Mengenal PKWT dan PKWTT Dalam Ketenagakerjaan
“Perbedaan singkat PKWT dan PKWTT mencakup durasi kontrak, hak pekerja, serta prosedur pengakhiran sesuai UU 13/2003, UU 6/2023, dan PP 35/2021.”
Di Indonesia, hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) dan perubahan-perubahannya, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) serta peraturan pelaksana seperti Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 (PP 35/2021).
Secara garis besar, UU Ketenagakerjaan membedakan dua jenis perjanjian kerja:
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
Kedua jenis perjanjian ini memiliki karakteristik, mekanisme, hak, dan kewajiban yang berbeda, serta konsekuensi hukum yang perlu dipahami baik oleh pekerja maupun pengusaha.
Dasar Hukum PKWT dan PKWTT
UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan
- Pasal 56 menyebutkan bahwa perjanjian kerja dapat bersifat waktu tertentu atau tidak tertentu.
- Pasal 59 mengatur syarat-syarat khusus PKWT, antara lain jenis pekerjaan yang boleh menggunakan PKWT dan durasi kontrak maksimal.
UU Nomor 6/2023 tentang Cipta Kerja
Pasal 56 ayat (3) UU Cipta Kerja 6/2023 menyatakan bahwa jangka waktu atau selesainya PKWT ditentukan berdasarkan perjanjian kerja, tanpa menyebutkan batas maksimal yang sebelumnya diatur di UU 13/2003, namun pelaksanaan teknisnya tetap merujuk pada PP 35/2021 .
Pasal 59 UU 6/2023 menghapus ketentuan batas jangka waktu dan jumlah perpanjangan PKWT dalam UU Ketenagakerjaan, tetapi PP 35/2021 kembali menegaskan durasi total maksimal 5 tahun.
Berikut adalah perubahan Pasal 56 UU Ketenagakerjaan:
Perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu sebagai berikut:
- Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
- Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
- Pekerjaan yang bersifat musiman;
- Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau
- Pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.
Peraturan Pemerintah Nomor 35/2021
- Pasal 8 ayat (2): “PKWT berdasarkan jangka waktu dapat diperpanjang dengan jangka waktu keseluruhan tidak lebih dari 5 (lima) tahun.”
- PP ini juga mengatur kompensasi akhir masa kerja, tata cara PHK, waktu kerja, dan hak-hak pekerja kontrak.
Pengertian PKWT dan PKWTT
PKWT adalah perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja yang berlaku untuk jangka waktu tertentu atau sampai selesainya pekerjaan tertentu. Biasanya diterapkan untuk proyek khusus, pekerjaan musiman, atau uji coba produk dan layanan baru. Setelah perubahan UU Cipta Kerja 6/2023 dan PP 35/2021, total durasi PKWT kini diizinkan hingga 5 tahun, dengan ketentuan diperpanjang hanya sekali selama kontrak awal masih berjalan
Sedangkan PKWTT atau perjanjian kerja tetap tidak memiliki batasan waktu yang ditentukan dalam kontrak. Kontrak ini akan terus berjalan hingga salah satu pihak, baik pekerja mengundurkan diri, mencapai usia pensiun atau dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai prosedur hukum. PKWTT memberikan kepastian jangka panjang bagi pekerja, sehingga lebih banyak hak yang melekat, misalnya masa percobaan, pesangon, dan penghargaan masa kerja yang diatur lebih ketat oleh UU 13/2003.
Hak dan Kewajiban Pekerja
PKWT
- Upah dan Tunjangan: Setara dengan standar upah minimum regional.
- Kompensasi: Setelah selesai kontrak, berhak atas uang kompensasi sebesar satu bulan upah untuk setiap 12 bulan masa kerja, atau proporsional jika kurang dari 12 bulan .
- Jaminan Sosial: Terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan selama kontrak berjalan.
- Cuti: Hak cuti diatur secara proporsional sesuai masa kerja.
PKWTT
- Upah dan Tunjangan: Serupa PKWT, dengan tambahan hak cuti tahunan penuh (12 hari kerja setelah 12 bulan).
- Masa Percobaan: Diizinkan hingga 3 bulan.
- Pesangon & Penghargaan: Berhak atas pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak jika terjadi PHK sebelum pensiun.
- Jaminan Sosial: Sama seperti PKWT, namun cakupan hak dihitung lebih luas terutama untuk pesangon dan penghargaan masa kerja.
Perbedaan Utama PKWT dan PKWTT

Prosedur Pengakhiran Hubungan Kerja
- PKWT
- Kontrak berakhir otomatis pada jangka waktu yang disepakati.
- Pemberi kerja hanya perlu memberitahukan akhir kontrak—tanpa kewajiban membayar pesangon.
- PKWTT
- PHK harus melalui tahapan bipartit, mediasi, atau putusan PHI.
- Jika PHK sepihak, wajib membayar pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak sesuai peraturan.
Risiko dan Konsekuensi Ketidaksesuaian
- PKWT Tidak Sah
Jika PKWT dibuat untuk pekerjaan yang sifatnya tetap atau durasinya melebihi lima tahun, maka kontrak otomatis berubah menjadi PKWTT . - Perpanjangan Melampaui Batas
Melakukan perpanjangan setelah kontrak awal habis tanpa izin akan mengubah status pekerja menjadi PKWTT secara hukum. - Sengketa dan Tuntutan
Pengusaha dapat menghadapi tuntutan pesangon penuh, penghargaan masa kerja, serta denda administratif jika melanggar ketentuan.
Pemilihan antara PKWT dan PKWTT harus didasarkan pada sifat pekerjaan dan regulasi yang berlaku. PKWT memberi fleksibilitas durasi tertentu, tetapi dibatasi maksimal lima tahun dan tanpa masa percobaan. PKWTT memberikan kepastian kerja jangka panjang dengan hak yang lebih luas, termasuk masa percobaan dan perlindungan pesangon. Kepatuhan terhadap UU 13/2003, UU 6/2023, dan PP 35/2021 sangat penting untuk menghindari konsekuensi hukum, seperti otomatis berubahnya PKWT menjadi PKWTT atau sengketa PHK.
Butuh Kepastian Hukum Kontrak Kerja? Konsultasikan kepada GOLAW.id sekarang! Hubungi tim ahli GOLAW.id melalui [email protected] atau Klik Disini untuk berkonsultasi dengan konsultan kami untuk memastikan PKWT maupun PKWTT perusahaan Anda sudah sesuai regulasi terbaru.