Panduan Perpanjangan Sertifikat TKDN Tahun 2025
“Perpanjangan TKDN 2025 memuat masa berlaku sertifikat, syarat dokumen, dan alur SIINas serta verifikasi LVI. Segera perbarui agar tetap lolos pengadaan pemerintah dan menikmati insentif P3DN.”
Sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) merupakan instrumen penting dalam mendukung program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Sertifikasi ini menjadi penanda seberapa besar kandungan lokal dalam suatu produk, sekaligus menjadi prasyarat dalam berbagai pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Namun, penting untuk diingat bahwa sertifikat TKDN tidak berlaku selamanya. Jika masa berlakunya telah habis, maka pelaku usaha harus segera melakukan perpanjangan agar legalitas produk tetap diakui secara resmi.
Mengapa Perpanjangan TKDN Penting?
Tanpa perpanjangan yang tepat waktu, perusahaan dapat kehilangan status keikutsertaannya dalam pengadaan pemerintah atau kehilangan insentif kebijakan yang terkait dengan program substitusi impor dan pemanfaatan produk dalam negeri. Oleh karena itu, pemilik sertifikat perlu memahami proses dan persyaratan perpanjangan TKDN tahun 2025 secara menyeluruh.
Masa Berlaku Sertifikat TKDN
Masa berlaku sertifikat TKDN berbeda tergantung jenis industrinya:
- Industri Komersial/Menengah Besar: Berlaku selama 2 tahun.
- Industri kecil (IK): Berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu 2 tahun.
Setelah masa berlaku berakhir, pemilik sertifikat wajib mengajukan perpanjangan dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Persyaratan Dokumen Perpanjangan TKDN
Agar proses perpanjangan berjalan lancar, pastikan Anda menyiapkan seluruh dokumen berikut:
- Akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya;
- Struktur organisasi produksi;
- Bukti pembelian bahan baku;
- Daftar peralatan produksi;
- Gambar desain/rancangan produk;
- Laporan produksi 12 bulan terakhir;
- Sertifikat ISO 9001 (jika ada);
- Jumlah dan struktur jabatan tenaga kerja;
- Denah layout area produksi;
- Proses dan alur kerja produksi;
- Brosur atau katalog produk.
Dokumen tersebut wajib disiapkan secara lengkap karena kekurangan data dapat menyebabkan verifikasi diulang, yang akan memperlambat proses perpanjangan.
Prosedur Perpanjangan Sertifikat TKDN 2025
Secara umum, proses perpanjangan dilakukan melalui platform SIINas dan mengikuti alur verifikasi yang serupa dengan proses pengajuan awal. Berikut langkah-langkah lengkapnya:
-
Registrasi dan Akses Sistem
- Kunjungi situs SIINas dan lakukan registrasi akun jika belum memiliki.
- Login ke dashboard dan pilih layanan “Sertifikasi/Verifikasi Industri” atau “TKDN Industri Kecil (IK)” sesuai skala usaha Anda.
-
Unggah Dokumen Persyaratan
- Persiapkan dan unggah dokumen yang dipersyaratkan.
- Pilih Lembaga Verifikasi Independen (LVI) yang diakui oleh Kemenperin untuk mendampingi proses sertifikasi.
-
Self-Assessment dan Verifikasi Lapangan
- Lakukan penghitungan mandiri (self-assessment) nilai TKDN dengan pendampingan dari LVI.
- Tim LVI akan menjadwalkan verifikasi lapangan untuk memastikan kesesuaian data dan kondisi produksi.
-
Pemeriksaan oleh Pusat P3DN
- Tim dari Pusat P3DN Kemenperin akan mengevaluasi hasil verifikasi dan dokumen yang diajukan.
- Apabila seluruh syarat dinyatakan lengkap dan sesuai, maka sertifikat TKDN akan diterbitkan kembali dan ditandatangani oleh Kepala Pusat P3DN.
Pelaku usaha harus memperpanjang TKDN sebelum masa berlakunya habis. 2 tahun bagi industri besar/menengah dan 3 tahun (dapat diperpanjang 2 tahun) bagi industri kecil. Dengan mengajukan melalui SIINas, melampirkan dokumen lengkap, menjalani self-assessment dan verifikasi LVI hingga disahkan Pusat P3DN, agar tetap memenuhi syarat pengadaan pemerintah dan insentif P3DN.
Menjaga sertifikat TKDN tetap berlaku adalah langkah penting untuk memastikan kelangsungan dan legalitas usaha Anda. Untuk proses perpanjangan yang tepat dan efisien, GOLAW.id siap mendampingi Anda. Hubungi kami di sales@golaw.id atau Klik di sini untuk konsultasi dengan tim legal GOLAW.id!
Author : Nayla Aisha Aryanto