Memahami Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif dalam CV Sebelum Mendirikan Usaha

Memahami Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif dalam CV Sebelum Mendirikan Usaha

“Sekutu aktif yang mengelola dan menanggung risiko penuh, sedangkan sekutu pasif yang hanya menyetorkan modal dan bertanggung jawab terbatas.”

Memulai usaha di Indonesia bisa dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya melalui Persekutuan Komanditer atau CV. Bentuk usaha ini sering dipilih oleh para pelaku bisnis karena proses pendiriannya yang relatif mudah dan tidak membutuhkan modal sebesar Perseroan Terbatas (PT).

Dalam CV, ada dua jenis sekutu yang memiliki peran berbeda, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Memahami perbedaan antara sekutu aktif dan sekutu pasif sangat penting bagi Anda yang ingin mendirikan CV agar dapat menentukan peran yang sesuai. 

Artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai masing-masing sekutu, termasuk tanggung jawab dan manfaatnya dalam CV.

Apa Itu CV (Persekutuan Komanditer)?

Commanditaire Vennootschap (CV) atau Persekutuan Komanditer adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih, di mana terdapat perbedaan peran di antara pendirinya.  CV merupakan salah satu bentuk badan usaha yang banyak dipilih oleh pelaku usaha di Indonesia, terutama sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). 

Dalam pendiriannya, CV diatur dalam Pasal 19-21 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), serta dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata (Permenkumham 17/2018)

Sekutu Aktif dan Perannya dalam CV

Pengertian dan Tanggung Jawab

Sekutu aktif adalah pihak yang memberi modal dan yang bertanggung jawab penuh dalam menjalankan operasional bisnis.  Peran sekutu aktif meliputi:

  1. Mengelola dan mengambil keputusan dalam bisnis
  2. Bertindak atas nama CV dalam perjanjian atau kontrak dengan pihak ketiga
  3. Mengatur keuangan dan aset perusahaan
  4. Bertanggung jawab atas kewajiban CV, termasuk risiko kerugian jika terjadi masalah dalam usaha

Karena sekutu aktif terlibat langsung dalam pengelolaan CV, mereka memiliki tanggung jawab penuh, termasuk menggunakan harta pribadinya jika CV mengalami kerugian.

Kelebihan & Kekurangan

  • Kelebihan: Kendali penuh atas bisnis dan fleksibilitas menambah modal.
  • Kekurangan: Risiko finansial ditanggung penuh dan jika hutang melebihi modal harus ditutup dari kekayaan pribadi.

Sekutu Pasif dan Perannya dalam CV

Pengertian dan Tanggung Jawab

Berbeda dengan sekutu aktif, sekutu pasif hanya berperan sebagai pemberi modal dalam CV. Sekutu pasif tidak ikut serta dalam pengelolaan usaha, tetapi tetap mendapatkan keuntungan sesuai dengan kesepakatan awal. Perannya meliputi:

  1. Menyediakan modal untuk pengembangan usaha
  2. Berhak mendapatkan bagian keuntungan sesuai kesepakatan
  3. Tidak bertanggung jawab atas operasional CV
  4. Tanggung jawabnya terbatas hanya pada modal yang disetorkan

Kelebihan & Kekurangan

  • Kelebihan: Karena harta pribadinya lepas dari tanggung jawab CV, maka sekutu pasif tidak kehilangan harta pribadi, hanya kehilangan modal yang disetorkan jika CV gagal.
  • Kekurangan: Tanpa kontrol atau suara dalam pengambilan keputusan.

Jika terjadi kerugian, sekutu pasif tidak harus menanggungnya lebih dari modal yang telah diberikan. Inilah yang membedakan sekutu pasif dari sekutu aktif.CV adalah pilihan usaha yang tepat bagi mereka yang ingin menjalankan bisnis dengan modal bersama tanpa membentuk PT. Pembagian peran antara sekutu aktif dan sekutu pasif membuat struktur usaha ini lebih fleksibel dan mudah dijalankan.

Jika Anda ingin mendirikan CV tetapi masih bingung dengan prosedurnya, GOLAW.id siap membantu Anda. Kami menyediakan layanan pendaftaran CV yang cepat dan sesuai dengan peraturan di Indonesia. Hubungi kami sekarang melalui [email protected] atau Klik Disini untuk berkonsultasi dengan konsultan kami!

Artikel Terkait