Mengenal Jenis- jenis Badan Usaha UMK Menurut OSS
“OSS memfasilitasi pendaftaran UMK dengan pilihan badan usaha seperti perseorangan, PT (perorangan & biasa), CV, firma, maatschap, dan koperasi. Pilih bentuk usaha sesuai skala, jumlah pemilik, biaya, dan visi jangka panjang untuk mendapatkan legalitas dan mendukung pertumbuhan bisnis.”
Memilih bentuk badan usaha yang tepat merupakan langkah penting bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dalam mengembangkan usahanya. Pemerintah Indonesia melalui sistem OSS (Online Single Submission) telah mempermudah proses perizinan bagi UMK, sehingga pelaku usaha dapat mendaftarkan usahanya dan memperoleh NIB (Nomor Induk Berusaha) secara cepat. Dalam OSS, pelaku usaha dapat berupa perseorangan maupun badan usaha.
Dilihat dari halaman pendaftaran akun OSS untuk UMK, jika Anda memilih bagian Badan Usaha, terdapat beberapa jenis Badan Usaha. Artikel ini akan mengulas jenis-jenis badan usaha UMK yang diakui dalam OSS, dasar hukum masing-masing Badan Usaha untuk membantu Anda mengetahui pilihan yang paling tepat untuk bisnis Anda.
Memahami Kriteria UMK dan Pentingnya Badan Usaha
Sebelum memilih bentuk badan usaha, penting untuk memastikan skala usaha Anda masuk kategori usaha mikro atau kecil. Usaha Mikro didefinisikan memiliki modal usaha sampai dengan maksimal Rp1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha), sedangkan Usaha Kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp 1 miliar hingga Rp5 miliar. Kriteria ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP 7/2021).
Mendirikan UMK sebenarnya tidak wajib berbentuk badan usaha tertentu; pelaku usaha bisa saja beroperasi secara perseorangan tanpa entitas resmi. Namun, memilih bentuk badan usaha yang tepat dapat memberikan sejumlah keuntungan, antara lain perlindungan hukum, tanggung jawab terbatas, kemudahan akses permodalan, dan profesionalisme usaha. Dengan badan usaha yang jelas, kepercayaan mitra dan konsumen dapat meningkat, dan Anda pun lebih siap untuk berkembang. Berikut ini jenis-jenis badan usaha UMK yang tersedia beserta karakteristik hukumnya.
Jenis-Jenis Badan Usaha UMK dalam OSS
OSS menggolongkan pelaku usaha menjadi Perseorangan dan Badan Usaha. Jika Anda memilih mendaftar sebagai Badan Usaha, tersedia beberapa bentuk organisasi usaha yang diakui secara hukum. Penting untuk memahami perbedaan tiap bentuk badan usaha berikut ini:
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan usaha berbentuk badan hukum yang populer di Indonesia. PT memiliki ciri khas berupa pemisahan yang jelas antara aset pribadi pemilik dan aset perusahaan, serta tanggung jawab pemilik (pemegang saham) yang terbatas pada jumlah modal yang disetor. Dengan status badan hukum, PT memberikan perlindungan hukum lebih kuat dan dianggap lebih bonafid di mata perbankan maupun mitra bisnis. Bagi UMK, terdapat dua pilihan utama dalam mendirikan PT:
-
PT Perorangan
Sejak berlakunya UU Cipta Kerja, pemerintah memperkenalkan kemudahan bagi UMK untuk mendirikan PT dengan hanya satu orang pendiri. Jenis PT ini dikenal sebagai Perseroan Perorangan, khusus untuk kriteria usaha mikro dan kecil.
Pendirian PT Perorangan cukup dilakukan dengan pernyataan pendirian yang didaftarkan secara elektronik, tanpa memerlukan akta notaris. Meski hanya didirikan oleh satu orang, PT Perorangan tetap berstatus badan hukum. Artinya, pemilik mendapatkan keuntungan tanggung jawab terbatas layaknya PT biasa. Dasar hukum PT Perorangan diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksana
-
PT Biasa
Adalah bentuk PT konvensional yang telah lama ada. Untuk mendirikan PT biasa, minimal 2 orang diperlukan sebagai pendiri (pemegang saham) sesuai ketentuan Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) yang telah diubah oleh UU Cipta Kerja. Pendirian dilakukan dengan akta notaris berbahasa Indonesia, dan selanjutnya didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk memperoleh status badan hukum resmi.
Setelah terdaftar, PT akan memperoleh SK Kehakiman dan NIB melalui OSS. Sebagai badan hukum, PT ini juga memberikan tanggung jawab terbatas kepada para pemegang saham. Untuk UMK, peraturan terbaru telah menghapus ketentuan modal dasar minimum Rp50 juta, sehingga modal PT dapat disesuaikan dengan kemampuan dan skala usahanya selama memenuhi kriteria UMK.
PT biasa cocok bagi pelaku usaha yang berencana bermitra (karena melibatkan lebih dari satu pemilik) dan mungkin bersiap mengembangkan usaha ke skala lebih besar di masa depan.
Commanditaire Vennootschap (CV)
CV (Commanditaire Vennootschap) atau Persekutuan Komanditer adalah bentuk badan usaha persekutuan yang sangat lazim digunakan usaha kecil di Indonesia. CV bukan badan hukum, melainkan persekutuan yang didirikan oleh minimal dua orang dengan peran berbeda. Di dalam CV terdapat dua jenis sekutu (partner) yaitu Sekutu Komplementer dan Sekutu Komanditer.
Sekutu Komplementer adalah sekutu aktif yang menjalankan pengurusan sehari-hari usaha serta bertindak keluar mewakili CV. Sekutu Komanditer adalah sekutu pasif yang menyetor modal saja dan tidak turut mengurus sehari-hari.
Firma (Fa)
Firma adalah persekutuan dua orang atau lebih yang menjalankan usaha dengan nama bersama. Berbeda dengan CV yang mengenal sekutu pasif, dalam firma semua sekutu bersifat aktif mengelola usaha. Firma pada dasarnya mirip dengan CV dari sisi status hukum (sama-sama bukan badan hukum), namun seluruh anggota firma memiliki tanggung jawab yang bersifat tanggung renteng terhadap utang atau kewajiban perusahaan.
Tanggung renteng berarti setiap sekutu firma bertanggung jawab penuh (hingga harta pribadi) dan secara bersama-sama atas kewajiban firma. Seorang kreditur bisa menagih seluruh utang kepada salah satu sekutu firma, sehingga terdapat risiko finansial yang besar jika salah urus.
Persekutuan Perdata (Maatschap)
Persekutuan Perdata adalah bentuk persekutuan yang diatur dalam KUH Perdata, sering disebut maatschap. Ini merupakan kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk berbagi keuntungan yang dihasilkan dari suatu usaha atau pekerjaan tertentu. Seperti CV dan firma, persekutuan perdata bukan badan hukum dan tidak memisahkan kekayaan pribadi dengan kekayaan persekutuan.
Namun, berbeda dengan firma, dalam persekutuan perdata umumnya setiap sekutu bertindak atas nama sendiri serta bertanggung jawab sendiri terhadap pihak ketiga. Artinya, seorang sekutu hanya terikat oleh perbuatannya sendiri kecuali diberi kuasa oleh sekutu lain. Pola ini sering dijumpai pada kantor konsultan, biro arsitek, atau praktik bersama profesional (misal, beberapa dokter membuka klinik bersama dengan perjanjian persekutuan perdata).
Koperasi
Koperasi juga merupakan salah satu bentuk badan usaha yang diakui hukum Indonesia, dan bisa dijalankan dalam skala UMK. Berbeda dari bentuk-bentuk sebelumnya yang berorientasi pada keuntungan per modal, koperasi berorientasi pada kesejahteraan anggota dengan asas kekeluargaan. Koperasi adalah badan usaha berbadan hukum yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi, dengan menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip-prinsip koperasi
Contoh koperasi UMK misalnya koperasi simpan pinjam di pasar tradisional, koperasi produsen bagi pengrajin kecil, atau koperasi pemasaran untuk memasarkan produk UMK secara kolektif.
Memahami karakteristik setiap jenis badan usaha di atas, Anda dapat menilai mana yang paling cocok untuk kondisi dan tujuan usaha Anda.
Memilih Bentuk Badan Usaha yang Tepat
Sebagai panduan , pertimbangkan hal-hal berikut dalam memilih bentuk badan usaha UMK yang tepat:
- Skala dan Sifat Usaha: Jika Anda menjalankan usaha sendiri dan skala masih sangat kecil, memulai sebagai usaha perseorangan mungkin cukup. Anda selalu bisa beralih ke bentuk badan usaha formal saat usaha tumbuh.
- Jumlah dan Profil Pemilik: Apabila usaha dijalankan bersama partner bisnis, bentuk persekutuan seperti CV atau Firma bisa dipertimbangkan. CV cocok bila ada investor pasif atau pembagian peran aktif-pasif, sedangkan firma cocok untuk kolega yang sama-sama ingin terlibat penuh dalam operasional.
- Kemudahan dan Biaya Pendirian: Pertimbangkan sumber daya yang Anda miliki. Usaha perseorangan dan PT Perorangan relatif paling mudah dan murah didirikan. CV dan firma memerlukan akta notaris tetapi biayanya umumnya lebih rendah daripada mendirikan PT biasa. PT biasa memerlukan biaya notaris dan administrasi yang lebih tinggi, namun sebanding dengan manfaat legalitas yang diperoleh. Koperasi membutuhkan komitmen anggota dan proses yang lebih kompleks, cocok jika memang ada sekelompok orang yang ingin berserikat secara resmi.
- Kebutuhan Jangka Panjang: Pikirkan visi usaha ke depan. Bila Anda berencana mencari investor eksternal atau pendanaan bank, Perseroan Terbatas (PT) umumnya lebih diterima dan mudah dalam transaksi investasi. CV dan firma biasanya kurang diminati investor luar karena aspek tanggung jawab yang tidak terbatas. Sementara itu, koperasi lebih cocok untuk model bisnis berbasis anggota daripada mengejar laba investor.
Sebagai penutup, tidak ada satu jawaban yang cocok untuk semua. Pilihan badan usaha yang tepat bergantung pada situasi unik tiap UMK. Yang terpenting, pastikan badan usaha apapun yang Anda pilih telah terdaftar resmi melalui OSS agar usaha Anda mendapatkan legalitas dan perlindungan hukum.
Mau Mendirikan Badan Usaha UMK Anda? GOLAW.id siap membantu Anda memilih dan mendirikan bentuk badan usaha yang paling sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda. Konsultasikan kebutuhan usaha Anda sekarang melalui [email protected] atau Klik Disini!