Mengenal SPP-IRT untuk Usaha Pangan Rumahan

Mengenal SPP-IRT untuk Usaha Pangan Rumahan

“SPP-IRT memudahkan UMKM pangan rumahan memperoleh izin edar resmi lewat OSS dengan komitmen standar keamanan pangan dan pengawasan pasca-penerbitan.”

Bagi pelaku usaha di industri pangan, memiliki izin edar adalah hal yang sangat penting untuk memastikan bahwa produk yang dipasarkan aman dan sesuai dengan standar yang berlaku. Salah satu bentuk izin edar bagi industri rumah tangga adalah Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) yang mengalami perubahan nama menjadi sertifikat pemenuhan komitmen. 

Izin ini diperlukan bagi UMKM yang memproduksi dan menjual pangan olahan dalam kemasan eceran di Indonesia. Dengan memiliki SPP-IRT, pelaku usaha dapat meningkatkan kredibilitas produk mereka di pasaran serta memberikan jaminan keamanan kepada konsumen.

Pengertian Izin Edar dan SPP-IRT

Sebelum membahas SPP-IRT, ketahui terlebih dahulu pengertian Izin Edar itu sendiri. Seperti yang dilansir melalui website dinkes.boyolali.go.id, Izin Edar adalah persetujuan hasil Penilaian Pangan Olahan yang diterbitkan oleh Kepala Badan dalam rangka peredaran Pangan Olahan.

Sedangkan SPP-IRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga) adalah izin edar khusus bagi pelaku usaha industri rumah tangga yang memproduksi pangan olahan dalam kemasan eceran. 

Izin ini menjadi bukti bahwa produk yang dijual telah memenuhi standar keamanan pangan, mutu, serta pelabelan yang sesuai dengan peraturan di Indonesia. SPP-IRT diterbitkan oleh Bupati/Walikota melalui Dinas Kesehatan setempat setelah pelaku usaha memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Kriteria Pangan yang Bisa Mendapatkan SPP-IRT

Untuk mendapatkan SPP-IRT, usaha pangan harus memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut:

  1. Tempat produksi boleh menyatu dengan tempat tinggal.
  2. Proses produksi dilakukan secara manual atau semi otomatis.
  3. Jenis produk pangan yang dapat didaftarkan tercantum dalam Lampiran I Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (Per BPOM 4/2024).

Jenis pangan olahan yang dapat didaftarkan SPP-IRT adalah sebagai berikut:

  1. Hasil olahan daging kering.
  2. Hasil olahan ikan, moluska, dan sejenisnya.
  3. Produk olahan unggas dan telur.
  4. Olahan buah, sayur, dan rumput laut.
  5. Tepung dan hasil olahannya.
  6. Minyak, gula, coklat, kopi, dan teh kering.
  7. Bumbu, rempah, serta minuman serbuk.
  8. Olahan biji-bijian, kacang-kacangan, dan umbi.

Kewajiban memiliki SPP-IRT dikecualikan terhadap: 

  1. Pangan Olahan yang memiliki umur simpan kurang dari 7 (tujuh) Hari;
  2. Pangan siap saji; dan/atau 
  3. Pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan Pangan.

Dalam hal mengemas kembali Pangan Olahan, wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: 

  1. Pangan Olahan yang dikemas kembali merupakan Pangan Olahan yang pengadaannya dalam jumlah besar dan lazim dikemas kembali dalam jumlah kecil untuk diperdagangkan;
  2. Pangan Olahan yang dikemas kembali bukan merupakan produk impor;
  3. Pangan Olahan yang diperoleh dari sarana produksi dan dikemas kembali, IRTP wajib mendapat persetujuan tertulis dari produsen Pangan Olahan asal;
  4. Pangan Olahan yang diperoleh dari sarana peredaran dan dikemas kembali, IRTP wajib menjamin ketertelusuran produk berupa data terkait nama dan alamat sarana peredaran, masa kedaluwarsa produk Pangan, komposisi, dan dokumen pembelian.

IRTP tidak dapat mengajukan permohonan penerbitan SPP-IRT untuk produk dengan kriteria sebagai berikut: 

  1. BTP; 
  2. Bahan penolong;
  3. Pangan Olahan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI);
  4. Pangan Olahan yang diproduksi dengan menggunakan peralatan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c; 
  5. Pangan Olahan dengan penanganan khusus, baik dalam produksi maupun rantai distribusi;
  6. Pangan Olahan yang mencantumkan Klaim; 
  7. PKGK; 
  8. Minuman beralkohol; dan/atau
  9. Produk non Pangan.

Cara Mengajukan SPP-IRT

Berikut langkah-langkah pendaftaran SPP-IRT:

  1. Mendaftar melalui OSS untuk mendapatkan NIB.
  2. Masuk ke menu Mengajukan permohonan UMKU (permohonan baru).
  3. Cari KBLI sesuai KBLI terkait untuk pengajuan PB UMKU SPP-IRT 
  4. Klik tautan pemenuhan komitmen di OSS, yang akan mengarahkan ke aplikasi sppirt.pom.go.id.
  5. Mengisi data produk, mengunggah label, dan menyampaikan pernyataan komitmen.
  6. Nomor P-IRT akan diterbitkan jika semua data sudah lengkap dan sukses dikirimkan.

Pengawasan dan Pemenuhan Komitmen

Setelah mendapatkan SPP-IRT, pelaku usaha akan diawasi selama 3 bulan pertama. Jika ada kekurangan dalam pemenuhan standar, pelaku usaha diberikan waktu 3 bulan untuk memperbaikinya. Beberapa hal yang harus dipenuhi meliputi:

  • Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan dan mendapatkan sertifikat.
  • Memenuhi standar CPPB-IRT (higiene, sanitasi, dokumentasi, dll.).
  • Memastikan sarana produksi memenuhi standar Pemeriksaan Sarana Produksi PIRT.
  • Memastikan label dan iklan produk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pentingnya Cek KLIK Sebelum Membeli Produk

Sebagai konsumen, penting untuk selalu melakukan Cek KLIK sebelum membeli dan mengonsumsi produk pangan:

  • Kemasan: Pastikan dalam kondisi baik dan tidak rusak.
  • Label: Baca informasi produk dengan teliti.
  • Izin Edar: Pastikan produk memiliki nomor SPP-IRT atau izin edar resmi lainnya.
  • Kedaluwarsa: Pastikan produk masih dalam masa konsumsi yang aman.

Dengan adanya SPP-IRT, UMKM pangan dapat lebih mudah memasarkan produknya secara legal dan dipercaya oleh konsumen. Pastikan usaha Anda memiliki izin edar yang sesuai untuk menjamin keamanan dan kualitas produk!

Perlu bantuan dalam mengurus izin SPP-IRT atau izin usaha lainnya? GOLAW.id siap membantu Anda dengan layanan konsultasi dan pengurusan perizinan yang  terpercaya. Hubungi kami sekarang melalui [email protected] atau klik disini untuk mendapatkan solusi legal terbaik bagi bisnis Anda

Artikel Terkait