Memahami Ketentuan LKPM Untuk KPPA dan KP3A
“KPPA dan KP3A wajib menyampaikan LKPM setiap semester melalui OSS sesuai Peraturan BKPM 5/2021, meliputi aktivitas non-komersial, jumlah tenaga kerja, dan kendala operasional. Kepatuhan tepat waktu mencegah sanksi administratif dan memastikan kelancaran operasional kantor perwakilan.”
Kantor Perwakilan Perdagangan Asing (KPPA) dan Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A) merupakan dua bentuk perwakilan perusahaan asing yang secara khusus hadir di Indonesia untuk menjalankan kegiatan non-komersial. Kedua jenis kantor ini tidak secara langsung melakukan aktivitas jual-beli atau transaksi yang menghasilkan keuntungan di Indonesia.
Namun, ada pertanyaan penting yang sering muncul di kalangan pelaku usaha, khususnya perusahaan asing yang ingin atau sudah membuka KPPA atau KP3A di Indonesia. Apakah KPPA dan KP3A diwajibkan menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)? Mengingat LKPM merupakan laporan rutin yang harus disampaikan kepada pemerintah melalui sistem OSS (Online Single Submission) untuk memonitor realisasi investasi di Indonesia, penting bagi kantor perwakilan ini untuk memahami kewajibannya agar terhindar dari potensi sanksi administratif.
Dasar Hukum LKPM di Indonesia
Sebelum membahas lebih lanjut kewajiban KPPA dan KP3A, perlu diketahui terlebih dahulu dasar hukum pelaporan LKPM di Indonesia. Regulasi terbaru mengenai LKPM diatur dalam Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PerBKPM 5/2021).
Berdasarkan regulasi ini, setiap pelaku usaha wajib menyampaikan laporan kegiatan investasinya melalui OSS secara berkala, dengan periode pelaporan yang bervariasi tergantung skala usaha dan jenis aktivitas bisnisnya.
Dalam PerBKPM 5/2021, diatur pula ketentuan spesifik mengenai pelaporan kantor perwakilan asing, yang secara eksplisit mencakup KPPA dan KP3A. Oleh sebab itu, penting bagi KPPA dan KP3A untuk memperhatikan regulasi tersebut agar kepatuhan hukum bisa tetap terjaga.
Kewajiban Pelaporan LKPM oleh KPPA dan KP3A
Menurut PerBKPM 5/2021, KPPA dan KP3A termasuk kategori pelaku usaha yang wajib menyampaikan laporan kegiatan secara rutin. Walaupun kantor perwakilan asing ini tidak melakukan transaksi bisnis secara langsung, regulasi secara jelas mengatur bahwa kedua jenis kantor perwakilan ini tetap berkewajiban melaporkan aktivitasnya kepada pemerintah.
Berdasarkan Pasal 37 ayat (1) PerBKPM 5/2021, KPPA dan KP3A diwajibkan menyampaikan laporan kegiatan secara berkala setiap 6 bulan sekali melalui subsistem Pengawasan OSS. Artinya, KPPA dan KP3A tidak melaporkan realisasi investasi secara finansial seperti perusahaan PMA yang aktif secara komersial, tetapi lebih kepada laporan kegiatan operasional yang dilakukan, seperti kegiatan promosi, survei pasar, atau hubungan kemitraan yang dibangun selama periode laporan tersebut.
Periode Pelaporan untuk KPPA dan KP3A
Adapun periode pelaporan yang harus diperhatikan oleh KPPA dan KP3A adalah sebagai berikut:
- Laporan Semester I, wajib disampaikan paling lambat tanggal 10 Juli setiap tahun.
- Laporan Semester II, wajib disampaikan paling lambat tanggal 10 Januari tahun berikutnya.
Laporan ini disampaikan secara online melalui platform OSS, menggunakan format khusus yang telah ditetapkan oleh BKPM. Kantor perwakilan harus memastikan ketepatan waktu dalam pelaporan, karena keterlambatan dapat berakibat pada sanksi administratif.
Isi Laporan KPPA dan KP3A
Berbeda dengan perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha komersial, isi laporan KPPA dan KP3A bersifat lebih administratif dan operasional. Isi laporan mencakup data-data berikut:
- Informasi umum tentang kantor perwakilan (nama perusahaan induk, alamat, nomor izin, kontak).
- Uraian aktivitas yang dilakukan selama periode laporan.
- Jumlah tenaga kerja lokal dan asing yang bekerja di kantor perwakilan tersebut.
- Kendala atau hambatan yang dialami selama menjalankan aktivitas di Indonesia, jika ada.
Walaupun laporan tersebut tidak menyertakan data investasi dalam bentuk uang atau aset secara eksplisit, informasi ini penting bagi pemerintah untuk mengawasi aktivitas perusahaan asing di Indonesia.
Dampak Jika Tidak Menyampaikan Laporan
KPPA dan KP3A yang lalai atau sengaja tidak menyampaikan laporan kegiatan secara tepat waktu berisiko terkena sanksi administratif yang dapat berdampak serius terhadap operasional kantor tersebut. Sanksi tersebut dapat berupa:
- Teguran tertulis dari BKPM.
- Pembekuan sementara izin kantor perwakilan.
- Bahkan pencabutan izin kantor perwakilan jika pelanggaran dilakukan secara berulang atau serius.
Hal ini tentu dapat mengganggu aktivitas bisnis perusahaan induk di Indonesia dan merugikan citra perusahaan secara umum.
Pentingnya Kepatuhan Pelaporan
Walaupun tampak sederhana, kewajiban pelaporan LKPM bagi KPPA dan KP3A ini memegang peranan penting dalam memastikan transparansi kegiatan perusahaan asing di Indonesia. Dengan adanya laporan rutin, pemerintah dapat memantau sejauh mana aktivitas yang dilakukan kantor perwakilan tersebut sesuai dengan izin yang diberikan dan tidak melampaui batas kewenangan yang diizinkan oleh regulasi Indonesia.
Selain itu, kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan ini juga berkontribusi terhadap reputasi perusahaan di mata pemerintah Indonesia, yang dapat berpengaruh positif terhadap kelancaran bisnis perusahaan induk di masa mendatang.
Berdasarkan ketentuan PerBKPM 5/2021, Kantor Perwakilan Perdagangan Asing (KPPA) dan Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A) memiliki kewajiban untuk menyampaikan LKPM, meskipun dalam format khusus yang berbeda dibanding perusahaan yang melakukan aktivitas komersial secara langsung.
Oleh karena itu, perusahaan induk asing yang membuka KPPA atau KP3A di Indonesia harus memahami dan mematuhi kewajiban pelaporan ini untuk memastikan kegiatan kantor perwakilan berjalan lancar tanpa hambatan administratif.
Apabila Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut mengenai kewajiban pelaporan atau proses pengurusan perizinan KPPA maupun KP3A, tim ahli kami di GOLAW.id siap membantu Anda memahami regulasi terkait. Hubungi kami segera melalui melalui [email protected] atau klik disini untuk berkonsultasi lebih lanjut.