CV vs PT: Mana yang Lebih Cocok untuk UMKM? Ini Kelebihan dan Kekurangannya
“CV lebih praktis dan murah untuk UMKM dengan modal kecil dan pengelolaan sederhana, sedangkan PT menawarkan perlindungan hukum dan kemudahan menarik investor meski biayanya lebih tinggi.”
Memilih badan usaha yang tepat adalah salah satu langkah penting bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Dua pilihan yang paling umum digunakan adalah CV (Commanditaire Vennootschap) dan PT (Perseroan Terbatas). Kedua bentuk badan usaha ini memiliki kelebihan dan kekurangan yang perlu dipertimbangkan sebelum mengambil keputusan.
Di Indonesia, CV diatur melalui Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata (Permenkumham 17/2018). Sedangkan PT diatur melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (Permenkumham 21/2021).
Lantas, manakah yang lebih cocok untuk UMKM? Mari kita bahas lebih lanjut kelebihan dan kekurangan dari masing-masing badan usaha.
-
-
CV (Commanditaire Vennootschap)
-
CV adalah bentuk usaha yang didirikan oleh minimal dua orang, yang terdiri dari sekutu aktif (pengelola usaha) dan sekutu pasif (pemodal). CV banyak dipilih oleh UMKM karena proses pendiriannya yang lebih mudah dibandingkan PT.
Kelebihan CV
- Proses Pendirian Lebih Sederhana
Pendirian CV lebih cepat dan murah dalam pembentukannya daripada PT. - Tidak Ada Ketentuan Modal
Berbeda dengan PT yang memiliki ketentuan spesifik mengenai modal dan saham, CV tidak dibagi-bagi dalam modal dasar, disetor, dan ditempatkan. - Pengelolaan Lebih Fleksibel
Sekutu aktif memiliki kendali penuh dalam operasional bisnis tanpa perlu mendapatkan persetujuan dari pihak luar. - Cocok untuk Bisnis Skala Kecil dan Menengah
CV lebih sesuai untuk usaha yang masih dalam tahap awal atau yang tidak membutuhkan struktur manajemen yang kompleks.
Kekurangan CV
- Tanggung Jawab Tidak Terbatas
Sekutu aktif bertanggung jawab secara pribadi atas semua kewajiban perusahaan, termasuk utang dan risiko hukum. Jika bisnis mengalami masalah finansial, aset pribadi sekutu aktif bisa digunakan untuk menutupi kerugian. - Sulit Menarik Investor Besar
CV tidak memiliki sistem kepemilikan saham, sehingga kurang menarik bagi investor atau mitra bisnis yang ingin berinvestasi dalam skala besar. - Tidak Bisa Go Public (IPO)
Berbeda dengan PT, CV tidak dapat melakukan penawaran saham kepada publik untuk menambah modal usaha. - Risiko Konflik Antara Sekutu
Di antara sekutu aktif dengan sekutu pasif dapat timbul konflik mengenai pembagian keuntungan. Sekutu aktif dapat merasa berhak atas besaran pembagian keuntungan yang lebih besar karena mengelola perusahaan. - Sekutu Pasif Tidak Memiliki Kontrol
Dikarenakan pengelolaan CV dilakukan oleh sekutu aktif saja, sehingga sekutu pasif tidak dapat mengontrol aktivitas dari perusahaan. - Batasan Bidang Usaha
Terdapat beberapa bidang usaha yang tidak dapat dilakukan oleh CV, karena adanya persyaratan perizinan yang tidak dapat dipenuhi. Contohnya seperti biro penyelenggaraan haji dan aktivitas kurir.
-
-
-
PT (Perseroan Terbatas)
-
-
PT adalah badan usaha berbadan hukum yang memiliki struktur lebih kompleks dibandingkan CV. Namun, PT menawarkan perlindungan hukum yang lebih baik bagi pemiliknya.
Kelebihan PT
- Perlindungan Hukum bagi Pemilik
Dalam PT, tanggung jawab pemilik terbatas hanya pada modal yang disetor. Artinya, jika perusahaan mengalami kerugian, aset pribadi pemilik tidak akan terkena dampaknya. - Lebih Mudah Menarik Investor
PT memiliki sistem kepemilikan saham, sehingga lebih menarik bagi investor dan memungkinkan perusahaan untuk berkembang lebih cepat. Selain itu, PT bisa mendapat investasi dari modal asing. - Dapat Melakukan IPO
Jika bisnis berkembang pesat, PT memiliki opsi untuk menjual sahamnya ke publik melalui pasar modal. - Lebih Dipercaya oleh Konsumen dan Mitra Bisnis
PT memiliki status hukum yang lebih kuat, sehingga lebih dipercaya oleh perbankan, supplier, maupun klien. - Bisa Didirikan oleh Satu Orang (PT Perorangan)
Sejak terbitnya PP 8/2021, UMKM dapat mendirikan PT Perorangan tanpa akta notaris, sehingga lebih mudah bagi pelaku usaha kecil yang ingin memiliki badan usaha berbentuk PT.
Kekurangan PT
- Biaya Pendirian Lebih Mahal
Meskipun ada PT Perorangan, pendirian PT pada umumnya membutuhkan akta notaris, pengesahan Kemenkumham, serta dokumen tambahan lainnya. Selain itu, perlu mengeluarkan biaya yang lebih mahal untuk jasa pendirian PT dibandingkan pendirian CV. - Administrasi dan Pajak Lebih Kompleks
PT harus menyusun laporan keuangan tahunan, membayar pajak badan, dan mengikuti regulasi yang lebih ketat dibandingkan CV. - Biaya Operasional Lebih Tinggi
Selain biaya pendirian yang lebih mahal, PT juga memiliki kewajiban administratif yang memerlukan tenaga profesional, seperti akuntan atau konsultan hukum. - Pengambilan Keputusan Lebih Rumit
Beberapa pengambilan keputusan dalam PT harus memperoleh persetujuan dari RUPS dan/atau dewan komisaris.
Mana yang Lebih Cocok untuk UMKM?
Jika Anda memiliki usaha dengan skala kecil hingga menengah, dengan modal terbatas dan ingin pengelolaan yang lebih fleksibel, CV bisa menjadi pilihan yang lebih praktis.
Namun, jika Anda ingin bisnis yang lebih besar, memiliki perlindungan hukum yang kuat, dan berencana menarik investor, PT adalah pilihan yang lebih baik.
Untuk UMKM yang ingin mendirikan PT tetapi masih dalam skala kecil, PT Perorangan bisa menjadi solusi yang lebih mudah dan murah.
Ingin Mendirikan CV atau PT dengan Mudah dan Cepat? GOLAW.id siap membantu Anda dalam proses pembuatan CV atau PT dengan layanan yang cepat, mudah, dan sesuai regulasi. Hubungi kami sekarang melalui [email protected] atau klik konsultasikan sekarang!
Author : Aulina Nadhira
Editor : Farhan Izzatul Ulya