akan dilakukan.
    • Unggah dokumen yang dibutuhkan.
    1. Tunggu proses verifikasi. Pihak berwenang akan memeriksa dokumen dan mungkin melakukan survei lapangan.
    2. Jika semua persyaratan terpenuhi, izin KKPR akan diterbitkan. Jika ada kekurangan, pemohon akan diminta melengkapinya.

    Hak dan Kewajiban Pemohon

    Setelah mendapatkan KKPR, pemohon memiliki hak untuk menggunakan lahan sesuai izin yang diberikan. Namun, ada kewajiban yang harus dipenuhi, seperti:

    1. Menggunakan lahan sesuai dengan tujuan yang disetujui
    2. Menjaga kelestarian lingkungan sekitar
    3. Mematuhi aturan tata ruang yang berlaku

    Jika pemohon melanggar aturan, izin KKPR bisa dicabut dan dikenakan sanksi administratif atau hukum.

    Hambatan yang Sering Dihadapi

    Proses pengajuan KKPR Darat bisa menghadapi beberapa kendala, seperti:

    1. Dokumen yang tidak lengkap
    2. Waktu verifikasi yang lama
    3. Lokasi lahan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang
    4. Biaya pengurusan yang bervariasi di setiap daerah

    Untuk mengatasi hambatan ini, pemohon disarankan untuk:

    1. Melakukan konsultasi awal dengan dinas terkait sebelum mengajukan KKPR
    2. Memastikan seluruh dokumen lengkap sebelum pengajuan
    3. Menggunakan jasa konsultan jika merasa kesulitan dalam proses pengajuan

    Manfaat KKPR Darat bagi Pembangunan

    KKPR Darat membantu memastikan pembangunan berjalan tertib dan sesuai aturan. Manfaatnya antara lain:

    1. Mencegah pembangunan ilegal
    2. Melindungi lahan yang diperuntukkan untuk konservasi atau pertanian
    3. Memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha
    4. Menciptakan lingkungan yang lebih tertata dan ramah lingkungan

    Bagi pelaku usaha, KKPR memberikan kepastian hukum sehingga usaha bisa berjalan tanpa risiko sanksi atau pembongkaran di kemudian hari.

    KKPR Darat adalah izin penting bagi siapa saja yang ingin memanfaatkan lahan untuk pembangunan atau bisnis. Dengan memiliki KKPR, pemohon bisa memastikan kegiatan yang dilakukan sesuai aturan dan tidak melanggar tata ruang.

    Sebelum mengajukan KKPR, penting untuk memahami jenis kegiatan yang memerlukan izin ini, menyiapkan dokumen dengan lengkap, dan berkonsultasi dengan pihak terkait. Dengan begitu, proses pengajuan bisa berjalan lebih lancar dan tanpa hambatan.

    Ingin proses pengajuan KKPR Darat Anda berjalan lancar tanpa ribet? Hubungi GoLaw sekarang di [email protected] untuk mewujudkan usaha Anda dengan proses perizinan yang lebih mudah, cepat, dan sesuai peraturan! 

    👉 Konsultasikan sekarang!

  • Izin Usaha Pertambangan (IUP): Syarat dan Cara Pengajuan Sesuai Peraturan Terbaru

    Izin Usaha Pertambangan (IUP): Syarat dan Cara Pengajuan Sesuai Peraturan Terbaru

    Izin Usaha Pertambangan (IUP): Syarat dan Cara Pengajuan Sesuai Peraturan Terbaru

    “Izin Usaha Pertambangan wajib dimiliki agar usaha tambang legal dan sesuai regulasi. Pahami jenis, manfaat, syarat, dan cara pengajuannya untuk operasional yang aman dan berkelanjutan.”

    Industri pertambangan di Indonesia memiliki potensi besar dalam mendukung perekonomian nasional. Namun, untuk menjalankan usaha pertambangan secara legal, pelaku usaha wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Izin ini menjadi dasar hukum bagi perusahaan atau perorangan untuk melakukan eksplorasi hingga operasi produksi di sektor pertambangan mineral dan batubara.

    Peraturan mengenai perizinan tambang terus mengalami perubahan untuk memastikan praktik pertambangan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan. Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk memahami manfaat, jenis, syarat, serta prosedur pengajuan IUP sesuai regulasi terbaru. 

    Artikel ini akan membahas secara lengkap bagaimana cara mendapatkan izin usaha pertambangan agar bisnis Anda dapat berjalan sesuai hukum yang berlaku.

    Apa Itu Izin Usaha Pertambangan (IUP)?

    Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah izin resmi yang diberikan oleh pemerintah kepada badan usaha atau perorangan untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan produksi pertambangan. 

    IUP diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

    Manfaat Memiliki Izin Usaha Pertambangan

    1. Legalitas Resmi – Memberikan kepastian hukum dalam operasional bisnis pertambangan.
    2. Hak Eksplorasi dan Produksi – Memungkinkan pemegang izin melakukan eksplorasi dan produksi tambang secara sah.
    3. Akses ke Investor & Perbankan – Mempermudah mendapatkan pendanaan dari bank atau investor.
    4. Kepatuhan terhadap Regulasi Lingkungan – Menjamin kegiatan pertambangan berjalan sesuai standar keberlanjutan.

    Jenis-Jenis IUP

    1. IUP Eksplorasi – Untuk penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan tambang.
    2. IUP Operasi Produksi – Untuk konstruksi, penambangan, pengolahan, serta pengangkutan hasil tambang
    3. Izin Pertambangan Rakyat (IPR) – Untuk usaha pertambangan rakyat dalam skala kecil.
    4. Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) – Untuk pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
    5. Izin Pengangkutan dan Penjualan – Untuk perusahaan yang hanya melakukan distribusi hasil tambang.

    Syarat Pengajuan IUP

    • Syarat Administratif
      1. Identitas pemohon (KTP dan NPWP perorangan atau Akta Pendirian dan NPWP badan usaha).
      2. Surat permohonan izin.
      3. Bukti penguasaan wilayah pertambangan.
      4. Studi kelayakan teknis dan ekonomi.
      5. Dokumen lingkungan hidup (AMDAL/UKL-UPL).
    • Syarat Teknis
      1. Memiliki tenaga ahli pertambangan.
      2. Menyusun rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB).
      3. Komitmen reklamasi dan pascatambang.
    • Syarat Finansial
    1. Bukti kemampuan keuangan perusahaan.
    2. Jaminan reklamasi dan pascatambang.

    Cara Mengajukan IUP

      1. Registrasi di OSS-RBA – Daftar akun di sistem perizinan terintegrasi OSS-RBA.
      2. Pengajuan Izin – Pilih jenis IUP yang sesuai, unggah dokumen persyaratan.
      3. Proses Evaluasi – Pemerintah akan memverifikasi persyaratan teknis dan administratif.
      4. Penerbitan IUP – Jika semua persyaratan terpenuhi, IUP akan diterbitkan secara elektronik.

    IUP adalah syarat wajib bagi pelaku usaha yang ingin bergerak di sektor pertambangan secara legal. Dengan memiliki IUP, perusahaan mendapatkan perlindungan hukum, hak eksplorasi dan produksi, serta akses terhadap sumber daya dan pendanaan.

    Pemerintah terus memperbarui regulasi agar praktik pertambangan tetap berkelanjutan dan sesuai dengan standar lingkungan. Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk memahami jenis-jenis IUP, syarat administrasi, teknis, dan finansial, serta mengikuti prosedur pengajuan melalui OSS-RBA.

    Dengan mengikuti prosedur yang benar, perusahaan dapat menjalankan aktivitas pertambangan dengan aman, legal, dan berkelanjutan.

    Ingin Mengurus Izin Usaha Pertambangan dengan Mudah dan Cepat? GOLAW.id siap membantu Anda dalam proses perizinan tambang, mulai dari pendaftaran hingga penerbitan izin. Hubungi kami sekarang melalui melalui [email protected] atau klik disini untuk mulai berkonsultasi!

    Referensi: 

    https://desdm.ntbprov.go.id/page/perijinan-tambang.html

  • Bisnis Aman dan Legal! Begini Cara Mengurus SHGB dengan Mudah

    Bisnis Aman dan Legal! Begini Cara Mengurus SHGB dengan Mudah

    Bisnis Aman dan Legal! Begini Cara Mengurus SHGB dengan Mudah

    “Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) diperlukan pelaku usaha untuk legalitas bangunan bisnisnya, dengan pengurusannya kini lebih mudah melalui Kantor Wilayah atau Kantor Pertanahan sesuai luas tanah.”

    Bagi pelaku usaha yang ingin mendirikan bangunan untuk operasional bisnisnya, memastikan legalitas tanah adalah hal yang wajib dilakukan. Tanpa izin yang sah, bangunan usaha berisiko terkena sanksi hukum atau bahkan dibongkar.

    Salah satu bentuk legalitas tanah yang paling umum digunakan untuk mendirikan tempat usaha adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). SHGB adalah bukti hukum yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menggunakan tanah milik negara atau pihak lain untuk mendirikan dan memiliki bangunan dalam jangka waktu tertentu.

    Ketentuan mengenai SHGB telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UU 5/1960).

    Apa Itu Hak Guna Bangunan (HGB)?

    Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak yang diberikan kepada individu atau badan hukum untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya.

    Perbedaannya dengan Hak Milik adalah:

    • HGB tidak memberikan kepemilikan atas tanah, melainkan hanya hak untuk menggunakan tanah tersebut dalam jangka waktu tertentu.
    • HGB berlaku maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 35 ayat (1) UU 5/1960.

    Karena sifatnya yang terbatas, pemilik SHGB perlu memperbarui atau memperpanjang haknya sebelum masa berlaku habis agar tetap dapat menggunakan tanah tersebut secara legal.

    Siapa yang Harus Mengurus SHGB?

    Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) UU 5/1960, SHGB dapat dimiliki oleh:

    1. Warga Negara Indonesia (WNI)
    2. Badan hukum yang berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, seperti:
      1. Perseroan Terbatas (PT)
      2. Koperasi
      3. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

    Badan usaha yang ingin menggunakan tanah untuk keperluan bisnisnya perlu memastikan bahwa lahan yang digunakan memiliki legalitas yang jelas agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

    Proses Pengurusan SHGB

    Pengurusan SHGB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (PP 18/2021).

    Secara umum, proses pengurusannya adalah sebagai berikut:

    1. HGB di atas Tanah Negara: Diberikan melalui keputusan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
    2. HGB di atas Tanah Hak Pengelolaan: Diberikan oleh Menteri ATR/BPN dengan persetujuan pemegang Hak Pengelolaan (HPL).
    3. HGB di atas Tanah Hak Milik: Dapat diberikan melalui kesepakatan antara pemegang Hak Milik dengan pihak yang akan menggunakan tanah tersebut, yang dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

    Ketentuan Baru tentang Penerbitan SHGB

    Dalam aturan terbaru, terdapat perubahan terkait proses penerbitan SHGB yang tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah (Permen ATR/BPN 16/2022).

    Kini, sebagian wewenang Menteri ATR/BPN dapat didelegasikan kepada:

    • Kepala Kantor Wilayah untuk menerbitkan SHGB bagi:
    1. Individu dengan luas tanah antara 10.000 m² – 20.000 m²
    2. Badan hukum dengan luas tanah antara 30.000 m² – 250.000 m²
    • Kepala Kantor Pertanahan untuk menerbitkan SHGB bagi:
    1. Individu dengan luas tanah maksimal 10.000 m²
    2. Badan hukum dengan luas tanah maksimal 30.000 m²

    Memiliki SHGB sangat penting bagi pelaku usaha yang ingin menggunakan tanah secara legal untuk membangun tempat usaha. Dengan SHGB, pelaku usaha mendapatkan perlindungan hukum serta kepastian dalam menggunakan lahan untuk bisnisnya.

    Butuh Bantuan Mengurus SHGB? Jangan biarkan legalitas usaha Anda bermasalah! Konsultasikan dengan GOLAW.id untuk mendapatkan solusi cepat dan terpercaya. Hubungi kami sekarang melalui [email protected] atau klik disini!

  • Panduan Pengajuan Persetujuan Lingkungan melalui AMDAL di Indonesia

    Panduan Pengajuan Persetujuan Lingkungan melalui AMDAL di Indonesia

    Panduan Pengajuan Persetujuan Lingkungan melalui AMDAL di Indonesia

    “Dari pengisian KA-ANDAL hingga penerbitan SKKL, prosedur AMDAL memastikan setiap proyek mengikuti ketentuan lingkungan dan meminimalkan dampak negatif. Tahapan administratif dan teknis ini diatur oleh UU 32/2009, PP 22/2021, dan Permen LHK 4/2021.”

    Persetujuan Lingkungan merupakan izin yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak signifikan terhadap lingkungan hidup. Salah satu instrumen utama dalam persetujuan lingkungan adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

    AMDAL bertujuan untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, serta mengelola dampak lingkungan dari suatu proyek atau usaha sebelum kegiatan tersebut dijalankan. Proses ini diatur dalam beberapa regulasi utama, yaitu:

    • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
    • Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
    • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL

    Pengertian AMDAL

    Pasal 1 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PP 22/2021) menjelaskan bahwa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah Kajian mengenai dampak penting pada Lingkungan Hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat. pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

    Persyaratan Pengajuan Persetujuan Lingkungan melalui AMDAL

    • Persyaratan Pemeriksaan Formulir KA-ANDAL

    1. Surat Permohonan
    2. Surat Arahan Persetujuan Lingkungan
    3. Nomor Induk Berusaha (NIB)
    4. Surat pernyataan bahwa kegiatan masih dalam tahap perencanaan
    5. Draft formulir KA-ANDAL
    6. Bukti registrasi lembaga penyusun AMDAL (jika menggunakan pihak ketiga)
    7. Bukti sertifikasi kompetensi penyusun AMDAL
    8. Dokumen izin lainnya yang relevan
    • Persyaratan Penilaian Dokumen ANDAL, RKL, dan RPL

    1. Surat Permohonan
    2. NIB
    3. Surat Pernyataan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL)
    4. Dokumen final KA-ANDAL yang telah disahkan
    5. Bukti kesesuaian pemanfaatan ruang
    6. Persetujuan awal terkait rencana usaha/kegiatan
    7. Persetujuan teknis dari instansi terkait
    8. Draft dokumen ANDAL, RKL, dan RPL
    9. Bukti hasil konsultasi publik
    10. Dokumen izin lainnya

    Proses Pengajuan Persetujuan Lingkungan melalui AMDAL

    Tahapan Penyusunan dan Penilaian AMDAL

    Secara umum, pengajuan AMDAL mencakup dua tahap utama:

    1. Penyusunan Formulir Kerangka Acuan (KA-ANDAL)
    2. Penyusunan dan Penilaian Dokumen ANDAL, RKL, dan RPL

    Proses Penyusunan Formulir Kerangka Acuan (KA-ANDAL)

    • Pengisian Data di Amdalnet

    Pelaku usaha mengunggah data dan dokumen melalui Amdalnet serta mengajukan permohonan pemeriksaan KA-ANDAL di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

    • Pemeriksaan Kelengkapan Administrasi

    Pemeriksaan oleh instansi terkait untuk memastikan dokumen telah lengkap dan sesuai format.

    • Penunjukan Tim Ahli dan Pelaksanaan Rapat Pemeriksaan KA-ANDAL

    Komisi Penilai AMDAL mengadakan rapat dengan tim ahli untuk menilai kelayakan KA-ANDAL.

    • Penerbitan Berita Acara Kesepakatan KA-ANDAL

    Jika disetujui, dokumen KA-ANDAL menjadi dasar untuk penyusunan dokumen AMDAL berikutnya.

    • Proses Penyusunan dan Penilaian ANDAL, RKL, dan RPL

    1. Pengisian data di Amdalnet & pengajuan permohonan penilaian ANDAL, RKL-RPL ke PTSP
    2. Penilaian administrasi oleh instansi lingkungan hidup
    3. Undangan dan identifikasi daftar ahli untuk rapat penilaian
    4. Penilaian mandiri oleh Tim Uji Kelayakan (TUK) selama maksimal 50 hari kerja
    5. Rapat penilaian AMDAL & perbaikan dokumen jika diperlukan
    6. Penyampaian hasil uji kelayakan dan penerbitan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL)

    Waktu Penyelesaian

    • Pemeriksaan KA-ANDAL: 10 hari kerja sejak dinyatakan lengkap secara administrasi
    • Penilaian ANDAL, RKL-RPL: 50 hari kerja sejak dokumen diajukan dan dinyatakan lengkap

    AMDAL merupakan instrumen penting dalam pengelolaan lingkungan yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum menjalankan kegiatan yang berdampak besar terhadap lingkungan. Proses ini terdiri dari penyusunan KA-ANDAL, penyusunan dokumen AMDAL, serta uji kelayakan hingga penerbitan SKKL. 

    Dengan mengikuti prosedur yang benar, pelaku usaha dapat memastikan proyeknya berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan.

    Butuh Bantuan Mengurus Persetujuan Lingkungan dan AMDAL? GOLAW.id siap membantu Anda dalam mengajukan AMDAL, mulai dari penyusunan dokumen hingga penerbitan izin. Hubungi tim ahli kami melalui [email protected] atau klik disini untuk konsultasi. 

    Referensi: 

    https://amdalnet.menlhk.go.id/#/home/tata-cara/amdal

    https://pelayananterpadu.menlhk.go.id/index.php/perizinan/jenis-layanan/87-persetujuan-lingkungan.html 

    https://sippn.menpan.go.id/pelayanan-publik/8146068/pemerintah-kab-tanah-bumbu/permohonan-persetujuan-lingkungan-melalui-penyusunan-amdal-dan-uji-kelayakan 

  • Usaha Pertambangan: Kenali Jenis Izin dan Dasar Hukumnya

    Usaha Pertambangan: Kenali Jenis Izin dan Dasar Hukumnya

    Usaha Pertambangan: Kenali Jenis Izin dan Dasar Hukumnya

    “Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib untuk operasional legal dan sesuai regulasi. Dengan IUP, bisnis lebih aman, investasi meningkat, dan lingkungan terjaga.”

    Sektor pertambangan merupakan salah satu pilar utama perekonomian Indonesia. Dengan melimpahnya sumber daya mineral dan batubara, aktivitas pertambangan memerlukan regulasi yang jelas agar dapat berjalan secara legal, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi negara serta masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah mewajibkan setiap pelaku usaha pertambangan untuk memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

    Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap mengenai pengertian, jenis, dasar hukum, tujuan, dan manfaat izin usaha pertambangan berdasarkan peraturan terbaru di Indonesia.

    Jenis-Jenis Izin Usaha Pertambangan

    Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022, perizinan usaha pertambangan terdiri dari beberapa jenis, yaitu:

    • Izin Usaha Pertambangan (IUP)

    1. Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) → Wilayah yang ditetapkan oleh pemerintah untuk kegiatan pertambangan.
    2. IUP Eksplorasi → Izin untuk melakukan penelitian dan eksplorasi potensi sumber daya mineral atau batubara.
    3. IUP Operasi Produksi → Izin untuk melakukan kegiatan penambangan setelah tahap eksplorasi selesai.
    • Izin Pertambangan Rakyat (IPR)

    Diberikan kepada perseorangan atau kelompok masyarakat yang melakukan aktivitas pertambangan skala kecil di wilayah tertentu.

    • Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)

    Izin khusus untuk penambangan batuan seperti pasir, kerikil, tanah urug, dan batu kapur.

    • Izin Khusus di Bidang Pertambangan

    1. Izin Pengangkutan dan Penjualan → Izin untuk mendistribusikan dan menjual hasil tambang.
    2. Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) → Diperlukan oleh perusahaan yang menyediakan jasa penunjang pertambangan seperti eksplorasi, pengolahan, dan pengangkutan.

    Dasar Hukum Izin Usaha Pertambangan

    Izin usaha pertambangan di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan utama, yaitu:

    1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
    2. Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).
    3. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
    5. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara (Permen ESDM 7/2020), yang kemudian dicabut sebagian dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Permen ESDM 10/2023).

    Tujuan dan Manfaat Izin Usaha Pertambangan

    • Tujuan IUP

    1. Mengatur dan mengawasi kegiatan pertambangan agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
    2. Meningkatkan penerimaan negara dari sektor pertambangan melalui pajak dan royalti.
    3. Menjamin bahwa pertambangan dilakukan secara berkelanjutan dan ramah lingkungan.
    4. Mencegah praktik pertambangan ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
    • Manfaat IUP

    1. Kepastian Hukum → Perusahaan dapat beroperasi secara legal dan menghindari sanksi hukum.
    2. Keamanan Investasi → Memudahkan pelaku usaha dalam mendapatkan pendanaan dan bekerja sama dengan pihak lain.
    3. Mencegah Eksploitasi Berlebihan → Regulasi memastikan eksploitasi sumber daya dilakukan dengan bertanggung jawab.
    4. Meningkatkan Lapangan Kerja → Industri pertambangan yang tertata dengan baik membuka lebih banyak kesempatan kerja bagi masyarakat.
    5. Pemberdayaan Masyarakat Sekitar → Perusahaan diwajibkan melakukan tanggung jawab sosial dan pembangunan bagi komunitas sekitar.

    Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah elemen penting dalam menjalankan bisnis pertambangan di Indonesia. Dengan memiliki IUP, perusahaan tidak hanya dapat beroperasi secara legal dan aman, tetapi juga turut mendukung pertumbuhan ekonomi, investasi, serta kelestarian lingkungan.

    Apakah Anda sedang mengurus izin usaha pertambangan atau membutuhkan konsultasi hukum terkait perizinan? Golaw.id siap membantu Anda! Konsultasikan kebutuhan legal Anda sekarang dan pastikan bisnis pertambangan Anda berjalan sesuai regulasi. Hubungi kami hari ini melalui [email protected] atau klik disini untuk konsultasi dan bantuan profesional!