Memahami Perbedaan PSE, PMSE, dan PPMSE dalam Ekosistem Digital Indonesia
“PSE mengelola sistem elektronik, PMSE adalah transaksi bisnis online, sedangkan PPMSE menyediakan platform perdagangan digital. Pelaku usaha perlu memahami perbedaan ini agar dapat melaksanakan regulasi digital Indonesia sesuai aturan.”
Saat ini, teknologi semakin berkembang dan mengubah cara bisnis dijalankan. Salah satu perubahan besar yang terjadi adalah meningkatnya penggunaan sistem elektronik dalam berbagai aspek bisnis. Agar ekosistem digital di Indonesia tetap aman dan teratur, pemerintah telah menetapkan regulasi terkait Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), dan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
Namun, banyak orang masih bingung dengan istilah-istilah ini. Oleh karena itu, mari kita bahas perbedaannya secara sederhana agar lebih mudah dipahami.
-
Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)
PSE adalah pihak yang mengelola dan menjalankan sistem elektronik (portal, situs, dan/atau aplikasi), baik untuk kepentingan umum maupun pribadi.
PSE diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019) dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (Permenkominfo 10/2021).
Ada dua jenis PSE yang perlu diketahui:
- PSE Lingkup Publik: Dikelola oleh instansi pemerintah untuk kepentingan masyarakat, misalnya aplikasi layanan publik seperti PeduliLindungi atau sistem administrasi online pemerintahan.
- PSE Lingkup Privat: Dikelola oleh perusahaan atau individu untuk kepentingan umum, misalnya aplikasi e-commerce, media sosial, atau layanan keuangan digital.
PSE Lingkup Privat mencakup dua kelompok penyelenggara sistem elektronik:
- PSE yang diatur atau diawasi olehkementerian atau lembaga pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- PSE dengan portal, situs, atau aplikasi online yang digunakan untuk:
- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran atau perdagangan barang dan/atau jasa.
- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan.
- Mengirim materi atau muatan digital berbayar melalui unduhan di portal/situs, pengiriman email, atau aplikasi lain ke perangkat pengguna.
- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi, antara lain:
- Pesan singkat (SMS);
- Panggilan suara;
- Panggilan video;
- Surat elektronik;
- Percakapan dalam platform jejaring sosial atau media sosial.
- Menyediakan layanan mesin pencari atau penyedia Informasi Elektronik dalam bentuk teks, suara, gambar, animasi, musik, video, film, permainan, atau kombinasi di antaranya.
- Memproses Data Pribadi untuk keperluan operasional yang melayani masyarakat dalam rangka aktivitas transaksi elektronik.
Setiap PSE, terutama yang menyediakan layanan untuk masyarakat, wajib mendaftar di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) agar tidak diblokir oleh Komdigi. Pemblokiran yang dilakukan oleh Komdigi bertujuan untuk meningkatkan urgensi pendaftaran PSE.
-
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)
PMSE adalah transaksi bisnis yang dilakukan secara online melalui internet atau sistem elektronik lainnya.
Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 (PP 80/2019) tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP 80/2019) dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Permendag 31/2023). PMSE mencakup semua bentuk transaksi online, baik yang dilakukan melalui marketplace, website e-commerce, maupun aplikasi belanja.
Dalam peraturan ini, ada beberapa hal yang diatur, seperti:
- Hak dan kewajiban penjual serta pembeli.
- Perlindungan konsumen dalam transaksi online.
- Penggunaan dan perlindungan data pribadi.
- Tanggung jawab pelaku usaha dalam menjamin produk yang dijual sesuai ketentuan.
Setiap pelaku usaha yang melakukan transaksi secara online wajib memastikan bahwa kegiatan bisnisnya sesuai dengan aturan PMSE agar dapat beroperasi dengan legal dan terpercaya.
-
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE)
PPMSE adalah pihak yang menyediakan platform atau fasilitas untuk transaksi bisnis online.
Aturan mengenai PPMSE terdapat dalam PP 80/2019 dan Permendag 31/2023.
PPMSE mencakup berbagai platform seperti:
- Marketplace (contoh: Tokopedia, Shopee, Bukalapak).
- Platform iklan baris (contoh: OLX, Kaskus).
- Platform pembanding harga (contoh: Pricebook).
- Daily deals (contoh: Fave).
- Social commerce (perdagangan melalui media sosial).
- Retail online (contoh: Alfagift, Indomaret Poinku, Gojek).
PPMSE bertanggung jawab untuk menyediakan sistem yang aman bagi transaksi bisnis, termasuk memastikan perlindungan data pribadi, sistem pembayaran yang aman, serta menyediakan mekanisme pengaduan jika terjadi masalah dalam transaksi.
Perbedaan PSE, PMSE, dan PPMSE

Bagi pelaku usaha digital, memahami perbedaan antara PSE, PMSE, dan PPMSE sangat penting agar tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan semakin ketatnya regulasi, setiap bisnis yang beroperasi secara online wajib mematuhi ketentuan terkait pendaftaran, perlindungan data, dan transparansi transaksi.
Anda adalah pelaku usaha digital dan masih bingung dengan regulasi yang berlaku? Konsultasikan dengan GOLAW.id Sekarang! Hubungi kami melalui [email protected] atau Klik Disini untuk mengurus legalitas bisnis digital Anda.
Author: Aulina Nadhira
Editor: Farhan Izzatul Ulya