Memahami Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang: Definisi, Jenis, dan Proses Pengajuannya
“Kenali Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai perizinan dasar yang menjamin kesesuaian penggunaan lahan dengan rencana tata ruang melalui OSS dan Permen BPN. Aturan jenis, masa berlaku, dan perpanjangannya memberikan kepastian hukum serta mendukung kelancaran perizinan usaha.”
Penataan ruang memiliki peranan yang sangat penting dalam pembangunan nasional. Tata ruang yang baik akan membantu menciptakan pembangunan yang tertib, harmonis, dan berkelanjutan. Namun, dalam praktiknya, sering kali ditemukan berbagai persoalan seperti tumpang tindih pemanfaatan lahan, ketidaksesuaian dengan rencana tata ruang wilayah, hingga sanksi administratif yang dialami oleh masyarakat atau pengusaha.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah telah mengeluarkan instrumen perizinan berupa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). KKPR ini tertuang dalam beberapa peraturan, diantaranya sebagai berikut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), yang mengatur proses perizinan melalui sistem OSS (Online Single Submission).
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (PP 21/2021), yang menjelaskan bagaimana pemanfaatan ruang harus sesuai dengan rencana tata ruang.
- Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (Peraturan BKPM 4/2021), yang menjelaskan tata cara perizinan usaha melalui sistem OSS.
- Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (Permen BPN 13/2021), yang mengatur bagaimana proses pengajuan dan penerbitan KKPR Darat.
Apa Itu KKPR?
KKPR yang sebelumnya disebut Izin Lokasi, merupakan perizinan dasar yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha untuk mendapatkan perizinan berusaha. KKPR diberikan pemerintah kepada individu, perusahaan, atau lembaga yang ingin menggunakan lahan untuk kegiatan tertentu. KKPR memiliki fungsi untuk memastikan bahwa penggunaan lahan sudah sesuai dengan rencana tata ruang yang ada. Tanpa KKPR, kegiatan usaha atau pembangunan yang dilakukan ilegal dan berpotensi dikenakan sanksi.
Namun, khusus bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), cukup menyampaikan pernyataan mandiri melalui OSS Berbasis Risiko bahwa lokasi usahanya sesuai tata ruang, serta bersedia dikenakan sanksi jika ditemukan ketidaksesuaian di kemudian hari.
Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki Izin Lokasi yang masih berlaku sebelum berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, izin tersebut tetap dapat digunakan.
Mengenal Jenis-Jenis KKPR
Pasal 3 Permen BPN 13/2021 menyebutkan terdapat 3 jenis KKPR, yaitu:
- KKPR untuk kegiatan berusaha;
- KKPR untuk kegiatan non berusaha; dan
- KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional.
Selanjutnya, PP 21/2021 membagi KKPR untuk kegiatan berusaha menjadi sebagai berikut:
- KKPR untuk Kegiatan Berusaha Non-UMK
Pelaksanaan KKPR untuk Kegiatan Berusaha Non-UMK dilakukan melalui:
- Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR); dan
- Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
- KKPR untuk Kegiatan Berusaha UMK
Untuk melakukan kegiatan pemanfaatan ruang, Pelaku UMK cukup membuat pernyataan mandiri bahwa usahanya sudah sesuai rencana tata ruang.Jika pernyataan mandiri terbukti tidak benar, kementerian/lembaga atau pemerintah daerah akan melakukan pembinaan atas pemanfaatan ruang tersebut.
Pemeriksaan KKPR
Pemeriksaan KKPR melalui Online Single Submission (OSS), mencakup 3 lokasi berikut, yaitu:
- Daratan;
- Laut (perairan pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah mengenai penyelenggaraan penataan ruang);
- Kawasan hutan (wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap).
Sistem OSS akan memeriksa dan menyetujui secara otomatis lokasi kegiatan usaha dengan ketentuan sebagai berikut:
- Lokasi usaha dan/atau kegiatan berada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) atau kawasan industri;
- Lokasi usaha dan/atau kegiatan merupakan perluasan usaha yang sudah berjalan dengan tanah berbatasan dan memiliki peruntukan tata ruang yang sama;
- Lokasi usaha dan/atau kegiatan adalah tanah yang telah dikuasai oleh pelaku usaha lain yang sudah memiliki kesesuaian pemanfaatan ruang dan akan digunakan oleh pelaku usaha bersangkutan;
- Lokasi usaha dan/atau kegiatan berada di wilayah usaha minyak dan gas bumi yang telah ditetapkan pemerintah; dan/atau
- Lokasi usaha dan/atau kegiatan berasal dari otorita atau badan penyelenggara pengembangan kawasan sesuai rencana tata ruang kawasan tersebut.
Fungsi Memiliki KKPR untuk Perizinan Berusaha
- KKPR Sebagai Single Reference
KPPR dapat menjadi acuan Untuk:
- Pemanfaatan Ruang;
- Perolehan Tanah;
- Pemindahan Hak Atas Tanah; Dan
- Penerbitan Hak Atas Tanah.
- Selain yang disebutkan di atas, KKPR juga dapat berfungsi untuk:
- Izin dasar yang wajib dimiliki seluruh pelaku usaha;
- Sebagai pengganti izin lokasi;
- Agar bisa menerbitkan NIB;
- Untuk mengurus izin usaha lainnya; dan
- Untuk perpanjangan STNK.
Jangka Waktu dan Masa Berlaku KKPR
- Dalam hal pemohon KKPR untuk kegiatan berusaha belum memperoleh tanah untuk kegiatan berusahanya, maka KKPR berlaku selama 3 (tiga) tahun;
- Dalam hal pemohon KKPR untuk kegiatan berusaha telah memperoleh tanah untuk kegiatan berusahanya, maka masa berlaku KKPR mengikuti jangka waktu penguasaan atas tanah yang telah diperoleh oleh pemohon serta sesuai dengan luas tanah yang diperoleh dan disetujui dalam KKPR;
- Perpanjangan KKPR
Regulasi memberikan opsi perpanjangan KKPR satu kali bagi pemegang KKPR yang awalnya berjangka waktu 3 tahun (pemohon yang belum punya tanah). Pasal 20 Permen BPN 13/2021 mengatur bahwa permohonan perpanjangan dapat diajukan sebelum KKPR awal berakhir (paling cepat 3 bulan sebelum masa berlakunya habis), dengan syarat pemohon telah memperoleh minimal 30% dari luas tanah yang disetujui dalam KKPR tersebut. Apabila disetujui, masa berlaku KKPR diperpanjang selama 2 (dua) tahun. Perpanjangan ini hanya dapat diberikan satu kali; setelah tambahan 2 tahun tersebut berakhir, KKPR tidak dapat diperpanjang lagi.
KKPR merupakan instrumen penting dalam pengendalian pemanfaatan ruang yang wajib diperhatikan oleh setiap masyarakat maupun pelaku usaha. Selain memberikan kepastian hukum, KKPR juga membantu mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan harmonis dengan lingkungan.
Jika Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut atau memiliki pertanyaan terkait pengajuan KKPR, jangan ragu untuk menghubungi GOLAW.id melalui email di [email protected] atau melalui WhatsApp di nomor 0811-1015-513. Tim kami siap membantu Anda untuk proses KKPR yang lancar dan tepat sasaran.