Mengenal Ultra Vires atau Tindakan Direksi Bertindak Diluar Kewenangan
“Ultra vires direksi dapat membatalkan keputusan, menimbulkan kerugian perusahaan, dan memicu tanggung jawab hukum pribadi. Pencegahan meliputi SOP, pelatihan hukum, konsultasi legal, amendemen AD, RUPS, dan audit kepatuhan.”
Dalam pengelolaan Perseroan Terbatas (PT), direksi memiliki wewenang luas untuk menjalankan kegiatan perusahaan. Namun, wewenang tersebut tidak tak terbatas. Anggaran Dasar (AD) perusahaan dan ketentuan perundang-undangan memberikan batasan-batasan yang harus dipatuhi. Apabila direksi melakukan tindakan diluar ruang lingkup kewenangannya, tindakan tersebut dikenal sebagai ultra vires. Tindakan ultra vires berarti direksi bertindak melampaui kekuasaan atau kewenangan yang diberikan oleh hukum atau Anggaran Dasar perusahaan.
Artikel ini akan membahas Ultra Vires atau Tindakan Direksi Bertindak Diluar Kewenangan. Simak penjelasannya dibawah ini!
Pengertian Ultra Vires
Istilah ultra vires berasal dari bahasa Latin yang secara harfiah berarti “melampaui kekuasaan”. Dalam konteks hukum perusahaan, ultra vires merujuk pada tindakan yang dilakukan organ perusahaan (terutama direksi) di luar kewenangan yang diberikan oleh Anggaran Dasar maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebaliknya, tindakan direksi yang berada di dalam batas kewenangannya (sesuai Anggaran Dasar dan hukum) disebut intra vires.
Sebagai pedoman, sebuah tindakan direksi dapat digolongkan ultra vires apabila memenuhi salah satu kriteria beriku:
- Bertentangan dengan Anggaran Dasar Perseroan. Misalnya, keputusan atau kontrak yang secara jelas melanggar ketentuan atau pembatasan yang tertulis dalam maksud dan tujuan perusahaan di Anggaran Dasar.
- Di luar ruang lingkup usaha yang tercantum dalam Anggaran Dasar. Contohnya, direksi menandatangani kontrak bisnis yang tidak menunjang kegiatan usaha sesuai maksud dan tujuan PT – kegiatan tersebut berada di luar bidang usaha yang telah disepakati pemegang saham.
- Tidak menunjang kepentingan perseroan. Tindakan yang mungkin masih dalam bidang usaha namun tidak dilakukan untuk kepentingan terbaik perusahaan, melainkan untuk kepentingan pribadi direksi atau pihak lain. Tindakan yang merugikan perusahaan atau pemegang saham dapat digolongkan ultra vires meskipun secara formal berada dalam ruang lingkup usaha.
Dengan kata lain, ultra vires mencakup pelampauan kewenangan baik terhadap ketentuan Anggaran Dasar, peraturan hukum yang melandasi pendirian perseroan, maupun keputusan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Konsep ini menegaskan bahwa direksi harus bertindak sesuai mandat yang diberikan; tindakan di luar mandat tersebut tidak dianggap sah secara hukum dan dapat berujung pada berbagai konsekuensi yang merugikan.
Dampak Hukum Tindakan Ultra Vires
Tindakan ultra vires oleh direksi dapat menimbulkan dampak hukum serius bagi berbagai pihak yang terlibat dalam suatu Perseroan Terbatas, terutama bagi perusahaan itu sendiri, bagi direksi yang bersangkutan, serta bagi pihak ketiga yang berhubungan dengan perusahaan. Berikut ini pembahasan mengenai risiko atau konsekuensi hukum ultra vires ditinjau dari sudut pandang masing-masing pihak:
Terhadap Perusahaan (Perseroan Terbatas)
- Tindakan atau Keputusan Dinyatakan Tidak Sah: Konsekuensi utama dari tindakan ultra vires adalah ketidakabsahan tindakan tersebut bagi perseroan. Karena direksi bertindak di luar Anggaran Dasar, keputusan atau kontrak yang dibuat dapat dinyatakan tidak sah atau batal demi hukumi.
- Kerugian Finansial dan Aset Perusahaan: Apabila suatu tindakan ultra vires melibatkan penggunaan aset perusahaan atau perikatan kontraktual, pembatalan tindakan tersebut dapat berimplikasi pada kerugian finansial.
- Tuntutan Hukum dan Gugatan Terhadap Perusahaan: Pihak ketiga yang dirugikan akibat pembatalan kontrak ultra vires dapat menempuh jalur hukum terhadap perusahaan. Meskipun secara hukum perusahaan dapat berdalih bahwa kontrak tersebut tidak mengikat karena ultra vires, pihak ketiga (misalnya rekanan bisnis) bisa saja mengajukan gugatan wanprestasi (ingkar janji) terhadap perseroan.
- Reputasi dan Kredibilitas Perusahaan Tercoreng: Keterlibatan perusahaan dalam tindakan ultra vires dapat merusak reputasi perusahaan di mata investor, kreditur, dan mitra bisnis. Jika diketahui bahwa direksi perusahaan bertindak diluar kewenangan, tingkat kepercayaan pemegang saham dan pihak ketiga terhadap tata kelola perusahaan akan menurun.
Terhadap Direksi yang Melakukan Ultra Vires
- Pertanggungjawaban pribadi: Direksi wajib mengganti kerugian perseroan (harta pribadi bisa dijadikan jaminan) sesuai Pasal 97 ayat (3) UU PT.
- Gugatan perdata dan pidana: Perusahaan, pemegang saham atau pihak ketiga dapat menggugat direksi atas perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata); jika ada unsur penipuan atau penggelapan, bisa diproses pidana.
- Sanksi internal: RUPS dapat memberhentikan direksi berultra vires sebelum masa jabatan berakhir; juga dapat dikeluarkan teguran, pembatalan bonus, atau disiplin lain.
- Ketiadaan business judgment rule: Doktrin ini tidak melindungi keputusan di luar kewenangan (ultra vires), sehingga direksi langsung dianggap bersalah.
Dampak bagi Pihak Ketiga
- Pembatalan kontrak: Kontrak yang dibuat direksi tanpa kewenangan dapat dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum.
- Kerugian tanpa jaminan: Pihak ketiga yang telah menunaikan prestasi tidak dapat menuntut kinerja perseroan, sehingga berisiko kehilangan dana atau barang.
- Gugatan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum: Pihak ketiga dapat menuntut perseroan atas wanprestasi atau langsung menuntut direksi pribadi atas dasar perbuatan melawan hukum.
- Kebutuhan due diligence: Pihak ketiga disarankan memeriksa AD dan bukti persetujuan internal (komisaris/RUPS) untuk mencegah terjadinya kontrak ultra vires.
Pencegahan & Penanganan
- Pelatihan dan pemahaman kewenangan: Direksi wajib memahami batas tugasnya melalui pelatihan korporasi.
- SOP internal dan pengawasan komisaris: Tetapkan batas nilai transaksi, persetujuan komisaris/RUPS, dan pantau aktivitas direksi.
- Konsultasi hukum: Libatkan legal advisor sebelum transaksi besar untuk memastikan kesesuaian dengan AD dan UU PT.
- Amendemen AD: Ubah Anggaran Dasar melalui RUPS sebelum menjalankan kegiatan baru yang belum diakomodasi AD.
- RUPS & ratifikasi: Jika sudah terjadi ultra vires, RUPS dapat membatalkan atau meratifikasi tindakan tersebut agar menjadi sah.
- Audit kepatuhan berkala: Lakukan compliance audit rutin untuk mendeteksi dan mencegah potensi pelanggaran kewenangan.
Langkah-langkah di atas tidak hanya melindungi perusahaan dari risiko ultra vires, tetapi juga menciptakan budaya tata kelola yang sehat dan patuh hukum.
Tindakan ultra vires oleh direksi PT adalah tindakan di luar batas kewenangan yang diberikan oleh Anggaran Dasar dan hukum. Meskipun direksi memiliki keleluasaan untuk mengelola perusahaan, setiap keputusan bisnis harus berada dalam koridor hukum yang ditetapkan. Jika batas ini dilanggar, direksi akan mendapatkan konsekuensi hukum yang berat dan direksi pelaku dapat dimintai tanggung jawab pribadi. Perusahaan berisiko kehilangan peluang bisnis serta kredibilitas, direksi terancam sanksi perdata hingga pemecatan, dan pihak ketiga bisa mengalami kerugian karena kehilangan hak kontraktual.
Jika Anda memerlukan bantuan memastikan kebijakan dan keputusan direksi sesuai Anggaran Dasar serta peraturan yang berlaku, tim ahli GOLAW.id siap membantu. Hubungi kami melalui [email protected] atau klik disini untuk berkonsultasi.