Jangan Sampai Terlewat! Begini Cara Memperpanjang Merek
“Merek terdaftar di Indonesia berlaku selama 10 tahun dan harus diperpanjang untuk mempertahankan hak eksklusif, dengan proses yang bisa dilakukan secara online melalui DJKI.”
Di zaman sekarang, merek bukan hanya sekadar nama atau logo. Merek adalah aset bisnis yang sangat berharga. Dengan memiliki merek yang kuat, produk atau jasa Anda bisa lebih dikenal dan dipercaya oleh pelanggan.
Tapi, tahukah Anda bahwa merek yang sudah terdaftar punya masa berlaku? Jika tidak diperpanjang, hak eksklusif atas merek tersebut bisa hilang, dan ada risiko merek tersebut digunakan oleh pihak lain.
Supaya hak atas merek tetap terlindungi, penting untuk memahami berapa lama masa berlaku merek dan bagaimana cara memperpanjangnya.
Berapa Lama Masa Berlaku Merek?
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek), yang telah diperbarui dengan UU Cipta Kerja, merek yang telah terdaftar memiliki masa perlindungan selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan pendaftaran.
Setelah 10 tahun, pemilik merek bisa memperpanjang perlindungannya untuk 10 tahun lagi.
Penting untuk diingat:
- Permohonan perpanjangan bisa diajukan mulai 6 bulan sebelum masa perlindungan berakhir.
- Jika terlambat memperpanjang, masih bisa dilakukan dalam waktu 6 bulan setelah masa perlindungan habis, tetapi dengan biaya tambahan dan denda.
- Jika melewati batas waktu tersebut, maka perlindungan merek akan hilang, dan merek bisa digunakan oleh pihak lain.
Cara Memperpanjang Merek
Perpanjangan merek bisa dilakukan secara online melalui sistem Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) atau secara langsung (non-elektronik).
Persyaratan yang Harus Disiapkan
Sebelum mengajukan perpanjangan, pemilik merek harus menyiapkan beberapa dokumen, yaitu:
- Label atau Etiket Merek (gambar/logo merek)
- Sertifikat Merek (bukti merek sudah terdaftar)
- Surat Pernyataan Penggunaan Merek yang menyatakan merek masih digunakan untuk produk/jasa terkait
- Surat Kuasa (jika menggunakan jasa konsultan kekayaan intelektual)
- Surat Rekomendasi UKM Binaan (jika bisnis tergolong usaha kecil dan menengah)
Langkah-Langkah Perpanjangan Merek
- Masuk ke website DJKI di https://dgip.go.id/ dan pilih layanan perpanjangan merek.
- Unggah dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan.
- Bayar biaya perpanjangan sesuai tarif yang berlaku.
- Tunggu verifikasi dari DJKI. Jika semua persyaratan lengkap, merek Anda akan diperpanjang untuk 10 tahun ke depan.
Perpanjangan Merek Bisa Ditolak?
Ya, jika ada persyaratan yang tidak dipenuhi, perpanjangan merek bisa ditolak oleh DJKI.
Salah satu penyebab paling umum adalah tidak adanya Surat Pernyataan Penggunaan Merek. Jika perpanjangan ditolak, pemilik merek bisa mengajukan banding ke Komisi Banding Merek untuk dipertimbangkan kembali.
Kenapa Perpanjangan Merek Itu Penting?
Jika merek tidak diperpanjang, ada beberapa risiko yang dapat terjadi, seperti:
- Merek bisa didaftarkan orang lain, dan Anda kehilangan hak eksklusif atas merek tersebut.
- Kesulitan membangun ulang brand jika harus menggunakan merek baru.
- Potensi penyalahgunaan oleh pihak lain, yang bisa merugikan bisnis Anda.
Jangan Ambil Risiko, Segera Perpanjang Merek Anda!
Butuh bantuan mengurus perpanjangan merek dengan mudah dan tanpa ribet? GOLAW.id siap membantu Anda! Hubungi kami sekarang melalui [email protected] atau klik disini untuk layanan pendaftaran dan perpanjangan merek yang cepat dan terpercaya.
Leave a Reply