LKPM OSS: Mengapa Wajib Melaporkan LKPM dan Apa yang Harus Dilaporkan?

LKPM OSS: Mengapa Wajib Melaporkan LKPM dan Apa yang Harus Dilaporkan?

“LKPM OSS wajib dilaporkan berkala untuk memantau realisasi investasi, tenaga kerja, produksi/ekspor, serta pemenuhan kewajiban perusahaan sesuai regulasi.”

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dalam sistem Online Single Submission (OSS) merupakan elemen penting dalam mengawasi perkembangan investasi serta memastikan kelangsungan usaha yang sesuai dengan regulasi pemerintah.

Bagi perusahaan yang telah berstatus sebagai penanam modal, penyusunan dan pelaporan LKPM secara berkala merupakan kewajiban yang harus dipenuhi. Laporan ini menggambarkan realisasi investasi serta berbagai aspek lain yang berpengaruh terhadap keberlanjutan bisnis.

Pengelolaan LKPM yang baik dapat meningkatkan kepercayaan investor dan membuka peluang ekspansi ke pasar internasional. Lalu, apa saja yang harus dilaporkan dalam LKPM? Simak penjelasannya berikut ini!

Pengertian dan Kewajiban Melapor LKPM

Sebelum mengetahui manfaat dari LKPM, Anda harus mengerti pengertian LKPM itu sendiri. Apa itu LKPM? Apakah wajib melaporkan LKPM bagi perusahaan?

Pasal 1 angka 20 Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Peraturan BKPM 5/2021) menjelaskan bahwa, Laporan Kegiatan Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala.  

Kewajiban pelaporan LKPM telah diatur dalam Pasal 15 huruf c Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU 25/2007), yang menyatakan setiap penanam modal memiliki kewajiban untuk menyusun laporan terkait kegiatan investasinya dan menyerahkannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Kewajiban ini juga dipertegas kembali dalam Pasal 5 huruf c Peraturan BKPM 5/2021. Setiap Pelaku Usaha wajib menyampaikan LKPM untuk setiap bidang usaha dan/ atau lokasi (Pasal 31 angka (1) Per BKPM 5/2021).

Penyampaian LKPM dilakukan berkala menurut tingkat Risiko:

  1. Usaha kecil: setiap 6 bulan sekali dalam setahun;
  2. Usaha menengah dan besar: setiap triwulan (3 bulan).

Namun, ada beberapa perusahaan yang tidak diwajibkan untuk melaporkan LKPM, yaitu:

  1. Pelaku Usaha mikro;
  2. Bidang usaha hulu migas, perbankan, lembaga keuangan non-bank, dan asuransi.

Manfaat LKPM bagi Perusahaan

LKPM adalah laporan yang wajib dibuat oleh perusahaan yang melakukan investasi di Indonesia. Fungsi utamanya adalah sebagai alat pemantauan perkembangan realisasi investasi serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi selama periode tertentu.

Laporan ini memberikan gambaran kepada pemerintah terkait sejauh mana proyek investasi telah direalisasikan. LKPM umumnya mencakup aspek seperti penggunaan modal, jumlah tenaga kerja, serta faktor lainnya yang mempengaruhi kelangsungan usaha. 

Berikut adalah beberapa fungsi utama dari LKPM:

  1. Pemantauan Realisasi Investasi
    Laporan ini menjadi indikator perkembangan proyek investasi serta status implementasinya.
  2. Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas
    LKPM membantu memastikan bahwa perusahaan memenuhi komitmen investasi yang telah disepakati antara investor dan penerima modal.
  3. Mengatasi Kendala Investasi
    Melalui LKPM, pengusaha dapat menyampaikan menyampaikan keluhan atas permasalahan usaha yang dihadapi, sehingga LKPM menjadi sarana komunikasi dengan Pemerintah dan pemerintah dapat memberikan solusi atau bantuan yang diperlukan.
  4. Dasar Evaluasi dan Perbaikan Kebijakan
    Data dalam LKPM dapat digunakan pemerintah untuk merumuskan kebijakan investasi yang lebih baik dan kondusif bagi dunia usaha.

Apa Saja yang Perlu Dilaporkan Dalam LKPM?

Dalam menyusun LKPM, perusahaan perlu melaporkan realisasi investasi berdasarkan rencana yang telah diajukan melalui OSS-RBA. 

Seperti yang dilansir melalui web DPMPTSP Oku Timur, LKPM ini berisi perkembangan kegiatan usaha, baik yang masih dalam tahap persiapan maupun yang sudah beroperasi secara komersial. 

Isinya mencakup realisasi investasi, jumlah tenaga kerja yang telah direkrut, hasil produksi termasuk nilai ekspor, serta pemenuhan kewajiban kemitraan dan kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, satuan pelaporan LKPM adalah per KBLI per lokasi.

Dalam menyusun LKPM, Anda harus mengetahui bahwa, LKPM ada 2 jenis, yaitu: 

  1. LKPM Konstruksi; dan
  2. LKPM Produksi. 

Baik LKPM Konstruksi dan LKPM Produksi, wajib mengisi:

  • Realisasi Penanaman Modal
  1. Modal Tetap: pembelian/pematangan tanah, bangunan, mesin, suku cadang, kebutuhan lain.
  2. Modal Kerja: hanya dibuka jika realisasi modal tetap ≥ 90% rencana .
  • Realisasi Tenaga Kerja
  1. Total periode sebelumnya (L/P asing/domestik).
  2. Tambahan & pengurangan (L/P asing/domestik).
  3. Tenaga kerja lokal setempat.
  4. Permasalahan yang Dihadapi (jika ada).
  5. Data Petugas Penanggung Jawab (nama, jabatan, kontak, email, Disclaimer).

Tambahan Khusus Tahap Produksi

Untuk pelaporan Triwulan IV atau saat sudah operasional, Tahap Produksi menambahkan:

  1. Data Produksi/Jasa & Pemasaran per Tahun
  • Realisasi kuantitas barang/jasa.
  • Persentase ekspor & nilai ekspor.
  1. Kewajiban Perusahaan (Triwulan IV)
  • Divestasi & BPJS Ketenagakerjaan: apakah diwajibkan, sudah dilaksanakan, unggah akta atau pernyataan.
  • Kemitraan dengan UKM: pola kemitraan, mitra, simpan/hapus data.
  • Pelatihan Tenaga Kerja Indonesia: jenis pelatihan, pelaksana, jumlah peserta.
  • Tanggung Jawab Sosial (CSR): program, alokasi biaya, output/outcome.
  • Pengelolaan Lingkungan: PAL, jumlah unit, fungsi, upaya perbaikan.
  • Kewajiban Lainnya: kewajiban lain sesuai lokasi/bidang usaha. 

Sanksi Jika Tidak Melaporkan LKPM

Pasal 47 ayat (1) Peraturan BKPM 5/2021, menyebutkan Sanksi administratif sebagai berikut:

  1. Peringatan tertulis;

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam Pasal 55 ayat (2) akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebanyak tiga kali berturut-turut, sebagai berikut: 

  • Peringatan pertama diberikan dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal dikirimnya surat peringatan.
  • Jika tidak ada tanggapan, peringatan kedua diberikan dalam jangka waktu 15 hari terhitung sejak tanggal dikirimnya surat peringatan.
  • Jika masih tidak ada tanggapan, peringatan ketiga diberikan dalam jangka waktu 10 hari terhitung sejak tanggal dikirimnya surat peringatan.

Semua peringatan dikirim melalui Sistem OSS dan diberitahukan ke pelaku usaha melalui email resmi.

  • Jika tanggapan pelaku usaha dianggap sesuai, maka BKPM, DPMPTSP provinsi/kabupaten/kota, administrator KEK, atau badan pengusahaan KPBPB akan mengirim notifikasi melalui Sistem OSS bahwa peringatan telah dinyatakan gugur.
  • Jika tanggapan dianggap tidak sesuai, maka pelaku usaha akan dikenakan sanksi administratif berikutnya.
  1. Penghentian Sementara Kegiatan Usaha;
  2. Pencabutan Perizinan Berusaha; atau
  3. Pencabutan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha.

Dengan pemahaman yang tepat mengenai LKPM dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, perusahaan dapat menjalankan usahanya secara lebih terarah dan berkelanjutan. 

Pelaporan yang baik tidak hanya memberikan manfaat bagi perusahaan itu sendiri tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan iklim investasi yang lebih sehat di Indonesia.

Bingung cara menyusun dan melaporkan LKPM? GOLAW.id  menyediakan layanan konsultasi hukum bisnis yang siap membantu Anda! Hubungi kami melalui  [email protected] atau  Klik di sini untuk mendapatkan solusi terbaik.

Artikel Terkait