Entri Data Terkait Permohonan Atau Penambahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Yang Memiliki Skala Usaha Non-UMK
“Panduan ringkas pengajuan KBLI skala Non-UMK di OSS, mulai dari submit Akta Pendirian/Perubahan hingga penginputan data usaha.”
Dokumen apa yang diperlukan untuk mengupload KBLI yang memiliki Skala Usaha Non-UMK ?
Upaya mencoba dalam hal ini untuk menginput KBLI yang dalam hal ini memiliki KBLI yang memiliki skala usaha Non-UMK, maka setelah melakukan pengurusan akta pendirian atau perubahan dan sudah memiliki surat keputusan dari Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia, maka para pelaku usaha dapat langsung menginput KBLI yang tertera pada Akta Pendirian atau Perubahan, dengan mengisikan Formulir penambahan KBLI, yakni diantaranya :
- Penginputan Data Bidang Usaha
Data pada bidang usaha biasanya dapat ditentukan berdasarkan klasifikasi baku lapangan usaha yang sudah terdapat pada Akta Pendirian atau Perubahan. Jika terdapat lebih dari satu bidang usaha, maka semua KBLI yang relevan harus diinput.
- Penginputan Data Lokasi Usaha
Data lokasi mencakup alamat lengkap tempat usaha seperti nama jalan, nomor, RT/RW, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, dan provinsi. Dilengkapi juga dengan koordinat geolokasi (latitude dan longitude), khususnya untuk usaha di bidang konstruksi, pertambangan, dan lingkungan. Jika usaha memiliki lebih dari satu lokasi, seluruh lokasi operasional harus ditambahkan. Dan untuk pengisian data lokasi usaha untuk skala usaha Non-UMK juga harus memperhatikan atau melampirkan polygon lokasi usaha yang sedang dijalankan.
- Penginputan Data Rencana Investasi
Meliputi estimasi total nilai investasi, termasuk pembelian tanah, bangunan, mesin, dan modal kerja. Sistem OSS akan mengklasifikasikan skala usaha (UMK atau Non-UMK) berdasarkan data ini.
- Penginputan Data Produk/Jasa
Isikan jenis produk atau jasa utama yang akan diproduksi atau ditawarkan. Dapat menambahkan beberapa produk/jasa sesuai dengan aktivitas pada KBLI yang dipilih. Informasi ini akan muncul dalam Sertifikat Standar atau Izin Usaha yang dihasilkan oleh OSS.
- Penginputan Dokumen Persetujuan Lingkungan
Untuk bidang usaha tertentu, terutama yang berisiko tinggi (misalnya industri manufaktur, pertambangan, energi), wajib melampirkan dokumen:
- AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
- UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan)
- SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan)
OSS akan memvalidasi apakah KBLI memerlukan dokumen lingkungan dan akan menyesuaikan persyaratan.
- Penginputan Data Tenaga Kerja
Diisi dengan jumlah tenaga kerja yang akan dipekerjakan, baik tenaga kerja lokal maupun asing. Juga mencakup rencana pengembangan SDM, termasuk pelatihan dan jenjang jabatan. Jika ada tenaga kerja asing, informasi tambahan terkait jabatan dan durasi kerja perlu diinput sesuai ketentuan TKA.
- Penginputan Data Usaha
termasuk jadwal operasional usaha, serta sistem manajemen yang digunakan (misalnya sistem produksi, manajemen risiko). Wajib diisi secara lengkap dan akurat karena menjadi dasar penerbitan izin usaha.
Bagaimana Cara membuat polygon, untuk diisikan pada dokumen polygon?
Jika kita perhatikan bersama pada tahap entry data lokasi usaha pelaku usaha diharapkan membuat polygon sebagai bentuk upaya kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dengan menyusun polygon selaras dengan luas lahan yang ada pada dokumen kepemilikan lahan baik sertifikat hak milik, sertifikat hak guna bangunan, atau lainnya, serta dapat melihat pada luasan di perjanjian sewa bangunan jika menyewa.
Hal ini dirasa penting Dalam proses pengajuan izin hingga terbit NIB RBA, Peta Polygon menjadi hal yang sangat menentukan apakah permohonan tersebut akan diterima atau tidak. Setidaknya, pembuatan Peta Polygon ini harus memenuhi kriteria sistem yang ada di aplikasi OSS agar dapat di approve oleh verifikator. Peta Polygon yang dibuat luasnya harus sesuai dengan bukti penguasaan lahan atau sertifikat tanah yang ada. Shapefile Polygon Koordinat harus dibuat dengan format berikut (penulisan koordinat latitude (lintang) dan longitude (bujur), serta System koordinat WGS 84, Proyeksi Mercator Auxilary) dengan format extensi file .zip.
Secara lengkap, tutorial pembuatannya bisa disimak pada link berikut ini:
- 1. Persiapan Data:
- Kumpulkan data geografis lokasi usaha, termasuk koordinat titik-titik batas area.
- Siapkan peta dasar atau peta topografi sebagai acuan.
- Pastikan memiliki izin atau hak penggunaan lahan yang akan digambarkan dalam polygon.
- 2. Pembuatan Polygon:
- Menggunakan Browser RDTR Interaktif :
- Buka browser dengan alamat situs https://gistaru.atrbpn.go.id/rdtrinteraktif/.
- Cari lokasi dengan nama loaksi atau bujur dan lintang sesuai lokasi usaha.
- Gambarlah polygon dengan menggunakan alat yang disediakan.
- Pastikan polygon yang dibuat mencakup seluruh area usaha yang akan diajukan.
- Menggunakan Google Earth Pro:
- Buka Google Earth Pro.
- Cari lokasi usaha.
- Tambahkan polygon dengan menggunakan alat “Add Polygon”.
- Pastikan polygon yang dibuat mencakup seluruh area usaha yang akan diajukan.
- Menggunakan Browser RDTR Interaktif :
- 3. Verifikasi dan Validasi:
- Periksa kembali koordinat polygon untuk memastikan keakuratannya.
- Jika diperlukan, lakukan perbaikan atau penyesuaian polygon.
- 4. Penyimpanan File Polygon:
- Simpan file polygon dalam format yang sesuai dengan persyaratan OSS (biasanya dalam format SHP – Shapefile).
Catatan:
- Untuk usaha non-UMK, peta polygon adalah persyaratan wajib dalam mengajukan perizinan berbasis risiko melalui OSS.
- Beberapa pemerintah daerah juga menyediakan layanan pembuatan peta polygon OSS bagi pelaku usaha.
- Anda juga dapat menggunakan jasa pembuatan peta polygon dari kami yang sudah berpengalam dalam upaya pembentukan polygon untuk entry data penambahan KBLI untuk skala usaha Non-UMK.
Author: Khaerul Anam (Konsultan GOLAW.id)