Memahami Perbedaan PKWT, PKWTT, dan Outsourcing dalam Hukum Ketenagakerjaan Indonesia
“Kenali beda PKWT, PKWTT, dan outsourcing, mulai dari durasi kerja, masa percobaan, bentuk kontrak, hingga hubungan kerja, berdasarkan UU 13/2003 jo UU 6/2023 & PP 35/2021.”
Dalam praktik ketenagakerjaan di Indonesia, istilah permanent employee atau karyawan tetap sering digunakan sehari-hari. Namun, secara yuridis, istilah ini merujuk pada Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Selain itu, ada pula bentuk hubungan kerja melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan outsourcing (alih daya), yang masing-masing memiliki karakteristik hukum tersendiri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun Ketenagakerjaan yang telah diubah oleh UU Cipta Kerja dan dijabarkan lebih lanjut dalam PP No. 35 Tahun 2021.
1. Definisi dan Karakteristik Hukum
A. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
Merujuk pada Pasal 1 angka 11 PP 35/2021, PKWTT adalah perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha untuk hubungan kerja yang bersifat tetap.
Beberapa ketentuan penting dalam PKWTT:
- Dapat mensyaratkan masa percobaan kerja maksimal 3 bulan (Pasal 60 ayat 1 UU Ketenagakerjaan);
- Upah selama masa percobaan tidak boleh di bawah upah minimum (Pasal 60 ayat 2 UU Ketenagakerjaan);
B. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Sesuai Pasal 1 angka 10 PP 35/2021, PKWT adalah perjanjian kerja yang didasarkan pada jangka waktu tertentu atau selesainya suatu pekerjaan.
Karakteristik PKWT meliputi:
- Tidak diperbolehkan adanya masa percobaan kerja (Pasal 12 PP 35/2021);
- Berlaku untuk pekerjaan yang berkaitan dengan waktu atau proyek tertentu, misalnya pekerjaan musiman, harian, atau proyek berbasis target (Pasal 5 PP 35/2021);
- PKWT dapat diperpanjang atau diperbaharui sesuai ketentuan (Pasal 8 PP 35 Tahun 2021);
- Harus dibuat secara tertulis dan didaftarkan secara daring melalui sistem Kementerian Ketenagakerjaan (Pasal 14 PP 35 Tahun 2021).
C. Perjanjian Alih Daya (Outsourcing)
Outsourcing adalah bentuk hubungan kerja tidak langsung. Menurut Pasal 1 angka 14 PP 35/2021, Perusahaan Alih Daya adalah badan usaha berbentuk badan hukum yang mengerjakan pekerjaan tertentu berdasarkan perjanjian dengan perusahaan pemberi kerja.
Karakteristiknya:
- Terdapat dua perjanjian utama:
- Perjanjian kerja antara pekerja dan perusahaan outsourcing (bisa PKWT atau PKWTT).
- Perjanjian alih daya antara perusahaan pengguna jasa dan perusahaan outsourcing.
- Lingkup pekerjaan harus jelas, spesifik, dan bukan inti bisnis pengguna.
- Perusahaan outsourcing wajib berbadan hukum dan memiliki perizinan usaha sesuai OSS.
2. Pihak yang Terlibat dalam PKWTT, PKWT, dan OUTSOURCING

3. Isi Perjanjian
Mengacu pada Pasal 54 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, sebuah PKWTT dan PKWT harus memuat sekurang-kurangnya:
- Identitas lengkap para pihak.
- Jenis pekerjaan dan jabatan.
- Lokasi kerja.
- Besaran dan cara pembayaran upah.
- Hak dan kewajiban masing-masing pihak.
- Jangka waktu (khusus PKWT).
- Tanda tangan dan tanggal pembuatan.
PKWTT lisan minimal harus disertai surat pengangkatan yang mencantumkan:
- Nama dan alamat pekerja.
- Tanggal mulai bekerja.
- Jenis pekerjaan.
- Upah yang diterima.
- Ketentuan masa percobaan (jika ada).
Perjanjian outsourcing wajib mengatur:
- Ruang lingkup pekerjaan yang dialihdayakan.
- Jangka waktu kontrak.
- Lokasi pelaksanaan.
- Perlindungan hak-hak pekerja.
4. Regulasi Khusus PKWT
Menurut Pasal 59 ayat (1) UU Ketenagakerjaan (jo. UU Cipta Kerja), ketentuan tambahan PKWT, perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu sebagai berikut:
- Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
- Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
- Pekerjaan yang bersifat musiman;
- Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau
- Pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.
5. Kesimpulan

Memahami perbedaan antara PKWT, PKWTT, dan outsourcing menjadi penting, tidak hanya bagi pekerja, tetapi juga pengusaha agar tidak keliru dalam menerapkan bentuk hubungan kerja. Dengan pemahaman yang tepat, kedua belah pihak dapat menjalankan hak dan kewajibannya secara adil dan sah menurut hukum.
Namun, jika Anda masih ragu dalam menentukan jenis perjanjian kerja yang tepat untuk kebutuhan bisnis Anda, GOLAW.id siap membantu. Kami menyediakan layanan konsultasi dan penyusunan dokumen hukum ketenagakerjaan, termasuk PKWT, PKWTT, hingga outsourcing mengacu pada regulasi terbaru dan praktik terbaik di dunia kerja. Hubungi kami di sales@golaw.id atau Klik di sini untuk konsultasi langsung dengan tim legal GOLAW.id!
Author : Nayla Aisha Aryanto